1

Miliki Senpi Rakitan, Warga Neglasari Tangerang Diciduk Polisi

Kabar6-Seorang pria berinisial AJ (44) warga Neglasari Kota Tangerang, Banten diciduk unit Reskrim Polsek Pinang ihwal kepemilikan senjata api (senpi) rakitan. Pelaku memiliki senpi tersebut berbentuk pulpen atau pen gun yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun beserta amunisinya tersebut dilakukan di sebuah rumah Kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” ujar Zain, dalam keterangan, Minggu (10/9/2023).

Zain mengatakan, anggota segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.

**Baca Juga: Elektabilitas Rano Karno Tinggi di Banten Hasto: Pasang Gambarnya Seluruh Pelosok

“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” katanya.

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.

“Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)




Dua Pegawai Tempat Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Diciduk Polisi

Kabar6-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak penyalahgunaan narkotika. Dua orang berinisial U dan D selaku karyawan tempat rehabilitasi narkoba di kawasan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan..

“David lagi tidur di sini kantor admin,” kata Ketua Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi, Imam Mahendra kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Sebelum David ditangkap, terangnya, polisi lebih duluan amankan U. U diminta oleh D beli narkoba tapi ternyata keburu ditangkap polisi.

“Dan dua-duanya itu bukan pengurus yayasan dan bukan pegawai tetap,” terang Imam, yang juga tenaga ahli wali kota Tangsel bidang seni dan pariwisata.

**Baca Juga: Benarkah 90 Persen Warga Banten Sukai Ganjar Pranowo?

Menurutnya, D merupakan bekas konselor lembaga pemasyarakatan yang sudah putus kontrak. Ia minta dapat dikaryakan di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi.

Sementara U, lanjutnya, merupakan orang yang pernah ditangkap polisi atas kasus narkoba dan kini sedang menjalani rehabilitasi.

“Harus tau juga bahwa yang bernama Umam itu adalah titipan restoratif justice yang sudah di sini selama 130 hari lebih,” ungkap Imam.(yud)




Tawuran di Karang Tengah, Satu Tewas dan Empat Diciduk Polisi 

Kabar6.com

Kabar6-Empat pelaku tawuran di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, diciduk oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Peristiwa itu terjadi Kamis, 22 Desember 2022 pukul 03.00 WIB.

Tawuran tersebut bermula saling tantang di media sosial Instagram, satu remaja berinisial EA (22) menjadi korban. EA meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sekitar pukul 02.30 korban bersama rombongannya menonton live Instagram gangster atas nama smkbinabangsa2025 yang diduga hendak tawuran di depan pintu masuk Perum Griya Kencana, Karang Tengah.

“Saat itu ada salah satu teman korban mengajak untuk jadiin tawuran dan korban bersama dengan teman-temannya menerima ajakan tersebut,” ujar Zain, Minggu, (25/12/2022).

Zain mengatakan korban bersama dengan teman-temannya sekitar 12 orang langsung berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang telah mereka sepakati.

“Sesampainya di TKP, korban dan rombongan langsung dihadang oleh kelompok lain berjumlah sekitar 15 orang. Saat korban turun dari motor langsung di sabet sajam oleh para pelaku,” katanya.

Korban mengalami luka terbuka akibat kekerasan sajam di bagian pundak kanan dan punggung. Korban sempat dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Bhakti Asih Karang Tengah, namun nyawanya tidak tertolong.

“Polsek Ciledug yang menerima laporan adanya peristiwa tersebut langsung mendatangi Rumah Sakit dan mendapati Korban sudah meninggal dunia. Kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, meliputi cek korban, cek TKP, cek CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, akhirnya tim gabungan polsek Ciledug di back up Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengidentifikasi nama-nama pelaku.

“Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor,” terangnya, namun pada Sabtu (24/12) kemarin, bergeser ke daerah Tangerang Selatan dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Mereka berinisial AAS alias Pacet (17), MI (17), R alias Keling (18) dan AD alias Denil (16),” jelasnya.

**Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pantau Kesiapan Natal di Kota Tangerang 

Dari penangkapan ke empat tersangka, pihaknya menyita barang barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A dan Komnas anak,” tandasnya. (Oke)




5 Oknum Perangkat dan Pendamping Desa di Lebak Diciduk Polisi, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Kabar6-Lima orang oknum perangkat dan pendamping desa di Kabupaten Lebak berinisial W, C, D, S dan M dikabarkan diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan diamankannya 5 orang pendamping dan perangkat desa tersebut.

“Mereka diamankan hari Selasa kemarin. Ada informasi kemudian kami lidik, dan dari satu orang kami lakukan interogasi lalu dilakukan pengembangan,” kata Malik, Rabu (14/12/2022).

Saat diciduk, polisi memang tidak menemukan barang bukti apapun yang berkaitan dengan narkoba. Namun dari hasil tes urine yang dilakukan, kelimanya positif narkoba jenis sabu.

“Iya hasilnya positif, enggak ada (barang bukti), keterangan mereka mengkonsumsinya sudah beberapa hari yang lalu. Mereka (diamankan) di rumah masing-masing,” ungkap Malik.

**Baca juga: Resmi, Geopark Bayah Dome Ditetapkan sebagai Geoheritage

Malik menyebut, berdasarkan keterangan dari kelimanya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang kini masih diburu polisi.

“Dari seseorang, kami coba kejar tapi melarikan diri. Tapi mohon maaf saya enggak bisa sebutkan inisialnya,” ucap Malik.(Nda)




Kakek di Ciputat Diciduk Polisi atas Laporan Asusila Bocah

Kabar6.com

Kabar6-Polisi menjemput paksa seorang pria lanjut usia berinisial AH alias Najih, 63 tahun, warga Sukamulya, Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Ia diciduk setelah dilaporkan atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak di bawah umur.

“Dilaporin jam tiga sore terus abis magrib dijemput sama polisi. Dari Polres Tangsel,” ungkap Ketua RT 01/08, Mulyadi, Selasa (1/11/2022).

Ia telah mendapatkan laporan dari orang tua warga sekitar. Perbuatan Najih terindikasi sudah sejak lama.

“Kalau dengar desas-desus sudah lama. cuma engga ada bukti, engga ada yang mau ngomong. Akhirnya Pak J, orang tua salah satu korban melapor ke kami dan kami laporkan pelaku ke Polres Tangsel,” jelas Mulyadi.

**Baca juga: Tanggulangi Banjir, DSDABMBK Tangsel Pantau Ketat 13 Titik

Mulyadi menerangkan, sementara ada tiga orang korban pencabulan dan persetubuhan Kakek Najih yang telah membuat laporan polisi. Senin kemarin hasil visum para korban diterima polisi.

“Korbannya ada tiga anak, usia-usia 12 sampe 15 tahun. Ada yang dicabuli ada yang disetubuhi juga. Kalau rumornya lebih banyak dari itu,” terangnya.(yud)




Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi, Pria di Lebak Diciduk Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Praktik mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung nonsubsidi yang dilakukan DA di Kampung Cokel, Curugbitung, Kabupaten Lebak, berakhir sudah.

Polisi menangkap DA bersama satu orang karyawannya berinisial NK dan AP yang berberan sebagai penyuplai tabung. Sementara satu orang karyawan lainnya yakni NS berstatus DPO.

“DA merupakan pemilik lokasi kegiatan dibantu oleh NK dan NS selalu karyawan diketahui memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg. Setelah dipindahkan, kemudian oleh tersangka diperjualbelikan,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (9/8/2022).

Ratusan tabung gas 3 kg disuplai oleh tersangka AP yang diperoleh dengan cara membeli beserta isinya dari sejumlah tempat. Begitu juga tabung gas nonsubsidi dibeli dari sejumlah lokasi.

“Tersangka mengisi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi di tempat terbuka dengan memasangkan selang regulator yang sudah dirakit. Hanya butuh waktu 1 menit proses mengisi tabung nonsubsidi,” ungkap Wiwin.

**Baca juga: Tarif Retribusi Sampah di Lebak Naik hingga Rp200 Ribu

Wiwin menyebut, tempat pengoplosan gas jauh dari permukiman warga. Untuk mengisi tabung 5,5 kg dibutuhkan 2 tabung elpiji 3 kg, sementara untuk mengisi tabung 12 kg dibutuhkan 4 tabung 3 kg dan 17 tabung 3 kg untuk mengisi tabung berukuran 50 kg.

“Penyalahgunaan niaga elpiji bersubsidi sudah dilakukan tersangka selama kurang lebih 2 bulan. Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-undang Cipta Kerja dengan pidana penjar 6 tahun atau denda sebesar Rp6 miliar,” terang Wiwin.(Nda)




Pelaku Penyerangan ke Karyawan di Batuceper Diciduk Polisi

Kabar6-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap sekolompok orang yang menyerang karyawan di PT Lotus, Jalan Pembangunan, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Aksi kelompok pelaku begal ini mengincar ponsel milik korban yang ditemuinya secara random, bahkan para pelaku tak segan melukai korban menggunakan senjata tajam jenis celurit jika korban melawan dan menolak permintaan mereka.

Aksi kawanan begal berjumlah 10 orang berboncengan sepeda motor terekam CCTV menganiaya korban bernama Rizki Rivaldi (20) dan rekannya Alfarizi (20) menggunakan celurit yang sedang beristirahat jam kerja pabrik lotus shift 3, Sabtu (23/7) jam 03.20 dinihari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku yang diamankan oleh Tim gabungan Polsek Batuceper yakni AAF (19), MRA (15), RIM (15), GDA (15), A (14), RS (16) RDA (15) dan DR (15).

“Sedangkan satu pelaku masih dalam pencarian (DPO) berinisial A,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangan persnya di Mapolsek Batuceper, Senin (1/8/2022).

Zain menjelaskan penangkapan dilakukan Tim gabungan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV diawali terhadap pelaku MRA pada Rabu (27/7) di wilayah Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang.

“Dari hasil penangkapan, tim mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan, 2 celurit, handphone, sweater dan topi yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi,” jelasnya.

Meski demikian, terhadap para pelaku Polisi menjerat mereka dengan pasal 375 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Oke)




Bawa Sajam Hendak Tawuran di Green Lake, 11 Remaja Diciduk Polisi

Kabar6.com

Kabar6-Polisi mengamankan belasan remaja yang masih berstatus pelajar diduga hendak tawuran di kawasan Green Lake City (GLC), Kota Tangerang. Tujuh unit sepeda motor yang digunakan untuk konvoi dan Enam senjata tajam (Sajam) berbagai jenis diamankan dari kelompok Genk Motor tersebut.

Respon Cepat dan Sigap anggota Polres Metro Tangerang Kota mencegah aksi tawuran itu terjadi di jalan Sandong Raya, Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Minggu, (19/6/2022) pukul 03.30 WIB.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan anggotanya mengamankan belasan remaja itu saat sedang patroli mobil rutin menjelang dini hari.

“Anggota rutin mengelar patroli kewilayahan mengantisipasi Curat, Curas, Curanmor (3C) dan tawuran di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres saat di konfirmasi wartawan, Minggu, (19/6/2022).

Zain menjelaskan patroli Sat Reskrim melihat sekelompok remaja konvoi dengan mengendarai motor jenis matic saling berboncengan kemudian menyetop mereka, saat dilakukan pemeriksaan pihaknya menemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa untuk tawuran.

“Pas kami berhentikan dan geledah ternyata benar kami periksa ada senjata tajam,” katanya.

**Baca juga:Perumdam TKR Gencar Tingkatkan Pelayanan

Anggota mendapati enam senjata tajam berbagai jenis diantaranya clurit, pedang, corbek dan samurai dari sebelas pelaku tawuran ini. Mereka mengaku hendak menggelar aksi tawuran dengan kelompok Genk Motor lainnya di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang. sudah komunikasi melalui medsos untuk melakukan tawuran

“Sebelas orang kami amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Oke)




Tiga Pemuda Pengedar Upal di Lebak Diciduk Polisi

Kabar6-Tiga orang pemuda berinisial EK (20), VK (16) dan AD (24) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga nekat mengedarkan uang palsu (Upal), di Cimarga, Kabupaten Lebak.

Kanit Reskrim Polsek Cimarga Ali Maghfur mengatakan, ketiganya yang diketahui adalah warga Muncang ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga pemilik warung di Desa Sangiang Jaya, Cimarga, yang curiga dengan uang yang diterima dari salah satu pelaku.

“Pemilik warung merasa curiga dengan uang tersebut, lalu berusaha untuk mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkannya ke Polsek Cimarga,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Dari laporan warga, anggota Polsek Cimarga kemudian melakukan penyelidikan. Dua pelaku berhasil diciduk, kemudian dilakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lainnya.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cimarga. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu beserta 1 buah printer untuk mencetak uang palsu,” ungkap Ali.

**Baca juga: Lebak Berkali- Kali Diguncang Gempa, Getaran Terasa hingga Tangerang

Kasus peredaran uang palsu tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Lebak. Sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo 245 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Saya harap masyarakat agar selalu berhati-hati dan lebih teliti bila ada orang yang hendak membeli atau menggunakan uang pada malam hari. Segera melapor jika merasa curiga,” imbau Ali.(Nda)




Bawah Parang, Kelompok Geng Motor Tangerang Diciduk Polisi