1

10 Pengelola TPS Liar di Sindang Jaya Dilaporkan ke Mapolresta Tangerang

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang menempuh upaya hukum terhadap pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Ada 10 oknum koorporasi di Kecamatan Sindang Jaya yang disinyalir melakukan pembakaran sampah.

“Pelaporan dilakukan menyusul makin maraknya aktivitas pembakaran sampah yang berimbas pada penurunan kualitas udara di Tangerang,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Samsul Romli, Jum’at (25/8/2023).

Aturan sanksi denda itu juga tertuang dalam surat edaran Bupati Tangerang, Nomor: 600.1/3131-DLHK/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Surat edaran berisi instruksi dari tingkat camat, hingga jajaran RT/RW agar mengimbau kepada warganya tidak melakukan pembakaran sampah.

Samsul Romli mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, ancaman kurangan paling lama enam bulan, dan denda paling banyak Rp 50 juta.

**Baca Juga: Lurah di Tangsel Diperintah Tekan Volume Sampah hingga 30 Persen

“Sanksi denda akibat maraknya aktivitas pembakaran sampah yang berimbas pada penurunan kualitas Jabodetabek, khusunya di Kabupaten Tangerang,” katanya.

Ia bilang, ke-10 pengelola TPS liar di Sindang Jaya telah dilaporkan ke Mapolresta Tangerang.

Ia menyatakan, dalam aturan itu, dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainya yang sejenis.

“Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah,” jelas Samsul.(Rez)




Kasus Pengadaan Laptop Fiktif di BPBD Banten, Pj Gubernur Banten Dilaporkan ke Kemendagri

Kabar6-Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Lila Tania ke Inspektorat Jendral Kemendagri pada 1 Agustus 2023.

Pelaporan terhadap Al Muktabar itu buntut dengan adanya dugaan pengadaan laptop fiktif di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten tahun 2023.

Alasan Lila Tania karena Al Muktabar seolah cuci tangan dan seharusnya bertanggungjawab mencarikan solusi atas permasalahan pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten. Diketahui, pengadaan laptop fiktif di BPBD Banten merugikan PT Putera Pangestu Jaya Lestari sebesar Rp 3,7 miliar.

PT asal Bali ini mendapat 20 Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oknum pejabat BPBD Banten inisial AB.

“Pj Gubernur harus mencarikan solusi, minimal mencari tahu keberadaan laptop tersebut,”kata Tania kepada wartawan di Serang, Jumat (11/7/2023).

**Baca Juga: Dugaan Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Diskominfo Banten Bikin Resah

Lila mengungkap, dalam kasus pengadaan laptop fiktif tersebut, bukan hanya perusahaannya yang dirugikan. Sebab kata dia, ada dua perusahaan lagi yang juga mengalami nasib serupa dengan total kerugian mencapai Rp 3,6 miliar.

“Kita tiga perusahaan nih, sekarang bergabung meminta pertanggungjawaban Pemprov Banten,” pungkasnya.

Staf Inspektorat Jendral Kemendagri, Alek Saputra membenarkan aduan tersebut. Kata dia, surat aduan sudah masuk ke pimpinan Inspektorat Kemendagri.

“Ya terdapat aduan terkait pengadaan laptop fiktif di Banten, dokumen pengaduan sudah dimajukan ke pimpinan, tinggal menunggu disposisi yang menanganinya nanti,” katanya. (Aep)




Guru Dilaporkan Hamili Muridnya di Tangsel, Satpam: Semenjak Itu Enggak Tau Diusir atau Gimana

Kabar6-Seorang guru SMK negeri telah dilabrak keluarga muridnya. Oknum berinisial GM itu akhirnya dilaporkan ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel) atas kasus dugaan perintah aborsi terhadap pelajar yang telah dihamili olehnya.

Penelusuran kabar6.com, kediaman GM terletak di Nirwana Hills, Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Petugas keamanan komplek membenarkan yang bersangkutan sempat tinggal di Blok HR-02.

“Yang pasti mah sekarang kosong,” kata Hamdan, komandan regu petugas keamanan komplek kepada kabar6.com, Senin (12/6/2023).

Ia pastikan sesuai database bahwa unit rumah tersebut milik Haji T, bapak mertua GM. Rumah itu pernah didatangi oleh keluarga RW, murid yang mengaku telah dihamili olehnya.

**Baca Juga: BNN Ungkap Kerawanan Peredaran Narkotika di Kota Tangerang

Bahkan, lanjut Hamdan, saat dilabrak orang tua pelajar datang bersama aparat. Mereka menuntut agar GM mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Semenjak itu enggak tau ya ama bapaknya (mertua GM-red) diusir atau gimana,” ungkapnya.

Hamdan bilang, GM tinggal di Nirwana Hills berdua dengan istrinya. “Yang pasti mah kalo di sini dari database kami itu rumah bukan atas nama dia. Atas nama orang tua si perempuan,” ujarnya.

Diketahui, kasus itu telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan nomor : TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.(yud)




Guru Dilaporkan ke Polres Tangsel soal Kasus Perintah Gugurkan Janin Muridnya

Kabar6-Seorang guru olahraga berinisial GM dilaporkan ke Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel). Ia disangkakan atas perintah mengguguri janin dari R, murid yang telah dihamili oleh terlapor.

Susilo (minta namanya disamarkan), paman R mengatakan, kejadian bermula dari kegiatan ekstrakurikuler renang. GM dikenalkan oleh rekannya yang berprofesi sebagai guru sekolah negeri di Kota Tangsel.

“Dari semua pelajar-pelajar yang waktu itu ketemu cuman ponakan saya yang dimintai nomor telepon,” ungkapnya dikutip Sabtu (10/6/2023).

Susilo bilang, GM semakin intens berkomunikasi dengan dalil mengajak korban makan-makan. Pelapor akhirnya berbuat bejat hingga menghamili muridnya.

R menyembunyikan kehamilan hingga jarang masuk sekolah. Keluarganya pun curiga melihat perut remaja 19 tahun itu semakin membesar.

**Baca Juga: Heboh Bunker Narkoba, GRANAT Minta Kampus Perketat Pengawasan

Ia akhirnya mengakui sedang hamil. “Sekarang masih trauma gitu. Kalo malam sering nangis kayak nanggung beban,” ujar Susilo.

Korban bersama keluarga sempat mendatangi kediaman GM di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Namun GM malah meminta RW untuk menggugurkan kandungannya dan memberikan sejumlah uang.

“Korban sempat datang ke sana ditemani saudara sepupunya ke rumah si pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Tapi pas di sana si pelaku malah ngasih uang untuk digugurin aja, dikasih uangnya Rp. 3 juta,” cerita Susilo.

Terpisah, Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan jika korban sudah membuat laporan pada 7 Juni 2023 kemarin. Kasusnya kini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim.

“Perkara yang dilaporkan diduga terlapor menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya,” singkatnya.(yud)




Asmarani Dilaporkan ke Polresta Serkot, Hilang Usai Pamit Cari Kerja 

Kabar6-Asmarani Alimuddin, gadis berusia 24 tahun, dilaporkan kerabatnya hilang ke Mapolresta Serkot.  Asmarani tidak bisa dihubungi lagi, usai dia pamit pergi mencari kerja kepada kerabatnya, pada Minggu, 14 Mei 2023, sekitar pukul 13.30 wib.

“Perwakilan keluarganya datang ke SPKT Polresta Serkot pada Kamis siang, 25 Mei 2023, sekitar pukul 13.50 wib, melaporkan saudaranya ke luar rumah dan tidak kunjung pulang kembali,” ujar AKP Iwan Sumantri, Kasie Humas Polresta Serkot, Kamis (25/05/2023).

Asmarani tinggal bersama kerabatnya di Perum Permata Safira Regency, Blok F.6 nomor 16, RT 002 RW 012, Kelurahan Sepang, Kecamatah Taktakan, Kota Serang, Banten.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya, bisa datang ke kami atau menghubungi keluarganya,” jelas AKP Iwan Sumantri.

**Baca  Juga: Stok Blangko e-KTP di Kabupaten Tangerang Menipis

Asmarani Alimuddin memiliki tinggi badan sekitar 160cm dan berat sekitar 70kg. Berikut putih, berwajah oval, mata bulat agak sipit serta memiliki tanda lahir di tangannya.

Bagi yang menemukan gadis dengan ciri-ciri tersebut, bisa datang ke Mapolresta Serkot untuk dipertemukan dengan keluarganya.

“Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga dan warga, Asmarani tidak berhasil ditemukan. Sehingga melapor ke Mapolresta Serkot,” tuturnya.(Dhi)




DPW PKS Sumsel Dilaporkan Erza Saladin ke Polisi, Diduga Rampas Aset Pribadi Miliknya

Kabar6-Ketua DPW Partai Gelombang Rakyat (Partai Gelora) Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel) Erza Saladin melaporkan DPW Partai Keadilan Sejahtera ke Polrestabes Palembang, karena diduga telah melakukan penyerobotan dan perampasan aset pribadi miliknya.

Laporan tersebut disampaikan Erza Saladin melalui empat kuasa hukumnya yang diketuai oleh Muhamad Ahsan, S.H pada Minggu (2/4/2023). Kuasa hukum lainnya yang mendampingi adalah Amri Farizal, S.H., M.H. Erwan, S.H dan M. Alwan Pratama Putra, S.H.

Adapun aset pribadi milik Erza Saladin yang dirampas DPW PKS adalah dua buah unit ruko dan satu bidang tanah. Dua ruko tersebut, satu asetnya atas nama Erza Saladin dan satu ruko atas nama Muhamamd Tukul.

Kedua ruko tersebut yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2599 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, Sumsel yang kini menjadi kantor DPW PKS Sumsel.

Sedangkan satu bidang tanah aset Erza Saladin itu atas nama Muhammad Tukul yang terletak di Jalan Demang Lebar Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang dengan luas 1.400 meter persegi.

“Kepemilikan aset ini dibeli dari uang pribadi klien kami. Tidak ada dari uang lain dalam hal ini atau pihak lain turut serta membeli kepemilikan aset ini,” kata Muhamad Ahsan, S.H kepada dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Ahsan mengatakan, DPW PKS Sumsel dilaporkan ke Polrestabes Palembang dengan pasal 362 KUHP.

“Jadi kami melaporkan DPW PKS Sumsel dengan pasal 362 KUHP, dimana setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai ‘Melawan Hukum’ dan perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat, dan kami telah mengadukan tindak pidana tersebut pada November 2022,” katanya.

Sementara terkait pasal 266, kata Ahsan, DPW PKS Sumsel telah mengadukan Erza Saladin ke Polrestabes Palembang, bahwa tiga aset tersebut bukan milik pribadi Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Sumsel, melainkan aset DPW PKS Sumsel.

“Jadi klien kita juga diadukan pihak DPW PKS Sumsel dengan pasal 266 di Polrestabes Palembang. Kita melaporkan balik DPW PKS dengan pasal 362 KUHP” ujar Ahsan yang juga sebagai Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Bulan Bintang Sumsel ini mengaku sudah mendapat jawaban dari penyidik Polrestabes Palembang, bahwa laporannya akan segera ditingkatkan pada tahap penyidikan pada pekan depan, karena bukti-bukti yang disampaikannya lengkap.

**Baca Juga: Warga Tigaraksa Tarik Uang Kartu ATM Macet Ternyata Saldo Dikuras

Ahsan mengungkapkan, asal mula dugaan perampasan aset milik kliennya berawal ketika Erza Saladin menjadi Ketua DPW PKS Sumsel. Sebagai Ketua DPW PKS Sumsel saat ini, Erza Saladin lantas meminjamkan asetnya sebagai kantor DPW PKS Sumsel tanpa syarat, karena PKS Sumsel tidak memiliki kantor untuk sekretariat operasionalnya.

“Tetapi dalam perjalanan klien kami ini, sebagai Ketua DPW PKS Sumsel tahun 2018, tiba-tiba diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur sebagai ketua partai. Maka, wajar kalau kliennya meminta aset yang kini dijadikan Sekretariat DPW PKS Sumsel agar dikembalikan, tapi pihak DPW PKS Sumsel menolak untuk mengembalikan,” katanya.

Ia menilai DPW PKS Sumsel telah melakukan kezaliman dengan merampas aset milik kliennya, Erza Saladin. Ahsan juga tidak habis pikir, bagaimana PKS yang dikenal sebagai partai Islam penjaga moral umat, justru mengambil dan merampas aset yang bukan milik mereka.

“Ini saya kira adalah bentuk kezaliman yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPW PKS Sumsel dan kami sebagai kuasa hukum Erza Saladi, kami akan lawan bentuk kezaliman ini dimanapun dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Ahsan mengatakan, usai dipecat dari PKS pada 2018, Erza Saladin kemudian bergabung dengan Partai Gelora pimpinan Anis Matta dan Fahri Hamzah pada 2019. Erza Saladin lantas mendirikan Partai Gelora di Sumsel dan ditunjuk sebagai Ketua DPW.

“Pada tahun 2019 kliennya masuk Partai Gelora dan beliau ditunjuk sebagai Ketua DPW Partai Gelora Provinsi Sumsel. Karena itu, klien kami minta agar aset miliknya yang dirampas DPW PKS Sumsel agar dikembalikan, karena aset tersebut hanya dipinjamkan,” pungkasnya. (Tim K6)




Mantan Bupati Mulyadi Jayabaya Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan

Kabar6-Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya atau yang akrab dikenal dengan sebutan JB dilaporkan ke polisi oleh tim kuasa hukum Satam seorang warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

JB dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana yang terjadi pada April 2021 lalu.

Juru Bicara dari Kantor Hukum Haris Affandi Lubis yang menjadi kuasa Hukum JB, Moch. Ojat Sudrajat membantah semua tuduhan yang dilaporkan tersebut.

“Tuduhan-tuduhan kalau Pak JB melakukan pengerusakan dan tudingan lain seperti katanya merampas sertifikat dan tanah, kami meyakini bahwa itu tidak benar,” kata Ojat kepada Kabar6.com, Jumat (17/3/2023).

Namun Ojat belum bisa secara gamblang membeberkan jika tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Saya belum bisa sampaikan semua, nanti lengkapnya kami sampaikan ke teman-teman media. Insya Allah hari ini, tapi poin yang kami ingin garis bawahi adalah semua tuduhan ke Pak JB tidak lah benar,” ujar Ojat.

Diketahui laporan terhadap JB resmi diterima dengan nomor laporan LP/B/67/III/2023/SPKT/DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN tanggal 14 Maret 2023.

Anugrah Ujang, salah satu yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pelaporan itu menceritakan, bahwa kronologi tersebut berawal pada bulan April 2021 lalu.

Saat itu, kata dia, sejumlah warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, dimintai surat tanah oleh seorang RT berinisial J atas perintah Kepala Desa Jayasari berinisial I, dengan alasan akan difoto copy kemudian akan dikembalikan kembali selama 2 hari.

**Baca Juga: Berbahaya, Tantangan Sri Mulyani kepada PPATK Kesankan PPATK Tak Kredibel

Sehingga, diberikan sertifikat sekitar 15 orang termasuk pelapor. Namun karena setelah 2 hari sertifikat itu tak juga dikembalikan, kemudian pelapor akhirnya mendatangi rumah RT dimaksud, yakni saudara J, tetapi yang bersangkutan mengatakan bila sertifikat dimaksud berada ditangan seorang Jaro (Kepala Desa Jayasari).

“Sekitar bulan April 2021 tanah yang berlokasi di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten tanah milik klien saya dengan warga lainnya sekitar 15 orang dilakukan pengerukan tanah dengan alat berat berupa Kobelco dengan tulisan JB Kobelco.” terangnya.(Tim K6)




JB, Mantan Bupati Lebak Dilaporkan ke Polisi

Kabar6-JB, Mantan Bupati Lebak, Banten, dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten oleh tim kuasa hukum seseorang warga, Rabu (15/3/2023).

Ketua Umum YLBH Cahaya Krabat Bhinus, H. Rudi Hermanto, SH, mengungkapkan bahwa pelaporan yang bersangkutan itu, adalah terkait kasus dugaan pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana yang terjadi pada April 2021 lalu.

“Ya betul, kami telah mendampingi S (63) warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang melaporkan MJ alias JB mantan Bupati Lebak Provinsi Banten yang diduga telah melakukan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana yang terjadi pada bulan April 2021.”kata Rudi Hermanto, saat diwawancarai awak media.

Anugrah Ujang, salah satu yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pelaporan itu menceritakan, bahwa kronologi tersebut berawal pada bulan April 2021 lalu.

Saat itu, kata dia, sejumlah warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, dimintai surat tanah oleh seorang RT berinisial J atas perintah Kepala Desa Jayasari berinisial I, dengan alasan akan difoto copy kemudian akan dikembalikan kembali selama 2 hari.

Sehingga, diberikan sertifikat sekitar 15 orang termasuk pelapor. Namun karena setelah 2 hari sertifikat itu tak juga dikembalikan, kemudian pelapor akhirnya mendatangi rumah RT dimaksud, yakni saudara J, tetapi yang bersangkutan mengatakan bila sertifikat dimaksud berada ditangan seorang Jaro (Kepala Desa Jayasari) .

Setelah Jaro (Kepala Desa Jayasari) didatangi, yang bersangkutan mengatakan kalau sertifikat itu, sudah ada ditangan MJ alias JB, yang kita diketahui bersama merupakan mantan Bupati Lebak.

“Sekitar bulan April 2021 tanah yang berlokasi di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten tanah milik klien saya dengan warga lainnya sekitar 15 orang dilakukan pengerukan tanah dengan alat berat berupa Kobelco dengan tulisan JB Kobelco.” terangnya, kepada kabar6.com.

**Baca Juga: Wujudkan Kondusifitas, Arief Tekankan Toleransi Antar Umat Beragama

Sementara, S, sang pelapor menjelaskan, bila pohon-pohon yang ada diatas lahan milinya telah ditebang dengan menggunakan gergaji mesin. Padahal, kata dia, tanah tersebut belum pernah dilakukan jual beli kepada pihak manapun hingga sekarang.

“Dan saya merasa dirugikan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah). Saya mendatangi SPKT Polda Banten bersama 25 orang warga di dampingi Ketua LBH Chakra Bhinus H.Rudi Hermanto, SH,” tegas S, sebagai pihak pelapor.

Laporan itu resmi diterima, dengan nomor laporan LP/B/67/III/2023/SPKT/DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN tanggal 14 Maret 2023.

Pemberitaan ini belum dikonfirmasikan kepada pihak terlapor, karena akses komunikasi yang terbatas.

Kabar6.com masih terus berupaya mengejar konfirmasi itu, melalui running pemberitaan selanjutnya. (Tim K6)




Diduga Korupsi BOS, Dua SMAN di Tangerang Kembali Dilaporkan ke Kejaksaan

Kabar6.com

Kabar6-Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Tangerang kembali dilaporkan ke Kejaksaan, pada Selasa (12/07/2022).

Kedua sekolah yang dilaporkan itu antara lain SMAN 27 Kabupaten Tangerang dan SMAN 17 Kabupaten Tangerang.

Pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorusi (Biak), selaku pelapor, menemukan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) di kedua sekolah tersebut.

Sekjen Biak Usrah mengatakan, SMAN 27 Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2020- 2021, menerima bantuan dana Bos reguler dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp4.080.873.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp1.865.250.000 dan 2021 sebesar Rp2.215.630.000.

Sedangkan, di SMAN 17 Kabupaten Tangerang pada tahun yang sama mendapatkan kucuran dana Bos sebesar Rp3.502.591.000, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp1.676.850.000 dan 2021 sebesar Rp1.825.741.000.

“Kami temukan ada indikasi korupsi di dua sekolah itu, karena pada saat itu ada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta kegiatan pembelajaran ekstra kurikuler. Padahal, saat itu proses kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, karena pandemi Covid-19,” ungkap Usrah, kepada Kabar6.com, siang tadi.

Menurutnya, berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat SMAN 27 Kabupaten Tangerang pada 2020, ada sejumlah kegiatan mencurigakan, diantaranya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp910.783.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp70.143.000, kegiatan administrasi sekolah Rp378.511.700, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp138.193.670 dan kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp176.339.000.

**Baca juga:APBD 2021, Dewan Kabupaten Tangerang Sindir Angka Silpa Rp 859 Miliar

Hal serupa juga terjadi di SMAN 17 Kabupaten Tangerang. Dari total anggaran Rp3502.591.000 yang diterimanya, ditemukan ada laporan pertanggungjawaban kegiatan yang nyaris sama dengan SMAN 27 Kabupaten Tangerang, diantaranya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp291.269.772, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp221.803.992, kegiatan administrasi sekolah Rp311.439.336, kegiatan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp183.424.000, kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp54.697.000, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Rp79.900.000.

Rincian penggunaan dana Bos di kedua sekolah itu belum termasuk anggaran yang dilaksanakan pada tahun 2021.

“Berdasarkan hal itu, maka kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, agar sesegera mungkin memproses laporan kami, dan secepatnya memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu,” pungkasnya.(Rez/Tim K6)




Diduga Hamili Gadis Asal Padang, Oknum Anggota TNI Pusintelad Dilaporkan ke Pomdam Jaya Guntur

Kabar6.com

Kabar6- Oknum Anggota TNI berinisial HO yang bertugas di Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dilaporkan ke Pomdam Jaya Guntur Jakarta, pada Jumat (27/05/2022).

HO, dilaporkan karena diduga telah menghamili seorang wanita berinisial AM hingga melahirkan diluar nikah.

Mohammad Anwar, Kuasa hukum korban mengtakan, pihaknya mengaku terpaksa melaporkan HO ke Pomdam Jaya Guntur karena tak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.

Awalnya HO dan AM berkenalan melalui sosial media, kemudian keduanya menjalin hubungan jarak jauh.

Seiring berjalannya waktu, HO kemudian mengutarakan keinginannya melalui sosial media untuk menemui keluarga AM di daerah Padang, Sumatera Barat dan meminangnya. Namun, keinginan HO tak kunjung terwujud mengingat ia belum bisa mengambil cuti.

“Ya benar, HO terpaksa kami laporkan ke Pomdam Jaya Guntur, karena dia enggak mau tanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamili klien kami,” ungkap Anwar didampingi rekannya Sylvia Hasanah Thorik, dan Asian Albanna Y. B.

Pemilik kantor hukum Mohammad Anwar & Associates dibilangan Kota Tangerang Selatan ini menuturkan, pada Juni 2021 silam HO menghubungi AM dan memintanya datang ke Jakarta dengan biaya seluruhnya ditanggung olehnya, termasuk biaya penginapan.

AM kemudian mengikuti permintaan HO dan meninggalkan kampung halamannya guna menemui tambatan hatinya.

Sesampainya di Jakarta, AM pun segera menuju hotel yang telah di pesan sebelumnya oleh HO.

Di hotel itu keduanya memadu kasih layaknya sepasang suami istri. Dari hasil hubungan intim diluar nikah tersebut, AM dinyatakan hamil hingga melahirkan seorang anak perempuan yang kini telah berusia 2 bulan.

**Baca juga: Diperkuat Mantan Pemain Timnas, Setwan FC Bantai WRB FC Dengan Skor 7-0

“Saat itu, dimediasi oleh atasan langsung HO berinisial JND, BBG dan AS. Namun, bukannya objektif menyelesaikan persoalan tersebut, mereka justru terkesan membela anak buahnya. Bahkan salah satu dari mereka mengatakan dirinya juga merupakan Advokat dari PERADI yang mana hal tersebut bertentangan dengan UU Advokat,” tandasnya.

Hingga berita ini ditanyangkan, Kabar6.com belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pomdam Jaya Guntur maupun HO.(Tim K6)