oleh

Hadir 500 Rumah Restoratif : Penegakan Hukum dari Retributif Menjadi Restoratif

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung menyatakan telah mendirikan 500 rumah restoratif justice dan 48 balai rehabilitasi di wilayah Kejaksaan Negeri sebagai pengembangan keadilan restoratif dan bentuk tindaklanjut agar masyarakat lebih mengenal tentang hukum serta implementasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Rehabilitasi Narkotika.

“Pemikiran-pemikiran restoratif, rehabilitatif dan berbagai produk hukum di Kejaksaan saat ini bertujuan semata-mata agar dapat diterima di masyarakat dalam proses pelaksanaan kewenangan oleh para Jaksa,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Jampidum, Fadil Zumhana, Rabu (20/7/2022).

Ia mengatakan, bahwa paradigma hukum saat ini telah berubah dari keadilan retributif yang berorientasi pembalasan dan disimbolkan dengan hukum pidana sanksi yang kejam serta identik dengan pemenjaraan.

Namun, kini menjadi keadilan restoratif yang fokus pada adanya perdamaian antar pelaku dan korban, pemulihan keadaan semula dan hak-hak korban, perlindungan korban, serta mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam proses penegakan hukumnya.

Pergeseran paradigma, kata Fadil, sejak kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin dengan mengusung tema restoratif justice, yang terinspirasi dari perubahan paradigma terdahulu bahwa hukum hanya dijadikan alat untuk mempidanakan orang, namun kini hukum dapat bermanfaat dan memberikan keadilan serta kasih sayang di tengah-tengah masyarakat.

**Baca juga: Ini Kata BPK Terkait Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021

Meski begitu, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang tertuang di dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

“Restorative Justice berkembang di masyarakat dan menuntut para Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pengayoman, perlindungan, dan arahan saat terjadi pelanggaran hukum atau pencegahan sebelum terjadi pelanggaran hukum,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email