1

Pengelolaan Dana Desa Dikawal Jaksa agar Bebas Korupsi

Kabar6-Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI melaksanakan kegiatan penerangan dan Penyuluhan Hukum mengenai pengelolaan dana desa, Rabu (08/03/2023).

Terkait pengelolaan dana desa ini, Kejaksaan akan melakukan pengawalan untuk mewujudkan pemerintahan desa bebas dari korupsi.

Dalam materi kegiatan ini, disampaikan konsep Jaksa Sahabat Masyarakat Desa dengan harapan para kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi sahabat Jaksa, serta tidak ada rasa takut ataupun enggan dengan Jaksa sehingga dapat berkolaborasi dalam penyelenggaran pemerintahan di desa khususnya terkait pengelolaan dana desa.

**Baca Juga: Lacak Harta Koruptor, Jaksa Agung Bentuk Tim Patroli Media

Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan yang dalam sambutannya mengharapkan kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal karena tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang berharap agar birokrasi terutama aparatur desa dapat berkualitas dan tertib administrasi, sehingga terwujud ketertiban umum untuk menekan kecurangan.

Kegiatan penerangan hukum ini disambut antusias oleh para peserta, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Berliana, para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, serta kepala desa di provinsi Jambi. (Red)




Jaksa Jadi Solusi Persoalan Hukum di Masyarakat

Kabar6-Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, Kejaksaan melaksanakannya secara merdeka.

Demikian rilis resmi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dikirimkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, kepada Kabar6, Minggu (26/02/2023).

“Pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan berwenang untuk dapat menentukan suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan dan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) serta interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana,” kata Jaksa Agung.

Hal ini menunjukkan adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari formalistik ke keadilan hukum substantif, sehingga Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terlebih lagi diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf b dan c yang pada pokoknya mengatur turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya.

Menurut Jaksa Agung, kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (prosecutorial discretion), dilakukan dengan mempertimbangkan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, kearifan lokal, serta nilai-nilai moral, etika, dan keadilan dalam masyarakat. Hal ini memiliki arti penting dalam rangka mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat, serta menuntut adanya perubahan mindset, perilaku, dan kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, sebagai seorang Jaksa harus mampu menggali nilai- nilai hukum dalam masyarakat sehingga penegakan hukum mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, sebab Jaksa bukan cerobong undang-undang yang bersifat kaku, baku, dan membeku,” tegasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali mengimbau para Jaksa untuk menggunakan hati nurani di setiap pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum, karena hati nurani tidak ada dalam buku.

“Sebagai Jaksa, gunakan kepekaan. Jadi, keadilan formalistik yang dibelenggu aturan bersifat kaku demi mengejar kepastian hukum tidak lagi dapat dipertahankan. Namun di era saat ini, sudah berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan rasa keadilan dalam masyarakat yang disebut dengan keadilan substantif,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menerangkan, ketika Jaksa Penuntut Umum harus menyatakan sikap banding atau tidak, wajib mempertimbangkan dinamika hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat selama ini dengan menggunakan standar dan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat. Menarik dikaji dalam kasus yang sangat prestisius dan viral belakangan ini yakni perkara Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, berdasarkan survei menunjukkan 92% penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas mengetahui dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Bahkan salah  satu stasiun televisi nasional menyatakan 50 juta views pemirsa setiap harinya menyaksikan proses persidangannya, sehingga tidak sedikit masyarakat menyampaikan ekspresinya seperti kecewa, puas, atau hanya sekedar menjadi pengikut, dan juga tidak sedikit diantara mereka membentuk fanbase. Fenomena tersebut merupakan representasi dari keadilan masyarakat yang sesaat dan tentu perlu dikaji seberapa jauh dan banyak suara tersebut menjadi representasi keadilan substantif (masih menjadi perdebatan), terkadang tidak mewakili kata hati seluruhnya.

Sebagai salah satu contoh yaitu penerapan restorative justice yang digali dari kearifan lokal masyarakat membangun nilai-nilai keadilan berdasarkan standar cukup ketat misalnya pelaku tindak pidana bukan residivis, perbuatan tidak berdampak luas dan adanya pemberiaan maaf dari korban (keluarga korban), dan sebagainya. Tentu tidak ada tindak pidana yang identik walaupun kategori perbuatan dan pasal yang didakwakan sama. Sebab pasti memiliki perbedaan motif, motivasi, modus operandi, serta dampaknya, sehingga kita tidak bisa memberikan kriteria, batasan, serta syarat-syarat atas keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

**Baca Juga: Usulkan Koalisi Rekonsiliasi, Anis Matta : Koalisi yang Ada Perdalam Polarisasi dan Ancam Keuntuhan Bangsa

“Semua itu sangat tergantung dari respon dan reaksi masyarakat secara luas dan masif, serta berbagai platform media juga sangat berperan dalam menggiring atau membentuk opini masyarakat sehingga rasa keadilan itu terbentuk mulai dari opini, pendapat, dan akhirnya menjadi sebuah  aspirasi yang berkembang begitu cepat dan masif,” ujar Jaksa Agung.

Lanjutnya, pada akhirnya Jaksa sebagai dominus litis suatu perkara harus mampu membawa arah penegakan hukum khususnya tindak pidana mulai dari hulu sampai hilir (yakni mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, proses pemeriksaan di persidangan, hingga proses eksekusi) guna mencapai arah penegakan hukum yang dapat beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat, arah penegakan hukum yang mengakomodir kepentingan masyarakat, dan arah penegakan hukum sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat, sehingga Jaksa yang modern di masa yang akan datang bukan saja sebagai Jaksa humanis dari segi penegakan hukum, tetapi dapat menjadi bagian dari jawaban/solusi persoalan-persoalan hukum di masyarakat. (Red)




Jaksa dari Kejati Banten Jalani Sidang Terbuka Program Doktor

Kabar6.com

Kabar6-Empat orang Jaksa menjalani Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Tahun 2023. Adapun para Jaksa yang menyusun disertasi dan mempertahankannya untuk memperoleh gelar doktor dalam sidang terbuka ini di antaranya yaitu dua orang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Lampung, satu orang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten, dan satu orang Jaksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sidang Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum dilaksanakan sejak Jumat 27 Januari 2023 hingga Sabtu 28 Januari 2023di Gedung C Pascasarjana Universitas Lampung (Unila).

Para Jaksa tersebut memperoleh beasiswa S3 dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yang bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Lampung.

Atas prestasi tersebut, Kejaksaan RI mengapresiasi para mahasiswa, sebab, selain menjalani tugasnya sebagai Jaksa, namun juga belajar untuk meningkatkan kapasitas dirinya guna berkarya lebih baik lagi.

Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung yang menjelaskan para Jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai dan update dengan kebutuhan hukum masyarakat. Di samping itu, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan juga menggalakkan program beasiswa S2 dan S3 baik di dalam maupun luar negeri, sehingga ke depan tidak ada Jaksa hanya berpendidikan S1 termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban. Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang handal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana selaku Tim Penguji Eksternal menyampaikan bahwa menyambut baik dan mendorong seluruh insan Adhyaksa untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guna mengikuti jejak seniornya mulai mengikuti kuliah S2 dan S3, yang bukan saja akan menjadi kebanggaan institusi tetapi juga keluarga dan mitra kerja.

**Baca Juga: Tim SAR Cari Kapal Nelayan Hilang di Perairan Cihara

“Saya percaya bahwa semua yang dikerjakan dengan baik terlebih lagi pendidikan adalah investasi masa depan,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.

Sidang Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung Tahun 2023 dibuka langsung oleh Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M. selaku Ketua Penguji, dan dihadiri oleh Ketua Kaprodi Program Pascasarjana Program Doktoral Hukum Prof. Akib selaku Sekretaris Penguji, Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Fakih, S.H., M.S. selaku Penguji Internal, Dr. Tisnanta selaku Penguji Internal, dan dua orang dosen pascasarjana selaku penguji internal, penguji eksternal diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Aliansyah, Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Yadyn, para promovendus antara lain Dr. Teddy Nopriansyah, S.H., M.H., Dr. Zahri Kurniawan S.H., M.H., Dr. Risky Fany Ardiansyah, S.H., M.H., serta Didi Kurniawan, S.H., M.H., serta didampingi oleh promotor dan co-promotor. (Red)




Dr. Fadil Zumhana: Jaksa Diharapkan Paham Pengembangan Kasus Tindak Pidana Kesehatan

Dr. Fadil Zumhana Jaksa Diharapkan Paham Pengembangan Kasus Tindak Pidana Kesehatan

Kabar6-Maraknya isue kasus gagal ginjal akut pada anak-anak di Gambia dan 192 kasus di Indonesia per 19 September 2022, membuat masyarakat terutama orang tua menjadi cemas. Penyebabnya antara lain akibat dugaan mengkonsumsi obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi kadar ambang batas aman.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan hal ini dalam acara pembukaan Focus Group Discussion (FGD) bertema Pemantapan Prapenuntutan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Kesehatan pada Obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi Kadar Ambang Batas Aman, Selasa (10/01/2023), di Jakarta.

“Seperti kita ketahui, Presiden RI telah menggelar rapat internal terkait perkembangan kasus obat penyebab gagal ginjal dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Senin 24 Oktober 2022 lalu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, Kepala Negara memberikan sejumlah arahan kepada jajarannya, salah satunya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat,” ujar JAM-Pidum.

**Baca Juga: Pemkab Lebak Go Digital, Terapkan Absensi hingga Tanda Tangan Elektronik

JAM-Pidum mengatakan Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan dapat menambah pengetahuan ataupun referensi Jaksa untuk lebih mengetahui lagi case building terhadap skema kasus atau anatomi kasus perkara tindak pidana di bidang kesehatan, berkaitan dengan pada obat yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi kadar ambang batas aman ini.

“Semoga ilmu yang diberikan para narasumber berguna demi kemashlatan, dan penegakan hukum yang lebih baik,” ujar JAM-Pidum. (Red)




Jaksa Agung: Era Informasi Digital, Tahun 2023 Aparat Kejaksaan Jangan Gaptek

Jaksa Agung: Era Informasi Digital, Tahun 2023 Aparat Kejaksaan Jangan Gaptek

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa aparat Kejaksaan harus beradaptasi menggunakan berbagai platform media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Hal ini terungkap dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung RI yang diterima Kabar6, Minggu (08/01/2023).

“Kita harus membiasakan diri dengan penggunaan berbagai teknologi yang perkembangannya sangat pesat, karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari masyarakat. Transformasi digital adalah solusinya sehingga tidak ada lagi Jaksa yang gagap teknologi, gaptek. Manfaatkanlah teknologi user friendly untuk mempermudah dan mempercepat informasi di tengah masyarakat modern saat ini,” kata Jaksa Agung saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023 belum lama ini.

Rakernas 2023 merupakan momentum untuk menyampaikan kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Dalam momentum tersebut, Jaksa Agung menegaskan tidaklah ada artinya ketika masih dalam kondisi stagnan tanpa beradaptasi dengan kebutuhan digital teknologi di era masyarakat modern.

Terkait dengan era informasi digital, dalam rakernas tersebut, Jaksa Agung juga meluncurkan 2 edisi majalah, baik berbentuk fisik maupun digital (e-magazine). Majalah ini berisikan mengenai Jaksa humanis dan modern. Nantinya Majalah tersebut akan menghiasi setiap tempat umum, dan dapat diakses masyarakat melalui barcode yang disediakan oleh Pusat Penerangan Hukum.

Jaksa Agung mengharapkan seluruh satuan kerja dapat menyebarkan majalah ini di seluruh tempat keramaian sehingga masyarakat mengetahui kinerja Kejaksaan RI.

Selanjutnya dengan program satu data, Kejaksaan melakukan redesign website yang memudahkan masyarakat dan media untuk mengakses berita Kejaksaan maupun informasi seperti penanganan perkara melalui Case Management System (CMS), call center, SPAN Lapor, Halo JPN, dan media sosial milik Kejaksaan pun juga dapat diakses melalui website milik Kejaksaan.

“Kemudahan ini tentunya tidak bisa jalan ketika kita tidak beradaptasi dengan teknologi yang berkembang pesat. Melalui program satu data, diharapkan akses informasi mengenai Kejaksaan lebih mudah, transparan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, modern, dan handal di masa kini maupun mendatang,” tegas Jaksa Agung.

**Baca Juga: Teknologi Jadi Ancaman Serius Demokrasi, Fahri Hamzah: Indonesia Butuh Pemimpin Filsuf, Pemimpin Populer itu banyak Racunnya

Lebih jauh, Jaksa Agung menekankan kembali pentingnya digitalisasi setiap aspek dan bidang Kejaksaan untuk dapat mengukur kinerja para satuan kerja secara real time, serta sebagai bentuk akuntabilitas publik seluruh jajaran. Ketika Kejaksaan tidak mampu beradaptasi, maka lembaga ini akan menjadi institusi yang stagnan dan tertinggal.

“Pentingnya transformasi digital teknologi bukan hanya percepatan, kemudahan, dan akurasi, tetapi bagaimana informasi itu diakses oleh publik dengan mudah, transparan, objektif, dan tidak berbelit-belit. Sebab, saat ini dunia sudah tanpa batas, tanpa sekat bahkan seperti aquarium sehingga Kejaksaan yang wajib mempermudah dan mempercepat akses informasi ke media dan masyarakat. (Red)




Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Kuasai KUHP Baru di Masa Transisi

Arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Kabar6-Dalam masa peralihan KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan jajarannya  segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut. Diharapkan pada saat pemberlakuannya tahun 2025, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum.

“Di masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut melalui sosialisasi dan pelatihan internal,” kata Burhanuddin saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (20/12/2022).

Hadir mendampingi Jaksa Agung antara lain Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

Lanjut Burhanuddin, KUHP baru merupakan produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.

“Penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” ujar Jaksa Agung.

KUHP yang baru disahkan menurut Burhanuddin, mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

**Baca Juga: Saksi Korupsi Ekspor Daging Sapi Diperiksa JAM PIDSUS Kejagung

“KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus” ungkap Burhanuddin.

Setelah disahkannya KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum, guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat.

“Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Red)




Burhanuddin: Tetap Semangat Meski Kantor Kurang Memadai dan Minim Petugas

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Negeri Banyuasin

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kondisi bangunan kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang kurang memadai mengingat dibangun tahun 1977. Selain itu jumlah pegawai dinilainya minim yakni 45 orang. Hal ini terungkap saat Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Senin (19/12/2022).

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyempatkan diri untuk melihat beberapa ruangan masing-masing bidang yang kelihatan sudah usang dan tidak representatif. Ia memberikan petunjuk agar diusulkan kepada Kejaksaan Agung untuk pembangunan gedung dan sarana prasarana yang sudah tidak lagi memadai.

Meskipun kondisi sarana dan prasarana kurang memadai, Burhanuddin memberi semangat kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk berkarya dan berkinerja untuk Kejaksaan RI.

“Kendati demikian, beberapa bidang banyak melakukan inovasi untuk mempermudah akses pelayanan dan informasi publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pelayanan pengantar barang bukti juga perlu diintensifkan untuk masyarakat, di samping program-program lain yang menyentuh khalayak hidup orang banyak, sehingga kehadiran Jaksa dirasakan manfaatnya,” ujar Jaksa Agung.

Sambungnya, Barang Bukti sering sekali menjadi permasalahan dan untuk itu administrasinya serta penyimpanannya harus diperhatikan, sehingga pada waktu dikembalikan tidak menjadi bahan komplain.

**Baca Juga: Jaksa Agung Minta Aparat Penegak Hukum Persiapkan Diri dalam Pelaksanaan KUHP Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Dicky Darmawan turut hadir memimpin kunjungan kerja Jaksa Agung.

Saat kunjungan kerja Tim Kejaksaan Agung tersebut, Dicky Darmawan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jaksa Agung bersama rombongan. Dia berharap hal ini menjadi berkah sebab telah mendapat perhatian terkait pembangunan gedung dari Kejaksaan Agung.

“Walaupun serba minim, kami tetap mendukung sepenuh hati program-program Kejaksaan untuk terus berkinerja lebih baik,” kata Dicky Darmawan.

Dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin. (Red)




JAM-Intelijen Minta Jaksa Mitigasi Risiko Dalam Penegakan Hukum

Kabar6.com

Kabar6- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto menyampaikan kepada seluruh jajaran akan pentingnya memitigasi risiko untuk segala hal karena setiap kegiatan apapun yang dilakukan, pasti mengandung resiko apalagi Kejaksaan RI berada dalam ranah penegakan hukum.

Hal itu dikemukakannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Bidang Intelijen Tahun 2022 bertajuk ‘Mitigasi Risiko Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum’ di Menara Kartika Adhyaksa, Senin (05/12/2022).

“Maka dari itu, kita harus melakukan deteksi dini terhadap risiko- risiko kemungkinan yang dihadapi terutama terkait dengan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), yang harus dilakukan secara cepat, tepat dan akurat,” ungkap Amir Yanto dihadapan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, dan para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Selanjutnya, JAM-Intelijen mengatakan bahwa Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan itu menjelaskan bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pencapaian tujuan, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif atau mengancam pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi.

**Baca juga: Berikan Yankum Humanis, Puspenkum Luncurkan Program ‘Jaksa Menjawab’

“Untuk itu dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan intelijen penegakan hukum kita harus dapat memitigasi setiap risiko yang berpotensi timbul dan menghambat pelaksanaan program- program kerja dan bisa berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku pendamping penerapan manajemen risiko Kejaksaan,” katanya.

Mengenai acara Focus Group Discussion (FGD) ini, JAM-Intelijen berharap kegiatan dapat mengubah mindset atau pola pikir jajaran intelijen Kejaksaan dan memanfaatkan forum tersebut dengan sebaik-baiknya untuk menyerap sebanyak mungkin informasi yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan manajemen risiko pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan selaku personel intelijen Kejaksaan.(Tim K6)




Jalani Sidang Perdana di PN Serang, Nikita Mirzani Dijemput Jaksa dari Rutan

Kabar6.com

Kabar6-Menaiki mobil tahanan Kejari Serang warna hijau, tanpa tahanan lain dan ditemani Pujiyanto serta pegawai kejaksaan, Nikita Mirzani keluar Rutan Klas IIB Serang pada Senin pagi, sekitar pukul 09.26 WIB/

Mengenakan kemeja putih, tanpa rompi tahanan, Nikita keluar Rutan Klas IIB Serang.

**Baca juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar Besok

“Wah mobilnya baru, gede amat,” ujar Nikita Mirzani, saat akan menaiki mobil tahanan, Senin (14/11/2022).

Sidang perdana Nikita Mirzani sendiri rencananya berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Serang, pukul 09.00 WIB.(dhi)




Besok Perkara Akan Dilimpahkan ke Jaksa, Polresta Serkot Imbau Nikita Mirzani Kooperatif

Kabar6.com

Kabar6–Tim penyidik Polresta Serkot akan melakukan pelimpahan tahan II berkas pekara pencemaran nama baik Dito Mahendra yang menjerat selebritas Nikita Mirzani.

“Dijadwalkan besok,” ujar Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Senin (24/10/2022).

Pelimpahan tahan II adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dari polisi ke kejaksaan.

Polisi menghimbau Nikita kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika dirinya mangkir, akan ada konsekuensi hukum yang dilakukan personil Satreskrim Polresta Serkot.

**Baca juga:Berkas Nikita Mirzani Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang

“Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Apabila tidak hadir, ada mekanisme hukum nya dalam prosesnya,” ucapnya.

Polresta Serkot menerangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjadwalkan untuk pelaksanaan Tahap 2 di hari Selasa dan Kamis. Sehingga waktu tercepat untuk pelaksanaan tahan II Nikita akan digelar besok, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Dari Kejaru ada jadwal tahan II pada hari Selasa dan Kamis, sehingga di jadwalkan besok pada hari Selasa,” jelasnya.(Dhi)