1

Kasatpol PP Tangsel: Izin Kostel Mesum Awalnya Kontrakan

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Mursinah membenarkan bahwa Oyo Tekno Residence telah beralihfungsi. Di dalam kamar yang didobrak petugas pergoki pasangan remaja bukan muhrim dan bungkus alat kontrasepsi atau kondom.

“Kita dapat keterangan dari RT dan masyarakat bahwa perizinanya hanya untuk kontrakan,” katanya di lokasi perkara Jalan Pondok Aries Nomor 60, Kelurahan/Kecamatan Setu, (Rabu, 11/9/2019).

Menurutnya, belakangan ini bangunan tersebut telah dialihfungsikan oleh pengelolanya. Masyarakat sekitar sering melihat pasangan remaja masuk ke kamar menginap harian. **baca juga: Kondom Berserakan, Ini Tarif Sewa Kostel di Tangsel

Mursinah mengaku jika alihfungsi bangunan baru berlangsung tahun ini. “Ada 30 kamar,” terangnya. Pemilih kos-kosan hotel atau kostel tersebut dianggap melanggar Pasal 13F Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

“Untuk kedepannya sedang kita dalami, yang jelasnya kita sudah menjaring dan akan kita sidik nanti. Kemungkinan kita tutup,” tegas Mursinah. “Hukumannya pidana tiga bulan dan denda Rp50 juta,” tambahnya.

Ia bilang, dari hasil penggerebekan dijaring tiga orang pasangan remaja sedang di dalam kamar. “Kita dibantu oleh masyarakat untuk pengawasan,” terang Mursinah.(eka)




Kondom Berserakan, Ini Tarif Sewa Kostel di Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Oyo Tekno Residence di Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebelumnya sempat didemo oleh warga sekitar. Aparat yang gerebek bangunan gedung terindikasi beralih fungsi pergoki pasangan remaja di dalam kamar.

“Kita demo belum lama. Abis banyak mondar-mandir pasangan kayak mau mesum,” ungkap Sunar, warga di Jalan Pondok Aries, Kelurahan/Kecamatan Setu, (Rabu, 11/9/2019).

Kabar6.com mencoba mengecek tarif harga sewa kamar di Oyo Tekno Residence. Pengelola mematok harga sebesar Rp110 ribu hingga Rp155 ribu per hari. **baca juga : Pasangan Remaja di Tangsel Panik Kostel Digerebek

Supriyanto, pegawai kostel mengaku bahwa pemesanan kamar dapat dilakukan melalui aplikasi online OYO. “Pesan biasanya pesan dari situ dan untuk pembayaran ada yang cash, ada juga yang transfer, dengan syarat identitas,” ujarnya.

Bangunan kos-kosan hotel atau kostel tersebut terdapat 30 pintu kamar. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang gerebek langsung melakukan penyegelan. Oyo Tekno Residence dianggap melanggar Pasal 13F Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.

Ketukan pintu oleh petugas tak digubris hingga airnya didobrak. Ternyata di dalam kamar terdapat sepasang remaja yang bukan muhrim. Di kamar lantai bawah petugas juga menemukan bungkus alat kontrasepsi atau kondom berserakan.(eka)