1

Ada-ada Saja, Gaun yang Digunakan WIL Saat Berselingkuh dengan Bos BUMN di Tiongkok Jadi Viral

Kabar6-Hu Jiyong, manajer umum Beijing Huanqiu Construction, anak perusahaan China National Petroleum (CNPC), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Tiongkok, dipecat setelah ketahuan berselingkuh dengan wanita muda.

Perselingkuhan itu terkuak setelah video yang menunjukkan Jiyong berpegangan tangan dengan seorang wanita muda saat berbelanja di pusat Kota Chengdu beredar. ** Baca juga: Mahasiswi Asal Prancis Jual Keperawanan Seharga Rp19 Miliar Demi Bisa Keliling Dunia

Video itu menyebar luas di Douyin dan ramai-ramai dijadikan bahan meme. Wanita muda selingkuhan Jiyong diketahui bernama Dong Sijin, yang ternyata adalah rekan kerja pria itu.

Lucunya, melansir Insider, gaun merah muda yang dikenakan Sijin saat kepergok jalan berdua dengan Jiyong justru viral dan memicu lonjakan pembelian gaun serupa secara online. Dalam video pendek yang beredar, tampak Jiyong mengenakan kaus polo merah muda yang serasi, dan Sijin berjalan bergandengan tangan. Video itu sendiri telah ditonton jutaan kali. Dalam beberapa jam sejak video itu muncul, CNPC merilis pernyataan yang mengatakan bahwa Jiyong telah dipecat.

Sementara itu para ‘detektif online’ dengan cepat mengetahui bahwa gaun merah muda itu dijual pada platform belanja online Taobao seharga 618 yuan. Pada hari yang sama ketika video Jiyong dan Sijin diposting, sekira 1.000 unit gaun serupa terjual, mengangkat item tersebut ke bagian atas daftar hot item Taobao. Hingga Kamis, 4.000 unit gaun serupa terjual.

Kewalahan oleh minat yang tiba-tiba, vendor Taobao mengatakan kepada pelanggannya untuk berbelanja secara rasional. Tapi ‘pakaian wanita simpanan’ itu juga memicu perdebatan online yang sengit.

“Mengapa seseorang ingin berpakaian dengan gaya seorang wanita simpanan? Kegemaran akan hal ini benar-benar mencerminkan kemerosotan moral dalam masyarakat kita,” komentar seorang pengguna Weibo.

Namun, seorang penggemar menulis, “Setiap gaun mungkin dikenakan oleh seorang wanita simpanan pada satu titik. Gaun itu tidak bersalah!”

Keributan online itu memaksa The Beijing Daily, surat kabar negara, memposting editorial yang mengatakan bahwa gaun itu menarik perhatian karena sebuah alasan yang salah.

“Terlalu fokus pada gaun dan mengarang cerita cabul akan mengalihkan perhatian publik dari pelajaran sebenarnya di sini,” demikian bunyi editorial The Beijing Daily.(ilj/bbs)




Soal Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Tahan Boss PT SLM

Kabar6.com

Kabar6- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menangkap, mengamankan, serta melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016- 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-68/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-62/F.2 Fd.2/11/2022 tanggal 14 November 2022, Tim Jaksa langsung menahan YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan Tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak dua kali.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Tersangka YN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.

“Adapun peranan Tersangka YN dalam perkara ini yaitu sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun di alihkan menjadi garam Konsumsi,” ungkap Ketut kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Akibat perbuatannya, kata Ketut, Tersangka YN disangkakan melanggar, pertama primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsidair, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

**Baca juga:Kejagung dan Wakil Sekretaris Dalam Negeri Australia Bahas Kerjasama Penanganan Perkara Terorisme

Atau kedua, primair Pasal 5 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang yaitu Tersangka MK, Tersangka FJ, Tersangka YA, Tersangka FTT, Tersangka SW alias ST, dan Tersangka YN. Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. (Tim K6/Rls)




BOS di SMAN 18 Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) melaporkan sekolah SMAN 18 Kabupaten Tangerang kepada kejaksaan negeri setempat. Laporan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler Tahun Ajaran 2020-2021 sebesar Rp 2.577.903.000 yang bersumber Kemendikbud.

Usrah Sekjem BIAK mengatakan, berdasarkan hasil investigasi atas pelaksanaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler Tahun Ajaran 2020 sebesar Rp.1.286.400.000 dan 2021 sebesar Rp.1.291.503.000 ditemukan adanya dugaan mark up anggaran dan manipulasi data laporan pertanggung jawaban.

“Berdasarkan temuan di lapangan bahwa tahun 2020-2021 kegiatan sekolah dilakukan secara daring/online karena keadaan Covid-19, sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ditemukan ada anggapan kegiatan administrasi sekolah, kegiatan pembelajaran dan estrakulikuler,” katanya kepada kabar6.com, Senin (4/7/2022).

**Baca juga: Bekas Kades di Pakuhaji Kabupaten Tangerang Korupsi Mobil Jadi DPO

Ia menerangkan, pemeliharaan sekolah SMAN 18 itu yang sangat fantastis. Di antaranya pada 2020 kegiatan administrasi SMAN 18 Kabupaten Tangerang sebanyak Rp 87.274.690, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp.177.228.205, serta kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 203.677.690, dan belum lagi kegiatan 2021.

“Berdasarkan hal tersebut maka kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, agar secepat mungkin memproses laporan dugaan KKN pada pelaksanaan anggaran BOS SMAN 18 di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dan secepatnya memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan dalam laporan tersebut,” jelasnya. (Rez)




Bos di AS Dapat Surat Berlogo Palu Arit Setelah Ancam Akan Pecat Karyawan yang Bahas Masalah Gaji

Kabar6-Apa yang dilakukan karyawan wanita ini tergolong sungguh nekat. Ia berani melawan sang bos dengan mengirim surat yang disertai logo komunis berupa palu dan arit.

Bagaimana kisahnya? Melansir Nzherald, berawal ketika seorang bos sebuah gym di Kentucky, Amerika Serikat (AS), menerbitkan surat ancaman pemecatan untuk para karyawannya yang membahas masalah gaji di ranah publik. Bukannya takut, salah seorang karyawan wanita setempat ternyata dengan berani membalas surat itu dan membubuhkan logo komunis palu dan arit.

Tak pelak, surat balasan lantas menjadi viral setelah diunggah ke media sosial. Bos bisnis gym Planet Fitness yang hanya diidentifikasi sebagai Jer mengklaim bahwa berbicara tentang gaji adalah ilegal. Namun, klaim itu salah karena Undang-Undang Hubungan Perburuhan Nasional di AS sebenarnya memberikan hak kepada pekerja untuk berbicara tentang upah atau gaji mereka.

Surat ancaman dari Jer berbunyi, “Berlaku segera, berbicara tentang upah (baik yang sedang bertugas maupun yang tidak bertugas) dilarang keras. Ini dianggap sebagai informasi hak milik dan dengan demikian, dilindungi secara hukum.”

Dilanjutkan, “Jika Anda tidak sengaja berbicara (atau mendengarkan juga!!) percakapan di mana upah dibahas, Anda akan menerima tindakan disipliner hingga termasuk pemutusan hubungan kerja.” ** Baca juga: Seorang Koki di Turki Coba ‘Ekspor Pertama’ Kebab Spesial ke Luar Angkasa

Kemudian, karyawan gym bernama Shelly memposting surat tanggapan terhadap surat ancaman dari bosnya, di mana terdapat juga rincian gaji rekan-rekannya. Surat tercetak dari Shelly juga dihiasi dengan logo palu dan arit, representasi dari partai komunis.

“Mengingat Anda adalah seorang manajer dalam kata termasyhur dari waralaba gym Planet Fitness, mungkin Anda perlu membiasakan diri dengan undang-undang yang berkaitan dengannya,” tulis Shelly. “Menaburkan bahasa legal dan salad kata di atas kertas berukuran 8,5×11 yang Anda cetak bukanlah dokumen hukum. Tak perlu dikatakan, Anda tidak dapat secara hukum memberi tahu kami untuk tidak membahas upah di AS yang baik. Kami akan terus melakukannya.”

Di samping daftar upah tercetak rekan-rekannya, yang lain juga menulis catatan tangan tarif upah per jam mereka di surat itu. Shelly kemudian menandatangani catatan itu dengan bunyi, ‘Cinta, US$10,50 per jam Shelly’.

Surat balasan dari Shelly inilah yang dibagikan di media sosial, Reddit, hingga akhirnya viral. Di plattform tersebut, para pengguna menyerang bos Planet Fitness dan memuji gerakan berani ala Shelly.

“Saya tidak mengerti mengapa dia khawatir tentang mereka yang membahas gaji mereka ketika perbedaannya 50 sen,” komentar pengguna Reddit. “Shelly meledakkan nuklir taktis di ruang istirahat,” komentar yang lain.

“Saya senang dia punya nyali untuk mempostingnya. Sebagian besar karyawan hanya akan menundukkan kepala dan tetap pada batu gerinda mereka,” sambung lainnya.(ilj/bbs)




Dugaan Korupsi di SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Begini Modusnya

Kabar6-Lembaga Bantuan Hukum Anshor Kabupaten Tangerang menemukan dugaan penyelewengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 444 juta di SMAN 21 Kabupaten Tangerang.

“Penyimpangan anggaran ini diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan bendaharanya. Nilai yang diselewengkan lebih Rp 444 juta,”ujar Koordinator LBH Anshor, Yunihar, Minggu 7/6/2020.

Yunihar yang juga kuasa hukum dari komite sekolah itu mengatakan dugaan penyelewengan itu berasal dari terbitnya SK Gubernur Banten Nomor: 903 tanggal 17 Maret 2020 tentang Perubahan Jabatan Bendahara Dana BOS SMAN 21 Kabupaten Tangerang.

“Bendahara baru ini berinisiatif untuk mempelajari laporan keuangan tahun sebelumnya yakni tahun 2019. Setelah dipelajari secara seksama LPJ tersebut, maka ditemukanlah beberapa poin yang diduga adanya traksaksi penggunaan anggran fiktif dan mark up harga,” kata Yunihar.

Laporan awal itu kemudian diteliti lebih lanjut oleh tim LBH Ansor Kabupaten Tangerang, ditemukan dugaan adanya penyelewengan dana oleh kepala sekolah dan bendahara lama di SMA Negeri yang dikelola oleh Pemrov Banten itu.

Hasil kajian LBH Ansor, modus uang dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara itu dengan cara membuat alokasi anggaran kegiatan dan pembelanjaan rutin, tetapi tidak direalisasikan dan melakukan belanja rutin dengan menaikkan harga dari semestinya.

“Untuk melengkapi laporannya, bendahara mencetak beberapa nota dari beberapa nama supplier dan toko yang berada di wilayah Tangerang, sehingga ditemukan 49 stempel dan satu kardus nota dari beberapa nama tempat usaha,” terangnya.

Kemudian, dalam proses penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan ketua Komite Sekolah, sehingga tidak sesuai dengan Permendikbud No 3 Tahun 2019 yang saat ini telah di ubah menjadi permendikbud Nomor 08  tahun 2020 tentang Juknis Dana BOS.

Sebelummya saat dikonfirmasi pada 1/6/2020 sekaligus menanggapi laporan Komite Sekolah, Kepala sekolah SMAN 21 Kabupaten Tangerang, W membantah tuduhan tersebut. Bahkan dia menuding hal ini terjadi karena ketidaksukaan dan sentimentil salah seorang guru terhadap dirinya dan bendaharanya.

**Baca juga: Viral Warga Berkerumun Saat Pembagian Bansos, Camat Rajeg Bilang ini.

“Tidak benar, tidak ada manipulasi ataupun penyimpangan. Pembangunan fisik sekolah terus berjalan bahkan SMAN 21 sekarang lebih maju dari sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga mengaku sudah mendengar terkait surat mosi tidak percaya yang dikirim oleh para dewan guru ke dinas pendidikan. Ia juga mengaku siap untuk menjelaskan soal penggunaan anggaran BOS tersebut kepada kepala dinas. ( Ndi/Vee)




Riset: Pria yang Terlalu Tampan Cenderung Temui Kesulitan dalam Jenjang Karier

Kabar6-Bagi pria, memiliki wajah tampan tentu saja menjadi sebuah anugerah. Meskipun dalam hal percintaan pria tampan disebut punya ‘masa depan’ cerah, hal sebaliknya terjadi untuk urusan karier.

Riset yang dilakukan oleh University of Maryland Amerika Serikat dan School of Management University College London, melansir MSN, mengungkapkan bahwa pria yang terlalu tampan cenderung kesulitan dalam kariernya. Wajah tampan yang dimiliki cenderung membuat bos pria merasa sirik dan berat hati memberi jabatan penting untuk mereka.

Fakta tersebut disimpulkan setelah University of Maryland dan School of Management University College London melakukan empat riset terpisah di empat kantor berbeda. Hasil studi ini akan dipublikasikan dalam jurnal ‘Organizational Behaviour and Human Decision Processes’.

Hasilnya, wajah tampan dipandang sebagai ‘ancaman’ oleh bos pria. Naluri ini membuat sang bos cenderung bias dan mengabaikan kompetensi karyawannya yang tampan.

“Manajer (pria) terpengaruh oleh stereotip dan memilih karyawan berdasarkan minat pribadinya, sehingga organisasi cenderung tidak mendapatkan kandidat yang kompeten,” jelas Sun Young Lee, pimpinan ilmuwan dan asisten profesor Maryland University.

Hal yang unik, bos wanita justru punya perspektif sebaliknya. Mereka memandang kecantikan atau ketampanan fisik sebagai kelebihan yang patut diapresiasi. ** Baca juga: Minum Teh Bikin Tidur Lebih Pulas?

Jadi, penelitian ini mematahkan anggapan bahwa memiliki wajah tampan selalu mendatangkan keberuntungan. Namun, benarkah demikian? (ilj/bbs)