1

Larangan Merokok di Perkantoran hingga Pasar Diatur Perda KTR, Pemkab Lebak Tunggu Hasil Fasilitasi

Kabar6 – Sejumlah tempat, fasilitas, angkutan dan sarana umum ditetapkan masuk ke dalam kawasan tanpa rokok (KTR) Kabupaten Lebak yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR.

Dengan begitu, aktivitas mulai dari merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau tersebut tidak lagi diperbolehkan di area yang sudah ditetapkan sebagai KTR.

Tentu saja larangan merokok di tempat dan fasilitas tersebut akan mulai diterapkan setelah Perda KTR yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD mulai diberlakukan.

“Kita masih menunggu hasil fasilitasinya dari Pemprov Banten,” kata Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti kepada Kabar6.com, Senin (5/6/2023).

**Baca Juga: Kantor Pemerintah, Terminal hingga Pasar di Lebak Harus Bebas Asap Rokok

Dari hasil fasilitas pemprov, selanjutnya akan dilakukan penyesuaian-penyempurnaan pada tiap pasal. Setelah rampung, Pemkab Lebak dan DPRD menyetujui regulasi tersebut.

“Kemudian permohonan nomor registrasi dan barulah diundangkan lalu disosialisasikan kepada masyarakat untuk diberlakukan,” terang Wiwin.

Dalam Pasal 2 ayat 1 raperda itu disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan
salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)




Pilkades Serentak 2022 di Lebak, Alat Peraga Kampanye Diatur dalam Perbup

Pilkades Serentak

Kabar6-Sebanyak 67 desa di Kabupaten Lebak akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada tahun ini.

Dijadwalkan, pesta demokrasi tersebut akan berlangsung pada bulan Oktober 2022 mendatang.

Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih menggodok peraturan bupati (Perbup) baru tentang Tata Cara Pilkades Serentak tahun 2022.

“Masih, masih pembahasan. Di dalamnya kami coba melihat apa aja nih poin yang belum dimasukkan yang itu menjadi masalah di tahun sebelumnya,” kata Kabag Hukum Pemkab Lebak, Wiwin Budhyarti, di Rangkasbitung, Jumat (29/7/2022).

Salah satunya soal aturan mengenai alat peraga kampanye (APK) para calon kepala desa (Cakades). Mulai dari ukuran, waktu hingga lokasi pemasangan bakal diatur di dalam perbup.

“Selama ini kan APK belum ada diatur secara khusus ya, lalu kami lihat juga bagaimana regulasi di atasnya seperti apa. Misalnya soal ukuran jangan sampai yang ini segini tapi yang lain beda, gitu juga soal waktu dan titik mana aja yang boleh dan tidak dipasang APK,” papar Wiwin.

Pembahasan perbup, lanjut Wiwin, sudah bisa dikatakan selesai. Akan tetapi masih diperlukan evaluasi-evaluasi bersama oleh tim hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Tentu saja, hal ini supaya tidak ada poin-poin penting yang tidak terlewat dan harus masuk di dalam perbup.

**Baca juga:Pemkab Lebak Siapkan Kendaraan Khusus Bagi Jemaah Haji Positif COVID-19

“Jangan sampai ke depan kejadian tahun lalu terjadi lagi. Jadi kita pengen hanya ada di dalam satu payung saja, di perbup itu. Kita harmonisasi bersama, dan kalau aturan di atasnya oke ya sudah,” terang Wiwin.

Draft yang sudah final dibahas kemudian akan diserahkan ke bupati untuk mendapat persetujuan.

“Kalau oke ya tinggal maju, tetapi poin pentingnya ini adalah kita bahas dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.(Nda)