oleh

Digugat Pengembang Rp 4 Miliar, Warga Perumahan Mutiara Garuda Melawan

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang melakukan perlawanan terhadap gugatan pengembang perumahan itu, PT Indoglobal Adyapratama.

Puluhan warga, Senin 29 Juni 2020, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tangerang meminta agar pengembang mencabut berkas dan menghentikan gugatan tersebut.

Gugatan itu dilayangkan pengembang lantaran warga sempat menutup akses jalan lingkungan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Permasalahan itu bermula dari penutupan jalan yang dilakukan oleh para pedagang pasar lingkungan pada 31 Maret 2020 lalu.

Karena penutupan itu mendapat dukungan dari warga Perum Mutiara Garuda, dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan PSBB, pengembang perumahan PT. Indoglobal Adyapratama tidak terima dengan dalih penutupan jalan tersebut merugikan perputaran ekonomi yang ada di dalam perumahan.

“Padahal, sebelum warga menutup jalan pada tanggal 5 April 2020, warga sudah musyawarah dengan pengembang yang dihadiri oleh unsur Muspika pada tanggal 2 April 2020,” ujar Sukma Wijaya, Tokoh Masyarakat, saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/6/2020).

**Baca juga: Layanan 24 Jam PPDB Online Kota Tangerang.

Namun, pada 9 April 2020, pengembang minta agar jalan tersebut dibuka. Kendati pada tanggal 11 April dan 13 April pengembang mensomasi warga yang  ditujukan kepada empat orang warga yakni dua ketua Rukun Warga (RW), ketua pondok rumah (porum) dan sekretaris porum di  komplek perumahan tersebut dan digugat secara materiil ke Pengadilan Negeri Tangerang, sebesar Rp 4 miliar. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email