1

Curi HP, Driver Ojol Dibebaskan Melalui Keadilan Restoratif

Kabar6Sandi Saputro bin Misno (32) bekerja menjadi driver ojek online setiap harinya demi menghidupi istri serta anak perempuannya yang masih berumur 2 tahun. Sebagai driver ojek online, handphone menjadi salah satu benda penting yang harus dimiliki guna menerima penumpang. Namun, handphone yang dimiliki oleh Sandi  sering bermasalah seperti mengalami kelambatan (lemot). Akibat keadaan ekonomi,ia tidak memiliki biaya yang cukup untuk memperbaiki atau membeli handphone baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, peristiwa berawal pada Sabtu 16 Juli 2022 pukul 14.30 WIB, Sandi yang saat itu sedang mengambil pesanan makanan dari seorang customer, melihat sebuah handphone merk Samsung A71 milik korban Diah Istriningtyas terletak di atas meja di area permainan yang berada di dalam mall Ramayana JaIan Merdeka Timur Kecamatan Klojen Kota Malang. Mengingat kondisi handphone-nya yang sudah bermasalah sementara dirinya sangat membutuhkan benda tersebut untuk mencari nafkah, Sandi  tergoda dan memutuskan untuk mengambil handphone milik korban.

**Baca Juga: Komplotan Maling Motor Beraksi di Bencongan Kelapa Dua

“Akibat perbuatannya tersebut, Sandi ditetapkan  sebagai tersangka  disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam harus berpisah dengan anak perempuannya yang masih balita. Selanjutnya, berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang,”jelas Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (10/10/2022).

Dijelaskan, Ketut, setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui alasan tersangka mencuri, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko serta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada Jumat 23 September 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan mediasi antara korban dan tersangka yang disaksikan langsung oleh istri tersangka, keluarga korban, Penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, tersangka Sandi menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf yang tulus, korban memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk berdamai.

“Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,”imbuhnya.

Kini Tersangka Sandi telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 06 Oktober 2022. Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (red)

 




Dilema Driver Ojol Bergelut Timpang Kenaikan Tarif dan Besar Potongan

Kabar6.com

Kabar6-Jemarinya terus geser scroll ponsel. Sementara tangan kirinya pegangi jidat dengan raut serius mengamati layar bergambar aplikasi salah satu aplikator ojek online.

Sesekali matanya menoleh ke sepeda motor yang terparkir sekitar 10 meter dari tempatnya duduk. Yusep Pelano, satu dari ratusan ribu pengemudi (driver) lainnya yang merasa tak girang dengan kenaikan tarif ojol.

“Tapi mohon dicatat (kenaikan) cuma sedikit,” katanya kepada kabar6.com di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (14/9/2022).

Semenjak diumumkan ada kenaikan tarif dari aplikator, diakui Yosep, memang ada sedikit peningkatan pemasukan. Begitu juga dengan permintaan orderan pun masih tidak berkurang.

Meski demikian realitas tersebut tak sebanding dengan kegelisahan yang menggelayuti benaknya. Ia bersama para driver ojol lainnya harus menanggung biaya operasional yang tak sedikit.

Harga bahan bakar minyak sudah tidak terbendung meroket. Pertalite dari sebelumnya Rp 7.650 per liter naik menjadi Rp 10 ribu per liter. Driver ojol otomatis harus merogoh kantong lebih dalam untuk mengisi tangki bensin ‘kuda besi’ miliknya.

“Katanya peraturan kan maksimal potongan 15 persen,” ujar Yosep. Ia bilang, juga percaya saja dengan aplikator mengenai potongan tersebut.

Namun potongan sebesar 15 persen dari nilai orderan tetap saja masih terlalu tinggi. Padahal bila aplikator ambil potongan kecil pun sudah untung banyak dari para mitra driver ojol.

“Cuma kalau bisa potongan tersebut bisa dikurangi lagi,” harapnya sambil menyeruput kopi meski uap panas mengepul di gelas kemasan air mineral masih pekat.

Yosep belum persis mengetahui jika jumlah pengguna jasa ojol menurun seiring naiknya tarif. Ia merasakan permintaan masyarakat untuk jasa layanan antar makanan maupun barang masih seperti sebelum kenaikan tarif.

Mendadak wajahnya tersenyum datar. Ponsel buatan Negeri Tiongkok yang menjadi senjata andalan mencari periuk nasi tiba-tiba berbunyi.

**Baca juga: Pria Pengendara Motor Dilaporkan Cabuli Bocah di Ciputat

Suara khas itu petanda ada orderan masuk dari pelanggan yang meski dilakoninya. Yosep pun sigap bergegas menuju lokasi map aplikasi.

Yosep langsung pakai jaket sambil kembali menyeruput kopi yang sudah adem. “Saya permisi dulu, ada orderan masuk,” singkatnya.(yud)




Sopir Taksi Online Ditembaki Begal pakai Airsoft Gun di Lebak, 5 Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

Kabar6.com

Kabar6-Efi Hanafi, seorang driver taksi online mengalami luka di bagian kepala belakang dan bahu akibat ditembaki dengan senjata airsoft gun oleh kawanan begal yang berpura-pura jadi penumpang di Jalan Raya Cileles-Gunungkencana, Kabupaten Lebak.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 dini hari. Mulanya, Efi mendapat pesanan agar diantar ke wilayah Cileles dengan titik penjemputan di lampu merah Sempu, Kota Serang. Efi lalu menjemput penumpang yang rupanya berjumlah 4 orang pria.

“Kemudian korban mengantar dan setibanya di wilayah Cikulur, salah satu pelaku mengarahkan korban untuk belok ke kanan. Saat melewati jalan berlubang, salah satu pelaku meminta korban untuk memperlambat laju kendaraan, kemudian pelaku langsung menarik rem tangan mobil,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana kepada wartawan, di Mapolres Lebak, Kamis (20/5/2021).

Pelaku yang duduk di kursi belakang langsung menembaki Efi diikuti oleh pelaku lainnya yang juga mengeroyok warga Curug, Kota Serang tersebut.

“Korban langsung mematikan kendaraan dan mengambil kunci lalu keluar mobil. Para pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri,” ujar Ade.

Satreskrim Polres Lebak yang menerima laporan Efi langsung menyelidiki aksi kejahatan jalanan tersebut. Tak butuh waktu lama alias kurang dari 1×24 jam, polisi sudah dapat mengidentifikasi para pelaku yang totalnya berjumlah 5 orang, di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kelimanya adalah AGS (25), RD (25), IM (21), FB (24) dan yang membuat miris salah satu pelaku lagi yakni berinisial RFD masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

“Masing-masing pelaku punya peran yang berbeda-beda. Tapi, otak yang punya ide dan rencana aksi pidana itu adalah AGS, dia juga yang membeli pistol dan mencari target melalui aplikasi. Pelaku AGS juga membawa setrum listrik genggam,” ungkap Ade.

“Motif para pelaku ingin menguasai kendaraan milik pelaku untuk mendapat keuntungan,” sambung Ade.

**Baca juga: ASN Terlibat Pencurian Alat Kesehatan Rumah Sakit, BKPSDM Lebak: Kami Tindak Lanjuti

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menambahkan, dari para pelaku, pihaknya mengamankan 2 senjata airsoft gun jenis pistol dan reforver beserta 5 butir peluru di dalam mobil dan alat setrum genggam.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Indik.(Nda)




Naik Mini Cooper, Driver Ojol: Sudah Maju Mundur Cantik

Kabar6.com

Kabar6-Situs belanja online Bukalapak telah resmi menyerahkan mobil mewah Mini Cooper Door 3 kepada Dedy Haryadi (36).

Driver ojek online atau ojol yang biasa mangkal di Sektor 9, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan itu berhasil membeli mobil buatan Inggris hanya seharga Rp12 ribu.

“Udah naik, udah bawa sebentar, maju mundur cantik,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Menurutnya, kepastian telah tes drive mobil seharga kisaran Rp720 juta itu setelah mendatangi kantor Bukalapak di Kemang, Jakarta Selatan.

Dedy juga menyatakan niatannya untuk tidak memiliki sepenuhnya usai serah terima Mini Cooper Door 3.

Pria asal Ciamis, Jawa Barat itu mengaku, tak mampu untuk merawat mobil sekelas Mini Cooper Door 3.

Dedy bilang, untuk membayar pajak kendaraannya saja ia sudah membayangkan mesti merogoh kantong yang dalam.

“Niatnya mau dijual, pihak Bukalapak juga memfasilitasi untuk dijual,” terang Dedy.

Baginya sudah bisa mendapatkan mobil Mini Coopers dengan harga sangat murah saja sudah rejeki nomplok.

**Baca juga: Ada Biaya Saat Interview, Pelamar Keluhkan EAI di Ubud Village Ciledug.

Dedy berencana, uang dari hasil menjual Mini Cooper akan dibelikan mobil setengah harga peruntungan dari belanja online.

Ia masih bisa mendapatkan uang sisa hasil penjualan untuk membuat garasi mobil di rumahnya yang baru kelar dibangun di Ciamis.

“Mungkin belum butuh saya mobil seperti itu. Doain aja insya allah beli mobil lagi yang sesuai dengan kondisi saya. Ini saya lagi otw Ciamis,” ujar Dody. (yud)




Polres Tangsel Sergap 4 Perampok Driver Ojol, 3 Ditembak

kabar6.com

Kabar6-Empat perampok pengendara Ojek Online (Ojol) Grab disergap Tim Vipers Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Keempat perampok yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial Blr (24), Wwn (28), And (33) dan Rn (17).

Dari empat pelaku yang diamankan, tiga diantaranya bahkan terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kakinya, karena berupaya melawan dan kabur saat disergap.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan Saragih mengatakan, aksi komplotan perampok tersebut sedianya menyasar driver Ojol berama Totok.

Selain merampas sepeda motor korban Honda Supra X, pelaku juga merampas uang runai milik korban. Selanjutnya, korban dibuang di Tol BSD KM 8, Serpong, Tangsel.

“Kerugian yang di timbulkan kurang lebih Rp20 juta,” ujar Kapolres.**Baca juga: Oknum Pejabat Diduga Terlibat Pengurukan Situ Rompong.

Sementara, atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, untuk tersangka yang masih ABG dan masih dibawah umur, dikenakan hukuman pidana anak.(res)