oleh

Perkara Komoditi Emas, 2 Orang Diperiksa Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kedua saksi yang dihadirkan yaitu SA selaku Anggota Tim Audit IA PT Antam Tbk. Selanjutnya, MS selaku Asisten Manager PT Antam Tbk.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (18/9/2023).

**Baca Juga: Cerita Petugas Damkar Pecahkan Kaca di Ruangan Gedung DPRD Banten

“Kedua saksi yaitu SA dan MS, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga tahun 2022,” kata Ketut.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Print Friendly, PDF & Email