1

Diduga Salahgunakan Wewenang, Kades Ujung Dilaporkan ke Polisi

Kabar6.com

Kabar6- Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang melaporkan Kepala Desa Ujungjaya berinisial S ke polisi. Kades tersebut diperkarakan karena diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan sejumlah kerugian terutama dalam hal pembangunan fisik di desa.

Koordinator FPPD, Kusroni menjelaskan, pelaporan terhadap Kades merupakan bentuk kekesalan warga sejak tahun 2018 yang merasa dirugikan dengan kebijakan Kades. Apalagi aspirasi masyarakat Ujungjaya tidak pernah direspons baik oleh Kades.

“Sebenarnya FPPD hadir karena keluhan warga tidak didengarkan oleh desa. Persoalan ini sudah muncul sejak 2018 akhir. Didasari oleh keresahan elemen masyarakat yang kecewa dengan kepemimpinan Kades,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/5/2020).

Warga menilai, Kades S tidak menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan partisipatif. Kades tidak pernah terbuka mengenai anggaran desa dan tidak pernah melibatkan masyarakat dalam setiap kali pembangunan.

“Kami melihat Kades ini tidak mendengarkan suara masyarakat. Cenderung menghindar ketika dihadapkan dengan masalah yang dialami warga,” imbuhnya.

Parahnya, yang bersangkutan diduga memonopoli dan memanipulasi anggaran pembangunan di desa. Soalnya, dia terang-terangan menjadi pimpinan pelaksana pembangunan fisik. Padahal seharusnya, pelaksanaan itu dikerjakan oleh Tim Pengelola  Kegiatan (TPK) yang diberi kuasa oleh Kades.

“Ketika perencanaan dan pelaksanaan tidak melibatkan kelembagaan yang ada salah satunya Tim Pelaksana Kegiatan, artinya setiap pembangunan baik secara penyediaan barang, sampai penggajihan karyawan selalu dilakukan oleh Kepala Desa,” katanya kesal.

Akibatnya lanjut Kusroni, sejumlah pembangunan fisik di desa tidak berjalan mulus karena kualitas pembangunan yang tidak sesuai perencanaan.

“Contohnya Jembatan Beton dengan volume 9×3 m dengan anggaran Rp201 juta di Kampung Cikawung  Girang, tidak selesai dikerjakan dan dibangun tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, sumber dananya dari Dana Desa Tahap II 2019,” bebernya.

Ketua Karang Taruna Tunas Karya Desa Ujungjaya, Ade menambahkan, tidak hanya pembangunan fisik  dana untuk kepemudaan juga disunat. Tahun lalu Karang Taruna hanya diberi anggaran Rp15 juta dari pagu asli sebesar Rp20 juta.

“Pemerintah Desa Ujungjaya juga memangkas anggaran untuk penambahan modal kepada BUMDes Tunas Jaya yang seharusnya senilai Rp50 juta, akan tetapi dana yang diberikan kepada BUMDes hanya Rp42 juta,” sebutnya.

Dia menerangkan, sebelum perilaku Kades dilaporkan ke polisi, pemuda sempat berapa kali mengajak musyawarah dengan melibatkan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). Namun ajakan itu tidak pernah ditanggapi. Maka melaporkannya ke Polisi adalah cara terakhir.

**Baca juga: Cegah Tindakan Kriminal, Polres Pandeglang Gencar Lakukan Patroli.

“Sudah pernah diajak audiensi sejak bulan Maret, namun tidak pernah direspons oleh desa. Kami minta adakan pertemuan di desa melibatkan semua pihak kelembagaan. Datangkan pihak kecamatan untuk musyawarah namun tidak pernah digubris, bahkan sudah empat kali,” ungkap Ade.

Namun dia menegaskan, pelaporan pemuda bukan bermaksud menurunkan Kades dari jabatannya. Warga hanya ingin pembangunan di desa berjalan sebagaimana mestinya. Akan tetapi jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya meminta dilakukan proses hukum.

“Kami bukan meminta kades turun atau dipenjara, tetapi kami ingin meluruskan kades saat ini atau yang akan datang supaya tidak semena-mena menggunakan anggaran desa. Tetapi kalau ada pelanggaran hukum silakan diproses sesuai ketentuan,” tutupnya. (aep)




Wartawan Gadungan Palak Sekolah di Karawaci Dilaporkan ke Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Sekolah SDN 2 Karawaci Tangerang Dedeh Deniati mengaku telah melaporkan wartawan gadungan yang memalak dan mengamuk di sekolah itu.

“Sudah atas arahan dari atasan kami sudah dilaporkan. Dia (Yosep) sering ke sekolah sejak tahun 2015 ya,” ujarnya di Taman Makam Pahlawan Taruna Kota Tangerang, Jumat (21/2/2020).

Kepsek mengatakan, biasanya sebelum diberikan uang, oknum wartawan tersebut enggan meninggalkan sekolah.”Biasanya sih iya ya. Belum dikasih belum pergi. Iya minta uang ujung – ujungnya,” tambahnya.

Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) angkat bicara. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Pokja WHTR Sukron mengatakan atas kejadian ini pihaknya mendukung dilaporkannya oknum tersebut ke pihak kepolisian.

“Intinya Pokja WHTR selaku salah satu organisasi wartawan di Tangerang mendukung pelaporan tersebut karena mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah,” kata jurnalis MNC Grup ini.

Menurutnya, atas kejadian ini oknum yang mengaku wartawan tersebut telah mencoreng profesi seorang jurnalis.

“Atas kejadian kemarin tentu dia juga menodai profesi kami di lapangan,” ungkap dia.

Sukron mengimbau untuk mencegah terjadinya kejadian ini terulang di kemudian hari, Pokja WHTR meminta organisasi wartawan di Tangerang lebih selektif dalam merekrut anggota.

“Kami mengimbau kepada organisasi kewartawanan untuk menyeleksi anggota secara benar. Kemudian memahami kode etik jurnalis dan juga memahami kaidah – kaidah jurnalistik. Jadi jangan asal banyak anggota saja,” ucap dia.

**Baca juga: 33 Jalan Rusak, 26 Titik Milik Pemkot Tangerang.

Dia menambahkan, untuk mengetahui profesi seorang wartawan tidaklah sulit. Terlebih lagi tidak sedikit pewarta yang berkecimpung di Tangerang Raya.

“Kita bisa melihat dia wartawan atau bukan itu bisa dari karya, karena karyanya harus jelas. Produk wartawan ya cuma berita,” tandasnya. (Oke)




3 Titik Banjir Melanda Tangsel, Bang Ben: Genangan Dilaporkan Sudah Surut

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengatakan titik banjir di Tangsel berada di tiga titik.

“Ada 3 titik, di Komplek Payung Mas, Kelurahan Cipayung, BPI dan di Lembah Pinus. Tadi malam ada genangan air disana dan pagi ini dilaporkan sudah surut,” ujar Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie kepada Kabar6.com. Senin (27/1/2020).

Pria yang akrab disapa Bang Ben ini menjelaskan, pihaknya juga langsung menginstruksikan BPBD Tangsel untuk meninjau lokasi dengan membawa perahu karet sebagai antisipasi.

“Petugas BPBD sudah ada disana, kalau air naik nanti akan dikabari lagi dan semua akan bergerak ke lolasi. BPBD dan perahu karet sudah disana, siap untuk evakuasi yang diburuhkan oleh warga,” kata Bang Ben.

Ketika ditanya apakah Tangsel akan mengeluarkan situasi tanggal darurat, Bang Ben menjelaskan, dirinya belum bisa memastikan karena harus melihat situasi terlebih dahulu.

**Baca juga: Langganan Banjir, Komplek BPI Terendam 60 Centimeter.

“Tanggap darurat tergantung situasi, kalau kemarin kita naikan tanggap darurat karena titik banjir banyak. Kalau malam ini baru ada dua titik lokasi,” tuturnya.

Terpisah, Tim Reaksi Cepat BPBD, Dodi menuturkan, pihaknya kemarin sudah bersiaga dari habis maghrib untuk membantu warga yang butuh evakuasi.

“Saat ini juga dibantu oleh tim dari ganespa, banjir di BPI sedada orang dewasa,” tutupnya.(eka)




Diduga Tak Miliki Izin Pengelolaan Limbah B3, PT Buana Sabas Fattah Dilaporkan

Kabar6.com

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Pilar Bangsa melaporkan PT. Buana Sabas Fattah ke Polres Metro Tangerang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang atas dugaan tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Ketua LSM Monitoring Pilar Bangsa Gordon mengatakan, pihaknya melaporkan PT Buana Sabas Fattah sebagai pengelola Apartemen dan Hotel Golden Tulip dan Annora Living yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Tangerang, yang diduga tidak memiliki izin dalam pengelolaan limbah B3 tersebut.

“Laporan ini kami buat karena patut diduga telah mengangkangi, mengabaikan peraturan dan perundang-undangan, sehingga diduga adanya indikasi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Gordon kepada Kabar6.com, Sabtu (25/1/2020).

**Baca juga: BMKG Sebut Tangerang Berpotensi Thunderstorm.

Gordon mendesak aparat penegak hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan tersebut.

“Kita minta agar segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas kegiatan pengelolaan limbah B3 itu. Dan harus taat pada aturan yang berlaku,” tandasnya. (Oke)




Tiga Pendamping PKH Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Terkait Apa?

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan warga penerima manfaat bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), asal kampung Rencalang RT 07 RW 03, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang melaporkan tiga pendamping PKH ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang.

Ketiga orang yang diadukan itu berinisial UK, SA, AN karena diduga mengelapkan dana PKH.

Asmah, salah seorang penerima manfaat PKH asal Kampung Rencalang, Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru menjelaskan, awalnya sejumlah warga penerima manfaat bansos PKH di Kampung Rencalang, Desa Kedaung percaya terhadap ketiga pedamping PKH tesebut. Namun, sejumlah warga penerima manfaat merasa aneh saat pencairan pertama pada April 2018 lalu, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) penerima mafaat bansos PKH tidak diberikan oleh pedamping PKH.

“Meskipun kartu ATM dan buku tabungan tidak diberikan oleh pendamping. Biasanya, pencairan dana PKH dilakukan di agen BRIlink milik salah satu pendamping, kami belanja disitu didamping oleh pendamping PKH,” kata Asmah saat ditemui wartawan dirumahnya, Minggu 12/1/2020.

Menurut Asmah, pada awal Desember 2019 lalu, pendamping PKH mendadak memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada para penerima PKH asal Desa Kedaung, Kecamatan Mekar Baru. Saat itu, pendamping PKH beralasan agar penerima PKH mengambil sendiri dana PKH di bank BRI cabang Kecamatan Kronjo. Setelah mendapatkan buku tabungan dan kartu ATM, lanjut Asmah, puluhan penerima PKH langsung mendatangi Bank BRI Cabang Kronjo. Namun setelah dicek, ternyata saldo tabungan itu kosong.

**Baca juga: BPKAD Minta Dishub Kabupaten Tangerang Genjot Retribusi Terminal.

“Merasa curiga, kami melakukan cetak buku tabungan. Ternyata, pada awal Oktober 2019 lalu, ada transaksi pengambilan uang. Padahal kami tidak pernah mengambil uang, karena di Oktober itu, buku tabungan dan kartu ATM masih dipegang oleh pendamping PKH,” jelasnya.

Penerima manfaat bansos PKH lainnya, Iam menambahkan, untuk memperjelas siapa yang mengambil dana PKH itu, perwakilan warga langsung melaporkan ke Polresta Tangerang, dengan membawa barang bukti cetak buku tabungan milik puluhan penerima PKH. Dalam kesempatan itu, Iam berharap, pihak kepolisian segera melakukan peyilidikan agar agar persoalan itu bisa terang. “Saya sudah memberikan keterangan di Polresta pada Jumat (10/1/2020). Mudah-mudaha persoalan ini bisa terungkap,” harapnya.(vee)




Perusak Portal Sungai Turi Dilaporkan Pemkab Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Peristiwa perusakan portal dan barier milik aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berujung pada hukum.

Pemkab Tangerang telah melaporkan perusak aset miliknya tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/12/2019). Berkas pelaporan pun sudah masuk ke bagian pelayanan SPKT dengan nomor TBL/B/1097/XII/2019/PMJ/Restro Tangerang Kota.

Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Tangerang Abdullah Rijal mengatakan, pihaknya melaporkan terduga perusak aset milik Pemkab Tangerang tersebut dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan Pasal 362 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang Pengrusakan jo Pencurian.

“Pelaporan terkait perusakan aset daerah di Jalan Sungai Turi,” katanya selepas pelaporan di Polres Metro Tangerang Kota.

Rijal mengatakan, foto-foto portal dan barier yang dirusak dijadikan sebagai barang bukti pelaporan. Ia menyebut, saat perusakan berlangsung terdapat spanduk Komunitas Wartawan Banten (Kowarban). Diduga oknum wartawan yang mengatasnamakan Kowarban tersebut mendampingi kelompok pelaku perusakan.

“Yang dilaporkan kita belum menunjuk pelakunya karena masih dalam penyelidikan. Kowarban memang fakta di lapangan ada spanduknya, tapi kita belum mengetahui maksud dan tujuannya,” katanya.

Menurutnya, pelaporan ini sebagai bentuk perhatian terhadap aset Pemkab Tangerang. Rijal pun berharap, pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini.

“Kita nanti lihat perkembangannya. Menunggu kepolisian,” paparnya.**Baca juga: Pemkab Tangerang Salurkan 6 Ton Benih Padi ke Poktan.

Sekretaris Kecamatan Pakuhaji Yandri Permana menambahkan, pihaknya heran bila aset milik Pemkab Tangerang ini dirusak oknum warga. Sebab, aspirasi warga yang menginginkan pelebaran jalan di Jalan Sungai Turi sudah dipenuhi.

“Kami heran. Sebenarnya portal sudah dilebarkan untuk memenuhi keinginan warga. Tapi tetap dirusak segelintir warga saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, aksi pembongkaran portal dan barier milik aset Pemkab Tangerang di Jalan Sungai Turi dirusak sekelompok warga. Perusakan terjadi dua kali, pada 16 dan 27 November 2019. (Oke)




Penggusuran Paksa di Batu Jaya Dilaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman

Kabar6.com

Kabar6-Selain mengugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, korban penggusuran Kelurahan Batu Jaya, Kota Tangerang juga melaporkan penggusuran paksa ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Sudah kami laporkan ke Lapor Komnas HAM dan Ombudsman,” ujar kuasa hukum warga Jenny Sirait, Selasa (16/4/2019).

Hingga saat ini, kata Jenny, tinggal menunggu surat rekomendasi, Ombudsman. “Rekomendasi dari Ombudsman ini akan kami jadikan bukti di sidang pembuktian,” katanya.

Jenny mengakui, gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang serta laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman adalah langkah terakhir yang mereka lakukan dalam membela 33 warga korban penggusuran itu.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan agar warga mendapatkan keadilan. Sebelum mengajukan gugutan ke pengadilan, Jenny mengungkapkan, pihaknya sudah lebih dahulu mempertanyakan soal status tanah ke Pemkot Tangerang, melalui pengiriman surat secara berulang-ulang.

**Baca juga: Pemilu 2019, Wali Kota Tangerang Mencoblos di TPS 013 Karawaci.

“Akhirnya direspon jawaban ditolak, pun jawaban ditolak ternyata surat penolakan ditulis atau dikirim kepada kami ternyata kepala BPKD belum membaca berkas dari kami.”

Selain Pemerintah Kota Tangerang, warga juga menggugat am Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Kepolisian, TNI dan Badan Pertanahan Nasional.

“BPN kami juga gugat karena sebagai pihak ketiga yang mempunyai tanggung jawab terkait dengan status tanah,” ucap Jenny.

Jenny memastikan pendaftaran gugatan berjalan lancar. Menurut Jenny, gugatan tidak memandang bulu, walaupun lembaga negara jika dianggap sudah melanggar keadilan masyarakat harus dilawan. “Siapapun itu harus dilawan.”

**Baca juga: Ini Alasan Korban Penggusuran Batu Jaya Gugat Pemerintah Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang melakukan penggusuran terhadap puluhan kepala keluarga itu karena lokasi tersebut untuk perluasan SD Negeri 1 Batu Jaya. Eksekusi pengosongan lahan ini telah dilakukan pada 3 Oktober 2018 lalu. (Eko)




Dilaporkan, Bendera Parpol PDI Perjuangan Terbakar di Legok

kabar6.com

Kabar6-Kembali terjadi pelanggaran di Kabupaten Tangerang pada Pemilihan umum 2019. Kali ini terjadi dugaan pembakaran bendera parti politik (Parpol) salah satu Caleg.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwacam) Kecamatan Legok menerima laporan adanya pembakaran bendera Parpol tersebut. Sayangnya laporan itu tidak diproses lantaran tidak dilengakapi oleh pelapor.

Diterangkan Ketua Panwascam Legok Parma, pelapor atas nama Fauji Sesianda merupakan Pengurus Anak Cabang (PAC) Legok Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan datang ke Panwascam untuk melaporkan adanya pembakaran bendera partai politik tersebut.

Sesuai keterangan yang didapat dari pelapor, kata Parma, bendera berlambang PDI Perjuangan itu ditemukan oleh salah satu kader partai bernama Nazar.

“Bahwa Bendera yang menempel dipohon itu sudah terbakar dan tinggal sisanya saja yang masih menempel tepatnya di Kampung Bojong Bitung RT 02/05, Desa Ciangir, Kecamatan Legok, yang merupakan tempat yang dilarang,” ujar Parma kepada media, Selasa (15/1/2019).

Sementara itu, lanjut Parma, laporannya tidak dilengkapi, bahkan pihak pelapor saat diminta untuk melengkapi berkas tidak datang hingga hari ini.

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan membenarkan adanya laporan pembakaran bendera tersebut.

Menurut Andi, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya peserta pemilu 2019 untuk tidak terpancing dengan hal-hal provokatif.

Apalagi pembakaran bendera parpol itu tidak ada saksi yang melihat langsung di tempat kejadian perkara.**Baca  juga: Lebak Boyong Adipura, JB: Perjuangannya 15 Tahun.

“Benar, laporannya sudah masuk ke Panwascam. Namun kami tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut, lantaran tidak dilengkapi oleh pelapor,” tegasnya.(bam)