1

Tilang Elektronik Efektif Berlaku 01 April Di Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6 – ETLE atau tilang elektronik akan resmi berlaku di Kota Serang mulai 01 April 2021. Setelah menjalani sosialisasi dan uji coba di sepanjang bulan Maret ini.

Sementara waktu, baru ada tiga lokasi ETLE di Ibu Kota Banten, yakni Perempatan Ciceri, Pisang Mas dan Sumur Pecung.

“Pelaksanaannya pada 1 April, di Polda Banten ada tiga titik. Jika ada kesalahan, akan dikirimkan ke alamat pelanggar,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, Selasa (23/03/2021).

Kamera dan aplikasi ETLE sudah tersambung ke Korlantas Polri. Sehingga jika ada kendaraan luar Kota Serang, Banten, yang melanggar lalu lintas, tetap bisa ditilang.

Penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Banten lainnya akan dilakukan secara bertahap, yakni Polres Serang Kabupaten (Serkab), Cilegon, Pandeglang, Lebak dan Tangerang Kabupaten.

“Mekanisme pembayaran melalui rekening BRI, jadi tidak langsung ke petugas. Besaran dendanya di pengadilan, melalui sidang,” jelasnya.

**Baca juga: Dua Orang Dibacok di Serang, Satu Meninggal.

Ada 10 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE, mulai dari tidak membayar pajak, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

Begitupun dengan di izinkan nya mudik Idul Fitri 2021 ini, kendaraan pemudik yang melanggar peraturan lalu lintas juga tak luput dari tilang elektronik.

“Bagi pemudik) sama tindakannya diseluruh Indonesia. Jam operasional jam kerja, sampai jam 18.00 wib,” terangnya.(Dhi)




Operasi Patuh Kalimaya 2020 di Banten, Jaring 13 Ribu Pelanggar Lalu Lintas

Kabar6.com

Kabar6- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat 13.018 pelanggaran lalu lintas selama berlangsungnya Operasi Patuh Kalimaya 2020, terhitung tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020.

Dari data pelanggar tersebut, 4.619 pengendara dikenakan tilang, sedangkan 8.399 lainnya diberikan teguran simpatik.

“Dari jumlah tersebut, Polres Kota Tangerang tertinggi mengeluarkan surat tilang sebanyak 1.821 lembar, sedangkan Kota Cilegon terendah dengan 153 pengendara yang di tilang,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol. Rudy Purnomo kepada awak media Rabu (5/8/2020).

Jenis pelanggaran paling banyak, sambung Rudy, adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak dari pengendara roda empat adalah tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).

Rudy menambahkan selain pelanggar lalu lintas, selama 14 hari Operasi Patuh terdapat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan catatan ada 17 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 9 korban meninggal dunia, luka ringan 24 orang dan luka berat 1 orang.

“Sama seperti tahun lalu, Operasi Patuh Kalimaya 2020 tercatat 17 kasus laka lantas, untuk korban meninggal dunia meningkat dari 6 menjadi 9 orang. Kerugian materi atas kejadian itu sekitar Rp.34.100.000,” ungkap Rudy.

**Baca juga: Maju di Pilkada Tangsel, Ruhamaben Lepas Jabatan Direksi BUMD.

Rudi menjelaskan bahwa Operasi Patuh Kalimaya 2020 yang di gelar oleh Polda Banten dan jajarannya di nyatakan telah selesai.

“Sesuai dengan perintah Pimpinan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Kalimaya 2020 di gelar secara serentak di seluruh indonesia dengan batasan waktu selama 14 hari, dan hari ini berakhirnya kegiatan operasi tersebut” pungkas Rudy. GFM