1

Dugaan Korupsi Kementerian Kominfo, 2 Direktur Diperiksa Kejagung

Kabar6-Kejaksaan Agung  kembali memeriksa 2 orang saksi terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kamis (27/4/2023).

Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 tersebut, dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerrangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung, Ketut Sumedana  menyampaikan  inisial 2 orang saksi tersebut yaitu: AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta dan LH selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.

**Baca Juga: Musim Haji 1444 H, Garuda Siapkan 14 Armada Pesawat Berbadan Lebar

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Sumedana di Jakarta, Kamis (27/4/2023)..

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)




2 Saksi Diperiksa di Sidang GPON oleh PT JIP

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menggelar persidangan atas nama Terdakwa Christman Desanto dan Terdakwa Ario Pramadi dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (13/04/2023).

Ini merupakan persidangan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan:

  1. Ibnu Rizqo
  • Saksi diperbantukan di PT. ACB tidak ingat secara pasti waktunya, namun sekitar kurang lebih delapan bulan antara 2016-2017, saat itu tugas saksi adalah untuk melakukan pengawasan Project PT. Moratelindo yang mengerjakan jaringan internet Fiber Optik di Perumahan Elit yang berada di Pluit.
  • Jabatan saksi pada saat diperbantukan di PT. ACB adalah sebagai Pengawas Lapangan namun untuk surat pengakatan, saksi ada dalam PT. ACB tersebut akan tetapi lupa jumlah dan lokasi surat kontrak tersebut karena sudah lama hilang. Saksi diperbantukan di PT. ACB berdasarkan perintah lisan dari sdr. DAVID SIMANJUNTAK selaku General Manager PT. ACB dan dibuatkan surat kontrak untuk bekerja di PT. ACB.
  • Saksi menerangkan selaku Teknisi Area melakukan pengawasan terhadap pekerjaan 47 site Untuk 47 site gedung, hanya beberapa saja yang berfungsi di Rusun Marunda.
  • Untuk laporan kemajuan pekerjaan, PM yang membuat Berita Acara tersebut dan saksi hanya menandatanganinya.

**Baca Juga: Temukan SPK Bodong di Tangsel, Benyamin: Laporkan Biar Ditindaklanjuti

  1. Vera Seno Aji
  • Bahwa pada 2015 pertengahan antara Mei dan Juni, sdr. Budi Pranoto pernah menawarkan pekerjaan pembangunan 6 site menara telekomunikasi dari PT Mitratel namun perusahaannya yaitu PT Intan Pratama Sejahtera (IPS) tidak memiliki kecukupan dana, tidak punya tenaga kerja sehingga butuh mitra kerja.
  • Saat itu, saksi menawarkan ke berbagai mitra kemudian sampailah pada PT JIP sebab saksi bermitra dengan PT JIP sebagai maintenance tower individu PT TIP. Kemudian, saksi bertemu dengan sdr. Ricky Afrianto dan mengutarakan maksud tujuan sdr. Budi Parnoto, dan selanjutnya sdr. Ricky Afrianto melaporkan ke Terdakwa Christman Desanto terkait penyampaian maksud tujuannya tentang penawaran mitra kerja dari PT IPS.
  • Selanjutnya saksi dipanggil Terdakwa Christman Desanto membahas terkait penawaran proyek pekerjaan dari PT IPS dan saksi diminta membuat analisa biaya. Kemudian, dilaksanakan pertemuan antara sdr. Budi Pranoto, saksi, dan Terdakwa Christman Desanto, serta Ricky Afrianto di ruang manager keuangan PT JIP. Saat itu membahas rencana terkait proyek Mitratel yang dibawa oleh PT IPS dimana sdr. Budi Paranoto selaku pemilik PT IPS ingin membagi hasil keuntungan dari pekerjaan PT Mitratel, namun yang maju dan melaksanakan perjanjian kontrak tetap PT JIP.
  • Dalam pembahasan selanjutnya, Terdakwa Christman Desanto tidak setuju terkait masalah pembagian keuntungan, dan Terdakwa bermaksud untuk take over langsung atau membeli PT IPS dari Budi Paranoto.
  • Saksi diangkat sebagai Direktur PT IPS atas perintah Terdakwa Christman Desanto sebab saksi yang dianggap mengerti pekerjaan pembangunan tower dari PT Mitratel secara teknis dan pelaksanaan di lapangan, dikarenakan saksi telah banyak mengenal orang orang di Mitratel.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Red)




5 Saksi Kasus Bakti Kementerian Kominfo Diperiksa

Perkara Proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 Orang saksi, terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal ini disampikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022,” kata Sumedana.

Adapun kelima saksi yang hadir yaitu: AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, SN selaku Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia,WBF selaku Pegawai PT Sarana Global Indonesia, MJ selaku Project Director IBS Tahun 2001, dan FPS selaku National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical). 

**Baca Juga: Raup Laba di Tahun 2022, PT TNG Terus Berbenah di Tahun ini

Sumedana menambahkan bahwa 5 saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

“Tujuan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Sumedana. (Red)




Pemeriksaan Korupsi Proyek Apartemen dan Hotel di PT Graha Telkom Sigma

Kabar6-Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018, telah dilaksanakan Kejaksaan Agung  RI.

Pemeriksaan  dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Untuk mendalami kasus ini,  JAM PIDSUS  memeriksa 1 orang sebagai saksi  pada hari Senin (03/04/2023).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya,  di Jakarta.

**Baca Juga: Menteri Nadiem Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD, Dindik Lebak Setuju- Ungkap Alasannya

“Satu orang yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi  PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 hingga  2018 yaitu atas nama AHP, selaku Komisaris Mulyo Joyo Abadi,” kata Sumedana .

Pemeriksaan terhadap saksi AHP, sambungnya,  dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 hingga 2018. (Red)




Kejagung Dalami Kasus BAKTI Kementerian Kominfo, 7 Saksi Diperiksa

Kabar6-Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa tujuh orang saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) tahun 2020-2022.

Adapun tujuh orang yang diperiksa tersebut lima orang berstatus sebagai direktur, satu orang sebagai penanggung jawab perusahaan, dan satu orang sebagai karyawan perusahaan.

Data ke-7 saksi tersebut yaitu G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta. HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta. BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta. BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa intasarta.LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara. Dan CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.

**Baca Juga: Di Kejati Banten 3 Tersangka Penganiayaan dan Penadahan Bebas

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Selasa (28/03/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)




Pemeriksaan Menkominfo di Kejagung, Jokowi : Kita Hormati Proses Hukum

Kabar6-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate datang ke gedung Kejaksaan Agung terkait pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan kedua, dalam kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 hingga 2022.

Saat memasuki gedung Tindak Pidana Khusus, Rabu (15/03/2023), Menkominfo tidak memberi keterangan apa pun kepada awak media.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Menkominfo untuk mendalami perannya sebagai sebagai pengguna anggaran.

“Rabu 15 Maret 2023, kami melakukan pemanggilan saksi saudara JGP. Kenapa beliau dipanggil? Untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, melalui konferensi pers di Kejaksaan Agung RI.

Pada Rabu 15 Maret 2023, selain JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang dipanggil ke Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI, ada juga beberapa saksi lainnya yang dipanggil, yaitu: JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI; EH selaku Pegawai BAKTI; MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home; PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta; dan HH selaku pihak swasta.

“Keenam orang saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (15/03/2023).

**Baca Juga: Menteri Kominfo Bakal Diperiksa Lagi Terkait Kasus Infrastruktur BTS

Menurut Sumedana pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Menanggapi pemanggilan dan pemeriksaan Menkominfo Johnny Gerard Plate, Presiden Jokowi mengatakan menghormati proses hukum yang berlaku dalam pengusutan kasus korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5 oleh Kejaksaan Agung.

“Kita hormati, semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapa pun,” kata Presiden Joko Widodo di Senayan, Jakarta Pusat, saat ditemui awak media.(Red)




Menteri Kominfo Bakal Diperiksa Lagi Terkait Kasus Infrastruktur BTS

Kabar6-Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, SH,.MH, Senin (13/03/2023), menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun hal-hal yang disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, yaitu:

  1. Dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
  • 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
  • 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
  • 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
  • 1 (satu) unit Motor Triumph;
  • 1 (satu) unit Motor Ducati;
  • 1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;
  • Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
  • 007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
  • 348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;
  • 711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
  • 000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
  • 500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;
  • 000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
  • 000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
  • 346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
  • 000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
  • 000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
  • Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
  • Uang tunai senilai 6.400 USD;
  • Uang tunai senilai 110.234 SGD;
  • Uang tunai senilai 3.720 Euro
  • Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

**Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Besi Baja Mulai Disidangkan

Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.

  1. Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023. Pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan:
  • Kedudukan yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.
  • Kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
  • Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
  • Klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya. (Red)



Pensiunan PT Waskita Karya Diperiksa

Dugaan Korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Hal ini diungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (07/03/2023).

“Saksi yang diperiksa yaitu S selaku pensiunan karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka MRR,” kata Sumedana.

**Baca Juga: Terpidana Korupsi Dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah Diringkus

Sambungnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Red)




Dua Saksi Peredaran Narkoba Diperiksa

Kabar6-Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menggelar sidang perkara peredaran narkoba dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP).

Adapun dua orang saksi mahkota yang dihadirkan yaitu Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.

Saat diperiksa Dody Prawiranegara  menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh Terdakwa TMP. Saksi menjelaskan bahwa Terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat.

Sedangkan Linda Pudjiastuti, pada pokoknya menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa TMP. Saksi menjelaskan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan.

**Baca Juga: Richard Eliezer Resmi di Penjara di LP Salemba

Kedua orang saksi mahkota ini diperiksa sebab mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa TMP dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 02 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. (Red)




Sidang Korupsi PT ASABRI, 3 Ahli Diperiksa

Kabar6-Persidangan atas nama Terdakwa Bety  dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor)  terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019, berlangsung  di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/02/2023).

Adapun Agenda persidangan yaitu pemeriksaan 3 orang ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tiga orang ahli yang diperiksa yaitu Antonius Christian Eko Arianto, Fransisko, dan Hendratna Mutaqin.

Dari keterangan para saksi tersebut dapat diketahui bahwa BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) periode 2012 s/d 2019 No. 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Bentuk penyimpangan yang memiliki kausalitas ditemukan dalam pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian negara pada proses perencanaan dan pelaksanaan investasi PT ASABRI (persero) berdasarkan penelaahan data/ dokumen, klarifikasi, dan permintaan keterangan kepada pihak terkait yang disebabkan oleh Terdakwa yang bekerja sama dengan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi yaitu pembelian kembali saham yang mengalami penurunan harga dengan harga jual minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.

Penempatan kembali dana investasi pada saham atau investasi lain milik para pihak yang tidak memenuhi persyaratan tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan, serta pemindahan saham menjadi underlying reksa dana milik PT ASABRI (persero) dengan harga minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar.

Kemudian, menurut ahli, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT ASABRI (persero) sebesar Rp431.371.716.924,93 dengan rincian sebagai berikut:

  • saldo saham BCIP per 31 Desember 2019 senilai Rp13.547.945.344
  • saham BCIP yg dipindahkan ke Reksadana yg dikendalikan PT. Asabri (RD Campuran Victoria Jupiter) senilai Rp16.785.692.800
  • saham BCIP dan IIKP yang dipindahkan ke RD Maybank Asset Management Dana Berimbang Syariah menggunakan dana subscribe ke-1 senilai Rp85.921.223.200
  • investasi pada RD Millenium Balance Fund yang dikendalikan Terdakwa senilai Rp300.000.000.000,-
  • cut loss RD Kharisma Kapital Prima senilai Rp15.116.855.580,93.

**Baca Juga: Geger, Tukang Ojek Temukan Bayi Dalam Kardus di Solear

Penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara mengidentifikasi penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pengelolaan investasi dalam bentuk saham dan reksadana PT ASABRI periode 2012 s/d 2019 berdasarkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan.

Selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi. Metode penghitungan kerugian negara dilakukan dengan cara menghitung pengeluaran dana investasi PT ASABRI (yang ditempatkan pada saham dan reksadana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali s/d 31 Desember 2019.

Sidang ditunda dan kembali dilanjutkan pada Selasa 28 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Terdakwa/Penasihat Hukum. (Red)