1

Waspada Website Palsu Pengurusan e-VoA, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gencar Sosialisasi 

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mewanti-wanti bermunculannya website palsu untuk pengurusan Electronic Visa on Arrival (e-VoA). Mereka menduga bermuculan website bodong pengurusan e-VoA.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto meminta agar seluruh masyarakat waspada dalam mengurus dokumen keimigrasiannya seperti visa.

“Saat ini tengah muncul website bodong untuk melakukan pengurusan e-VoA,”ujar Tito dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Tito menegaskan, pengurusan e-VoA hanya bisa melalui website resmi dari Imigrasi Indonesia di molina.imigrasi.go.id. “Diluar itu dipastikan bahwa website tersebut adalah palsu dan termasuk motif kejahatan siber,” kata Tito.

Tito menyampaikan dalam satu bulan terakhir ini jumlah warga negara asing (WNA) pengguna e- Voa melonjak dengan signifikan. Berdasarkan data, selama bulan November, WNA pengguna VoA mencapai 52.386 dan pengguna aplikasi e-VoA 3.713.

Namun, Tito menyayangkan peningkatan WNA pengguna e-VoA ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab menggunakan website palsu.

Sebagai informasi, e-VoA merupakan inovasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke wilayah Indonesia. Aplikasi ini mulai diluncurkan pada 9 November lalu.

“Dengan e-VoA maka WNA yang tiba di Indonesia bisa langsung menuju konter pemeriksaan Imigrasi tanpa perlu antre untuk membayar visa lagi,” kata Tito.

Sementara, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Habiburrahman mengakui, ada dua kendala dalam penyerapan pengguna e-VoA saat ini yaitu, minim sosialisasi dan merebaknya fraud/scam website e-VoA diluar molina.imigrasi.go.id.

“Karena itu, Imigrasi Soekarno-Hatta akan gencar melakukan sosialisasi penggunaan e-VoA dan menangkal scam. “Kami tekankan e-VoA prosesnya simpel dan cepat. Dapat dilakukan dimana saja,” kata Habiburrahman.

Sosialisasi yang massif terkait aplikasi e-VoA ini, kata Habiburrahman, juga untuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru agar WNA menggunakan e- VoA. “Natal dan Tahun Baru tersosialisasi dengan baik sehingga pengguna e- VoA bisa mencapai 100 persen,” ujarnya.

Menurut Habiburrahman, antara VOA dan e-VoA memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Jika VoA, visa didapatkan di Indonesia dan pembayaran dilakukan di Indonesia, harus antre dua kali yaitu saat pembayaran dan pemeriksaan imigrasi, stiker visa model cetak.

Sementara e-VoA proses pengajuan di luar negeri, pembayaran melalui e-channel di luar negeri, antre hanya 1 kali saat pemeriksaan keimigrasian dan hanya stiker termal tanda masuk.

Sementara itu, Coustermer Service Manager Singapur Airlines, Neneng Sadiah mengungkapkan adanya e-Voa dapat mempermudah WNA yang menggunakan maskapai itu memasuki Indonesia.

**Baca juga: Polres Metro Tangerang Perketat Keamanan Pasca Bom di Astana Anyar Bandung

“Feedback bagus, karena begitu kami dapat info dari tanggal 9 dan sambutannya bagus. Mereka lebih mudah dan mengurangi antrian karena ada counter sendiri,” ujarnya.

Neneng mengatakan, setiap hari maskapai ini mengangkut seribu lebih penumpang dengan menggunakan lima penerbangan. “Dengan adanya kebijakan e-Voa. Penumpang sekarang tidak perlu antre. Hanya tinggal ke imigrasi clearance. 1 hari kami ada 5 flaight dan semua pesawat penuh,” tandasnya. (Oke)




e-VOA Resmi Diluncurkan, Imigrasi Soekarno-Hatta Siap Melayani

Kabar6.com

Kabar6-Inovasi Electronic Visa on Arrival resmi diluncurkan hari ini, Kamis (10/11). Acara peresmian e-VOA sendiri digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali.

Peluncuran itu turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves)
Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa kebijakan e-VOA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan strategis yang diharapkan dapat berkontribusi secara nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.

Kemudahan dan Kecepatan layanan keimigrasian ini juga dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia sehingga mendorong roda perekonomian.

Sebelumnya Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan uji coba penerapan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada tanggal 4 – 9 November 2022 lalu.

Pada periode uji coba e-VOA tersebut, terdapat 60 orang asing pengguna e-VOA telah memasuki wilayah Indonesia melalui TPI Soekarno-Hatta.

“Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, mulai dari kesisteman, kami cek sudah siap semua, kemudian anggota juga sudah kami siagakan, sarana dan prasarana juga sudah kami siapkan tentunya dengan kerja sama serta koordinasi berbagai pihak, kami siap melayani dan siap berikan yang terbaik untuk kesuksesan inovasi ini,” ujar Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Aplikasi e-VOA sendiri dapat diakses melalui molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau
kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.

**Baca juga: Hari Pahlawan, Forkompinda Kota Tangerang Gelar Tabur Bunga

Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

Layanan e-VOA semakin membuka lebar gerbang masuk WNA yang berpotensi ke Indonesia melalui transformasi secara digital.

Imigrasi dapat berkontribusi nyata memberikan kebijakan dan fasilitasnya untuk mendukung dunia pariwisata, meningkatkan investasi asing dan pembukaan lapangan kerja, dengan cara menarik wisatawan atau kalangan atas dari berbagai mancanegara, global talent, pebisnis miliarder dunia untuk datang dan mengembangkan investasi dan bisnisnya di Indonesia. (Oke)




Uji Coba e-VOA Pertama Kali Digelar Imigrasi Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6-Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melaksanakan uji coba penerapan electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang rencananya akan diresmikan pada Rabu, 9 November 2022. Langkah tersebut diambil sebelum momentum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar pada 15 – 16 November 2022.

“Kami mengamini arahan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Widodo Ekatjahjana bahwa e-VOA ini merupakan upaya untuk mendukung KTT G20 dan menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia, oleh karena itu, kami harus berikan yang terbaik,” ujar, Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Sabtu (5/11/2022).

Dalam masa uji coba ini, Tito kembali melanjutkan, orang asing pemegang e-VOA hanya diizinkan masuk Indonesia melalui dua pintu kedatangan yaitu di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Orang asing pengguna e-VOA, wajib membayar sebesar Rp500 ribu dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi. Seperti halnya e-Visa, e-VOA dapat digunakan paling lama 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Mereka diizinkan tinggal di Indonesia untuk kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, dan transit.

“Imigrasi Soekarno-Hatta telah melaksanakan persiapan dari segala aspek, kami siap mendukung pelaksanaan inovasi ini, agar orang asing dari segala penjuru dunia merasakan kemudahan untuk berwisata ke Indonesia, sehingga bisa mendorong perekonomian, begitu juga akan menarik investor untuk berkunjung ke Indonesia, sesuai arahan Bapak Presiden,” katanya.

Pada Jumat malam (4/11) pukul 22.55 WIB, orang asing yang menjadi pengguna e-VOA pertama mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Orang asing tersebut terbang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific Airways dengan nomor penerbangan CX797. Guo Jinpeng yang merupakan warga negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menorehkan namanya sebagai WNA pertama yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan e-VOA.

“Saya ke sini untuk bisnis, saya menggunakan visa elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, ini sangat memudahkan,” ujarnya setelah merasakan sendiri prosesnya.

Pada kesempatan yang sama, Habiburahman, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menjelaskan bahwa e-VOA ini akan memiliki indeks visa B213.

Meski inovasi ini sedang dalam tahap uji coba, diharapkan setelah peluncurannya nanti orang asing dapat semakin mudah mendaftarkan permohonan visanya, karena hanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah ada persetujuan, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

**Baca juga: Detik-detik Pesawat Lion Air Terbakar Mendarat Darurat di Bandara Soetta

“Saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yaitu,” katanya.

Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Belanda, Belgium, Brazil, Denmark, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko.

Perancis, Rusia, Selandia Baru, Spanyol, Swiss, Timor Leste, Tiongkok, Turki, dan Ukraina. (Oke)