1

Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Punya Peran Strategis dan Vital

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan saat melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan zona integritas lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis 01 Februari 2024.

Dalam pengarahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kewajiban dan konsekuensi logis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menuntut agar Penyelenggara Negara mentaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN serta perbuatan tercela lainnya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Jaksa Agung meminta Insan Adhyaksa agar dapat mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Reformasi Birokrasi melalui pengejawantahan Doktrin Tri Krama Adhyaksa.

“Doktrin Tri Krama Adhyaksa sejatinya akan membentuk karakter Insan Adhyaksa menjadi insan yang paripurna. Secara filosofis, Satya melambangkan karakter Insan Adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat kejujuran dan kedisiplinan, Adhi merupakan simbol Insan Adhyaksa yang Profesional dan Wicaksana merupakan figur Insan Adhyaksa yang bijaksana serta memiliki akhlak yang mulia,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung mengingatkan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang fundamental untuk mencapai pemerintahan yang baik (Good Governance), sehingga diperlukan penguatan dalam tatanan pelaksanaannya. Menurutnya, penguatan yang dapat dilakukan oleh seluruh Insan Adhyaksa adalah dengan memaksimalkan tiga aspek yakni integritas, etos kerja dan semangat kerja sama.

“Reformasi Birokrasi tidak hanya menyangkut WBK/WBBM saja dan Reformasi Birokrasi bukan kontestasi melainkan sarana untuk mengubah dan membentuk pola pikir, pola sikap dan pola tindak menjadi sebuah pola budaya dalam melayani masyarakat khususnya masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Secara historis, Kejaksaan RI merupakan pionir dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung meminta seluruh Insan Adhyaksa untuk menyadari, memahami dan melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan sungguh-sungguh. Hal tersebut dapat bermuara pada peningkatan pelayanan publik serta akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh Insan Adhyaksa melalui peningkatan remunerasi.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa institusi Kejaksaan memiliki peran strategis dan vital melalui prinsip rule of law (penegakan hukum) sebagai salah satu prinsip tata kelola Good Governance, selain dari prinsip partisipatoris, transparan, persamaan hak dan akuntabilitas.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, saat ini Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan Reformasi Birokrasi Tematik yang menitikberatkan kepada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan program prioritas pemerintah.

Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan strategi dalam menghadapi Reformasi Birokrasi Tematik adalah dengan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif Presiden/Jaksa Agung, serta adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

**Baca Juga: Gerakan Moral, UIN Jakarta: Kekuasan Keluarga Jangan Diatasnamakan Kepentingan Nasional

Menghadapi tahun politik, Wakil Jaksa Agung juga meminta agar seluruh personil Kejaksaan untuk menjaga netralitas serta stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Terakhir, Wakil Jaksa Agung menyampaikan agar seluruh Insan Adhyaksa untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan sikap bijaksana dalam bermedia sosial.

“Penggunaan media sosial harus memberikan dampak positif dan menjadi ajang edukasi, sehingga saya meminta kita semua agar santun dalam bermedia sosial. Jangan menimbulkan kegaduhan yang dapat mencoreng marwah Institusi,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Kegiatan monitoring, evaluasi dan asistensi satuan kerja akselerasi/percontohan pembangunan Zona Integritas lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes S.P, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku I Gde Ngurah Sriada, Para Asisten di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala Kejaksaan Negeri beserta seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. (Red)




Kejaksaan RI Terus Lakukan Peningkatan Kinerja dan Kualitas Kelembagaan

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan sambutan pada acara Audiensi Kejaksaan RI dengan International Development Law Organization (IDLO) di Ruang Rapat Wakil Jaksa Agung, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/11/2023).

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada IDLO atas seluruh dukungan yang telah diberikan. Hal ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI telah memperoleh dukungan dari lembaga internasional untuk terus senantiasa melakukan peningkatan kinerja dan peningkatan kualitas kelembagaan.

Dengan demikian, Wakil Jaksa Agung berharap agar Kejaksaan dapat mewujudkan penegakan hukum yang efektif, akuntabel, inklusif dan menjamin kesetaraan akses keadilan di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, pada tanggal 31 Januari 2023 telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dengan IDLO. Menurut Wakil Jaksa Agung, kegiatan tersebut menjadi momentum positif untuk menegasikan hambatan ataupun tantangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik pada institusi Kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung menuturkan bahwa banyak kegiatan ataupun program yang telah dilakukan secara bersama-sama oleh Kejaksaan RI dan IDLO yang saat ini perlu adanya penilaian ataupun evaluasi terkait efektivitas program-program yang telah dilaksanakan.

“Melalui audiensi ini, akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan. Selain itu, audiensi ini juga menjadi ajang bertukar pikiran, berdiskusi sehingga diharapkan akan teridentifikasi kebutuhan pengembangan program sesuai dengan prioritas Kejaksaan yang pastinya akan selalu didukung oleh IDLO,” ujar Wakil Jaksa Agung.

**Baca Juga: Besok, Susunan TKD Prabowo-Gibran di Lebak Diumumkan

Pada kesempatan ini juga, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa jalinan kerja sama IDLO selaku organisasi internasional dengan Kejaksaan RI tidak hanya terhenti sebatas Nota Kesepahaman (MoU) saja. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

“Kerja sama keduanya dapat dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, sehingga harapan kita untuk tegaknya supremasi hukum dapat terlaksana melalui institusi Kejaksaan RI sebagai garda terdepan yang terus didukung oleh IDLO,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Terakhir, Wakil Jaksa Agung berharap melalui audiensi ini akan semakin meningkatkan kemitraan antara Kejaksaan RI dengan IDLO. Sesuai dengan adagium hukum “Lex Semper Dabit Remedium”, hukum selalu memberikan solusi, dan solusi itu ada pada institusi Kejaksaan RI.

Hadir dalam audiensi ini yaitu Kepala Biro Perencanaan Tyas Widiarto, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Kepala Pusat Data Statistik Siswanto serta Regional Program Manager Asia IDLO Daniella Di Lorenzo beserta jajaran. (Red)




Penguatan Koordinasi dan Kesamaan Pandang di Sektor Jasa Keuangan

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan RI dengan tema “Koordinasi dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan”.

Dalam arahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa FGD yang mendudukan Penyidik dan Jaksa dalam satu forum ini, diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dan membangun sinergi antar instansi penegak hukum di sektor jasa keuangan. Dengan bersinergi, tentu dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.

“Sinergi dan komunikasi antara Kejaksaan dengan OJK selama ini telah terjalin cukup baik, terutama dalam pengungkapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Saya berharap sinergi antara Kejaksaan dan OJK ke depan akan terus meningkat dan semakin erat,” ujar Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, di Denpasar, Bali, Rabu (8/11/2023).

Kemudian, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan yang didasari atas asas oportunitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Pada rumusan pasal tersebut, disebutkan bahwa Kejaksaan “menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Adapun denda damai yang dimaksud ialah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Menurut Wakil Jaksa Agung, kewenangan tersebut sejalan dengan konsep penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan yang tidak harus mengedapankan paradigma retributif sanksi pidana terlebih dahulu, namun fokus pada pemulihan terhadap pihak-pihak yang dirugikan.

**Baca Juga: 7.754 Nakes di Kota Tangerang Segera Divaksin Hepatitis B

“Berbagai kewenangan dan peran yang dimiliki oleh Kejaksaan ini dapat diimplementasikan bersama OJK sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dengan bersinergi dan berkolaborasi, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan secara bersama,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, mengingat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani oleh Kejaksaan RI dengan OJK akan berakhir pada tanggal 21 Desember 2023, Wakil Jaksa Agung menganggap perlu dilakukan penguatan koordinasi dan persamaan pandang terhadap upaya penegakan hukum pada sektor jasa keuangan khususnya terkait dengan restorative justice, penelusuran dan pemulihan aset.

Mengenai Nota Kesepahaman tersebut, Wakil Jaksa Agung berharap agar nantinya dapat dioptimalkan mengenai koordinasi dan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan. Selain itu, akses tukar menukar informasi harus dapat ditingkatkan dalam hal penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Tantangan yang perlu dijawab oleh kita semua ialah mengoptimalkan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga sehingga keuangan di Indonesia dapat terus tumbuh berkelanjutan,” ujar Wakil Jaksa Agung. (Red)




Pembukaan Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan pada Kejaksaan Agung

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta membuka serta memberikan sambutan pada acara pembukaan Penyusunan Rancangan Standar Pelayanan pada Kejaksaan Agung. Acara ini diselenggarakan secara hybrid yang diikuti oleh Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Para Pejabat Eselon II, III dan IV pada Lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum untuk mewujudkan serta membuktikan Kejaksaan ialah institusi yang transaparan. Hal itu dibuktikan dengan pemberian akses informasi kepada publik yang terbuka dan mudah diakses.

“Akses informasi kepada publik akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah adanya mal administrasi atau penyimpangan lainnya. Masyarakat pengguna layanan Kejaksaan diposisikan sebagai pengawas guna terwujudnya Kejaksaan sebagai institusi yang akuntabel,” kata Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Senin (30/10/2023).

Pada kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) yang telah mendukung dan berkontribusi terhadap terselenggaranya acara ini. Hal ini membuktikan bahwa kolaborasi yang positif akan memberikan dampak yang juga postif untuk terwujudnya Kejaksaan yang transparan dan akuntabel.

Saat ini, perubahan paradigma dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karenanya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan agar pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good governance) serta mengedepankan prinsip transparan dan partisipatoris/partisipasi masyarakat.

“Standar pelayanan menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Standar tersebut merupakan kewajiban dan janji dari penyelenggara negara kepada masyarakat dalam rangka terciptanya pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan, sebagai salah satu yang menyelenggarakan pelayanan publik, institusi Kejaksaan tentunya wajib memiliki standar pelayanan yang sama bagi seluruh unit/satuan kerja, sehingga tidak ada perbedaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat berdampak pada adanya disparitas pelayanan oleh aparatur Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah.

**Baca Juga: DPRD Ajak Masyarakat Kota Tangerang Waspada Virus Cacar Monyet

Berdasarkan evaluasi dan refleksi yang telah dilakukan, Kejaksaan RI memiliki tantangan dalam pemberian pelayanan publik, dikarenakan hingga saat ini Kejaksaan RI belum memiliki standar pelayanan yang diberlakukan. Oleh sebab itu, pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan format yang beragam dan tidak terstandar.

Menyadari hal itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan RI telah melakukan konsinyering terkait pembuatan standar pelayanan dan pemenuhan Indeks Pelayanan Publik Kejaksaan RI sebagai tahap awal dari siklus penyusunan Standar Pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, saya meminta agar kita semua betul-betul menghayati dan memahami pentingnya Standar Pelayanan melalui inventarisasi, pemetaan, prosedur dan produk layanan. Unsur-unsur tersebut dilakukan demi mewujudkan pelayanan prima dan pelayanan seragam untuk seluruh aparatur Kejaksaan,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Jaksa Agung berharap agar seluruh peserta mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh, sehingga akan terbentuk kesadaran bersama dalam rangka mewujudkan Kejaksaan yang transparan dan akuntabel.(Red)




Wakil Jaksa Agung Pimpin Rakor PPNS

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Senin (18/9/2023), memimpin Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka pembahasan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh PPNS di seluruh Kementerian/Lembaga.

Dalam rapat tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPNS dilaksanakan berdasarkan Pasal 269 huruf d Jo. Pasal 282 Ayat (3) Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, dan Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait PPNS.

**Baca Juga: Perkara Komoditi Emas, 2 Orang Diperiksa Lagi

Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, Kejaksaan Agung akan mengundang Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS guna pembahasan lebih lanjut terkait Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi seluruh PPNS dimaksud.

Adapun Kementerian/Lembaga yang akan diundang yaitu Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Sosial RI, Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan RI, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Red)




Pemilu 2024, Kejaksaan Miliki Sikap Tegas dan Netral

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat, serta melantik dan mengambil sumpah Dr. Masyhudi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung yang baru. Acara tersebur berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (15/8/2023).

Dalam amanat yang dibacakan, Wakil Jaksa Agung mengucapkan selamat atas dilantiknya Dr. Masyhudi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung. Selain itu, Jaksa Agung mengatakan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan momen yang sangat sakral sehingga tidak  dapat  dipandang sebagai acara seremonial belaka, karena di dalamnya memiliki makna sebagai sebuah bentuk pengikatan sumpah dan janji kita kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara, untuk bekerja sebaik-baiknya dan melaksanakan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Semoga amanah ini dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di semua sistem organisasi, tidak terkecuali di lingkungan Kejaksaan, merupakan hal yang lumrah dan berkesinambungan dengan didasarkan pada kebutuhan organisasi. Oleh karenanya, hal ini merupakan salah satu bagian upaya pembenahan dan pengukuhan organisasi guna mewujudkan pelayanan optimal bagi masyarakat.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung mengatakan penempatan sumber daya manusia dalam berbagai jabatan diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi dan dapat menyelesaikan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

“Kebijakan pengisian personil  dari  satu  penugasan  ke  penugasan lain, dari satu daerah ke daerah lain juga bertujuan sebagai ikhtiar kita untuk senantiasa melakukan penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan yang cenderung semakin kompleks dan beragam,” ujar Wakil Jaksa Agung.

**Baca Juga: Udara Tercemar, Pj Gubernur Banten Dipanggil Jokowi

Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang, memiliki peran yang strategis untuk turut terlibat mengamankan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, kita harus memiliki kepekaan terhadap situasi dan kondisi apapun agar dapat memberikan saran dan solusi atas segala persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah.

“Bagi Saudara Masyhudi yang baru saja dilantik, tanggung jawab yang cukup berat ada di pundak saudara, terlebih permasalahan dan tantangan yang cenderung semakin kompleks dan beragam, sehingga diperlukan kajian yang komprehensif terkait dengan perkembangan hal-hal yang terkait dengan bidang tugas saudara,” imbuh Jaksa Agung.

Tak hanya itu, kontestasi politik yang sudah di depan mata menjadi salah satu dari poin tugas pokok sebagai Staf Ahli, terlebih Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.

Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.(Red)




Di Forkopimda, Kejaksaan Punya Peran Strategis

Kabar6-Secara virtual, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah. Dalam kegiatan tersebut, Wakil Jaksa Agung memberikan materi dengan tema “Peran Strategis dan Kontribusi Kejaksaan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah mengamanatkan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah memiliki kewajiban diantaranya untuk menjaga dan menegakkan kewibaan dan harus terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek,” kata Wakil Jaksa Agung, Kamis (3/8/2023).

Selanjutnya Wakil Jaksa Agung menambahkan, Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah yang pada pokoknya menjelaskan pelaksanaan tugas Pemerintahan Umum harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

**Baca Juga: Wabup Lebak Minta Kritik terhadap Pemerintah Tidak Didasari Kebencian

“Berdasarkan hal tersebut, dengan mempertimbangkan seluruh tugas Pemerintahan Umum yang memiliki dimensi dan akibat hukum, maka Kejaksaan memiliki peran strategis dalam Forkopimda melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya,” ungkap Wakil Jaksa Agung.

Hadir dalam kegiatan tersebut secara virtual yaitu perwakilan Tentara Nasional Indonesia (TNI), perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), perwakilan Kemenkopolhukam, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN) dan perwakilan Kepolisian RI dengan peserta kegiatan adalah anggota Forum Koordinasi Pimpinan di Daaerah (Forkopimda) seluruh Indonesia.(Red)




Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Bangga Layani Bangsa

Kabar6-Secara virtual, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI dan Instruksi Jaksa Agung tentang Implementasi Nilai-Nilai Dasar (Core Values) Kejaksaan RI Trapsila Adhyaksa Berakhlak, Selasa (11/7/2023).

Wakil Jaksa Agung menyampaikan Core Values ASN BerAkhlak yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021 lalu, bertujuan membangun kesadaran dan pemahaman yang diharapkan mampu diimplementasikan menjadi sebuah budaya kerja yang mengubah mindset.

Hal ini guna memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dan mengoptimalisasikan tugas pokok dan fungsi selaku Aparatur Sipil Negara untuk menjadi tonggak penguatan Aparatur Sipil Negara baik di pusat maupun daerah.

“Mempertimbangkan pentingnya hal dimaksud, maka bagi Aparatur Sipil Negara Kejaksaan RI pelaksanaannya dilakukan melalui implementasi Trapsila Adhyaksa BerAkhlak sebagai nilai dasar (core values) Kejaksaan RI,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan pada 13 April 2023, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2023 sebagai bentuk penguatan budaya kerja ASN Kejaksaan RI, dalam rangka transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Instruksi tersebut menginginkan nilai-nilai dasar (core values) Kejaksaan yakni Trapsila Adhyaksa Berakhlak dan Employer Branding ASN yakni Bangga Melayani Bangsa dapat diimplementasikan dan diamalkan oleh segenap pejabat serta pegawai Kejaksaan di lingkungan satuan kerjanya masing-masing.

Oleh karenanya, komitmen nilai-nilai dasar (core values) dimaksud diminta tidak berhenti di tahapan sosialisasi saja, tetapi diinternalisasikan mengingat sosialisasi itu hanya sampai level pengetahuan atau knowledge, sementara internalisasi menempatkan pola pikir (mindset) dan perilaku (behavior) sebagai nilai dan keyakinan di hati ASN Kejaksaan.

“Untuk itu, saya harapkan dengan sosialisasi dan internalisasi ini diharapkan melahirkan outcome berupa perubahan perilaku ASN Kejaksaan sesuai panduan perilaku Trapsila Adhyaksa Berakhlak dan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik ASN Kejaksaan. Hingga pada akhirnya, perbaikan citra publik terhadap ASN Kejaksaan serta peningkatan minat publik menjadi ASN, yang bangga melayani bangsa juga bisa terjelma,” ujar Wakil Jaksa Agung.

**Baca Juga: Wartawan Diusir Saat Liput Sidang Revenge Porn di PN Pandeglang

Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mensosialisasikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 perihal Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI, yang meminta mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Hal ini untuk melaksanakan fungsi pengendalian kepatuhan internal sebagai serangkaian proses, untuk memastikan operasional organisasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun tidak terbatas terhadap:

  1. Pelaksanaan dan/ atau pemenuhan indeksasi dan rekomendasi kelembagaan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI;
  2. Pelaksanaan perintah Presiden dan/ atau Jaksa Agung;
  3. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional dan/atau Strategi Nasional yang ditugaskan kepada Kejaksaan RI.

Wakil Jaksa Agung mengatakan fungsi pengendalian kepatuhan internal ini, dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung; Para Jaksa Agung Muda; Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan; Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, Informasi dan Teknologi; Kepala Biro Perencanaan; Kepala Kejaksaan Tinggi; Kepala Kejaksaan Negeri; dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung menjelaskan instruksi ini meminta kepada seluruh pimpinan satuan/unit kerja harus memperhatikan dengan seksama rekomendasi Jaksa Agung Muda Pengawasan, dalam rangka meningkatkan pengendalian intern dan memperbaiki kekurangan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. memberikan konsultasi penerapan pengendalian intern di lingkungan Kejaksaan RI;
  2. memberikan assurance secara independen dan objektif, bahwa pengendalian intern atau kepatuhan internal telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, antara lain melalui audit atas lini pertahanan pertama dan kedua untuk memastikan bahwa mereka melaksanakan tugasnya dengan baik;
  3. melaporkan kecurangan atau kekeliruan yang terjadi dan kelemahan pengendalian atau kepatuhan yang membahayakan organisasi.

“Untuk itu, saya meminta seluruh pimpinan satuan/unit kerja selaku pengendali kepatuhan internal secara serius dan sungguh-sungguh menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung dimaksud,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menekankan agar “Core Values Trapsila Adhyaksa jangan berhenti menjadi slogan yang utopis semata tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam core values harus diterapkan oleh setiap insan Adhyaksa, dan menjadi pelecut semangat setiap pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam bekerja. Peningkatan kualitas kerja saudara tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan institusi.

Hadir dalam acara ini yaitu Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. (Red)




Jabatan Itu Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan sambutan Jaksa Agung serta melantik dan mengambil sumpah atas Asnawi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Hermanto, S.H., M.H. sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN).

Dalam arahan tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan para pejabat yang baru dilantik ini mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Tentunya kedua pejabat yang dilantik hari ini adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” kata Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Jumat (12/5/2023).

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan tugas, Wakil Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan antara lain:

  1. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat:
  • Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
  • Pastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Sumatera Barat.
  • Menjadi suri tauladan terhadap seluruh jajarannya dalam penerapan pola hidup sederhana.

**Baca Juga: Kesbangpol Lebak Akan Kumpulkan Ormas, Sosialisasikan Perbup 36/2023

  1. Direktur Perdata pada JAM DATUN:
  • Segera laksanakan tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi institusi Kejaksaan.
  • Lakukan evaluasi kinerja dan konsolidasi Direktorat Perdata guna mengoptimalkan pelaksanaan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase serta penegakan hukum.

“Saya ingin mengingatkan kedua pejabat yang baru dilantik, saudara telah mengucap sumpah jabatan. Sumpah tersebut bukan hanya sebuah seremonial formal semata, melainkan suatu ikrar yang memiliki makna spiritual mendalam antara saudara dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang kelak akan diminta pertanggung jawabannya.”

Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan amanah yang diberikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas diiringi dengan nilai Tri Krama Adhyaksa demi kejayaan institusi Kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan Jaksa Agung memberikan pesan kepada kedua pejabat yang baru dilantik dan bagi kita semua, yaitu, “Jabatan adalah amanah yang harus selalu dijaga, karena sejatinya amanah itu titipan dari tuhan yang kelak akan dimintai pertanggung jawabannya.” (Red)




Yuk Intip Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Agung

Kabar6-Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta menyampaikan Reformasi Birokrasi  merupakan wujud dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan dengan pelaksanaan program-program yang tepat. Hakikat pelaksanaan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk memberikan perubahan pada Birokrasi Kejaksaan RI agar menjadi lebih baik dan memberikan dampak pada masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI (Good Governance dan Good Public Services).

“Ada 3 tantangan yang dihadapi oleh institusi Kejaksaan RI dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yaitu tantangan pada sektor organisasi, digitalisasi dan sumber daya manusia. Menjawab tantangan tersebut, dalam tataran narasi konsep kita patut berbangga karena Kejaksaan siap dan mampu untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden,” kata Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Rabu (01/03/2023).

Secara organisasi, Wakil Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan menyadari pentingnya Reformasi Birokrasi sehingga kemudian telah dibentuk Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan yang tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Namun dalam tataran praktis, hingga saat ini masih diperlukan perbaikan terkait indeksasi sebagaimana telah diamanahkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023. Perbaikan indeksasi tentunya menjadi tugas bersama sehingga diperlukan kesadaran dalam konteks pemenuhan akuntabilitas kelembagaan maka perlu adanya peningkatan indeksasi.

“Selain itu, titik lemah dalam konteks organisasi pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi saat ini adalah belum adanya unit kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian kepatuhan internal (compliance), katalisator dan penjamin kualitas, sehingga hal ini menyulitkan proses monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap satuan kerja dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan tantangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari aspek digitalisasi adalah belum maksimalnya pelaksanaan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewajibkan roadmap informasi dan teknologi, arsitektur SPBE, dan blue print IT Kejaksaan RI. Konsekuensi logis dari hal tersebut, maka Wakil Jaksa Agung meminta melalui Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan untuk melakukan penguatan digitalisasi dan meningkatkan serta mendorong partisipasi pelaksanaan SPBE.

“Program ini sangat penting kita bangun, karena masyarakat sangat menginginkan sebuah kualitas pelayanan publik yang bersih, tidak ada pungutan liar (pungli). Maka dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, tentu saja penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah/Kejaksaan, serta akan menumbuh kembangkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam hal ini Kejaksaan,” papar Wakil Jaksa Agung.

Berkaitan dengan tantangan Sumber Daya Manusia (SDM), Wakil Jaksa Agung meyakini bahwa Kejaksaan memiliki SDM yang mumpuni dan mampu untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan institusi yang kita cintai. Namun permasalahan yang mendasar saat ini adalah persoalan role model pimpinan dan manajerial pimpinan dalam memaksimalkan SDM yang ada.

**Baca Juga: Di Tangerang JAM-Intelijen Jadi Narasumber Rakornas Pemerintah Daerah dan FKUB

“Mendasari hal tersebut, saya minta kita semua agar dapat menjadi role model yang mampu memberikan motivasi, mendorong dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh satuan kerja lainnya untuk segera menerapkan hal serupa bahkan dengan lebih baik, sehingga dapat membangun kesadaran, pemahaman dan passion (gairah) guna mengubah secara fundamental cara pandang, perilaku, dan mentalitas insan Adhyaksa. Perubahan dalam diri setiap insan Adhyaksa memegang peranan penting sehingga tantangan SDM dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat kita atasi,” kata Wakil Jaksa Agung.

Maka melalui rapat koordinasi ini, Wakil Jaksa Agung meminta untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah. Wakil Jaksa Agung mengharapkan pasca pelaksanaan rapat, semua tim dapat melakukan kerja yang terarah, terukur dan maksimal sehingga indeksasi Kejaksaan dapat menjadi lebih baik sebagaimana yang kita harapkan.

Rapat Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan hari ini  dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan RI, Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan RI, Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (Red)