1

Burhanuddin: Tetap Semangat Meski Kantor Kurang Memadai dan Minim Petugas

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Negeri Banyuasin

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti kondisi bangunan kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang kurang memadai mengingat dibangun tahun 1977. Selain itu jumlah pegawai dinilainya minim yakni 45 orang. Hal ini terungkap saat Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Senin (19/12/2022).

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyempatkan diri untuk melihat beberapa ruangan masing-masing bidang yang kelihatan sudah usang dan tidak representatif. Ia memberikan petunjuk agar diusulkan kepada Kejaksaan Agung untuk pembangunan gedung dan sarana prasarana yang sudah tidak lagi memadai.

Meskipun kondisi sarana dan prasarana kurang memadai, Burhanuddin memberi semangat kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk berkarya dan berkinerja untuk Kejaksaan RI.

“Kendati demikian, beberapa bidang banyak melakukan inovasi untuk mempermudah akses pelayanan dan informasi publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pelayanan pengantar barang bukti juga perlu diintensifkan untuk masyarakat, di samping program-program lain yang menyentuh khalayak hidup orang banyak, sehingga kehadiran Jaksa dirasakan manfaatnya,” ujar Jaksa Agung.

Sambungnya, Barang Bukti sering sekali menjadi permasalahan dan untuk itu administrasinya serta penyimpanannya harus diperhatikan, sehingga pada waktu dikembalikan tidak menjadi bahan komplain.

**Baca Juga: Jaksa Agung Minta Aparat Penegak Hukum Persiapkan Diri dalam Pelaksanaan KUHP Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Dicky Darmawan turut hadir memimpin kunjungan kerja Jaksa Agung.

Saat kunjungan kerja Tim Kejaksaan Agung tersebut, Dicky Darmawan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Jaksa Agung bersama rombongan. Dia berharap hal ini menjadi berkah sebab telah mendapat perhatian terkait pembangunan gedung dari Kejaksaan Agung.

“Walaupun serba minim, kami tetap mendukung sepenuh hati program-program Kejaksaan untuk terus berkinerja lebih baik,” kata Dicky Darmawan.

Dalam kunjungan kerjanya di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin. (Red)




Satgas 53 Terobosan Jaksa Agung Bersih-besih di Internal

Kabar6-Satuan Tugas 53 (Satgas 53) merupakan suatu terobosan maju dari ide cemerlang Jaksa Agung ST Burhanuddin.  Sejauh ini Satgas 53 bekerja dengan baik dinilai dari respon, identifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bergerak cepat, tanpa harus mengikuti prosedur baku. Dengan melakukan pemeriksaan setempat, hasil lebih akurat, langkah cepat menghasilkan kesimpulan yang tepat.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (10/08/2022).

Keberadaan Satgas 53 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53 tanggal 21 Desember 2020. Ini  merupakan kolaborasi dan alternatif pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi Kejaksaan RI dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan sehingga tidak ada ruang bagi Jaksa/pegawai untuk melakukan perbuatan tercela baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam masyarakat keseharian.

**Berita Terkait: Barita Simanjuntak Sebut Mega Korupsi Dapat Dibuktikan Kejagung

“Di beberapa tempat, kami mendapat laporan dan informasi bahwa Satgas 53 telah bekerja baik. Walaupun bergerak senyap dan tidak gembar-gembor, tetapi tidak hanya satu atau dua oknum yang melanggar saja yang diselesaikan melalui Satgas 53,” ujar Barita.

Selama kurun waktu 2022, hampir 200 (dua ratus) orang pegawai atau Jaksa dilakukan penindakan melalui Satgas 53. Walaupun dari sebagian laporan atau pengaduan yang ditindaklanjuti tidak semua benar, tapi sebagiannya berujung pada punishment atau demosi seperti penurunan pangkat, pencopotan jabatan sampai pada penundaan gaji berkala dan teguran tertulis.

Gencarnya penindakan dari Satgas 53 menunjukkan keseriusan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk bersih-bersih di internal Kejaksaan. Pada setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menyampaikan saat ini kita berada pada fase keterbukaan yakni aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan seperti ada di tengah aquarium kaca dimana semua bisa melihat secara transparan, tidak ada batas, sekat, dan sangat cepat sekali terpublikasi. Oleh karenanya, jangan sampai ada penegak hukum melakukan pelanggaran hukum apalagi melakukan perbuatan tercela. Keberadaan Satgas 53 menjawab pengaduan atau keresahan masyarakat atas perilaku Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang menyimpang.

Ketua Komisi Kejaksaan RI berharap Satgas 53 semakin bekerja lebih intensif karena kejahatan terjadi bukan hanya karena ada kemauan tapi juga ada kesempatan. Oleh karenanya, Satgas 53 harus menutup kesempatan tersebut dengan pengawasan sehingga ketika seseorang merasa diawasi, maka ia akan takut untuk melakukan pelanggaran.

“Jadi, Jaksa lakukan tugas dan wewenangmu dengan baik. Tidak perlu khawatir akan karier, mutasi, kesejahteraan, dan perlindungan karena pasti sudah dipikirkan oleh institusi, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran,” ujar Barita.




Jaksa Agung Burhanuddin Keluarkan Jurus Tangan Besi, Jika?

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan bahwa dari hasil evaluasi dan laporan yang masuk kepada dirinya, masih minim tindaklanjut. Ia berharap dengan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak dapat dimanfaatkan untuk penegakan hukum, khususnya penindakan sehingga masyarakat yang melapor mendapatkan jawaban dari penegakan hukum yang dilaksanakan.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak memiliki target tertentu dalam penindakan tindak pidana korupsi, akan tetapi Jaksa Agung meminta untuk optimalisasikan penggunaan anggaran yang ada di masing-masing satuan kerja sehingga serapan anggaran dan kinerja saudara beriringan adanya.

“Saya masih menilai masih ada ketimpangan kinerja pemberantasan korupsi antara pusat (di Kejaksaan Agung) dan daerah (Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri),” ujar Burhanuddin saat pengarahan di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Di tengah kinerja yang baik ini, saya berharap daerah menjaga marwah Kejaksaan dan sekali lagi jangan cederai dan nodai kepercayaan masyarakat. Saya akan menggunakan tangan besi untuk bertindak tegas jika ada yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara. Tolong dihentikan atau saya yang memberhentikan saudara,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan persnya, Jumat (29/7/2022).

**Baca juga:Tim Tabur Kejagung Ciduk DPO Kasus Korupsi Asal Kejari Samarinda

Menurutnya, semua bidang di Kejaksaan sangat penting, akan tetapi bagaimana kita merespon keinginan masyarakat dalam penegakan hukum dan baromaternya penanganan perkara korupsi, jika kita tidak melakukan apa-apa, maka masyarakat akan meninggalkan kalian.

“Ayo kita gaungkan penegakan hukum yang efektif, efisien dan cepat merespons seluruh laporan dan pengaduan masyarakat,” terangnya.

“Program-program humanis seperti penerapan keadilan restoratif tetap menjadi prioritas kita sehingga penegakan hukum yang terkait hajat hidup orang banyak untuk diperhatikan. Masyarakat sudah mulai nyaman dengan program-program itu. Ayo kita tingkatkan, lakukan dengan Ikhlas untuk masyarakat dan institusi,” tandasnya. (red)




Jaksa Agung Minta Tim Penyidik Tancap Gas Pemberkasan Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung RI Burhanuddin  meminta anak buahnya agar tancap gas  atas pembuktian perkara  kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor  crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

“Jakasa Agung  Burhanuddin  memerintahkan  jajaran  untuk  membuktikan  3  perusahaan yakni PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Permata Hijau Group, dan Musim Mas yang sudah menjadi tersangka  untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor), “kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 5  orang tersangka yaitu  IWW,  MPT,  SM, PTS, dan  LCW alias WH yang  langsung ditahan.

**Berita Terkait: Kejagung Jebloskan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

“Jaksa Agung RI menekankan kepada tim penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud,”ujar Ketut.

“Tim Penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap 3) perusahaan yang menerima fasilitas ekspor dan apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal di atas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani. (red)