1

Wacana Penjarakan dan Bikin Bangkrut Sindikat Pekerja Migran Ilegal 

Kabar6-Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mewacanakan ingin memberikan sanksi tegas kepada para sindikat penempatan ilegal. Salah satu cara, bekerja sama dengan Imigrasi untuk pencabutan paspor bagi PMI terkendala selama 5 tahun.

“Kita mau memiskinkan dan menyeret ke penjara para sindikat,” katanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (3/4/2023).

Sanksi pencabutan paspor, terang Benny, ditujukan kepada PMI non prosedural yang sudah terkendala saat pemberangkatannya maupun yang sudah dipulangkan dari luar negeri.

“Saya ingin tidak hanya memenjarakan secara fisik (sindikat, Red) tapi bagaimana membuat bangkrut. Jadi bila dibanned 5 tahun, pasti si sindikat telah keluar biaya dan PMI ilegalnya tidak diberangkatkan lagi, otomatis bangkrut,” imbuhnya.

Menurut Benny, dirinya juga mengusulkan perlu dibuatnya kode atau identitas khusus untuk paspor, dengan membedakan antara PMI dengan WNI lainnya agar mudah mengidentifikasi penempatan PMI ilegal.

Benny menambahkan, terkait modus dan ekosistem penempatan PMI ilegal menggunakan paspor/visa turis, ziarah dan umrah.

“Maka dalam mengantisipasinya harus diwajibkan adanya tiket pulang-pergi. Karena, bila benar ziarah atau umrah pasti tidak keberatan,” tambahnya.

**Baca Juga: 104 Titik Gerai Disiapkan Baznas Kota Tangerang 

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyambut positif yang diusulkan BP2MI untuk membela PMI.

“Kami menyambut baik usulan-usulan dari BP2MI. Dan saya optimis, bisa kita wujudkan itu. Tinggal tim BP2MI dan Imigrasi kita tunjuk untuk bekerja, lalu laporkan hasilnya,” kata Silmy.

Silmy berharap, untuk ke depannya praktek di lapangan yang merugikan PMI selama ini dapat dirubah. “Kita semua tak akan terima bila sindikat yang nyata-nyata bekerja melanggar aturan itu dibiarkan,” tegasnya.(yud)




Modus Ubah Jalur Selundup Pekerja Migran, BP2MI: Lewat Juanda

Kabar6-Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengendus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dianggap sudah tidak aman oleh jaringan penyelundup pekerja migran Indonesia. Komplotan penjahat ini disinyalir telah pindah lokasi pemberangkatan.

“Sudah terdeteksi tidak lagi di Bandara Soekarno Hatta, tapi (lewat) Juanda,” kata pelaksana tugas Kepala BP2MI Provinsi Banten, Dharma Saputra, Sabtu (11/2/2023).

**Berita Terkait: Pekerja Migran Ilegal Hendak Dikirim ke Timur Tengah Dipungut Rp 10-15 Juta

Ia menduga jaringan pemasok pekerja migran ilegal sekarang pilih Bandara Juanda, Jawa Timur, karena melihat sistem pengamanan tidak seketat di Tangerang.

“Kami perkirakan para sindikat ini akan merubah modus operandinya dengan menggeser aksi mereka ke bandara lainya,” jelas Dharma.

Dia juga telah meminta pihak maskapai penerbangan untuk bekerja sama melakukan pemantauan terkait dengan adanya upaya memberangkatkan PMI ilegal.

“Dugaan itu, sebab melihat aktivitas pembelian tiket penerbangan yang tidak wajar dalam waktu bersamaan,” jelasnya.

“Kami juga mengimbau kepada pihak maskapai agar turut bekerjasama terkait dengan modus tujuan untuk dapat mengidentifikasi sejak awal,” ujar Dharma.

“Jadi ketika ada bookingan tiket penerbangan dengan jumlah fantastis, ini pasti ada koordinator (pemesanan tiket pesawat, Red) itu,” tambahnya.

Diketahui, tiga tersangka sindikat perdagangan orang yang hendak dikirimkan ke luar negeri berhasil diringkus Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 38 orang yang hendak dikirim ke negara Timur Tengah menjadi PMI.(yud)




BP2MI Fasilitasi Kepulangan PMI Rufina ke Daerah Asal

Kabar6.com

Kabar6-BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) melalui kantor wilayah BP3MI Banten dan BP3MI Nusa Tenggara Timur bersama Migrant Care memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala bernama Rufina Purnawati (22) sampai ke daerah asalnya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (10/9/2022).

PMI Rufina dipulangkan menggunakan maskapai Batik Air ID 6522 rute Jakarta-Labuan Bajo, dan tiba di Bandar Udara Internasional Komodo.

Berdasarkan keterangan dari Yusuf, Staff Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Rufina awalnya ditawarkan pekerjaan di negara Uni Emirate Arab oleh pihak sponsor yang dikenalnya melalui facebook.

“Rufina dijanjikan bekerja pada salah satu hotel di Abu Dhabi dengan gaji yang besar. Namun, sesampainya disana, ia dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART),” ucap Yusuf.

Saat sampai di Abu Dhabi, Rufina dijemput oleh Pihak agency dan dibawa ke penampungan. Selama bekerja disana, alat komunikasinya disita, PMI sering dimarahi dan tidak diberikan jam kerja yang menentu oleh majikan hingga PMI Rufina sakit.

“PMI Rufina juga sempat dipindahkan agency bekerja dengan seorang majikan di Bangladesh. Disana Rufina tetap dipaksa bekerja oleh majikannya dalam kondisi sakit hingga dicambuk menggunakan selang sebanyak 50 kali,” kata Arina, Staff Divisi Bantuan Hukum Migrant Care.

Karena tidak tahan dengan perlakuan majikannya, Rufina kabur dengan meloncat dari lantai 2 rumah majikannya. Rufina diselamatkan oleh warga setempat dan majikannya dilaporkan oleh warga ke polisi. Setelah itu Rufina dikembalikan ke pihak agency.

“Pihak agency sempat menelpon keluarga Rufina dan mendesak Rufina untuk mengatakan kepada keluarganya kalo kondisinya baik-baik saja. Lalu agency meminta uang sebanyak 40 juta kepada keluarganya jika Ingin Rufina dipulangkan. Berdasarkan laporan kepolisian dan dengan bantuan KBRI Abu Dhabi yang mendesak pihak agency untuk memulangkan Rufina, akhirnya Rufina dipulangkan ke Indonesia,” jelas Yusuf.

Pihak Migrant Care sangat mengapresiasi respon BP2MI yang sangat baik dalam bekerjasama menangani kasus Rufina.

“Terimakasih kepada BP2MI yang dengan cepat dan tanggap merespon dengan baik pengaduan terkait kasus PMI Rufina. Tidak hanya Kasus PMI Rufina, tapi juga kasus-kasus PMI lainnya,” ungkap Arina dari Migrant Care.

Rufina mengucapkan terimakasih kepada BP2MI atas bantuan pembiayaan yang telah diberikan dalam menangani kepulangannya ke daerah asal.

“Saya senang sekali akhirnya saya akan pulang ke daerah asal hari ini. Terimakasih kepada BP2MI dan Migrant Care sudah banyak membantu proses kepulangan saya,” ujar Rufina dengan bahagia.

Dharma Saputra, Plt. Kepala BP3MI Banten menegaskan peran BP2MI dalam melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.

**Baca juga: Aksi Flashmob, PKS Kota Tangerang Tegas Tolak Kenaikan BBM

“Tentu disinilah peran BP2MI seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Indonesia, Pak Jokowi dan berulang kali disampaikan oleh Kepala BP2MI, Bapak Benny Rhamdani dalam berbagai kesempatan bahwa negara harus hadir untuk masyarakat. Kami disini membantu memastikan Rufina sampai bertemu dengan keluarganya di kampung halaman,”

“Selain itu untuk meminimalisir kasus-kasus seperti ini terjadi kembali, kami akan terus menggencarkan edukasi terkait bekerja ke luar negeri secara prosedural melalui sosialisasi ke Kabupaten/Kota hingga kepedesaan agar calon PMI dan keluarganya sadar untuk memilih bekerja secara prosedural lebih aman dan sejahtera,” tandas Putra. (Oke)




Kena Tipu, Warga Kabupaten Serang Dijadikan PSK di Dubai

Kabar6.com

Kabar6 – Nasib miris di alami SH, dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), malah dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) di Dubai. Dia sudah empat bulan berada disana, berangkat menggunakan agen tidak resmi.

SH merupakan warga Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang sudah menangani kasus tersebut, bekerjasama dengan BP2MI pusat di Jakarta.

“Untuk kasus PMI (Pekerja Migran Indonesia) WNI atas nama SH ini, sudah kita tindak lanjuti dengan bersurat ke BP2MI yang ada di Jakarta, khususnya ditunjukkan ke direktorat perlindungan dan pemberdayaan kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI,” kata Budi Nur, Bagian pengaduan UPT BP2MI Serang, Rabu (27/10/2021).

BP2MI Serang berpesan ke masyarakat agar tidak terkena bujuk rayu oleh agen pemberangkatan yang tidak terdaftar resmi ke pemerintah. Jikapun ingin menjadi PMI diluar negeri, masyarakat diminta berkonsultasi lebih dulu ke Disnaker dan BP2MI yang ada di daerahnya.

“Pesan kepada seluruh masyarakat, agar selalu bertanya kepada dinas terkait atau UPTD BP2MI Serang, dalam hal penempatan keluar negeri. Jangan sampai bertanya kepada orang atau institusi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

BP2MI pusat sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Dubai, untuk mengambil langkah penanganan WNI yang dijadikan PSK itu.

**Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Dua Korban Melayang di Sawah Luhur Kota Serang

Budi Nur menerangkan kalau SH diduga kuat berangkat ke Timur Tengah secara ilegal, sehingga kena tipu dari agen pemberangkatan dan penempatan kerjanya.

“Ini adalah resiko dari penempatan PMI (ilegal), dimana sponsor itu memang tidak bertanggung jawab,” terangnya.(Dhi)




Ada Selisih dengan World Bank, BP2MI Catat Pekerja Migran Ilegal Capai 5,3 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Pekerja Migran Indonesia (PMI) totalnya mencapai 9 juta orang. Terdiri dari 3,7 juta pekerja resmi dan 5,3 juta ilegal. Pekerja resmi itu menyumbangkan devisa bagi negara sebesar Rp159,6 triliun.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, walaupun world bank mengatakan ada 9 juta. Jumlah pekerja migran 3,7 juta yang tercatat dalam sistem kita, berarti ada selisih 5,3 juta.

“Sumbangan devisa dalam bentuk remiten yang disumbangkan PMI sebanyak Rp 159,6 Triliun setiap tahun,” kata Benny di kantor BP2MI Kota Serang, Banten, Kamis (19/11/2020).

Benny percaya akan riset yang dilakukan oleh world bank, karena mereka memiliki cara dan metodologinya sendiri. Penelitian dilakukan terhadap 159 negara yang menjadi lokasi PMI mencari nafkah.

Pemerintah Indonesia kesulitan melindungi warga negaranya diluar negeri, lantaran terlalu banyak yang berstatus ilegal. Sehingga tidak terdata di penyalur tenaga kerja resmi.

“Kami tidak punya data, siapa yang kami lindungi. Baru kami lindungi kalau mereka melaporkan ke KBRI, kalau begitu negara jadi pemadam kebakaran, negara tidak boleh menjadi pemadam lagi. Karena Undang-undang mengamanatkan perlindungan dilakukan sebelum berangkat, selama bekerja dan pulang bekerja,” terangnya.

Banyaknya pekerja ilegal diluar negeri, karena peran serta sindikat pengiriman pekerja melalui jalur ilegal. Menurut Benny, sindikat PMI ilegal telah berjalan lama dan terstruktur. Sehingga membutuhkan keseriusan dan konsistensi untuk membongkarnya.

Hal ini dia bongkar langsung dengan sembilan penggerebekkan di Bekasi, Cibubur, Garut, Marunda, Kali Sunter, hingga Cirebon. Totalnya, ada 514 calon PMI yang dibebaskan sebelum berangkat ke Singapura, Hongkong hingga Timur Tengah (Timteng).

“Banyak oknum institusi kekuasaan yang memiliki atributif kekuasaan terlibat, mulai dari oknum kepala desa memalsukan dokumen keberangkatan, naik ke oknum pemda, bahkan mungkin BP2MI yang saya pimpin,” jelasnya.

Meski begitu, kata dia, para oknum yang terlibat dalam sindikat belum bisa ditindak, lantaran Benny sedang membentuk satgas hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kasusnya.

**Baca juga: Tercatat 479 Pekerja Migran Meninggal dan 169 Ribu Pulang dengan Selamat

“Aparatur negara yang dihukum belum, karena Satgasnya baru kita bentuk, kemudian SOPnya sudah kita tetapkan, selanjutnya dibawa ke rapat tekhnis,” ujarnya. (dhi)