Dugaan Korupsi Kementerian Kominfo, 2 Direktur Diperiksa Kejagung
![Kabar6.com](https://kabar6.com/wp-content/uploads/WhatsApp-Image-2023-04-27-at-15.13.07-768x432.jpeg)
Kabar6-Kejaksaan Agung kembali memeriksa 2 orang saksi terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (27/4/2023).
Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 tersebut, dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerrangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan inisial 2 orang saksi tersebut yaitu: AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.
**Baca Juga: Musim Haji 1444 H, Garuda Siapkan 14 Armada Pesawat Berbadan Lebar
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Sumedana di Jakarta, Kamis (27/4/2023)..
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)