oleh

BPKAD Minta Dishub Kabupaten Tangerang Genjot Retribusi Terminal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi terminal perlu digenjot tahun ini. Sebab, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang pada 2019 atau setahun. Realisasi retribusi terminal masih nol rupiah. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memiliki satu terminal di Pasar Sentiong, Desa Saga, Kecamata Balaraja.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Agus Suryana tidak memungkiri hal itu. Menurut Agus, tidak masuknya PAD dari sektor retribusi terminal karena status terminal di Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja itu diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, meskipun terminal itu dibangun oleh Pemkab Tangerang. Dengan perubahan status terminal itu, kata Agus, Dishub Kabupaten Tangerang tidak memungut retribusi.

“Sejak terminal sentiong itu diambil alih Pemprov Banten, kami tidak memungut retribusi. Tapi Pemkab Tangerang memang menargetkan PAD dari sektor retribusi terminal,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/1/2020).

Pihaknya, lanjut Agus, sudah mengusulkan ke Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang agar retribusi terminal dihapus. Namun hingga saat ini atau pada 2020, PAD dari sektor retribusi terminal masih ditargetkan sekitar Rp 50 juta dalam setahun.

“Kami juga sudah memohon ke Pemprov Banten agar terminal sentiong diserahkan ke Pemkab. Tapi hingga sekarang belum ada respon. Saya yakin jika terminal sentiong dikelola oleh kami, target retribusi bisa tercapai,” ungkapnya.

Lantaran tidak ada jalan keluar untuk merealisasi target retribusi terminal. Akhirnya, Agus mengambil keputusan untuk menggali potensi PAD dari sektor parkir di bahu jalan untuk menutupi target retribusi terminal tersebut.

“Tahun ini (2020_red), kami akan genjot retribusi parkir dibahu jalan dengan sistem parkir berlangganan. Saya yakin sistem parkir berlangganan ini bisa memberikan kontribusi besar buat PAD dan juga bisa menutupi target retribusi terminal,” jelasnya.

**Baca juga: Waduh…Jembatan Gantung Kramat Solear Rusak.

Agus menambahkan, konsep parkir berlangganan di bahu jalan sudah diusulkan ke DPRD Kabupaten Tangerang untuk dibuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum menarik restribusi itu. Bila sudah disahkan, nantinya warga yang memarkir kendaraanya di pertokoan akan dipungut sekitar Rp 10 ribu setahun.

“Retribusi parkir di bahu jalan ini, beda dengan parkir di fasilitas umum. Kalua parkir di fasilitas umum itu, dikelola oleh BLUD (badan layanan umum daerah_red), bukan oleh Dishub,” ungkapnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email