1

DPRD Rancang 2 Perda Inisiatif, Disabilitas & HIV/AIDS

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menginisiasi 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Kedua Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Hak-hak Disabilitas dan Raperda tentang HIV/Aids.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, kedua Raperda inisiatif tersebut lebih memberikan perhatian khusus kepada para penyandang Disabilitas dan HIV/Aids.

“Yang pasti kita pemerintah lebih peduli dengan adanya Raperda yang kita buat tanggung jawab yang lebih Disabilitas dan HIV/Aids,” ujar Gatot saat dimintai keterangan seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat (3/1/2020) kemarin.

“Jadi agar mereka lebih percaya diri sehingga tidak dikucilkan karena mereka bagian masyarakat Kota Tangerang,” tambahnya.

Juru Bicara Fraksi DPRD Kota Tangerang Sumarti mengatakan, kedua Raperda inisiatif tersebut sebuah kebutuhan yang mendesak untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah.

“Kami menilai penyelenggaraan dan perlindungan hak-hak disabilitas adalah kebutuhan mendesak,” katanya.

Sementara itu, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah terkait Raperda inisiatif DPRD, Arief menyampaikan apresiasinya atas usulan DPRD Kota Tangerang dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas.

**Baca juga: Walikota Arief Tinjau Korban Banjir di Nambo Jaya.

“Jaminan perlindungan bagi setiap masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah. Nanti kalau sudah ditetapkan itu menjadi salah satu target pelaksanaan dalam pembangunan,” tambah Arief.

Walikota mengungkapkan rujukan tentang pencegahan penyakit HIV AIDS yang ada di Kota Tangerang ini menjadi kajian bersama antara Pemkot dengan DPRD.

“Saya berharap hal ini bisa dirumuskan bersama agar kita mendapatkan solusi terbaik dalam rangka penanggulangan HIV AIDS dan peredaran narkoba,” terangnya.(Oke)




DPRD Kota Tangerang Soroti Satpol PP Terkait Penyegelan Bangunan

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang menilai Satuan Polisi Pamong Praja lalai dalam mengawasi dan menindak bangunan yang disegel karena melanggar aturan. Sebab, sejumlah pemilik bangunan membandel dan tetap beraktifitas meski segel telah terpasang.

“Lalai,” ujar ujar Andri Permana, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (5/11/2019).

Andri mengatakan, pembiaran yang dilakukan para oknum tersebut harus menjadi perhatian serius Kepala Satpol PP agar dapat membenahi kinerja bawahannya untuk lebih optimal dalam menegakan peraturan daerah.

“Jangan cuma kepala aja yang diganti, tapi seluruh badan didalamnya juga harus dilakukan penyegaran, entah itu warisan terdahulu dugaan ini harus segera dihentikan.”

Andri menegaskan Satpol PP adalah garda terdepan agar pendapatan asli daerah kota Tangerang dapat terus ditingkatkan, bukan malah berbuat sebaliknya. Untuk itu, kata dia, ada sistem yang perlu dibenahi tubuh Satpol PP. “Seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam meningkatkan PAD, Standar Operasional Prosedur hendaknya memperkuat kerja mereka di lapangan dalam menegakkan Perda Kota Tangerang bukan memberikan ruang bagi pelanggaran.” harapnya.

DPRD dalam waktu dekat ini akan memanggil Kepala Satpol PP Agus Hendra untuk mempertanggungjawabkan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh oknum Satpol PP kota Tangerang.

**Baca juga: Miris! Bangunan Disegel Tetap Beroperasi di Kota Tangerang, Kemana Pol PP?.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengaku kecewa dengan kondisi yang saat ini terjadi.

Kekecewaan Turidi semakin menjadi ketika menemukan sejumlah pelanggaran dan buruknya pengawasan Satpol PP saat sidak di wilayah Cipondoh pekan lalu. “Kami minta Satpol PP bertindak tegas dan segera menyegel bangunan yang tak berizin. Kami tidak ingin menyetop investasi, tapi kalau investasi ini merugikan itu sama saja menghancurkan sistem. Kita juga minta pembangunan distop dahulu dan dievaluasi,” ujar Turidi.(Oke)




Hanura Tersingkir, Nasdem Gandeng PSI Bangun Koalisi di DPRD Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Perubahan komposisi partai peraih kursi pada DPRD Kota Tangerang di periode kali ini, memang cukup terasa.

Salah satunya adalah tersingkirnya Partai Hanura dalam perolehan kursi di tahun ini, Kamis (5/9/2019).

Uniknya, satu kursi parlemen diwilayah tersebut, justru berhasil di rebut oleh Partai Solideritas Indonesia (PSI), partai baru yang mengusung tema milenial dan banyak didominasi oleh kaum perempuan.

Alhasil, PSI pun kini resmi digandeng oleh Nasdem. Kedua partai itu memang harus berkoalisi agar terpenuhi jumlah minimal 4 kursi, sebagai syarat mutlak pembentukan fraksi di DPRD Kota Tangerang.

“Ya, (PSI) sama Nasdem,” ungkap Gatot Wibowo, Ketua Sementara DPRD Kota Tangerang, kepada kabar6.com.

Terpisah, Theresia Megawati, Anggota DPRD Kota Tangerang asal PSI, juga memastikan tentang jalinan koalisi itu.

Bersama teman barunya, Nasdem saat ini lebih mendominasi, karena memiliki 3 kursi. Sedangkan, sebelumnya Nasdem dan Hanura berkoalisi dengan jumlah kursi yang sama, yaitu masing-masing dua kursi.**Baca juga: PDI-P Masih ‘Incar’ Posisi Pimpinan Dua Komisi & BKD di DPRD Kota Tangerang.

“Iya koalisi bersama Nasdem. Sekarang berkoalisi dengan kita (PSI), Nasdem kursinya tiga. Dulu kan, waktu sama Hanura, mereka sama-sama punya dua kursi,” pungkasnya.(ges)




Bentuk AKD, Partai Pemenang di DPRD Kota Tangerang ‘Incar’ BKD & Dua Komisi

Kabar6.com

Kabar6-Pimpinan sementara di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, saat ini tengah melakukan konsolidasi awal bersama seluruh pihak dan jajaran di internalnya.

Ya, 50 Anggota DPRD Kota Tangerang periode 2019-2024, resmi dilantik pada tanggal 2 September kemarin.

Para wakil rakyat di kota bertajuk akhlakul karimah itu, kini harus menjalankan tugas dan fungsinya, dengan kata lain, sekarang mereka sudah menunaikan hak dan kewajiban mereka.

Pimpinan Sementara DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menegaskan bahwa saat ini pihaknya harus terlebih dahulu menyelesaikan dan merapihkan jabatan dan penempatan para anggota dewan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), agar roda organisasi di lembaga nya dapat segera berjalan maksimal.

“Untuk AKD sudah bermusyawarah. Dan sudah disepakati, pendistribusiannya, masing-masing fraksi untuk mengisi AKD yang ada,” ungkap Gatot, saat dihubungi kabar6.com, Kamis (5/9/2019) pagi ini.

Menurut dia, progres itu secepatnya dapat dirampungkan bila seluruh fraksi di parlemen ini, sudah memberikan nama-nama anggotanya yang akan mengisi dalam AKD tersebut, seperti di komisi-komisi, BKD, dan lainnya.

“Kemaren sudah disepakati untuk pembagiannya. Tinggal menunggu surat penempatan masing-masing anggota dewan oleh fraksinya,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Dapil Kecamatan Cipondoh-Pinang ini.

Disunggung soal porsi yang akan di ambil oleh fraksinya sebagai partai pemenang, Gatot hanya memberikan gambaran bila komposisinya tak jauh berbeda dengan di periode sebelumnya.

“Hampir sama, kami ambil pimpinan BKD dan Dua pimpinan komisi,” kata ketua partai kepala banteng di Kota Tangerang ini.

Sementara itu, Muhammad Dwiki Ramadhani, Anggota DPRD Kota Tangerang termuda di periode ini, mengaku menyerahkan sepenuhnya penempatan di AKD manapun nanti, kepada partainya.

Akan tetepi, kader milenial dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tangerang ini, belakangan waktu memang tengah menaruh perhatian terhadap sejumlah persoalan utama di Dapilnya.**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Siapkan Pembentukan Fraksi dan Komisi.

“Saya serahkan urusan itu kepada partai. Intinya, saya siap menjalankan tugas itu nanti. Kalau secara pribadi, insyaallah saya akan kawal aspirasi soal pendidikan dan kesehatan. Karena kemarin, saya banyak mendengar persoalan itu masih disuarakan oleh warga khususnya di dapil saya,” pungkasnya.(ges)




Truk Tambang Penyebab Kecelakaan, Dewan Kota Tangerang Bakal Panggil Dishub

Kabar6.com

Kabar6-Kecelakaan tragis yang menewaskan empat penumpang Daihatsu Sigra lantaran tertimpa truk tronton pengangkut tanah, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, disoal DPRD Kota Tangerang.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menjelaskan, akan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub) untuk dimintai keterangannya.

Dikatakannya, sebagai mitra pihaknya akan melakukan pemanggilan meminta laporan kinerja Dishub terkait jam operasional truk tronton sesuai Perwal nomor 30 tahun 2012 tentang batas operasional kendaraan bertonase berat.

“Dalam Perwalnya kan sudah jelas jam operasionalnya, mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, diluar jam itu truk tronton seperti Hino dilarang melintas,” kata Turidi, kemarin.

Selain itu, pihaknya akan meminta laporan terkait surat edaran Nomor 204/2655.DISHUB/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah dan pasir diwilayah Kota Tangerang.

Menurut Turidi, dalam surat edaran tersebut menyampaikan tentang pelarangan kepada seluruh operator angkutan tanah ataupun pasir, truk tronton atau sejenisnya yang bermuatan diatas delapan ton. Karena tonasi besar sangat membahayakan bagi pengendara lainnya.

“Seperti kejadian kemarin, sampai menewaskan empat orang korban”, kata turidi melalui telepon selularnya.

Turidi memaparkan, kejadian Kecelakaan tragis yang menewaskan empat penumpang adalah cukup yang terakhir.

Pihaknya mendukung dengan kebijakan walikota melarang masuknya kendaraan tanah atau pasir dengan bertonasi besar dengan catatan larangan ini dapat dilaksanakan dengan menginstruksikan kepada dinas terkait seperti Dishub dan Satpol PP agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai perwal dan surat edaran tersebut.

“Ya percuma sudah ada Perwal dan surat edaran dari Pak Walikota, tapi kinerja dinas terkait lemah”, tandasnya.

Senada dikatakan Agus Setiawan Anggota Fraksi PDIP, pihaknya sangat prihatin dengan kecelakaan tragis yang menewaskan empat penumpang Daihatsu Sigra .

Dia juga mempertanyakan kinerja Dishub selama ini, khususnya mengenai pengawasan jam operasional truk tronton pengangkut, pasir dan tanah yang melintas di jalan-jalan protokol Kota Tangerang diluar jam operasional yang sudah ditentukan melalui Perwal.

“Kemana saja Dishub, media untuk mengontrol kan sudah difasilitasi seperti adanya CCTV di setiap traffic light, alat komukasi seperti HT (Handy Talky) sudah difasilitasi, tinggal adanya koordinasi,” kata Agus melalui telepon selularnya.

Agus menuturkan, kecelakaan tragis tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, yang merupakan pengawasannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tangerang.

“Masalah ini menjadi prioritas, Dishub harus bekerja,” tandas politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang.

Sementara, Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) Tangerang Raya, Yan Sandi mengatakan, dalam surat edaran Walikota Tangerang Nomor 204/2655.DISHUB/2019 tentang pelarangan operasional bagi angkutan tanah dan pasir diwilayah Kota Tangerang.

Disitu (edaran walikota) hanya mencantumkan pelarangan operator angkutan tanah ataupun pasir, truk tronton atau sejenisnya yang bermuatan diatas delapan ton beroperasi.

Tidak mencantumkan waktu jam operasional seperti tercantum pada perwal Nomor 30 Tahun 2012. “Menurut saya rancu aja,” kata Yan Sandi, kemarin.

Berdasarkan pantauannya, kata Yan Sandi Truk tronton masih banyak melintas di wilayah Jalan Raya Hasyim ashari, Jalan Pembangunan tiga Kecamatan Neglasari dan di wilayah Pinang pada Jumat, siang hari.

**Baca juga: 845 WBP Rutan Jambe Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus.

Menurutnya truk tronton yang melintas seperti tidak adanya kontrol dan mengabaikan Perwal nomor 30 Tahun 2012 serta tidak diindahkannya surat edaran Walikota Tangerang diabaikan dari pihak dinas terkait.

“Selain Perwal, Pak Walikota juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa truk tronton dilarang melintas disiang hari, seperti diabaikan oleh dinas terkait,” ungkapnya.

Kardi, warga Kelurahan Babakan mengatakan masih banyaknya truk tronton dengan bermuatan melintas di Jalan Raya Jenderal Sudirman pada siang hari.

“Masih banyak truk-truk tronton melintas disini dari pagi hingga di siang hari,” kata Kardi yang juga pedagang minuman di pinggir jalan Jenderal Sudirman, kemarin.(Jic)




DPRD Tetapkan 3 Raperda Menjadi Perda Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar rapat Paripurna pengambilan keputusan mengenai penetapan 3 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang.

Rapat yang digelar diruangan Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (26/6/2019).

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi mengatakan tiga peraturan daerah yang ditetapakan dalam Paripurna tersebut merupakan dua diantaranya inisiatif dari DPRD Kota Tangerang.

“Sampai yang tadi ditetapkan tapi yang tiga ini belum dilembar daerahkan,” ujarnya.

Menurut Suparmi, sepanjang priode masa jabatan di DPRD Kota Tangerang, pihaknya telah menyelasaikan sebanyak 47 Perda sampai dengan 3 Perda yang ditetapkan didalam Paripurna hari ini dengan 7 Perda inisiatif oleh DPRD Kota Tangerang.

Dalam Paripurna tersebut yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya, Pelestarian warisan budaya tak benda, Bantuan sosial kematian bagi penduduk miskin di Kota Tangerang dan Retribusi perijinan tertentu.

Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan dalam Perda bantuan sosial kematian bagi penduduk miskin pihaknya, masih akan menganggarkan besaran jumlahnya dalam memberikan bantuan tersebut.

**Baca juga: 33 Ribu Lulusan SD Merebutkan 11 Ribu Kursi SMP di Kota Tangerang.

“Mekanismenya ada evaluasi dan pengesahan dari provinsi,” ujarnya

Namun, kata Arief, komposisi dari anggaran tersebut akan melihat jumlah penduduk warga miskin, walaupun bantuan sudah di Perdakan namun secara tehnis akan diatur.

“Banyak hal tehnis akan diatur dalam Perwal (Peraturan Walikota, red),” jelasnya (Oke)




Ketua KPU Tangerang: Tidak Ada Artis yang Mendaftar

kabar6.com

Kabar6-Mendekati waktu penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kota Tangerang, hingga saat ini belum ada artis atau tokoh fenomenal yang mendaftarkan diri.

“Ditingkat DPRD Kota Tangerang enggak ada. Belum ada sosok artis atau orang fenomenal yang mendaftar,” ujar Kepala KPU Kota Tangerang, Sanusi, Senin (17/7/2018).

Menurutnya, hingga sekira pukul 17.30 WIB sudah ada 11 partai politik (Parpol) yang mendaftarkan calon legislatifnya dari 16 parpol yang terdaftar di Pilpres 2019, diantaranya PKS, PSI, Perindo, Nasdem, PAN, PDIP, PPP, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Garuda.

“Kita masih tunggu lima partai sisanya sampai pukul 24.00 WIB. Intinya 16 partai harus tetap kita tunggu sampai tutup warung,” sambung Sanusi.

Hal senada diucapkan Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul mengatakan, pihaknya tidak memberikan kebijakan tambahan terkait tenggat pendaftaran bakal caleg.**Baca juga: KPU Kota Tangerang Tidak Akan Beri Waktu Tambahan Pendaftaran Bacaleg.

“Ya harus datang hari ini, karena tidak ada tambahan waktu. Itu semua kebijakan dari parpolnya masing-masing, kalau tidak mendaftar, tidak ada kursi nantinya di DPRD,” terang Banani.(RAS)




Begini Kata Syahroni Soal Protes Pedagang PITT

Kabar6-Anggota Komisi III, DPRD Kota Tangerang, Syahroni, berpendapat bila asosiasi pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) boleh berkeberatan kepada pihak pengelola pasar yang bertindak di luar kesepakatan.

Bahkan, Syahroni menyebut pedagang bahkan boleh melayangkan gugatan kepada pihak pengelola pasar atas kebiajkan yang dianggap sewenang-wenang itu.

Diketahui, pecahnya aksi protes dilakukan para pedagang lewat aksi demo. Protes itu sendiri sebagai bentuk nyata penolakan pedagang atas munculnya kebijakan “aneh” dari pengelola PITT yang dinilai tidak pro pedagang.

Adapun kebijakan pengelola PITT yang ditolak pedagang itu diantaranya, adanya pungutan atas sewa lapak pedagang, padahal sampai saat ini masa sewa lapak pedagang masih belum berakhir, juga diberlakukannya biaya tambahan sebesar Rp100 per Kilogram, atas masuknya barang pedagang ke PITT.

“Memperpanjang sewa itu gampang, kalau gratis! Namun jika bayar, pengelola harus bermusyawarah dulu dengan para pihak demi keberlangsungan kegiatan perekonomian rakyat di pasar,” ujar Syahroni, Selasa (14/11/2017).

Asosiasi pedagang, kata Syahroni, boleh saja melakukan keberatan bahkan gugatan kepada pihak pengelola PITT yang bertindak diluar kesepakatan.**Baca juga: Hari Kedua Unjukrasa Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi Digelar.

“Tinjau dulu kesepakatan yang lama, apa bunyi nya? Sehingga pengelola tidak secara tiba-tiba mengajukan perpanjangan masa kontrak sebelum waktunya. Saya kira mungkin ini sebuah imbauan saja agar para pedagang siap-siap,” urai anggota legislatif dari fraksi PKB tersebut.(don)




Ratusan Pedagang di Pasar Lembang Bakal Bertahan

Pasar Lembang, Ciledug.(wk)

Kabar6-Perintah pengosongan kios atau lapak oleh seluruh pedagang di area Pasar Lembang, di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, telah dikeluarkan.

Perintah pengosongan ini, tertuang dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan pihak Koperasi Pasar Persada Cita Bersama, berdasarkan surat dari PT Dian Bermakna Utama dengan nomor 27/LGD-DBU/IX/2017 per-Tanggal 27 September 2017 Tentang Pengosongan dan Pemindahan Eks Pedagang Pasar Lembang Terkait Akan Dilakukan Serah Terima Lahan Kepada Pemkot Tangerang Untuk Kepentingan Ruang Terbuka Hijau/Alun-alun Kecamatan Ciledug.

“Ya, surat pemberitahuan itu sudah sampai oleh para pedagang. Kemarin pun sudah ada beberapa perwakilan dari pedagang yang berbicara kepada saya. Dan intinya mereka tetap akan bertahan,” ungkap Hartoto, Anggota DPRD Kota Tangerang asal Dapil Kecamatan Ciledug, Larangan dan Karang Tengah, Sabtu (30/9/2017).

Menurutnya, aspirasi pedagang di pasar ini dinilai juga harus terakomodir oleh pihak pemerintah daerah, lantaran didalamnya menyangkut dengan keberlangsungan hidup banyak orang.

“Seluruh pedagang di pasar itu ada lebih dari tujuh ratusan orang. Salah satu keinginan yang saya dengar adalah mereka mau tetap berjualan dilokasi.Mereka juga kan bagian dari masyarakat. Kalau harapan mereka, sebenarnya malah pasar itu dikelola oleh pemerintah, bukan pihak swasta,” tegas pria dengan nama beken Toing itu.

Tokoh masyarakat yang aktif di organisasi Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) ini pun menyebut, bahwa keberadaan pasar yang dikelola dibawah naungan BUMD, memang belum tersedia diwilayah tersebut.

Untuk itu, Mantan Ketua Komisi I DPDR Kota Tangerang ini berpendapat bila sebaiknya pemerintah dapat memanfaatkan momentum ini. Pasalnya, kritik dia, kebijakan perencanaan mengubah lokasi tersebut sebaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) masih dirasa belum terlalu mendesak.

“Keberadaan pasar justru lebih sangat penting disini. Kebetulan saya pribadi memang berasal dari dapil wilayah ini, jadi saya juga hafal dan tau betul mengenai kebutuhannya. Disini belum ada pasar yang dikelola PD Pasar. Semangat pedagang malah kearah sana. Insyaallah aspirasi mereka akan kita diskusikan kembali dalam hearing (dengar pendapat) hari senin besok,” papar dia.

Sementara, Viki, salah seorang perwakilan pedagang membenarkan soal adanya perintah pengosongan lahan tersebut. Dia juga mengamini bila sebagian besar pedagang memang akan tetap ngotot bertahan dilokasi lama.

“Iya, kita akan berusaha tetap dagang dilahan ini,” kata Viki.(ges)




DPRD & Pemkot Tangerang Dikritik Warganya

Kabar6-Kritik pedas untuk para wakil rakyat yang duduk dikursi parlemen Kota Tangerang, kembali mencuat dan disuarakan oleh warga setempat.

Persoalan yang dicibir itu adalah mengenai seringnya kegiatan Kunjungan Kerja (Kungker) oleh seluruh Anggota DPRD keluar daerah, dimana pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan angaran daerah itu, dianggap sebagai sebuah pemborosan.

“Kawan-kawan bukankah fungsi legislatif memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, bugheting dan pengawasan. Namun, realitas yang terlihat justru dewan Kota Tangerang yang terhormat ini, banyak dan sering kali kunjungan ke luar kota,” tulis Agus Muslim, Koordinator Aliansi Masyarakat, Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Daerah (Linmas Muda) Tangerang, dalam Broadcast BlakBerry Messenger (BBM) nya.

Menurutnya, kegiatan tersebut dinilai belum terlalu penting dan tidak memberi dampak positif, ditengah rundungan permasalahan yang tengah melanda kota bertajuk ‘Akhlakul Karimah’ ini.

“Apa urgensinya kunjungan ke luar kota dan apa dampak positifnya untuk kota Tangerang ini. Tentu ini semua menjadi diskursus yang lebih menarik lagi jika kita bedah lebih dalam,” tegas pria yang tinggal diwilayah Kecamatan Tanah Tinggi ini.

Kendati demikian, bilamana terdapat kegiatan yang berdampak baik untuk Kota Tangerang, maka masyarakat pasti memberikan apresiasinya.

“Jika justru sebaliknya maka ini menjadi pemborosan anggaran tentunya. Sebaiknya fungsi dewan terkait pengawasan internal harus lebih di prioritaskan. Urusi saja banyak persoalan di kota ini. Ngapain kunjungan-kunjungan ke luar kota atau daerah,” kata dia.

Agus pun akhirnya mempertanyakan hasil kegiatan kunjungan kerja para wakil rakyat, yang selama ini banyak telah mereka lakukan. **Baca juga: Kejari Tangerang Belum Terima Laporan Soal Ayodhya.

“Apa kira-kira dampak positif selama ini yang sudah di sampaikan kepada Pemerintah kota Tangerang sebagai autcome kunjungan-kunjungan ke luar kota dan daerah. Kami, rakyat wajib tahu, karena mereka semua pergi dibiayai oleh dana rakyat,” ketusnya.

Dia justru membeberkan banyak persoalan yang seyogyanya masih membutuhkan peran legislator, dalam upaya pembenahannya.

“Semisal contoh kecil saja, produk DPRD Kota Tangerang berupa Perda CSR yang sudah di hampir 3 tahun ini belum bisa berjalan. Tentu ini menjadi pertanyaan rakyat, apakah produk ini sudah dikawal dengan baik. Atau hanya didiamkan saja tanpa dosa. Sebegitukah kerja wakil rakyat kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur), Ade Yunus juga menilai adanya kebobrokan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dalam menjalankan roda pemerintahannya, khususnya mengenai teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur diwilayah.

“Proyek estetika jembatan adalah bentuk pemborosan kas daerah, proyek senilai 4,139 M yang dilaksanakan dalam 3 tahap ini, sama sekali tidak memiliki fungsi serta manfaat banyak bagi masyarakat,” tegas Ade, dalam pesan singkat selulernya.

Dirinya juga menyayangkan kinerja Pemkot Tangerang, mengenai tata pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah, dimana itu merupakan bentuk belanja langsung APBD, yang harus diukur dan terukur terlebih dahulu.

“Serta memiliki multi efect bagi masyarakat. Terlebih kondisi pondasi jembatan sudah rapuh, bila jembatan roboh sama juga kehialangan 4,139 M uang rakyat,” sesalnya.(ges)