1

KPU Lebak Tunggu Arahan KPU RI soal Putusan MK; Kampanye Boleh di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menunggu arahan dari KPU RI terkait aturan kampanye pada Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam putusan terbarunya melarang secara tegas tempat ibadah menjadi lokasi kampanye. Akan tetapi memperbolehkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan digunakan untuk berkampanye.

“Kami masih menunggu bagaimana arahan KPU RI soal itu, bisa nanti berupa keputusan atau yang lain,” kata Ketua KPU Lebak Ni’matullah kepada Kabar6.com, Selasa (29/8/2023).

Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). Kemungkinan kampanye akan dimulai di akhir November atau di awal bulan Desember.

**Baca Juga: Pakar Bilang Oknum Paspampres Residivis Bunuh Penjaga Toko Obat Ilegal di Tangsel 

“Sesuai tahapan, penyusunan DCT akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober sampai 2 November. Setelah itu penetapan DPT pada tanggal 3 November,” ucap Ni’matullah.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, bakal melihat bagaimana Peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu ikhwal diperbolehkannya fasilitas pemerintah menjadi lokasi kampanye dengan catatan seizin penanggung jawab.

Kata Budi, PKPU akan menjadi bahan pemerintah daerah jika sampai perlu mengatur bagaimana penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

“Kami harus lihat PKPU-nya dulu, karena kami belum bisa rumuskan kalau belum ada PKPU menindaklanjuti putusan MK itu,” kata Budi.(Nda)




Diizinkan MK, Gerindra Lebak Imbau Calegnya Tidak Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah

Kabar6-Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lebak Bangbang SP meminta kepada calon legislatif (caleg) Gerindra yang akan bertarung di Pileg 2024 tidak berkampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Hal itu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan aktivitas kampanye di fasilitas milik pemerintah dan tempat pendidikan.

“Kami tentu menghargai apa yang menjadi putusan MK karena pasti diputus dengan berbagai pertimbangan. Tapi kami mengimbau kepada caleg Gerindra, kalau ada tempat lain jangan kampanye di tempat tersebut,” kata Bangbang kepada Kabar6.com, Minggu (27/8/2023).

**Baca Juga: Diduga Cabuli Siswa SMK, Mantan Sekmat Carenang Ditangkap

Aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan seperti sekolah maupun kampus dinilai Bangbang kurang etis dilakukan oleh para calon wakil rakyat.

“Kurang etis lah kalau itu dilakukan di tempat-tempat tersebut sepanjang memang masih ada tempat lain. Kalau kami akan mengimbau kepada seluruh caleg,” ujar Bangbang.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan kampanye di tempat ibadah. Namun, MK memperbolehkan aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan catatan mengantongi izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h.(Nda)