1

Wagub Banten Minta Walikota/Bupati Evaluasi Regulasi Hambat Investasi

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy secara resmi membuka acara Banten Investment Gathering yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten di Ice BSD Tangerang, Selasa (26/11/2019).

Dalam sambutannya, Andika meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melalui perangkat daerah (Dinas Penanaman Modal) bersama perangkat daerah bidang hukum agar melakukan inventarisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berpotensi menghambat investasi.

Menurut Andika, dalam konteks kelembagaan, peran kepala daerah sangat besar dalam menarik minat investor untuk menanamkan modalnya.

Kewenangan kepala daerah dalam menempatkan aparatur pelayanan, membuat peraturan daerah, penyediaan lahan dan infrastruktur pendukung menjadi sangat penting.

“Apakah kewenangan tersebut ramah terhadap investasi atau sebaliknya, menjadikan biaya investasi yang mahal,” kata Andika.

Untuk menarik investasi masuk, kata Andika, pemerintahan daerah dituntut untuk berinovasi untuk membuat aturan-aturan yang memberikan dorongan untuk menarik agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya, namun juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu juga perlu didukung oleh aparatur-aparatur yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang masing-masing agar pelaksanaan investasi di daerah dapat berjalan lancar,” kata Andika.

Dikatakan Andika, adanya lembaga perizinan terpadu dalam konteks Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat penting dalam rangka untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehigga dapat memberikan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modalnya.

Pada acara yang dihadiri para pengusaha APINDO atau asosiasi pengusaha Indonesia Banten tersebut Andika mengemukakan, Provinsi Banten memiliki 19 kawasan industri yang tersebar di 5 kabupaten/kota.

Adapun tren investasi di Provinsi Banten sendiri, lanjut Andika, setiap tahunnya terus meningkat.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nilai Investasi Provinsi Banten Triwulan pada Tahun 2018 sebesar US$ 531,8 miliar dengan 944 proyek (penanaman modal asing/ PMA). Sedangkan PMDN mencapai Rp 3,3 triliun dengan 369 proyek.**Baca juga: Pembangunan Jalan Provinsi Banten Tak Rampung, Buat Wajah Kota Serang Semerawut.

“Realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) tahun 2018 di Provinsi Banten menempati urutan ke-4 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sementara itu, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Provinsi Banten berada di peringkat ke-9,” paparnya.(Den)




DPMPTSP Tangsel Buka Stand Layanan Konsultasi di Pondok Cabe

Kabar6.com

Kabar6-Masyarakat mengapresiasi kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan pada Pameran Pembangunan Tangsel Expo 2019.

Pameran pembangunan tersebut, digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangsel yang ke 11, yang diadakan di Skadron – 21/Serba Guna Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, yang digelar mulai dari tanggal 23-25 November 2019.

Seksi Promosi DPMPTSP Tangsel, Bakhtiar Harahap mengatakan, semua pelayanan yang ada di PTSP pihaknya fasilitasi untuk konsultasi.

“Untuk di festival, special kami melayani pendampingan pelayanan perijinan untuk seluruh ijin dan melayani perijinan satu hari jadi untuk ijin Surat Ijin Profesi (SIP), Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), Layanan Arsitek Gratis (LARIS) gratis dengan pelayanan 1 hari jadi,” ujar Bakhtiar kepada Kabar6.com di Stand DPMPTSP Tangsel pada acara Pameran Pembangunan Tangsel Expo 2019. Senin (25/11/2019).

Salah seorang pengunjung, Mahlia (35) mengatakan, pelayanan dari DPMPTSP sangat baik, ramah, sopan, dan jelas.

“Kesini mau nanya apa sih persyaratan ijin profesi itu? Mereka jawab dengan baik, aku juga jadi paham mas, bagus deh pokoknya mah,” ungkap Mahlia.

Terpisah, Roby (38) mengapresiasi kinerja DPMPTSP pada festival pembangunan kali ini. Ia merasa puas karena keperluannya tentang mekanisme perizinan dapat disampaikan secara jelas oleh petugas jaga.

**Baca juga: Hari Guru, SMP Negeri 8 Tangsel Kebakaran.

“Pertanyaan-pertanyaan dijawab dengan baik dan mudah dimengerti, persyaratan yang saya tanyakan juga dirincikan sama dia bang. Walau sekarang gak bisa ngurus ijin karena gak lengkap data yang saya bawa, tapi kedepan karena sudah tau syarat kan jadi mudah,” tutupnya.

Dalam pantauan Kabar6.com di lapangan, stand DPMPTSP melayani masyarakat dengan baik, dan ada petugas yang ditempatkan di stand untuk mengurus ijin secara langsung dan satu hari jadi, bahkan kemarin Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memberikan simbolis penyerahan ijin secara langsung di depan stand.(Eka)




ABG Jadi PL, Dewan PKS Pandeglang Desak Disnakertrans dan DPMPTSP Perketat Pengawasan

Kabar6.com

Kabar6-Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang Dodi Setiawan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan terhadap pengusaha agar tidak mempekerjakan anak dibawah umur.

“Disnakertrans harus memperketat pengawasan agar para pengusaha tidak mempekerjakan anak dibawah umur,” kata Dody, Jumat (22/11/2019).

Tak hanya Disnakertrans, Dodi juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang bersikap tegas bagi tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin.

“Dinas perizinan juga harus mengambil tindakan tegas terhadap tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin,” tegas Dodi.

Desakan politisi PKS itu menyusul ditetapkanya seorang wanita berusia 42 tahun berinisial LEM alias Mami Lulu menjadi tersangka karena tertangkap tangan memperkerjakan MK (15) anak dibawah umur untuk menjadi pemandu lagu di rumah bernyanyi Carista yang berlokasi di Kampung Pamatang, Desa Penjamen, Kecamatan Carita.

“Kami menyesalkan atas kejadian tersebut. Kami minta aparat penegak hukum menindak dengan tegas pelaku yang mempekerjakan anak dibawah umur karena hal tersebut bentuk eksploitasi terhadap anak,”ungkapnya.

Untuk melindungi hak anak serta meminimalisir kejadian serupa kata Dody, DPRD Pandeglang tengah menyusul Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Layak Anak (KLA).

“Untuk meminimalisir kejadian yang sama dan dalam rangka melindungi hak-hak anak, Kami di DPRD Pandeglang sedang bekerja melalui pembentukan Pansus Raperda Kota Layak Anak (KLA). Semoga Pansus Raperda KLA ini bisa disetujui menjadi Perda sehingga hak-hak anak bisa lebih terlindungi,” tandasnya.

Sementara, Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang Erik Widaswara menyebutkan jika izin yang dimiliki oleh pengelola Carista adalah rumah makan. Namun pihaknya akan mengecek data terlebih dulu.

“Kalau gak salah Carita itu izinnya rumah makan. Itu izin lama. Tapi begini saja, hari Senin ke kantor saja kita ketemu langsung. Saya gak bisa komentar apa-apa,” kata Erik yang mengaku tengah berada di Tangerang Selatan.

Mami Lulu terbukti mempekerjakan seorang gadis ABG berinisial MK yang masih berusia 15 tahun sebagai pemandu lagu disebuah rumah bernyanyi bernama Carista yang terletak di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita.

**Baca juga: Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Kasus ABG Jadi Pemandu Lagu di Pandeglang.

Hal itu bermula ketika Satres Narkoba Polres Pandeglang, melakukan razia Cipta Kondisi (Cipkon) didua tempat hiburan malam pada Selasa (19/11/2019) malam.

Saat merazia rumah bernyanyi Carista, polisi mendapati seorang pemandu lagu yang masih duduk dibangku sekolah SMK. Akibatnya, polisi menggelandang gadis tersebut dan sang mami, serta dua pemandu lainnya yang tidak membawa KTP.(Aep)




Diakhir Tahun PAD di BPMPTSP Pandeglang Belum Capai Target

Kabar6.com

Kabar6-Pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang diakhir tahun baru tercapai 86 persen dari target Rp. 1,5 miliar.

“Saya harap di akhir tahun ini bisa mencapai 100 persen sesuai target perencanaan PAD yang sudah di tentukan,” kata Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban saat sidak di BPMPTSP, Senin (11/11/2019).

Tak hanya memantau perkembangan realisasi PAD, Tanto juga menyoroti kesiapan SDM dan kesiapan sistem pada Mall Pelayanan Publik (MPP). agar maksimal pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sasaran ke depan bukan hanya ini, tetapi pada saatnya nanti MPP sudah terealisasi pasti akan ada keluhan dari masyarakat yang jauh dari lokasi MPP, saya harapkan ada cabang MPP yang berlokasi di bagian selatan kota Pandeglang agar semua masyarakat Pandeglang dapat menikmati Layanan dari MPP tersebut,” imbuhnya.

Kepala DPMPTSP Pandeglang Ida Novaida menyampaikan untuk PAD pada DPMPTSP sudah mencapai 86 persen dari jumlah PAD 1,5 M yang di targetkan.

Terdapat sejumlah kendala dalam merealisasikan target PAD apalagi Pandeglang baru saja terkena bencana. Kendati demikian, Ida optimis target tersebut terkejar dengan waktu yang tersisa.

**Baca juga: Tekanan Penggunaan Plastik, Irna Sarankan ASN Gunakan Thumler.

Terkait progress pembangunan MPP, Ida mengatakan bahwa selain dari delapan OPD yang akan bergabung ada juga dari Instansi Vertikal yang turut serta, seperti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pajak pratama, Taspen, PLN, BPJS Kesehetan, BPJS ketenaga kerjaan dan dari pihak kepolisian polres Pandeglang.

“Kami sudah Sounding (koordinasi) dan Roadshow ke Kementerian, BUMN, dan BUMD. Dari 73 rencana aksi ini sudah mencapai 65,5 persen,” tandasnya.(Aep)




Alfamidi Tersegel Tetap Beroperasi, Kepala Toko: Perintah Atasan Suruh Tetap Buka Mas

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Toko Alfamidi Villa Melati Mas Tariyana mengatakan walau perizinan belum selesai namun tetap beroperasi karena perintah atasan.

“Dari atasan suruh untuk tetap buka, ya kita buka mas. Ga ada instruksi untuk tutup. Saya mah hanya menjalankan instruksi atasan saja,” ungkap Tariyana kepada Kabar6.com, Senin sore (2/9/2019).

Terkait perizinan, Tariyana mengakui pihaknya sedang mengurus perizinan di DPMPTSP dan belum selesai hingga sekarang.

“Lagi diurus di DPMPTSP mas. Tapi belum beres sampai sekarang,” jelasnya.

Untuk perizinan nya sendiri, lanjut Tariyana, atasan bilang susah perizinan nya dan dirinya tidak tau kapan selesainya. “Ini kita cabang pusat, yang penting kita mah kerja aja dulu. Saya juga jadi Kepala Toko baru dua bulan,” ungkapnya.

Tariyana menjelaskan, yang penting pihaknya sudah menginformasikan ke pusat. “Ya selanjutnya tinggal orang pusat yang ngurusin perizinannya,” paparnya.

**Baca juga: Tersegel Alfamidi Villa Melati Mas Tetap Beroperasi, Disperindag Tangsel: Izinnya Sudah Diurus?.

Sebelumnya, Disperindag Tangsel telah melayangkan dua kali surat teguran secara tertulis kepada pimpinan Alfamidi Villa Melati Mas untuk segera menyelesaikan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dan baru bisa beroperasi Jika IUTM sudah diterbitkan.

“Dari Disperindag sudah dua kali menindak yaitu pada tanggal 15 Januari 2019 dan 16 Januari 2019. Sekarang kita tanya balik ke pihak Alfamidi, perizinan nya sudah ada belum? Kok masih beroperasi?,” tutup Firman Firdaus Rahman selaku Kepala Seksi Dalam Negeri pada Disperindag Tangsel.(Eka)




DPMPTSP: PT Tirtaamarta Nusa Punya Izin Sedot Air

Kabar6.com

Kabar6-Menyikapi maraknya pemberitaan di media terkait perizinan PT Tirtaamarta Nusa Karawaci, DPMPTSP Kabupaten Tangerang angkat bicara.

DPMPTSP Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa PT Tirtaamarta Nusa Karawaci telah mengantongi izin sedot air.

Hal itu diungkapkan Deni, Kepala Seksi Pengaduan dan Informasi DPMPTSP Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Nyedot Air ‘Gila-gilaan’, Lurah Binong Segera Panggil Pengelola PT Tirtaamarta Nusa.

Dikatakannya, PT Tirtaamarta Nusa telah terdaftar di DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan telah memiliki izin sedot air.

“Berdasarkan data yang ada didatabase, perusahaan itu (PT Tirtaamarta Nusa) telah terdaftar dan memiliki izin sedot air,” jelasnya kepada Kabar6.com di kantornya, Kamis (29/8/2019).(Bam)




Coral Guest House di Bayah Lebak Disebut Tak Kantongi Izin

Kabar6.com

Kabar6-Coral Guest House di Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak disebut-sebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Hal itu dikatakan Jimi Siregar, kuasa hukum ahli waris pemilik lahan tanah garapan almarhum Suharjaya yang menggugat terkait kepemilikan lahan pembangunan hotel ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“Berdasarkan surat keterangan resmi dari DPMPTSP dan Bapenda Pemkab Lebak, hotel atau penginapan itu tidak kantongi izin operasional resmi dan belum membayar pajak daerah,” kata Jimi, Rabu (28/8/2019).

Dalam proses penanganan perkara gugatan di PN Rangkasbitung, diketahui di atas lahan tersebut berdiri sebuah bangunan penginapan yang kepemilikan lahan tanah garapan sudah berubah nama ke pihak lain.

**Baca juga: Langgar Izin Lingkungan, Dua Tambang Pasir di Cimarga Lebak Disetop.

“Kami minta Pemkab Lebak menyegel dan menutup kegiatan usaha ilegal itu, karena sudah jelas tidak kantongi izin resmi,” tegas Jimi.

Dikonfirmasi wartawan, pemilik Coral Guest House Anang belum memberikan jawaban.(Nda)




Apartemen Sky House Diduga Bermasalah, Kasusnya Ditangani Polda Metro Jaya

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan Apartemen Sky House di dua titik diwilayah Tangerang, diduga bermasalah, Jumat (16/8/2019).

Ya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, diketahui tengah melakukan penyelidikan terkait berdirinya apartemen tersebut.

Berdasarkan surat laporan polisi dengan Nomor : LP/113/1/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, Model A, disebutkan bahwa polisi menemukan indikasi dugaan pelanggaran perijinan dan/atau tata ruang serta dugaan adanya pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam pembangunan Apartemen Sky House di BSD, Kota Tangerang Selatan & Alam Sutera, Kota Tangerang.

Adapun kegiatannya berlangsung sekitar kurun waktu antara Bulan Mei 2018 hingga Januari 2019 lalu. Tidak hanya itu, dalam berkas laporan tersebut, juga disebutkan bila polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1 bundel dokumen milik PT Sunny Garden Property, selaku pengembang apartemen ini.

Kasus ini resmi di laporkan oleh seorang polisi berpangkat Bripda tertanggal 31 Januari 2019 kemarin, atas dugaan tindak pidana di bidang bangunan gedung dan/atau penataan ruang dan/atau pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dengan demikian semua pihak yang terlibat dalam kasus itu, sedianya dapat terancam dengan Pasal 46 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan/atau Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 61 (c) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan/atau Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Hal ini nampak di benarkan dan diakui seorang petugas keamanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Namun, sayangnya tak ada satu pun pejabat di instansi tersebut yang berkenan dapat di temui dan dimintai klarifikasi mengenai permasalahan ini.

“Sudah saya sampaikan ke pak Sasa (Kabid IMB) tapi cuma bilang biarin saja. Lagi pula waktu itu juga ada wartawan datang, waktu masih pak Karsidi (Kadis DPMPTSP yang belum lama kemarin di rotasi ke DPKAD). Pak Haji Karsidi juga sempat kasih tau ke saya, katanya kalau itu mah kasus lama, sudah selesai,” ujar Cecep, seraya menginformasikan.

Terpisah, sejumlah pegawai di DPMPTSP Kabupaten Tangerang kepada wartawan sempat mengakui, bila mereka telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Maret 2019 lalu.

**Baca juga: WBP Gandir di Blok Isolasi, Ini Kata Kalapas.

Kepada petugas kepolisian Polda Metro Jaya, mereka memberikan sejumlah keterangan normatif terkait dugaan gratifikasi ataupun tindak pidana korupsi lainnya dalam kasus pembangunan Apartemen Sky House di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Saya di panggil oleh polisi pada bulan Maret lalu. Pemanggilan saya hanya sebatas memberikan keterangan normatif saja,” kata Yudiana, Kepala Bidang Perijinan dan Pelayanan B pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Kemudian, kata dia, di bulan April ia beserta Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno pun kembali memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya.

“Pemanggilan terakhir pada April 2019. Saya membawa berkas perijinan yang diminta oleh polisi hingga penandatanganan berita acara,” pungkasnya.(ges)




Kominfo Telusuri Izin Tower Tak Berizin ke DPMPTSP Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tangerang akan menelusuri dugaan pembangunan Menara Telekomunikasi (Tower) di Kampung Pos Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

“Kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu ke DPMTPSP untuk memastikan status kebenaran dugaan terhadap tower tersebut,” ujar Tini Wartini, kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com ketika dihubungi lewat selularnya, Sabtu (10/8/2019).

Lalu, ucap Tini Wartini, jika tower yang sudah berdiri itu belum memiliki atau belum keluar ijinnya, maka pihaknya akan menindaklanjuti.

Terpisah, Aliansi Lembaga dan Media (Almed) Kabupaten Tangerang bersama Solidaritas Anti Korupsi telah menyikapi dugaan pelanggaran tower tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat kepada dinas terkait untuk segera menyikapi tower yang sudah berdiri menjulang keatas diduga belum melalui tahap pengurusan perijinannya,” tegas Ketua Almed, Ade Suryana kepada kabar6.com, Sabtu (10/8/2019).

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Tertibkan Tower Tak Berizin di Cikasungka.

Lanjut Ade Suryana, saat meminta keterangan hal itu, kepada kepala seksi (Kasi) DPMPTSP, Erry, untuk menindaklanjuti surat yang dilayangkan, Errie mengaku telah menerima suratnya.

“Ya, surat sudah kami terima, dan sudah diteruskan kepada Tim Wasdal DTRB untuk kroscek keberadaan bangunan Tower tersebut,” jelas Erry kepada tim Almed.(bam)




Barhouse Diduga Tak Punya Izin Minol, Wasdal Pol PP: Izin Barhouse Komplit, Berkasnya Sama Saya

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengklaim The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar memiliki perizinan lengkap.

“Berkasnya sudah sama saya, dan kami simpan yang diserahkan The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar,” kata Jakaria, wasdal Satpol PP Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com, Senin (27/5/2019) di ruang kerja Sahdan, Kasi Ops.

Namun, hal itu tak sama dengan apa yang dikatakan Cecep, Kasi Bidang Perijinan Minuman beralkohol (Siup MB) DPMTPSP Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi oleh kabar6.com.

Untuk tempat hiburan malam tersebut, kata Cecep, hingga kini diduga belum memiliki perijinan minuman beralkohol (Siup MB).

“Saya tidak tahu ya, takutnya sebelum saya menjabat sudah mengurus, tapi setahu saya The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar belum punya ijin minol,” terang Cecep melalui selularnya.

**Baca juga: Abaikan Edaran Bupati Tangerang The Barhaouse Project Ditutup.

Masih menurut Cecep, terkait tempat hiburan malam itu, pihaknya juga sudah mengatakan sebelum dilakukan penyegelan oleh Satpol PP.

“Kan sudah pernah saya katakan mas, kalau The Barhouse Project, Lounge Restoran dan Bar yang lokasinya di Pagedangan belum ada ijin minolnya,” pungkasnya. (bam)