1

Satukan Komponen Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Tim Jembatan Deklarasi di Intermark BSD

kabar6.com

Kabar6-Deklarasi pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk wilayah Banten dan Tangerang Selatan (Tangsel) di gelar di Intermark BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu malam (24/11/2018).

Deklarasi yang diinisiasi Tim Relawan Joko Widodo Ma’ruf Amin Banten Tangsel (Jembatan) dalam mewujudkan kampanye kreatif dihadiri sekurangnya 600 orang yang tergabung dalam Aliansi Relawan Jokowi banten serta tamu undangan.

Inisiator acara yang juga Ketua Umum Yayasan Jembatan, Arie Tania Maris menjelaskan, deklarasi ini merupakan wujud kampanye kreatif untuk pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di kawasan Banten dan Tangsel.

“Ini merupakan salah satu wujud kampanye kreatif pemenangan Jokowi – Ma’ruf Amin di Banten dan Tangsel,” kata Tani, sapaan akrabnya.

Hingar bingar perhelatan itu, kata Tania, menghadirkan juga panggung demokrasi yang diramaikan oleh caleg dari Sembilan partai koalisi Indonesia Kerja yang dipersilahkan untuk berkampanye dalam bentuk seni, budaya maupun orasi.

“Adapun tujuan diadakannya acara ini adalah untuk mempersatukan seluruh komponen politik praktis dan masyarakat (relawan) dalam misi pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Banten dan Tangsel,” ungkapnya.

**Baca juga: Warga Cempaka Putih Temukan Jasad Bayi Laki-laki di Dalam Kardus.

Disamping itu, perhelatan ini juga ditujukan untuk memperingati Hari Pahlawan 10 November 2018 yang juga perwujudan ide kampanye kreatif di Banten.

Selain memperingati Hari Pahlawan, kampanye kreatif yang dikemas apik dalam sentuhan seni rupa sedang melelang lukisan Jokowi dengan tema Wajah Perubahan hasil karya pelukis Leo Budhi.

“Untuk lelang lukisan ini dilakukan secara online (silent auction) sejak 10 November 2018-10 Januari 2019 mendatang kerjasama dengan FPeople,” paparnya. (jic)




BNI Cabang Griya BSD Belum Pernah Terima Pengajuan KPR dari Intermark

kabar6.com

Kabar6-Perihal konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak KSO Intermark terkait uang angsuran satu unit apartemen yang sudah masuk sebesar Rp187 juta. Dan, permohonan KPRnya yang ditolak pihak bank. Begini kata BNI Cabang Griya BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pimpinan Bidang Pemasaran dan Bisnis Bank BNI Cabang Griya BSD, Arief Djutarto menyatakan, pihaknya belum pernah menerima pengajuan KPR dari Intermark atas nama Fransiska Pamungkasari.

“Saya tidak pernah melihat aplikasi atas nama Fransiska, karena pasti saya yang berkewenangan mereject pengajuan (membatalkan), ataupun yang mengaprove pengajuan (mengabulkan). Tapi selama saya disini, dari pihak Intermark belum pernah ada aplikasi yang masuk ke kami,” tegas Arif (27/8/2018)

Kata Arif, pihaknya memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pengajuan KPR itu, apapun hasil penolakannya tersebut bersifat rahasia.

“Kewenangan kami adalah menerima ataupun menolak permohonan dengan alasan yang tidak bisa kami publikasikan. Karena, terkait etika antara pihak bank dan si pemohon,” tambah Arif.

Sementara, Fransiska Pamungkasari saat dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya mengaku sangat kaget. Dan, dirinya dengan segera akan melakukan klarifikasi dengan pihak bank yang katanya menolak pengajuan KPRnya.

“Waduh, kok jadi begini ya. Baiklah, saya segera akan menemui pihak bank BNI, untuk menanyakannya langsung,” ucapnya.**Baca juga: Wow, PPTK di Pemkot Tangsel Bisa Kelola 30 Kegiatan.

Diberitakan sebelumnya, Fransiska Pamungkasari merupakan konsumen Apartemen Intermark BSD yang sudah membayarkan uang muka sebesar Rp187 juta dan perkaranya sudah masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangsel, Jumat lalu.**Baca juga: Apartemen Intermark Tolak Ganti Rugi Uang Muka Konsumen.

Dikatakan, kuasa hukum pihak Intermark Merdeka Ronov, Michel A. Rako, bahwa pihak bank yang menolak pengajuan KPR itu, adalah bank badan usaha milik negara (BUMN) Bank Negara Indonesia kantor cabang Griya BSD di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong. (jicris)




Apartemen Intermark Tolak Ganti Rugi Uang Muka Konsumen

kabar6.com

Kabar6-Berlatar belakang penolakan ajuan unit apartement Intermark oleh pihak Bank BNI Griya BSD sebagai penjamin, nasabah/konsumen gugat pihak kerjasama operational (KSO) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Tangsel (BPSK), Jumat (24/8/2018).

Apartemen Intermark yang terletak di Jalan Lingkar Timur/9, kelurahan Rawa Mekarjaya, Serpong, Tangsel, melalui kuasa hukumnya Michel A Rako menampik hak konsumen adalah dapat memakai unit ketika sudah melakukan pelunasan.

“Saya hanya menyatakan sesuai undang-undang saja, bahwa yang sudah dikatakan konsumen adalah jika pemakai barang itu telah melakukan pelunasan, tapi jika hanya Down Payment (DP), belum,” ujar Mikhel.

Sementara itu, Fransiska Pamungkasari, konsumen yang mengklaim sudah membayar uang muka sejumlah Rp187 juta dihanguskan sepihak oleh pihak apertement.

“Uang DP Rp187 juta saya telah dihanguskan sepihak oleh pihak apartemen melalui KSO yang bekerjasama oleh pihak Bank BNI griya BSD, itupun baru di tolak oleh satu bank, kan bank lainnya belum. Bank di Indonesia itu kan banyak, kenapa hanya satu bank, itu kan hak saya boleh mengajukan oleh bank lain, itu pun saya tidak tahu alasan pihak bank menolak,” jelas Fransiska.

Fransiska pun menambahkan pihak KSO apartemen malah beralasan selesaikan dengan pihak marketing.

“Saya malah dibantah dengan alasan, minta saja uangnya sama marketing yang pada saat itu ditangani oleh Adi kristanto. Padahalkan saya membayar melalui rekeningnya KSO dengan cara bertahap, dan juga yang semula harga unitnya sekitar Rp900 juta, namun ada kenaikan menjadi Rp1,1 miliar, itupun saya setuju. Tapi ada masalah lagi, bahwa saya ini bukan konsumen, lalu saya ini apa,” ungkapnya bingung.

Dari pantauan kabar6.com, pelaksanaan sidang oleh BPSK Tangsel yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini tanpa dihadiri oleh pihak apartemen, namun akhirnya pihak apartemen memenuhi panggilan BPSK ketika persidangan itu akan ditutup.

Lebih lanjut, Cahyana, Ketua hakim BPSK Tangsel, yang mengepalai sidang mengatakan tim akan mengkaji terus terkait gugatan konsumen atas nama Fransiska.**Baca juga: Pasca Perang Argumen di Media, Warga Gelar Aksi Damai di UIN.

“Kami akan berdiskusi kepada anggota lainnya terkait dengan penolakan gugatan konsumen ini, kami akan kaji lagi masalah ini, semestinya jika masyarakat yang sudah melakukan booking fee sampai nanti selesai, itu adalah konsumen, jadi jika ibu Fransiska ini bukan konsumen itu salah,” ucapnya. (jicris)