1

Jaksa Panggil Pejabat Perumda Pasar di Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memanggil salah satu pejabat Perumda Niaga Kerta Raharja. Pemanggilan dalam rangka penyelidikan atas dugaan korupsi pungutan liar di 19 pasar tradisional.

Pantauan kabar6.com di lokasi salah, satu pejabat Perumda Niaga Kerta Raharja buru masuk ke gedung Korps Adhyaksa, Senin (3/10/2022).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada Perumda Niaga Kerta Raharja.

“Baru aja di mulai pemanggilannya, tindaklanjutnya nanti nyusul ya,” tegas Ate kepada kabar6.com saat dihubungi, Senin (3/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) Finny Widiyanti membeberkan omzet atau pendapatan pasar yang dikelolanya.

Hal itu guna menangkis isu dugaan korupsi terkait pengelolaan pasar yang akhir-akhir ini terlanjur beredar luas di publik.

Berdasarkan data yang dimiliki, bahwa dalam satu tahun pendapatan yang diperoleh dari 20 pasar di bawah naungan perusahaan pelat merah itu mencapai Rp 11 miliar.

**Baca juga: Polresta Tangerang Gelar Oprasi Zebra Maung, Ini Sasarannya

Finny merinci pengeluaran untuk gaji pegawai berjumlah sekitar 70 orang bisa mencapai Rp 9 miliar.

Ia berujar, gaji yang dibayarkan kepada para pegawai juga nilainya terbilang kecil. Masih di bawah standar upah minimum kabupaten.(Rez)




Jaksa Agung ST Burhanuddin: Saya Tak Butuh Jaksa Cerdas

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara sosok jaksa yang ideal yang dibutuhkan saat ini.

“Sosok jaksa yang seutuhnya yang selalu saya titik beratkan disetiap kesempatan arahan dan amanat saya, bahwa saya tidak butuh Jaksa yang hanya cerdas, melainkan saya butuh jaksa yang cerdas sekaligus berintegritas dan berahlak mulia,” ujar Jaksa Agung, dalam Diklat Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), Kamis (8/09/2022).

Jaksa Agung mengatakan jaksa yang cerdas, profesional, berintegritas dan berakhlak, sangat dibutuhkan oleh masyarakat, bangsa dan negara. Apalagi di tengah kondisi situasi seperti saat ini, dimana upaya penegakan hukum, membutuhkan sosok jaksa yang tidak hanya cerdas, melainkan juga memiliki kompetensi, kinerja, dan profesionalisme tinggi serta berintegritas, sekaligus responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan salah satu tujuan Diklat PPPJ adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan membekali para siswa, sehingga dapat menjadi jaksa yang handal. Disamping juga untuk membangun jiwa korsa dan kedisiplinan para peserta didik, sehingga akan tertanam rasa solidaritas, semangat persatuan dan kesatuan terhadap institusi dari dalam diri para siswa.

“Perlu saudara ketahui, mengapa jiwa korsa saya tekankan harus saudara miliki, hal ini mengingat sebagian besar tugas yang akan saudara emban nanti setelah menjadi jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, dimana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menuturkan sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dimana pelaksanaan tugas dengan menerapkan etika dan sopan santun, akan membuat masyarakat segan dan menghargai.

**Baca juga: Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi, Didakwa Rugikan Negara 80 Triliun

Jaksa Agung menyampaikan bahwa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bukanlah suatu tujuan hukum yang harus dipilih salah satu dan berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi. Agar hukum dapat mencapai ketiga tujuannya sekaligus, maka diperlukan pelibatan hati nurani.

“Saya tidak menghendaki, ketika saudara nanti menjadi Jaksa, saudara melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Menuntut bukan hanya sebatas menghukum orang, melainkan lebih dari itu, menuntut adalah bagaimana memberikan keadilan dan kemanfaatan terhadap seseorang, dengan berpangkal pada hati nurani. Kejaksaan harus mampu menunjukan penegakan hukum yang tajam keatas dan Humanis Ke Bawah tanpa pandang bulu,” ujar Jaksa Agung. (red)




Jaksa di Tangsel Masuk ke Sekolah Cegah Kenakalan Remaja

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Masuk Sekolah program yang digagas oleh Kejaksaaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan penyuluhan kepada pelajar agar terhindar dari masalah hukum. Tim Korps Adhyaksa mendatangi SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 11 Tangsel.

Kasie Intelijen Kejari Tangsel, Purkon Rohiyat mengatakan, dengan adanya program JMS diharapkan para generasi bangsa bisa terhindar dari permasalahan hukum.

“JMS yang dilakukan oleh jajaran intel Kejari Tangsel dalam rangka mencegah maraknya kenakalan remaja, sekaligus untuk memberikan penerangan hukum kepada siswa dan siswi,” papar Purkon dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Masih kata Purkon, kegiatan ini pun akan terus dilakukan sebagai bentuk sinergi antara kejaksaan bersama Pemerintah Kota Tangsel.

“Selanjutnya akan diadakan kepada sekolah-sekolah lain yang ada di Kota Tangerang Selatan dalam rangka meningkatkan sinergi antara Kejari Tangsel dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiah mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang sudah memberikan penyuluhan hukum melalui program JMS.

“Kegiatan tersebut sangat bermanfaat khususnya untuk peserta didik kami agar mereka menjadi lebih tahu tentang akibat dan dampak dari adanya kenakalan remaja, baik bagi pelaku maupun bagi orang lain. Antusiasnya dari peserta didik kami dibuktikan dengan aktifnya mereka bertanya ketika diadakan sesi diskusi atau interaksi langsung antara pemateri dengan peserta didik,” ungkap Aan.

**Baca juga: BBM Naik, Ojek Online di Tangsel: Sedih Pendapatan Berkurang

Aan berharap, setelah mendapat pencerahan dari para Jaksa di Kejari Tangsel, anak didiknya akan melek hukum dan bisa memilih dalam hal pergaulan.

“Semoga, setelah mendapatkan sosialisasi tersebut peserta didik kami akan lebih berhati-hati dalam bergaul dan menjadi melek hukum serta akan mengisi hari-harinya dengan aktifitas yang positif dan bermanfaat,” jelasnya.(yud)




Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Wali Kota Tangsel: Bekerja Seperti Biasa Saja

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menyampaikan pesan khusus kepada ribuan tenaga honorer di lingkup pemerintah daerah setempat. Ia mengakui bila wacana penghapusan tenaga honorer sempat bikin mereka gusar.

“Jadi saya berharap teman-teman honorer bekerja seperti biasanya saja seperti dahulu,” katanya di DPRD Kota Tangsel, Rabu (3/8/2022).

Benyamin berharap, ada solusi terbaik terhadap nasib para pekerja honor di Pemerintah Kota Tangsel. Jumlahnya sebanyak 11 ribu orang.

Ribuan pegawai honorer, lanjutnya, bisa tetap fokus bekerja membantu pelayanan pemerintahan kepada warga Tangsel. Pemkot Tangsel, juga masih berharap ada kebijakan pemerintah pusat, yang lebih bijak terhadap nasib para honorer.

“Karena saya tidak bisa membayangkan 5 ribu ASN dengan 11 ribu non ASN nya. Klau ini semua tidak selesai persoalannya akan menjadi problem besar,” jelasnya.

**Baca juga: Hingga Juni 2022 Jaksa di Banten Tangani 21 Perkara Korupsi

Benyamin pastikan belum memutuskan tindakan yang akan diambil terhadap nasib honorer di Tangsel, paska aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait rencana penghapusan tenaga honorer.

“Honorer saya belum ambil sikap, saya masih menunggu lebih jelas dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenpan RB,” tegasnya.(yud)




Hingga Juni 2022 Jaksa di Banten Tangani 21 Perkara Korupsi

Kabar6.com

Kabar6-Tercatat sejak Januari hingga Juni 2022 ini Kejaksaan Tinggi Banten telah menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 21 perkara. Kasusnya ada yang masih dalam proses penyidikan hingga penuntutan.

“Total kerugian negara sekitar 19 miliar rupiah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Aliansyah saat acara Penandatanganan Pakta Integritas di DPRD setempat, Rabu (3/8/2022).

Ia menyebutkan, kasus yang baru dirilis adalah korupsi dana Program Indonesia Pintar di SMP Negeri 17 Kota Tangsel. Kasus penyelewengan dana bantuan pendidikan untuk warga tidak mampu ini sudah menyeret satu orang dan telah ditahan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya. Selama alat buktinya cukup menguatkan untuk menetapkan tersangka lainnya.

Aliansyah berpesan kepada para anggota legislator di DPRD Kota Tangsel untuk ikut membantu dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

**Baca juga: Polsek Ciputat Timur Ringkus Tiga Pelajar Lukai Korbannya Pakai Celurit

Penanganan tindak pidana korupsi, menurutnya, harus ditempuh dengan kebijakan integral sistemik. Yaitu adanya keterpaduan antara kegiatan penanggulangan kejahatan dengan seluruh kebijakan pembangunan sistem ideologi politik pertahanan keamanan.

“Segala sesuatu memang tak mudah. Tapi setidaknya tidak akan sia-sia. Harapan akan hadir untuk mereka yang mempercayai perubahan,” ujar Aliansyah.(yud)




Para Jaksa Diminta Hati-hati Kelola Barang Bukti

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Burahanuddin melihat langsung keadaan penyimpanan barang bukti dan menyampaikan kepada seluruh jajaran untuk berhati-hati dalam pengelolaan barang bukti sehingga tidak ada yang hilang ataupun digunakan dengan tujuan kepentingan pribadi.

Jaksa Agung juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja lebih efektif dalam membantu tugas-tugas bidang lain demi penegakan hukum. Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan agar

“Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengajukan rehabilitasi (perbaikan) terhadap kondisi gedung kantor yang sudah dibangun sejak 1978, dan bila perlu adanya ruilslag atau tukar guling lahan dengan Pemerintah Daerah mengingat luas tanah sempit,”pinta Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Selasa (26/07/2022.

Meski demikian, Jaksa Agung berpesan walaupun sarana dan prasarana kurang memadai, tetapi tetaplah bekerja dengan baik dalam rangka pelayanan masyarakat yang lebih optimal sehingga kepercayaan terhadap institusi semakin meningkat.

**Baca juga: Jampidum Terima SPDP Perkara Indra Kenz

“Jangan main-main dalam penanganan perkara, jaga integritas dan jangan nodai kepercayaan masyarakat,”tegas Jaksa Agung.

Setelah selesai melakukan pengecekan dan pemeriksaan di berbagai bidang, selanjutnya Jaksa Agung meninggalkan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan menuju Kejaksaan Negeri Sungailiat.(red)




Para Jaksa Diminta Hati-hati dan Bijak Bermedsos

Kabar6 – Jaksa Agung Burhanuddin selaku Ketua Pengawas Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) mengingatkan kepada seluruh anggota IAD untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana, hindari gaya hidup yang hedonis yang suka memamerkan harta benda secara berlebihan, serta menjaga gaya berpakaian dengan mempertimbangkan etika, sopan santun dan kearifan lokal masyarakat.

“Saya tidak melarang ibu-ibu memiliki barang-barang mewah ataupun hidup berkecukupan. Namun sebagai Aparatur Sipil Negara, kita dituntut harus bisa menjadi contoh dan panutan masyarakat, sikap perilaku dan gaya hidup kita sehari hari akan selalu dinilai oleh masyarakat. Oleh karena itu, besar harapan saya kepada ibu – ibu para anggota IAD sekalian dapat menjadi motor penggerak sekaligus menjadi etalase gerakan hidup sederhana sehingga dapat menjadi contoh yang baik dan layak ditiru oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (21/07/2022).

Jaksa Agung juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Media sosial memang sudah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari hari dan media sosial merupakan dunia tanpa batas yang hadir dalam genggaman tangan.

“Media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial kita dimana setiap postingan kita akan diakses dan dimonitor publik tanpa filter, artinya apapun yang kita lakukan di dunia maya pada dasarnya kita sedang mengiklankan diri kita untuk di profil dan dinilai masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berpesan untuk hati-hati dan tetap jaga etika moral dalam pergaulan dunia maya. Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial sangatlah penting mengingat jejak digital tidak bisa dihapus dan para ibu-ibu harus dapat memahami bahwa sebagai istri seorang Jaksa, rentan terkena sorotan publik.

**Baca juga: Hadir 500 Rumah Restoratif : Penegakan Hukum dari Retributif Menjadi Restoratif

“Jangan sampai karena ketidakhati-hatian saudari sekalian dalam menggunakan media sosial kelak menimbulkan dampak negatif baik bagi karir suami saudari maupun bagi institusi,” tegas Jaksa Agung.

Mendukung pernyataan Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ny. Sruning Burhanuddin menyampaikan dalam momentum yang istimewa ini, sangat berharap kepada seluruh pengurus dan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini di seluruh Nusantara agar terus menjaga dan menjunjung tinggi marwah organisasi melalui sikap dan perilaku terpuji. (red)




25 Tersangka Pencuri-Penganiaya-Penadah Dibebaskan Jaksa

Kabar6.com

Kabar6-Kembali Jakasa Agung memberikan kebebesan para tersangka dalam tindak pidana mulai dari KDRT, pencurian, penganiayaan dan penadah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 25 dari 26 Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Adapun 25 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, dimana para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (01/07/2022).

Ketut juga menjelaskan, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Seperti Anshar alias Papa Fatimah dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Yoga Taufik Muhayan alias Eka Bin Asep Burhanudin dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan.
Tersangka Angga Permana alias Cunonf Bin Asep Nurdin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disangka melanggar Primair: Pasal 351 Ayat (2) Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka M.Dermawan alias Mawan bin Hizudin dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Sumadi bin Alwi BIN dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Surman Jauadi, S.Ag bin Lilidin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
Tersangka I Sanusi alias Nusi dan tersangka II Alpin Dimansya alias Alpin bin Saripudin dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang disangka melanggar Pasal 80 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Anwar alias Nuar bin Hakiruddin dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Siti Nur Afni binti Sagimin dari Kejaksaan Negeri Pelalawan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Hardip dari Kejaksaan Negeri Medan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 315 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik/Penghinaan.

Tersangka Parsaulian Harahap dari Kejaksaan Negeri Padangsidempuan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Muhammad bin Safwan dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Yusrizak bin Ismail BIN dari Kejaksaan Negeri Pidie yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

**Baca juga: Mahfud Md Apresiasi Pembentukan Balai Rahabilitasi Napza Adhyaksa oleh Kejagung

Ketut menjelaskan, berkas perkara atas nama tesangka Tantan Rahmad bin Mamat Rahmat dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,”imbuh Ketut.(red)




Restoratif, Jaksa Bebaskan Tersangka Penganiayaan

Kabar6.com

Kabar6-Kembali Jaksa Agung RI menyetujui 6 pemberhentian berkas perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kasus pidana yang dihentikan meliputi kasus penganiayaan dan pengancaman.

“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/06/2022).

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 6 (enam) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

Tersangka Saparudin bin Asan Sri dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Rahman bin Amin Hasinm RAHMAN bin dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Hendra bin Abdul Hamid HENDRA bin dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Hasdin Sasi alias Ade dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Albrian Momongan ALBRIAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Arvandi Andaria dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

**Baca juga: Menteri PDTT Minta Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa Rp13 Triliun

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif. Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”imbuh Ketut. (red)




Kejagung Tuntut Jaksa Harus Berkualitas

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana menyatakan bahwa Negara sedang diburu oleh Milestone Pengembangan Kualitas SDM Indonesia khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Badiklat Kejaksaan RI sedang berada di tahap milestone Membentuk Smart Prosecutor, sedangkan di masa yang akan datang, Badiklat Kejaksaan RI akan beranjak ke tahap Milestone ASN Sebagai Aset Bangsa, dan dalam mewujudkan milestone tersebut, Jaksa harus dapat menjadi aset yang valuable bernilai dan berkualitas agar meningkatkan nilai jual (sebagai Jaksa)” ujar Toni dalam keterangan, Kamis (9/6/2022).

Dalam konteks peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia Kejaksaan RI, pihaknya berperan sebagai lembaga pendidikan kementerian/lembaga yang bersifat teknis. Badiklat Kejaksaan RI fokus dalam pengembangan wawasan tugas fungsi Jaksa dan kompetensi untuk mendidik serta melatih tentang manajerial dan kepemimpinan.

“Dua hal konvensional yang menjadi eksistensi Badiklat Kejaksaan RI ialah pengembangan wawasan tugas fungsi Jaksa dan kompetensi untuk pelatihan dan pendidikan yang menyangkut manajerial dan leadership,” ujar Kabandiklat Kejaksaan RI.

Berdasarkan United Convention PBB di International Guidelines on The Rule of Prosecutor. Kendati dua syarat yang dibutuhkan bagi seorang Jaksa.

**Baca juga: Tandatangani MoU, LAN Bersama Pijar Foundation Akselerasi Tingkatkan Kapasitas Aparatur

Dua syarat tersebut kapabilitas dan Integritas. Lantaran ini selaras dengan visi dan misi dan program prioritas Jaksa Agung RI Burhanuddin yaitu Institusi Kejaksaan Tidak Hanya Perlu Profesionalitas, Tetapi Harus Juga Berintegritas.

“Dalam menjaga marwah Institusi Kejaksaan RI, generasi Adhyaksa selanjutnya harus menjaga konsistensi dalam rangka peningkatan kualitas dan kompetensi Jaksa di masa mendatang,” ungkap Kabandiklat Kejaksaan RI. (red)