1

Digugat 15 Dosen UMB, Yayasan: Disnaker Jadi Penengah

Kabar6.com

Kabar-Yayasan Menara Bhakti selaku pengelola Universitas Mercu Buana (UMB) membenarkan adanya sengketa dengan belasan tenaga dosen. Kedua pihak sempat bertemu bipatrit tapi berujung buntu terkait kesepakatan uang pesangon pemutusan hubungan kerja.

Juru bicara tim komunikasi UMB, Riki Arswendi mengatakan, akhirnya pada 25 Juni 2021 sebanyak 15 orang karyawan melalui penasehat hukum mendaftarkan adanya perselisihan hubungan industrial dengan yayasan.

“Masing-masing pihak mengajukan ke mediator dalam hal ini Disnaker. Disnaker yang akan memediasi untuk sepakat para pihak,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Sabtu (7/8/2021).

Kemudian, lanjut Riki, pada 23 Juli 2021 diadakan pertemuan klarifikasi antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasehat hukum dari 15 karyawan yang mendaftarkan perselisihan hubungan industrial.

**Baca juga: Belasan Dosen UMB Tolak Uang Pesangon di Bawah Standar

Kesimpulan bahwa para pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan perselisihan kepentingan. Tetapi sepakat untuk melakukan perhitungan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku yang akan dibucarakab pada pertemuan berikutnya.

“Mediator menjalankan fungsinya untuk menjadi penengah agar tercapai kesepakatan,” jelas Riki.(yud)




Buntut Sengketa Tanah di Tangerang Utara, Kades Kalibaru Ikut Digugat

Kabar6.com

Kabar6-Dugaan adanya mafia tanah di Kabupaten Tangerang ternyata tidak hanya membuat warga menjadi korban. Kepala Desa (Kades) Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, H Sueb kena getahnya dan menjadi salah satu pihak yang digugat Vreddy (Mr. V).

Kades Kalibaru mengakui, dirinya digugat pihak yang bernama Mr V. Gugatan terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terjadi baru-baru ini sejak permasalahan NIB tanah ramai dipertanyakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang.

“Yang menggugat saya itu Mr. V. Dia menggugat itu bahwa dia seolah-olah mengklaim punya tanah di wilayah kami. Karena berangggapan bahwa kita adalah pemerintah desa sini, dianggapnya kita tahu. Padahal saya belum pernah merasa tanda tangan di tanah yang untuk Mr. V. Ketemu saja belum pernah,” keluh H Sueb, Rabu (18/11/2020).

Terkait adanya kejadian bahwa ada perorangan yang memohon NIB hingga 100 hektare lebih, pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh.

Kepala Urusan Umum BPN Kabupaten Tangerang Sudarmi mengaku tidak bisa menjelaskan karena merasa bukan kewenangannya. “Maaf saya enggak bisa jelasin ini. Ini bagian teknis,” kilah Sudarmi saat dikonfirmasi.

Mungkin kalau dengar-dengar, lanjut Sudarmi, memang ada pengaduan dari nama Vreddy. “Tapi maaf, ini bukan wewenang saya, bukan tupoksi saya. Kalau ada pengaduan-pengaduan seperti itu ya memang ada,” kilah Sudarmi.

**Baca juga: Warga Tangerang Minta Perhatian Jokowi atas Tanah Diserobot, di Pakuhaji Terpasang Plang Misterius

Namun demikian, dirinya tidak menampik adanya mafia tanah yang masih beraksi. Ia pun berpesan agar masyarakat yang mengetahui adanya mafia tanah agar segera melapor.

Diketahui, permasalahan tumpang tindih NIB tanah di Kabupaten Tangerang berawal ketika masyarakat mengajukan permohonan untuk pengukuran peta bidang pengukuran ke BPN Kabupaten Tangerang pada Agustus 2020 lalu.

Namun, permohonan pengukuran peta bidang tanah warga tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran telah didaftarkan atas nama Vreddy selaku pemohon.

**Baca juga: Warga Tangerang Minta Perhatian Jokowi atas Tanah Diserobot, di Pakuhaji Terpasang Plang Misterius

Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Teluk Naga dan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, diresahkan dengan maraknya aksi mafia tanah. Lahan leluhur yang telah lama mereka tempati, kini terancam keberadaannya. (vee)




Ketua RW Digugat Rp 4 Miliar, Warga Perumahan Mutiara Garuda Protes

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan warga Perumahan Komplek Mutiara Garuda Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang  menggelar aksi dukungan moral di depan gedung Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tangerang, Senin (29/6/2020).

Aksi tersebut digelar lantaran mendukung ke-empat tokoh masyarakatnya yang digugat pengembang PT Indoglobal Adyapratama ke PN Kelas 1 A Tangerang, karena menutup jalan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dinilai merugikan perputaran ekonomi di dalam Perumahan Komplek Mutiara Garuda.

Sukma Wijaya selaku tokoh masyarakat mengatakan, aksi ini dilakukan lantaran warga menilai gugatan yang dilayangkan pengembang itu tidaklah masuk akal dengan  menggugat dan meminta ganti rugi sebesar Rp4 milyar untuk mengganti kerugian selama jalan tersebut ditutup.

“Padahal, selain jalan utama Perumahan Komplek Mutiara Garuda yang sempat ditutup, terdapat juga jalan alternatif lain yang bisa dilalui,” katanya.

Sukma menjelaskan, ditutupnya akses jalan tersebut itu merupakan kesepakatan bersama dalam rangka mencegah penularan wabah covid-19 serta untuk mensukseskan program pemerintah dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

**Baca juga: Digugat Pengembang Rp 4 Miliar, Warga Perumahan Mutiara Garuda Melawan.

Namun, pihak pengembang tidak menerima dan bahkan menggugat dengan meminta ganti rugi sebesar Rp4 milyar.

“Menurut kami itu tidak masuk akal, untuk itu kami berharap pihak pengembang dapat mencabut berkas gugatannya dari PN Tangerang dan menghentikannya,” tandasnya. (Oke)




Digugat Pengembang Rp 4 Miliar, Warga Perumahan Mutiara Garuda Melawan

Kabar6.com

Kabar6-Warga Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang melakukan perlawanan terhadap gugatan pengembang perumahan itu, PT Indoglobal Adyapratama.

Puluhan warga, Senin 29 Juni 2020, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tangerang meminta agar pengembang mencabut berkas dan menghentikan gugatan tersebut.

Gugatan itu dilayangkan pengembang lantaran warga sempat menutup akses jalan lingkungan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Permasalahan itu bermula dari penutupan jalan yang dilakukan oleh para pedagang pasar lingkungan pada 31 Maret 2020 lalu.

Karena penutupan itu mendapat dukungan dari warga Perum Mutiara Garuda, dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan PSBB, pengembang perumahan PT. Indoglobal Adyapratama tidak terima dengan dalih penutupan jalan tersebut merugikan perputaran ekonomi yang ada di dalam perumahan.

“Padahal, sebelum warga menutup jalan pada tanggal 5 April 2020, warga sudah musyawarah dengan pengembang yang dihadiri oleh unsur Muspika pada tanggal 2 April 2020,” ujar Sukma Wijaya, Tokoh Masyarakat, saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/6/2020).

**Baca juga: Layanan 24 Jam PPDB Online Kota Tangerang.

Namun, pada 9 April 2020, pengembang minta agar jalan tersebut dibuka. Kendati pada tanggal 11 April dan 13 April pengembang mensomasi warga yang  ditujukan kepada empat orang warga yakni dua ketua Rukun Warga (RW), ketua pondok rumah (porum) dan sekretaris porum di  komplek perumahan tersebut dan digugat secara materiil ke Pengadilan Negeri Tangerang, sebesar Rp 4 miliar. (Oke)