1

Perusahaan Tak Taati Aturan Bayar THR, Pekerja Bisa Laporkan ke Disnaker

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan tersebut sudah dibuka sejak 19 April hingga 10 Mei 2021 ini.

Kepala Disnaker, Moh Rakhmansyah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mensosialisasikan hak-hak tenaga kerja, melalui Surat Edaran Kementerian ke 3.752 Perusahaan di Kota Tangerang.

“Sudah kami buka posko pengaduan THR,” ujar Rakhmansyah, Rabu (28/4/2021).

Terkait prosedur pelayanannya dijelaskan bahwa setelah Disnaker menerima pengaduan, selanjutnya menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi dan pemanggilan pada perusahaan yang bersangkutan. Selebihnya, peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Provinsi Banten.

“Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR. Bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke Kantor Disnaker, ada 10 petugas Disnaker yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan,” jelasnya.

Meski demikian, kata Rakhmansyah, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

“Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan,” jelas Rakhmansyah.

Selain itu, dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak Disnaker.

“Namun itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR,” katanya

**Baca juga: Pembangunan Turap di Penunggangan Barat Masuki Tahap Pembebasan Lahan

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang Asep Rahmat mengatakan, posko pengaduan THR dibuka di lantai 2, Gedung Disnaker yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang.

“Terkait posko pengaduan THR keagamaan sudah kita buka. Kita tempatkan dilantai dua,” tandasnya.(Oke)




DPRD Kabupaten Tangerang Minta Disnaker Fasilitasi Hak Pekerja

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, S.Sos meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang bisa memfasilitasi hak buruh yang dilanggar oleh pihak perusahaan.

Demikian disampaikan Muhamad Amud, saat menerima kunjungan warga Desa Rajeg Mulya Kecamatan Rajeg, Leni Apriyanti, di Pondok Aspirasi Partai Golkar, Sabtu (20/3/2021).

Diketahui bahwa kedatangan Leni Apriyanti di Pondok Aspirasi Partai Golkar Kabupaten Tangerang untuk mengadukan perlakukan perusahaan terhadap suaminya, Andi Juandi (53) yang bekerja sebagai security di CV Metro Inti Prima Jalan Karet III Nomor 18 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sepatan.

“Suami saya telah bekerja sekitar 10 tahun sebagai Security, lalu karena sakit suami saya meninggal. Kami hanya menerima santunan satu juta dari perusahaan. Kami berharap ada kebijakan yang pantas dari perusahaan, suami saya kan sudah cukup lama bekerja, hanya itu saya harapkan dari perusahaan,” kata Leni kepada Muhamad Amud.

Menurut ibu dua anak ini, pihaknya telah berkirim surat kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang.

“Mohon dibantu pak, agar ada kebijakan yang layak buat kami,” kata Leni memohon.

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud S.Sos, mengatakan, dirinya akan mengawal keluhan warganya agar mendapatkan hak yang layak dari perusahaan.

” Suratnya kan sudah dikirim ke Disnaker dan DPRD, saya akan kawal masalah ini sampai tuntas.” kata Muhamad Amud.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar ini berharap agar Disnaker Kabupaten Tangerang bisa memfasilitasi hak buruh yang tidak diberikan secara layak oleh perusahaan.

“Kalau sudah 10 tahun bekerja, dan pekerjanya meninggal tentu hak yang layak harus diberikan kepada pekerja. Kalau hanya satu juta rasanya kurang pas.” kata Muhamad Amud.

Anggota DPRD Dapil IV ini menegaskan, pihak keluarga hanya meminta kebijakan yang layak dari perusahaan.

“Permohonannya kan tidak berat, hanya minta kebijakan yang layak. Mudah-mudahan perusahaan mau mengabulkannya, apalagi almarhum merupakan tulang punggung bagi keluarga.

“Sekarang istrinya harus menghidupi kedua anaknya, ini sangat memprihatinkan. Saya hanya bicara nurani saja, kalau sudah 10 tahun bekerja dan saat meninggal hanya diberikan santunan satu juta rasanya tidak eloklah” papar pria yang tinggal di Kecamatan Rajeg ini.

Menurut Muhamad Amud, Disnaker dan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang harus segera memanggil pihak perusahaan untuk memediasi keluhan warga.

” Masalah ini tidak bisa dibiarkan, harus segera difasilitasi oleh Disnaker dan DPRD. ” tandasnya.

Lanjut Muhamad Amud, sejak dirinya membuka Pondok Aspirasi banyak sekali masyarakat yang berkeluh kesah.

**Baca juga: Vaksinasi Lansia di Maxxbox Karawaci Tuai Antusiasme Masyarakat

“Banyak keluhan masyarakat dan aspirasi yang disampaikan lewat Pondok Kader Partai Golkar Kabupaten Tangerang. Semuanya kita tampung dan didiskusikan untuk mencari jalan keluarnya.” pungkasnya.(Han)




Rapat Deadlock, Ratusan Perwakilan Buruh Datangi Disnakertrans Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Setelah menjalani rapat yang cukup alot bahkan mengalami deadlock dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang, pada 5 November 2020, perwakilan Serikat Pekerja melalui Dewan Pengupahan kembali mendatangi kantor Disnakertrans Balaraja Kabupaten Tangerang, Jumat (6/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB

Meskipun sudah diagendakan untuk menggelar rapat Dewan Pengupahan dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang dengan melibatkan pihak terkait pada 9 November 2020 mendatang namun agenda rapat tersebut dibatalkan dan perwakilan buruh memilih hari ini untuk menggelar rapat dan meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang malalui Disnakertrans untuk menaikkan UMK 2021 Kabupaten Tangerang

Sekretaris PUK SPSI PT Mutiara Hexagon Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Sukadi mengatakan bahwa agenda rapat Dewan Pengupahan yang dijadwalkan pada 9 November 2020 yang berlokasi di Anyer Banten batal

“Untuk agenda rapat Dewan Pengupahan yang diagendakan di Anyer itu tidak jadi, perwakilan minta hari ini jama 13.00 WIB di kantor Disnakertrans Balaraja,” ungkap Sukadi kepada kabar6.com

Sebelumnya dikabarkan bahwa, Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) cabang Citra Raya Arsadi mengatakan, berkaitan dengan sidang dewan pengupahan hari ini, kita masih belum sepakat dan ia meyakini tidak mungkin sepakat.

“Belum ada kesepakatan, namun kami berharap kawan-kawan untuk bersabar sambil menunggu jadwal rapat dewan pengupahan berikutnya 10 November 2020,” tegas Arsadi usai menggelar rapat dewan pengupahan Disnakertrans.

**Baca juga: Kecamatan Teluknaga Gelar Sertijab, Camat Zamzam Manohara, Semoga Kita Bisa Bersinergi

Pantauan langsung kabar6.com dilokasi, terlihat ratusan massa perwakilan buruh menunggu hasil rapat Dewan Pengupahan dengan pihak Disnakertrans Kabupaten Tangerang serta dikawal ketat oleh puluhan anggota keamanan TNI Polri (Han)




Rapat Pengupahan Buruh dengan Disnakertrans Tangerang Alami Deadlock

kabar6.com

Kabar6-Mediasi yang dilakukan perwakilan serikat pekerja dengan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang terkait kenaikan gaji buruh atau upah minimum kabupaten (UMK) 2021 belum ada titik temu alias deadlock di gedung Disnakertrans, Tangerang, Kamis (5/11/2020).

Perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) cabang Citra Raya Arsadi mengatakan, berkaitan dengan sidang dewan pengupahan hari ini, kita masih belum sepakat dan ia meyakini tidak mungkin sepakat.

“Belum ada kesepakatan, namun kami berharap kawan-kawan untuk bersabar sambil menunggu jadwal rapat dewan pengupahan berikutnya 10 November 2020,” tegas Arsadi usai menggelar rapat dewan pengupahan Disnakertrans.

Perjuangan ini belum selesai, kata Arsadi, masih panjang untuk itu butuh dukungan semangat dari semua buruh untuk mempersiapkan diri. Tidak adanya kesepakatan itu, akibat beberapa formula yang sampaikan erat kaitan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) agar upah 2021 tidak naik.

“Kami serikat buruh tidak sepakat dengan itu, karena itu memangkas hak kami,” ucap Arsadi kepada kabar6.com dilokasi

Sebagai dewan pengupahan, nilai Arsadi, semestinya yang berkaitan dengan pengupahan itu diserahkan kepada kalangan dewan pengupahan yang ada di Kabupaten/Kota.

“Namun untuk sementara ini kita masih fokus perundingan perundingan di dewan pengupahan, apabila tidak ada kesepakatan, kita akan seragam dengan serikat pekerja yang lainnya untuk menyiapkan langkah langkah selanjutnya,” terang Arsadi

Terkait berapa besar kenaikan upah buruh UMK 2021 Kabupaten Tangerang yang diminta buruh, Arsadi menjawab, “Kita berharap kenaikannya 8,25 persen seperti tahun lalu, paling tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.”

**Baca juga: Ayah Bejat Setubuhi Dua Anak Kandung di Cisoka, Polisi Tangerang Ragu Pengakuan Pelaku.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang Jarnaji belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait detlock rapat antara pihak Disnakertrans dengan perwakilan serikat buruh. “Belum ada hasilnya, masih akan dilakukan rapat lagi pada 10 November mendatang,” ucap Jarnaji singkat saat dihubungi. (han)




Datangi Kantor Disnakertrans, Buruh Kabupaten Tangerang Minta Naik Gaji di UMK 2021

Kabar6.com

Kabar6-Ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat buruh di wilayah Kabupaten Tangerang mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Kamis (5/11/2020). Aksi buruh meminta Disnakertrans untuk mendesak pemerintah menaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2021.

Anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Burhanuddin Hamzah mengatakan, mereka datang untuk mendesak Disnakertrans Kabupaten Tangerang agar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menaikkan UMK 2021. Seiring surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyatakan upah buruh 2021 tidak naik.

“Kami datang untuk desak Disnakertrans Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan kepada Bupati Tangerang agar menaikan upah buruh 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan,” ungkap Burhanuddin di kantor Disnakertrans Balaraja Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Rencana Dirikan Koperasi, Pengurus IPKB Temui Diskum Kabupaten Tangerang.

Pantauan kabar6.com di lokasi, terlihat ratusan massa perwakilan Serikat Pekerja (SP) dari berbagai aliansi itu masih menunggu perwakilan buruh yang melakukan dialog dengan pihak Disnakertrans sementara puluhan aparat keamanan tengah melakukan pengamanan di sekitar lokasi (han)




Mangkir, Disnaker Kabupaten Tangerang Panggil Ulang Produsen Sepatu New Balance

Kabar6-Manajemen PT Freetrend Indonesia mangkir dari panggilan sidang tripartit atau tiga pihak yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, pada Rabu (19/8/2020).

Produsen sepatu New Balance asal Taiwan ini tak menghadiri sidang mediasi tanpa alasan yang jelas.”Pihak PT Freetrend enggak hadir tanpa alasan, padahal surat panggilan sudah kita kirim. Sekarang yang hadir cuma dari pihak karyawan,” ungkap Noer Dwinanto, salah satu mediator di Disnakertrans Kabupaten Tangerang, siang tadi.

Menurut Anto, sapaan karibnya, pihaknya mengaku akan melayangkan kembali surat panggilan mediasi kepada manajemen perusahaan guna mencari solusi atas perselisihan terkait pesangon pascaditutupnya PT Freetrend Indonesia pada 31 Juli 2020 lalu.

PT Freetrend Indonesia hanya menawarkan pesangon sebesar satu kali ketentuan sesuai Pasal 164 Ayat 1 dan 2, UU Nomor 13/2003, Tentang Ketenagakerjaan, dengan alasan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebanyak dua tahun berturut- turut.

Sedangkan, pihak karyawan menuntut perusahaan harus membayar sebesar dua kali ketentuan.

“Surat panggilan kedua akan segera kami kirimkan lagi. Jika panggilan kedua tak diindahkan, maka kami akan ambil keputusan sepihak atau verstek,” katanya. ** Baca juga: Update Corona, Sehari Tambah 36 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 di Banten

Sementara itu, Hendri Yansyah, Kuasa Hukum karyawan mengatakan, meski tak dihadiri manajemen PT Freetrend Indonesia, namun sidang mediasi tetap dilanjutkan sesuai agenda yang ditentukan.

Selama berlangsungnya sidang mediasi, ia membeberkan semua data yang dimilikinya terkait dugaan manipulasi kerugian yang diumumkan perusahaan hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.

“Menurut kami perusahaan telah membohongi publik. Alasan rugi itu cuma akal- akalan perusahaan untuk mengelabui karyawan, karena mereka sekarang sedang membangun perusahaan yang sama di daerah Cirebon. Untuk itu kami tetap menuntut supaya hak karyawan dibayarkan dua kali ketentuan,” ujarnya.(Tim K6)




Angka Pengangguran Naik, Disnaker Tangerang Optimalkan BLK

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang coba mengoptimalkan Balai Latihan Kerja khusus untuk warga yang terdampak Covid-19. Tercatat ada sebanyak 8.207 buruh terkena imbas pandemi corona yang meluluhlantakan sendi-sendi perekonomian.

Pemutusan Hubungan Kerja dari 72 industri lapangan pekerjaan yang bangkrut dialami 6.236 orang buruh. Sebanyak 1.971 orang karyawan ada yang dirumahkan.

Dalam menanggulangi pengangguran korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang akan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja untuk yang terdampak Covid-19.

“Paling kalau kita di Disnaker sendiri ada BLK paling kita mengadakan pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan,” ujar ujar Asep saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Asep mengatakan, sejauh ini BLK sudah berjalan untuk memberikan pelatihan kepada karyawan yang terdampak Covid-19. BLK yang akan menampung tersebut diantaranya BLK Cibodas, BLK Larangan dan BLK Benda.

**Baca juga: 72 Industri di Kota Tangerang Bangkrut, 8.207 Buruh Kena PHK.

Asep tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah karyawan yang telah mengikuti BLK tersebut. Sebab kata dia, pihaknya belum melakukan konfirmasi ke pihak BLK karena data dipegang oleh UPT.

“Kalau kita masalah Hubungan Industrial penanganan kasus, yang ada pengaduan kita tangani. Kalau data itu ada di penempatan kerja,” tandasnya. (Oke)




Disnaker Kota Tangerang Klaim Mayoritas Industri Patuhi PSBB

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali melakukan inspeksi mendadak atau Sidak ke sejumlah pabrik. Sektor industri diketahui banyak masih yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi Covid-19 diberlakukan.

“Sampai saat ini kami sudah monitoring 251 industri,” kata Sekretaris Disnaker Kota Tangerang, Sri Suprapti di Jalan Moh Toha Km 2 No 29, Bugel, Kecamatan Tangerang, Selasa (5/5/2020).

Sejak penerapan PSBB tahap pertama, Disnaker Kota Tangerang mengaku rutin melakukan sosialisasi dan penegakan aturan yang harus dipatuhi saat PSBB khususnya pada sektor industri.

“Dan sebagian besar kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah diterapkan dengan baik,” lain Sri di PT Tuntex Garment.

Menurutnya, sidak yang dilakukan oleh Disnaker tersebut bertujuan untuk memastikan pelaku industri menerapkan protokol kesehatan dengan baik selama pelaksanaan PSBB.

**Baca juga: Pengembang Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan di Kota Tangerang.

Seperti dengan melakukan pengaturan pegawai yang masuk dengan melakukan pembagian jam kerja. Kemudian juga penerapan physical distancing di tempat kerja termasuk juga pemeriksaan suhu tubuh karyawan dan penerapan cuci tangan secara teratur kepada para pekerja.

“Kami harap, sektor-sektor industri dapat menerapkannya. Seperti yang telah diterapkan di sini sehingga upaya kita untuk sama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 dapat berjalan optimal,” imbau Sri.(Oke)




Karyawan di Lebak yang Dirumahkan Imbas Corona Diusulkan Terima Kartu Pra Kerja

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, mulai melakukan pemetaan karyawan yang diberhentikan oleh perusahaannya karena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mulai besok mulai kami lakukan pemetaan ke 217 perusahaan yang beroperasi di kita,” kata Kepala Disnaker Lebak, Tajudin Yamin, saat dihubungi Kabar6.com, Senin (6/4/2020).

Namun sementara ini kata Tajudin, Disnaker mencatat sudah 186 karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan imbas dari pandemi Covid. Ratusan karyawan itu berasal dari 3 perusahaan.

“PT Balaraja Sembada 164 orang, PT Bintan Sinema 15 orang dan PT Parako 7 orang. Mereka yang dirumahkan bagian operator,” ucap Tajudin.

Tajudin mengatakan, karyawan yang dirumahkan akibat dampak Covid-19 akan diusulkan untuk mendapatkan manfaat dari kartu Pra Kerja.

**Baca juga: Baznas Lebak Berencana Bagikan 2000 Masker.

“Sedang kami usulkan dengan kartu Pra Kerja, mudah-mudahan ada solusi yang terbaik untuk mereka. Ya, yang diusulkan khusus untuk mereka yang dirumahkan karena terdampak Covid,” jelas Tajudin.(Nda)




Soal Karyawan Sepatu Adidas Dipecat, Disnaker Lebak : Cuma Miskomunikasi

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, menyebut, persoalan Dini Rosdiawan salah seorang karyawati perusahaan produsen Upper (Bagian atas) sepatu Adidas PT Parkland Word Indonesia (PWI) VI hanya kesalahpahaman.

Hal itu dikatakan Kepala Disnaker Lebak Tajudin, seusai pertemuan bipartit menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Dini yang merasa di-PHK secara sepihak oleh perusahaan, Jum’at (28/2/2020).

“Ternyata ada miskomunikasi antara karyawan dengan perusahaan. Jadi, Dini tidak di-PHK oleh perusahaan melainkan hanya mendengar ucapan dari atasannya yang bukan bagian dari pimpinan HRD,” ungkap Tajudin kepada wartawan.

Kesalahpahaman itu bermula dari Dini yang tidak masuk kerja karena harus menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakit yang dideritanya selama 5 hari.

“Saat hari keenam, Dini memberikan surat keterangan dokter tetapi oleh pengawas tidak diterima dan mengeluarkan pernyataan bahwa Dini di-off-kan. Dari situ lah masalah timbul. Jadi, Dini tidak masuk bukan karena malas tapi sakit,” kata Tajudin.

**Baca juga: Disnaker Lebak Panggil Ormas Ini Terkait Karyawan Produsen Sepatu Adidas yang Ngaku Di-PHK.

Ternyata, pernyataan pengawas atau atasan Dini berbeda dengan pihak HRD perusahaan yang sampai saat ini belum pernah mengeluarkan surat PHK.

“Jadi bukan PHK sepihak tetapi miskomunikasi. Dan sudah ada kesepakatan, Dini boleh kembali bekerja. Masalah pengaduan ini sudah clear, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” katanya.(Nda)