1

Pencurian Handphone Diselesaikan Jaksa dengan Keadilan Restoratif

Kanar6-Kembali jaksa menyelesaikan kasus pencurian dengan keadilan restoratif. Permohonan penyelesaikan perkara disetujui Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

“Ada 4 tersangka yang diselesaikan memimpin lewat mekanisme keadilan restoratif,”ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (9/7/2024).

Dijelaskan Harli, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

**Baca Juga:Buntut Kasus Narkoba Sri Antika, Ini Sikap DPC PPP Kota Tangerang

Tersangka Teja Lesmana Saputra als Teja, melakukan pencurian terhadap mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo V27E warna silver milik korban Leonardo Sinaga. Kejadian itu dilakukan tepatnya di Pos security bus Tam Wisata.

Saat ingin melakukan pencurian, tersangka mencolek paha dari Saksi Korban Leonardo Sinaga yang sedang tertidur di pos sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak ada respon. Lalu tersangka langsung mengambil 1 unit HP merek Vivo V27E warna silver yang sedang tercas di atas kursi di pos security dan memasukkannya ke dalam kantong celananya.

Ketika akan keluar dari pool bus tersebut, tangan kiri tersangka di pegang oleh saksi Ian, yang menanyakan kenapa tersangka datang ke pos security. Saat itu tersangka mengatakan ingin menemui abangnya, kemudian Saksi Ian membawa tersangka ke pos security dan menanyakan kepada Saksi Korban Leonardo Sinaga apakah tersangka adalah adiknya dan saksi korban Leonardo Sinaga mengatakan tidak mengenal tersangka

“Tersangka mengakui perbutannya lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan guna pemeriksaan lebih lanjut,”jelas Harli.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Marcos M.M Simaremare, S.H., M.Hum bersama Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Debby Rita Afrita, S.H., M.H. dan Wirman Jhoni Laflie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban yang masih dalam ikatan keluarga tersangka. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

“Dalam perkara ini, korban juga belum mengalami kerugian karena tersangka belum sempat mengambil handphone korban,”kata Harli.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, Jampidum juga menyetujui 3 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Ryan Andriano Zacharias alias Oyang dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Herwan als Iwan bin Saman dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Okto Sufryanto alias Aliang alias Bantong anak dari Yaman dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;” tandas Harli.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)




Ini Dia 5 Jaksa Peraih Adhyaksa Award 2024

Kabar6-Adhyaksa Award 2024, yang merupakan penghargaan bagi jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung mengatakan, acara ini merupakan bentuk kerja sama antara Detikcom dengan Kejaksaan Agung sebagai wujud apresiasi kinerja yang baik dari Kejaksaan RI oleh masyarakat Indonesia.

“Adhyaksa Award ini baru pertama kali digelar dengan proses seleksi yang ketat oleh Para Dewan Pakar, terdiri dari lima tokoh berpengaruh dengan beragam latar belakang,”jelas Harli, Sabtu (6/7/2024).

Para tokoh tersebut yakni Ketua Komisi Kejaksaan periode 2015 sampai dengan 2019 dan periode 2019-2023 Barita Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Ahmad Fauzan, Pemimpin Redaksi Detikcom Alfito Deannova Ginting, dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

**Baca Juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Khusus Adhyaksa Award 2024

Terdapat lima kategori award dengan 15 finalis Jaksa dalam Adhyaksa Award 2024 yaitu Jaksa Teladan dalam Integritas, Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi, Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum, Jaksa Penegak Keadilan Restoratif, dan Jaksa Inspiratif Pemberdaya Masyarakat.

Sebagai informasi, penilaian terhadap para nominasi yang akan memenangkan kategori di atas dilakukan oleh Para Dewan Pakar yang dibentuk oleh tim redaksi Detikcom.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa Para Jaksa yang terpilih dalam berbagai kriteria yang ditentukan adalah Jaksa yang memiliki dedikasi, berintegritas, mumpuni, dan dapat menjadi teladan bagi Institusi.

Adapun para peraih penghargaan Adhyaksa Award dalam masing-masing kategori yakni:

Bambang Setiawan, S.H., M.H., Li. (Koordinator pada Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta) kategori Jaksa Teladan dalam Integritas.

Kuntadi, S.H., M.H. (Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.

Saepul Uyun Sujati, S.H. (Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Kutai Barat) kategori Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum.

Herlinda, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah) kategori Jaksa Penegak Keadilan Restoratif.

Febrow Adhyaksa Soeseno, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo) kategori Jaksa Inspiratif Pemberdaya Masyarakat.

Perhelatan Adhyaksa Award 2024 ini dihadiri oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai, Wakil Jaksa Agung RI, Para Jaksa Agung Muda, dan Dewan Pakar Adhyaksa Award 2024. (Red)




Jaksa Terima Pengembalian Dana Rp3,819 Miliar dari Prof Dr I Gede Winasa Terkait Korupsi Beasiswa STIKES

Kabar6-Kejaksaan Negeri Jembrana terima pengembalian denda, biaya perkara, dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 dari terpidana Prof Dr Drg I Gede Winasa dalam perkara korupsi beasiswa STIKES, Rabu (3/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda tersebut.

“Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa
menjalani pidana dalam 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, “jelas Salomina.

**Baca Juga: Kejagung dan LPSK Koordinasi Terkait Fasilitas dan Hak Restitusi Korban

Putusan meliputi : Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA)
Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar
Rp500.000.000 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000.

Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana
penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan selama bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.

“Total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp 3.819.554.800. Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah
Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,”tutup Salomina.(red)




Jaksa Selesaikan Perkara Narkotika untuk 2 Tersangka Lewat Restoratif

Kabar6-Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 pengajuan permohonan penyelesaian perkara narkotika berdasarkan keadilan restoratif.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, untuk tersangka Yunus Adi Saputra dan tersangka Anca alias Anca bin Jainuri dari yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini untum 2 tersangka meliputi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga:Kejaksaan Agung Selesaikan Pencurian Tower Air Sekolah Lewat Restoratif

“Kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri Jember dan Mojekerto untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),”tandas Harli, Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(red)

 




Jelang Lebaran Jaksa Bebaskan 34 Tersangka Penadah, Pencuri dan Penganiaya Lewat RJ

Kabar6-Jelan lebaran sebanyak 34 tersangka kasus penadah dan penganiayaan dibebaskan oleh jaksa lewat  keadialan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Jampidum Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 lima tahun,”jelas Dr. Ketut Sumedana, Kapuspeskum Kejagung dalam rilis yang diterima kabar6, Selasa (2/4/2024).

**Baca Juga:Jaksa Sita Kebun Sawit Milik Joko Pinem Terpidana Pengemplang Pajak

Selanjutnya, kata Ketut, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut Daftarnya:

  1. Tersangka I Irwan alias Iwang bin Supardi dan Tersangka II Husnul Kunu bin Usman L dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
  2. Tersangka Magfur alias bapaknya Nur bin Sanut dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Tersangka Faruk Rengen dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 5 huruf A Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  4. Tersangka Irfan Faiz Alfani bin Mujib dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Lina Kris Purwati Ningsih binti Mirun dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  6. Tersangka Rizalinur alias Sali bin (Alm.) Basik dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  7. Tersangka Irlan Mulihatu alias Irlan dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  8. Tersangka Stince Wenno alias Since dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  9. Tersangka Muchtar bin Salo Salamun dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  10. Tersangka I Mulyadi bin Hamid dan Tersangka II Nanang Qosairi bin Matrawi dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  11. Tersangka Muhammad Sukarno alias Amat bin Samuji dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka Gito bin Cinak dari Kejaksaan Negeri Paser, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  13. Tersangka Roni alias Roni bin Burhan dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka Syhafrizal dari Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  15. Tersangka Darmin, S.Ag alias Darmin dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli Di Ogotua, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  16. Tersangka Ibrahim Lajilu alias Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Banggai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  17. Tersangka Zamal Paulus alias Kokong dari Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una di Wakai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  18. Tersangka Abang Zulfiansyah bin Abang Abdul Rani dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  19. Tersangka Mansur bin H. Anwar dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  20. Tersangka Muhamad Johri alias Jo bin Muhamad Taher dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  21. Tersangka I Muhally Taufik alias Taufik bin Basri dan Tersangka II Yudi Gunawan alias Yudi bin Surianto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
  22. Tersangka Sudirman alias Sul bin Payuh (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  23. Tersangka Heriyadi bin Abdul Salam dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  24. Tersangka Muhammad Zarawil bin Syarifuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  25. Tersangka Wardi bin Armansyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  26. Tersangka Nasruddin als Rul bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  27. Tersangka Syahrul Umri bin Juhari dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  28. Tersangka Ramlah als Mamak Riki binti Alm Baharuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  29. Tersangka Surya Darma bin M. Yunus Ali dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  30. Tersangka Panji Citro Tambunan alias Panji bin Awaludin dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  31. Tersangka Yulianto als Yul bin Aumi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  32. Tersangka Muhammad Arya alias Arya bin Hisbullah dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  33. Tersangka Yulia Wulandari binti Nohan dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  34. Tersangka Balya Mubarak als Balya bin Hadrian dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(red)



Kejaksaan Agung Jalin Kerja Sama dengan Hukum Online

Kabar6-“Sosialisasi Penggunaan Akses Layanan Hukum Online Pro untuk Mendukung Penanganan Perkara Berkualitas” dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (28/2/2024).

Acara sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Tyas Widiarto, S.H., M.H.

Kepala Biro Perencanaan menyampaikan bahwa layanan ini diberikan kepada para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan sebagai komitmen kuat dari Bidang Pembinaan, khususnya jajaran Biro Perencanaan dalam rangka mewujudkan penanganan perkara yang berkualitas dan mewujudkan Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang unggul, cerdas, dan berintegritas.

Untuk mewujudkan hal itu, Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menjalin kerjasama dengan Hukum Online untuk menyediakan akses data layanan Hukum Online Pro, agar memudahkan Jaksa dan Pegawai Kejaksaan mencari koleksi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, yurisprudensi, jurnal, dan artikel hukum lainnya secara daring melalui laman website: www.hukumonline.com.

“Kerja sama ini diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kemampuan dan efisiensi para Jaksa serta Pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu juga memberikan akses yang lebih luas terhadap sumber daya hukum yang relevan dan berkualitas,” ujar Kepala Biro Perencanaan.

Sebagai informasi, Hukum Online merupakan platform regulasi berbasis teknologi terbesar di Indonesia yang menyediakan koleksi regulasi dan putusan pengadilan yang telah diklasifikasikan, analisis dan laporan hukum yang komprehensif serta artikel-artikel terkait masalah hukum yang mudah dipahami.

**Baca Juga: Bersiap Ramadhan, Pakons Prime Hotel Buka Rooftop untuk Bukber Santai View Cisadane

“Akses layanan Hukum Online Pro ini dapat dimanfaatkan oleh para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan sebagai bahan referensi dalam menyusun analisa dan argumentasi hukum. Sebagai contoh dalam menyusun Surat Tuntutan, Jaksa dapat memanfaatkan layanan ini untuk mencari peraturan perundang-undangan terkait, sejarah peraturan tersebut, memorie van toelichting, termasuk mencari putusan pengadilan dan yurisprudensi untuk kasus serupa, serta hasil riset atau opini dari para ahli hukum,” ujar Kepala Biro Perencanaan.

Fasilitas akses data layanan Hukum Online Pro untuk para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Prioritas Nasional, mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Ini adalah upaya meningkatkan kemampuan SDM agar lebih efektif dan efisien, berdampak pada peningkatan produktivitas kerja dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

“Oleh karena itu, pemberian akses data Hukum Online Pro ini merupakan salah satu bagian dari ikhtiar untuk meningkatkan kualitas SDM Kejaksaan, dengan memastikan jajaranya dapat mengakses informasi hukum terkini dengan mudah, memungkinkan mereka untuk bekerja dengan cepat dan tepat,” pungkas Kepala Biro Perencanaan. (Red)




Oknum Kadis Transmigrasi Tersangka Korupsi Ditahan Jaksa

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023.

Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum pada Jumat (1/3/2024) ini.

**Baca Juga: Usung Tari Mustika Tanah Jawara, SMPN 32 Tangerang Raih Juara 1 di Event ILUNITARA

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

Tersangka FDJS disangka melanggar:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)




15 Jaksa Teliti Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Panji Gumilang

Kabar6-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung  (JAM-Pidum) pada  Rabu 21 Februari 2024, telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG)

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Jumat (23/2/2024).

“Adapun berkas perkara Tersangka ARPG kali ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan/atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan atau di wilayah hukum lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kurun waktu tahun 2011 hingga sekarang,” ungkap Ketut.

**Baca Juga: Panji Gumilang Ditahan di Lapas IIB Indramayu

Tersangka APRG disangkakan melanggar Pasal 70 jo. Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” pungkas Ketut. (Red)




Evaluasi Komjak: Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan Perlu Ditingkatkan

Kabar6-Ketua Komisi Kejaksaan, Dr. Barita Simanjuntak, S.H.,M.H., pada Jumat (26/1/2024). menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin.

Hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian Komisi Kejaksaan selama 5 tahun terakhir menunjukkan adanya transformasi positif di lembaga Kejaksaan, yang mana Kejaksaan berhasil menjadi lembaga penegak hukum modern, yang paling dipercaya oleh   masyarakat. Merujuk survei Indikator Politik Indonesia, terjadi trend peningkatan public trust terhadap Kejaksaan sepanjang tahun 2023, terakhir di Januari 2024, tingkat kepercayaan publik mencapai 76,2%.

Implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, memberikan dampak positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Kejaksaan RI bahkan mendapatkan Special Achievement Award dari Organisasi Jaksa Dunia (International Association of Prosecutors) karena dinilai berhasil menerapkan keadilan restoratif justice di Indonesia, serta memiliki kepedulian terhadap perkara yang melibatkan masyarakat kecil.

Pada saat yang sama, pengungkapan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian keuangan negara triliunan rupiah menandai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Pengungkapan kasus korupsi secara khusus menyorot masalah yang berdampak serius pada kehidupan masyarakat, seperti kasus kelangkaan minyak goreng. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian finansial mencapai Rp6,47 Triliun. Tindakan para pelaku juga mengakibatkan lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng, yang berimplikasi pada penurunan kualitas hidup masyarakat.

Meskipun kualitas kinerja telah meningkat, sayangnya, hal ini belum diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai salah satu pilar negara hukum di Indonesia. Dalam konteks manajemen kepegawaian modern, peningkatan kualitas kinerja harus selalu diiringi oleh peningkatan kesejahteraan sebagai bentuk penghargaan, bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berprestasi dan memberikan kontribusi yang lebih baik.

Selama 1 dekade (10 tahun) sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, belum pernah mengalami penyesuaian apapun. Menghadapi perkembangan perundang-undangan dan semakin kompleksnya masalah hukum, Komisi Kejaksaan menyoroti kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Saat ini, besaran tunjangan dianggap tidak lagi sebanding dengan tuntutan tinggi profesionalisme mereka. Komisi Kejaksaan meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan bukan hanya menjadi keharusan, melainkan juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi berharga mereka, terutama dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Hasil evaluasi Komisi Kejaksaan terhadap kinerja Kejaksaan dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara, penyelamatan potensi kerugian keuangan, serta pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Pidana Khusus): Tahun 2020 s/d 2023: 11.503.640.257.805,90
  2. Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: 52.295.218.254.375 dan US $ 1.773.538,55
  3. Penyelamatan Potensi Kerugian Keuangan Negara (Jalur Perdata): Tahun 2020 s/d 2023: 345.525.374.239.411,- dan US $ 11.874.569,63
  4. Penyelamatan Aset Barang Rampasan dan Barang Sitaan (Tahun 2021 s/d Juni 2023):: 5.626.313.957.752,-
  5. Penelusuran, Pengamanan, dan Penyelesaian Aset: 5.004.335.098.469,-
  6. Capaian PNBP Kejaksaan Tahun 2023: 4.444.348.306.374,- (32% dari alokasi anggaran total Tahun 2023: Rp. 14.096.601.962.000,-)

**Baca Juga: Dua Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir

Data kinerja tersebut mencerminkan kontribusi Kejaksaan dalam pemulihan kerugian keuangan negara, perekonomian negara, dan penyelamatan aset negara lainnya, yang berdampak positif pada capaian Kejaksaan. Pada tahun 2023, Kejaksaan mencatat prestasi sebagai lembaga Penyetor PNBP tertinggi di Indonesia. Realisasi PNBP Kejaksaan tahun tersebut sebesar Rp4.444.348.306.374,00, atau mencapai 347,06% dari total target Rp1.280.556.876.000,00. Kontribusi PNBP yang disetorkan bahkan nilainya mencapai 32% dari total alokasi anggaran Kejaksaan Tahun 2023 sebesar Rp.16.237.525.348.000.

Peningkatan Tunjangan Jabatan dan/atau Tunjangan Kinerja Jaksa dan Aparatur Kejaksaan diusulkan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi signifikan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara serta perekonomian negara.

“Kami memahami perlunya keseimbangan antara tanggung jawab dan kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan. Dengan ini, Komisi Kejaksaan memohon perhatian dan dukungan semua pihak untuk dapat meningkatkan besaran tunjangan jabatan fungsional dan/atau tunjangan kinerja demi menjaga profesionalisme dan integritas Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagai wajah pemerintah dalam bidang penegakan hukum di Indonesia ,” kata Barita Simanjuntak.

Selain itu, peningkatan tunjangan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang menegaskan komitmen Negara dan Pemerintah untuk mewujudkan remunerasi yang memadai bagi Jaksa dan Aparatur Kejaksaan sebagaimana dimanatkan dalam Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa (United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors) Tahun 1990.(Red)




Jaksa Harus Jaga Attitude di Masyarakat

Kabar6-Imbauan, instruksi dan edaran mengenai kode etik perilaku Jaksa sudah beberapa kali disampaikan baik melalui edaran, maupun dalam berbagai kesempatan. Hal ini perlu menjadi perhatian kembali di masa perkembangan media sosial dan dunia digital yang sangat menghawatirkan, terlebih seorang Jaksa adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan teladan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memperhatikan dimulai dari hal yang sangat kecil yaitu cara berpakaian dan penggunaan pakaian sesuai dengan Gamjak (Seragam Jaksa), sehingga masayarakat bisa membedakan mana Jaksa mana yang aparat lainnya.

Atribut tertentu, penempatan dan penggunaannya sangatlah penting untuk menambah performance, ada beberapa atribut yang melambangkan organisasi dan pendidikan yang digantikan dengan konsep kekinian oleh Jaksa Agung.

“Menjadi seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang, termasuk tidak pamer kemewahan (Flexing) karena Jaksa itu melekat secara personality pada diri seseorang, ” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Jaksa Agung juga menegaskan kembali bahwa Jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya.

**Baca Juga: Kronologis Balita di Sepatan Timur Masukan Tangan ke Lubang Rumah Tewas Dipatuk Ular

Menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah karena kerap mendapat sorotan di masyarakat, apalagi di era yang rentan viral, maka cara bertutur di masyarakat juga harus mengutamakan tata krama, adab, dan etika. Hal itu bagian dari hukum yang hidup di dalam masyarakat kita.

Ketika memiliki performance dan personality yang buruk, maka akan berpengaruh pada kinerja seseorang, terlebih lagi tentang penilaian seseorang yang negatif, sehingga apapun perbuatan baik yang kita lakukan menjadi tidak bernilai atau tidak memiliki value.

“Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati dan yang paling penting adalah Good Character, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan Jaksa masa kini dan di masa mendatang. Tidak ada larangan bermain media sosial yang bisa memperkenalkan Jaksa Humanis dan kinerja Kejaksaan di mata masyarakat. Jadilah Jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal,” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Red)