1

Tersangka Ibu Aniaya Anak di Ciputat Ngaku Kesal karena Suaminya Tidak Adil

Kabar6.com

Kabar6-Tersangka LQ (22), ibu yang menganiaya anak kandungnya di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku kesal karena suaminya tidak adil pada tersangka dengan istri tuanya. Jadi tersangka merasa kurang perhatian suami, maka dilampiaskan pada anaknya.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan, LQ adalah istri kedua dari suaminya dengan cara menikah tidak sesuai undang-undang atau biasa disebut dengan nikah siri.

“Karena merasa perhatian suaminya lebih fokus kepada istri yang sah, tersangka LQ melampiaskan kepada anaknya,” ujar Iman menirukan terangka di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Senin (23/11/2020).

Iman menjelaskan, penganiayaan itu terjadi tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB. Penganiayaan itu dilakukan dengan cara menyelupkan kepala anaknya ke dalam ember berisi air selama sepuluh detik. Iman mengatakan, ketika tersangka melakukan perbuatan itu, korban menangis dan megalami trauma akibat kejadian tersebut.

Saat tersangka melakukan penganiayaan itu, lanjut Iman, tersangka rupanya merekam untuk kemudian videonya dikirim kepada suaminya. “Video itu bertujuan agar suami tersangka bisa adil antara istri pertama dan tersangka. Tapi atas perbuatan itu malah membuat suaminya kesal dan membanting hape korban,” kutip Iman lagi.

**Baca juga: Tersangka Ibu Aniaya Anak di Ciputat Terancam 6 Tahun Penjara

Karena perbuatan tersangka, Iman mengatakan, tersangka dan suami menjadi lebih sering bertengkar mengenai masalah tersebut. Lalu, pada 10 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIB tersangka mengupload video kekerasan itu ke instagram miliknya.

“Saat ini tersangka sedang disidik Satreskrim Polres Tangsel dan kita lakukan penahanan dan dikenakan Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman diatas 5 tahun,” tutupnya. (eka)




Tersangka Ibu Aniaya Anak di Ciputat Terancam 6 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Tersangka ibu aniaya anak kandungnya berinisial LQ (22) di Jalan Cempaka Raya, Rengas, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman diatas 5 tahun keatas. Jika hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman yang ada atau 5 tahun, maka maksimalnya jadi 6 tahun.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengungkapkan, pada saat video yang beredar viral di media sosial, pihaknya langsung menanggapi hal itu dan menjemput tersang LQ di kediamannya.

“Diketahui peristiwanya pada bulan Juni 2020, siang hari 14.30 WIB di Jalan Cempaka Raya Rengas, Ciputat Timur,” ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Lengkong Gudang, Serpong, Senin (23/11/2020).

**Baca juga: Petahana di Tangsel Sudah Bangun 106 SD dan 25 SMP Negeri

Disebelahnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margarate Aliatul Maimunah mengatakan, kasus ini sudah melanggar atau diduga melanggar pasal 76 C dimana setiap orang dilarang untuk menempatkan, membiarkan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, kekerasan anak ini masuk dalam kekerasan fisik maupun psikis, dan masuk dalam perlindungan khusus pada pasal 59 ayat 2 huruf I. “Hukuman nya pasal 80 Undang-undang 35 perlindungan anak, ada tambahan hukuman jika pelaku adalah orang tua atau oeang terdekat dengan anak ancaman ditambah 1/3 dari hukuman yang ada,” tutupnya. (eka)




Begini Motif Ibu Aniaya Balita di Ciputat

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengamankan seorang ibu berinisial LQR (24) setelah videonya viral menganiaya putrinya yang masih Balita di sebuah kontrakan mewah, Kelurahan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui jika pelaku tega melakukan aksi sadis lantaran dipicu persoalan internal rumah tangganya.

Menurut Angga, emosi tersebut kemudian dilampiaskan dengan menceburkan kepala sang putri ke dalam ember berisi air.

“Motifnya ada permasalahan keluarga, intinya permasalahan keluarga dan dilampiaskan kepada anak,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Namun begitu, Angga belum mau menjelaskan lebih rinci soal masalah keluarga tersebut. Dirinya hanya memastikan bahwa pelakunya telah diamankan ke Mapolres Tangsel pada Kamis 19 November 2020 malam.

**Baca juga: Polisi Tangkap Ibu Aniaya Anak Yang Viral di Ciputat

“Pelakunya sudah diamankan semalam. Itu kejadiannya dua bulan yang lalu sudah lama,” jelasnya.

Dari penyelidikan sementara, polisi belum bisa menyimpulkan apakah pelaku tengah mengalami gangguan kejiwaan. Dikatakan, saat ini penyidik masih mendalami penganiaayan yang viral di media sosial tersebut “Nggak ada (gangguan jiwa, red) sementara,” tutupnya.(eka)




Polisi Tangkap Ibu Aniaya Anak Yang Viral di Ciputat

Kabar6.com

Kabar6-Beredarnya rekaman video viral yang menunjukkan penganiayaan seorang ibu terhadap anaknya yang masih Balita. Dari video tersebut dilihatkan kepala bocah perempuan malang itu dimasukkan kedalam ember berisi air hingga menjerit syok.

Belum diketahui di mana lokasi persis kejadian, hanya saja pihak kepolisian mengakui bahwa peristiwa itu berlangsung di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menerangkan, pihaknya telah mengamankan LQR (24) di Ciputat pada Kamis 19 November 2020.

“Diamankan semalam sama tim gabungan Polsek dan Polres ya,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Angga menjelaskan bahwa pelaku berinisial LQR (24), disebutkan penganiayaan itu terjadi telah cukup lama yaitu sekira 2 bulan lalu. Namun videonya menyebar dan viral beberapa hari terakhir di media sosial. “Itu kejadiannya dua bulan yang lalu, sudah lama,” ungkapnya.

**Baca juga: Pilkada 2020, Kampanye Perdana di Tangsel AHY Tampil Casual

Dijelaskan Angga, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendampingan guna memulihkan psikologis korban. Berdasarkan hasil olah visum, kata Angga, belum ditemukan adanya luka-luka di tubuh Balita tersebut.

“Untuk anak sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, kemudian sudah kita ajukan pemeriksaan psikologis untuk anak,” tutupnya.(eka)