1

BIAK Minta KPK Transparan Usut Kasus di Proyek GIPTI

kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dalam menangani kasus proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang kini tengah digarap oleh Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) dan PT Sinar Mas Land.

Proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini dibangun secara ilegal atau tanpa mengantongi ijin dari Pemerintah Daerah setempat.

Ketua Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) Abdul Rafid mengatakan, KPK harus membuka secara transparan ke publik tentang perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek senilai Rp40 miliar yang dibiayai dari dana Corporate Social Responsibilty (CSR) PT Sinar Mas Land tersebut.

Terkait proyek itu, lembaga antirasuah diketahui telah menindaklanjuti laporan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri dan menerjunkan Tim Penyidik untuk melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat Puspiptek.

“Kami minta KPK transparan, publik berhak tahu informasi perkembangan dari proses perkara itu,” ungkap Opik, sapaan karibnya, kepada Kabar6.com, Rabu (10/6/2020).

Dijelaskan Opik, pihaknya mengendus ada aroma tak sedap dalam proyek yang mengusung konsep triple helix atau kerjasama tiga pihak, yakni Puspiptek, PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina tersebut.

Puspiptek nampak begitu ngotot ingin cepat merampungkan seluruh proses pembangunan proyek meski tak memiliki ijin mendirikan bangunan.

Sementara PT Sinar Mas Land, selaku pengembang proyek terus menggenjot pekerjaan, dimana progresnya saat ini diketahui sudah mencapai 90 persen.

“Kami mencium ada indikasi lain dibalik ngototnya para pihak yang terlibat dalam proyek ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil digali tim dilapangan, kata Opik, pihak swasta diduga kuat mendapat keuntungan besar dibalik proyek itu.

Pasalnya, ditengah lahan 15 hektar yang diklaim milik Puspiptek itu terdapat tanah milik korporasi seluas 32.000 meter persegi berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan posisi terjepit.**Baca juga: BPN Kabupaten Tangerang Stop Sementara Proses Sertifikasi Lahan Puspiptek.

Posisi tanah itu berada tepat dibawah Saluran Udara Tegangan Tinggi (Sutet) 500 kilo volt, sehingga dari sudut mana pun tak memiliki akses jalan.**Baca juga: Tanpa Perijinan, Proyek GIPTI di Kawasan BSD Hampir Rampung.

“Dugaan kami dibalik proyek ini pihak korporasi dapat untung besar, karena dengan adanya proyek itu mereka bisa membuka akses jalan selebar 32 meter. Sebelum ada proyek ini posisi tanahnya kejepit pas dibawah Sutet,” ujarnya.(Tim K6)




BPN Kabupaten Tangerang Stop Sementara Proses Sertifikasi Lahan Puspiptek

kabar6.com

Kabar6-Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menghentikan sementara seluruh proses sertifikasi tanah yang dimohonkan oleh Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

Penghentian proses sertifikasi tanah seluas 15 hektar yang digunakan untuk proyek pembangunan Galeri Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (GIPTI) itu dilakukan lantaran adanya sanggahan dari warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA).

“Seluruh prosesnya dihentikan atas instruksi dari pimpinan di kantor wilayah Banten, karena ada sanggahan dari warga perumahan BPA,” ungkap Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Andika, kepada Kabar6.com, Selasa (9/6/2020).

Menurut Andika, pihaknya mengaku sempat turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran terhadap objek tanah tersebut.

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(din)

Namun, proses pengukuran tidak bisa dilanjutkan mengingat adanya surat permohonan sanggahan dari warga yang dikirim ke kantor Kanwil Banten.

“Pimpinan kami melarang untuk memproses tanah itu sebelum semua masalah yang muncul dibawah selesai. Sebenarnya kami sudah cukup lama menunggu tapi sampai sekarang belum ada juga penyelesaian dari masalah itu,” katanya.

Ditambahkan Andika, pihaknya tak mengetahui secara pasti tentang masalah yang terjadi antara Puspiptek dengan warga perumahan BPA, sehingga berujung pada penghentian proses sertifikasi tanah yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, proses sertifikasi tanah diatas 10 hektar merupakan kewenangan dari kantor Kanwil Banten. Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, ujarnya, hanya dilibatkan untuk membantu proses pengukuran, pembuatan peta bidang dan penanganan sengketa.**Baca juga: Tanpa Perijinan, Proyek GIPTI di Kawasan BSD Hampir Rampung.

“Saya hanya bicara tentang teknis pengukuran saja. Tapi kalau untuk masalah sengketa langsung saja konfirmasi ke bagian sengketa,” tandasnya.(Tim K6)




Puspiptek Klaim Proyek GIPTI Bawa Manfaat Bagi Masyarakat

kabar6.com

Kabar6-Meski belum mengantongi ijin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) tetap “keukeuh” melanjutkan proses pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

Kepala Puspiptek, Sri Setiawati mengatakan, proyek senilai Rp40 miliar yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sinar Mas Land ini, diklaim banyak membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

Dia menjamin proyek GIPTI ini bakal menghidupkan ekonomi dan menjadi pusat pendidikan teknologi digital bagi warga sekitar.

Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi Puspiptek untuk menghentikan kegiatan pembangunan proyek yang progresnya sudah mencapai 90 persen tersebut.

“Ini kan proyek pemerintah, kenapa harus dihentikan. Kami sudah ikuti prosedur sesuai aturan dengan mengajukan permohonan perijinan serta sudah melengkapi syarat-syaratnya kenapa masih dipersulit. Perlu diketahui, ini proyek juga untuk kemaslahatan, karena nanti ekonomi akan tumbuh, sains senter pun dibangun, jadi warga bisa menikmati banyak manfaat,” ungkap Sri, kepada Kabar6.com, Senin (8/6/2020).

Sri menuturkan, pihaknya meminta semua pihak untuk lebih bijak menyikapi masalah terkait pembangunan proyek diatas lahan seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tersebut.

Secara hukum, kata dia, tanah yang digunakan untuk proyek ini tidak bermasalah, karena tanah tersebut adalah milik Puspiptek.

Adapun lahan fasos fasum berupa jalan dan tempat pemakaman umum yang dipersoalkan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri, telah diberikan solusi.

Untuk tanah makam, Puspiptek telah menyediakan lahan di wilayah Jambe, Kabupaten Tangerang dan jalan lintas juga sudah diberikan meskipun aksesnya agak sedikit bergeser dari lokasi awal.**Baca juga: DPRD Dorong Pemkab Tangerang Tutup Proyek GIPTI.

“Apa lagi yang mau dipersoalkan, mayoritas warga perumahan BPA itu sangat mendukung proyek ini. Memang ada sekitar 30an warga yang tidak setuju, masak kita harus ikuti keinginan mereka dan membatalkan proyek yang punya manfaat untuk orang banyak?,” katanya.(Tim K6)




DPRD Dorong Pemkab Tangerang Tutup Proyek GIPTI

kabar6.com

Kabar6-DPRD Kabupaten mendorong Pemerintah Daerah setempat agar menutup total seluruh kegiatan pembangunan di proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

Pasalnya, proyek senilai Rp40 miliar yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sinar Mas Land ini ditengarai bermasalah dari sisi perijinan.

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tangerang Sapri mengatakan, pembangunan proyek yang mengusung konsep triple helix atau kerjasama tiga pihak, yakni Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina ini harus dihentikan terlebih dahulu secara total kegiatannya, sembari menunggu terbitnya ijin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Pemkab Tangerang harus segel atau tutup total dulu seluruh kegiatan di proyek itu, jangan dibiarkan berjalan secara ilegal,” ungkap Sapri kepada Kabar6.com, Senin (8/6/2020).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengemukakan, pihaknya menyarankan Pemkab Tangerang untuk memberikan kejelasan hukum terhadap proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar yang terletak di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan tersebut.

Jika dibiarkan begitu saja, ujarnya, malah akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan peraturan daerah.**Baca juga: Diperiksa KPK Soal Proyek GIPTI, Begini Kata Kepala Puspiptek.

“Atau minimal beri peringatan kepada pihak Puspiptek supaya segera melengkapi syarat yang belum dipenuhinya. Kalau syarat itu tak bisa juga dipenuhi segera ambil sikap tegas dengan menutup permanen kegiatan proyek itu. Ini harus dilakukan guna terwujudnya kepastian hukum,” tegasnya.(Tim K6)




Diperiksa KPK Soal Proyek GIPTI, Begini Kata Kepala Puspiptek

kabar6.com

Kabar6-Kepala Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Sri Setiawati menanggapi laporan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Galeri Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, tak mengubah pendiriannya untuk mengembangkan proyek yang dibiayai PT Sinar Mas Land melalui dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan sebesar Rp40 miliar tersebut.

“Benar saya telah dilaporkan ke KPK. Tim Penyidik KPK juga sudah turun kesini. Tapi proyek itu harus tetap berlanjut,” ungkap Sri kepada Tim Kabar6.com, Senin (8/6/2020).

Sri menjelaskan, Tim Penyidik lembaga antirasuah berjumlah dua orang mendatangi kantornya dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen terkait lahan 15 hektar yang digunakan untuk proyek GIPTI.

Sejumlah pejabat Puspiptek, termasuk dirinya telah dimintai keterangan seputar masalah yang dilaporkan warga perumahan BPA.**Baca juga: Terkait Proyek GIPTI, Warga Laporkan Kepala Puspiptek ke KPK.

“Kami jelaskan dan tunjukkan semua dokumen terkait lahan yang digunakan untuk proyek itu. Tim Penyidik bilang enggak ada masalahnya kok,” katanya.(Tim K6)




Satpol PP Kabupaten Tangerang Segera Terjunkan Tim ke Proyek GIPTI

kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengaku belum memdapat informasi tentang adanya proses pembangunan proryek Galeri Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (GIPTI).

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Minggu (7/6/2020).

Untuk itu, kata Bambang, pihaknya akan menerjunkan tim ke lokasi proyek yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, guna menelusuri sejauh mana proses pembangunannya.

“Kita belum ada pembahasan soal proyek itu. Nanti saya akan turunkan tim untuk menindaklanjuti informasi itu,” ungkap Bambang.

Dikemukakan Bambang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang dikantongi, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal, tata ruang, izin lokasi, master plan dan lainnya.**Baca juga: BIAK Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Proyek GIPTI.

“Jika ditemukan melanggar atau menyalahi aturan yang ada kita akan proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. Bahkan kita bongkar serta hentikan seluruh kegiatannya,” tegas Bambang.(Tim K6)




BIAK Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Proyek GIPTI

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang didesak agar segera mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan menghentikan seluruh aktivitas di proyek Galeri Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di kawasan Pagedangan.

Pasalnya, proyek yang didanai PT Sinar Mas Land melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan ini sudah dipastikan tidak mengantongi perijinan apapun.

Ketua Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) Abdul Rafid mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang agar membongkar dan menghentikan seluruh kegiatan di proyek yang berdiri diatas lahan 15 hektar tersebut.

Diketahui, proses pembangunan proyek yang sedari awal ditentang warga perumahan Bumi Pusipiptek Asri, karena diduga menutup akses jalan lintas di kawasan hunian warga berjumlah 800 Kepala Keluarga itu, saat ini dipastikan hampir rampung dikerjakan.

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(din)

“Besok kami layangkan surat resmi, mendesak Satpol PP untuk segera membongkar dan menghentikan seluruh kegiatan di proyek itu,” ungkap Opik, sapaan karibnya, kepada Kabar6.com, Minggu (7/6/2020).

Pemerintah daerah, kata dia, harus menegakkan aturan dengan seadil-adilnya. Ketika hal itu memang ditemukan benar-benar melanggar, seyogyanya harus diberi sanksi dengan tegas.

Apalagi, proyek triple helix dibidang tekonlogi digital yang melibatkan pemerintah, swasta dan universitas ini sudah jelas-jelas telah melanggar hukum alias ilegal.**Baca juga: Soal Proyek GIPTI, Sinar Mas Land: Kami Hanya Salurkan CSR.

“Nah, proyek ini kan ilegal dan tidak punya ijin apapun, kenapa tidak dibongkar dan malah terkesan dibiarkan berjalan terus. Harus adil dong, jangan tumpul keatas tajam kebawah,” katanya.(Tim K6)




Soal Proyek GIPTI, Sinar Mas Land: Kami Hanya Salurkan CSR

kabar6.com

Kabar6-Proses pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan dan Inovasi (GIPTI) di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dipastikan ilegal.

Pasalnya, sejak pertengahan tahun 2019 silam Pemerintah Daerah setempat telah mengambil keputusan dengan menghentikan seluruh proses perijinan proyek triple helix dibidang teknologi digital yang melibatkan pemerintah, swasta dan universitas.

Managing Director President Office Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe mengatakan, bahwa perusahaannya tidak terlibat dalam perijinan proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar tersebut.

Sinar Mas Land, kata dia, hanya menyalurkan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) atau tanggungjawab sosial perusahaan kepada Pusat Pelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

“Untuk perijinan tidak ada, SMLand hanya melakukan CSR saja, seperti saat laKukan CSR di Kalijodo Jkt,” ungkap Dhony, kepada Kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (7/6/2020).

Dijelaskannya, seluruh proses baik dari sisi perijinan, pembangunan dan pengelolaan proyek GIPTI ini berada dibawah naungan Puspiptek.

Adapun keterlibatan Sinar Mas Land hanya terbatas pada penyaluran dana CSR melalui unit usaha.

Ditanya, unit usaha apa yang terlibat dalam proyek itu dan berapa nilai CSR yang telah disalurkan perusahaan properti raksasa yang menguasai kawasan BSD City ini, ia malah menyarankan agar mempertanyakan langsung ke pemiliknya.**Baca juga: Alasan Pemkab Tangerang Hentikan Proyek GIPTI di Pagedangan.

“Saya tidak hafal, dilakukan di unit usaha. Harus tanya ke pemiliknya, Bang. Sudah dijelaskan sebelumnya, kita hanya CSR saja. Seperti Kalijodo di DKI. Semua kewenangan ada di PUSPIPTEK Bang,” katanya.(Tim K6)




Soal Proyek GIPTI, DPMPTSP Kabupaten Tangerang: Ijinnya Sudah Kita Stop

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyatakan telah menghentikan seluruh proses perijinan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan.

Hal ini menyusul adanya pengaduan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA) atas penutupan akses jalan yang diduga dilakukan PT Sinar Mas Land, selaku pengembang proyek.

“Seluruh proses perijinan dari proyek GIPTI sudah lama kita stop atau hentikan. Itu dilakukan atas dasar rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang,” ungkap Agus Supri, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan A DPMPTSP Kabupaten Tangerang, kepada Kabar6.com, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Agus, penghentian proses perijinan proyek GIPTI yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar ini bermula dari pengaduan warga yang merasa dirugikan terkait ditutupnya akses jalan lintas dengan menggunakan tembok beton setinggi hampir empat meter di lokasi proyek.

Warga merasa sangat terganggu dan terganggu atas penutupan akses jalan lintas itu, karena dalam menjalankan aktivitasnya warga dan anak-anak sekolah harus melewati jalan lain yang cukup jauh dan memakan waktu lama.

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(Din)

Imbas dari persoalan itu, warga kemudian melayangkan surat pengaduan ke sejumlah pihak, diantaranya Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang.

“Pengaduan warga ini sudah berlangsung sejak bulan Maret 2019 lalu. Setelah itu kami dipanggil DPRD untuk rapat dengar pendapat atau hearing dengan perwakilan warga dan pihak- pihak terkait. Begitu keluar rekomendasi dewan proses ijinnya langsung kami pending,” katanya.

Lebih lanjut Agus menegaskan, pihaknya memastikan tidak akan memproses perijinan proyek yang diajukan pada Januari 2019 silam, sebelum adanya penyelesaian masalah antar kedua belah pihak tersebut.

Upaya penyelesaian masalah itu, kata dia, memang terus dilakukan. Bahkan, pihaknya sempat menghadiri rapat untuk mencari solusi di tingkat pusat yang melibatkan Badan Pengkajian Penerapan dan Teknologi (BPPT) yang menaungi Puspiptek, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan lainnya.

Namun, semua upaya yang telah ditempuh tak kunjung menemukan solusi apapun alias deadlock atau buntu.**Baca juga: Ditentang Warga, Proyek GIPTI di Pagedangan Tetap Berlanjut.

“Rapat terkait masalah ini sudah sering dilakukan, terakhir kami dipanggil untuk rapat di Jakarta dengan BPPT dan Kementerian Agraria Selama masalah itu belum selesai, maka ijinnya kami pastikan tidak akan diproses,” tegasnya.(Tim K6)




Ditentang Warga, Proyek GIPTI di Pagedangan Tetap Berlanjut

kabar6.com

Kabar6-Meski ditentang warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA), proses pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, masih terus berlanjut.

Bahkan, pembangunan proyek kerjasama antara Pemerintah melalui Pusat Penelitian Ilmu Pengetahun dan Teknologi (Puspiptek)- Kementerian Riset Tekonologi dan Pendidikan Tinggi, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Universitas Paramadina dan Sinar Mas Land yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar ini hampir rampung dikerjakan, yakni sudah mencapai 90 persen.

Hasil penelusuran Tim Kabar6.com di lokasi pada Sabtu (6/6/2020), sekitar 20 orang pekerja tengah melakukan pengecatan boks kontener sebanyak 60 unit sebagai infrastruktur pendukung proyek GIPTI tersebut.

Para pekerja, terlihat sedang melakukan penyiraman dan pemotongan rumput, memasang paving blok buat jalan didalam kawasan proyek teknologi terapan untuk pemberdayaan dan edukasi masyarakat di bidang Iptek dan tempat pemasaran bagi produk-produk Industri Kecil Menengah atau IKM serta startup berbasis teknologi tersebut.

Dilokasi itu juga berdiri pagar tembok dengan ketinggian sekitar 3 meter dan panjang 3 Kilometer mengelilingi proyek implementasi program Nawacita yang ditandatangani sejumlah pihak dan disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di istana pada Januari 2018 silam.

kabar6.com
Proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.(din)

Tak hanya itu, proyek GIPTI yang berada tepat dibawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) listrik dengan kekuatan 500 kilo volt ini juga telah berdiri pos penjagaan sebanyak 3 titik dan bagunan gedung dua unit.

“Proyek sudah hampir selesai. Sekarang sudah rampung sekitar 90 persen dan sisanya tinggal finishing atau penyelesaian tahap akhir,” ungkap Heru, salah satu mandor proyek GIPTI.

Menurut Heru, pihaknya terus menggenjot pekerjaan supaya bisa rampung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dan, terkait adanya masalah yang terjadi antara waga perumahaan BPA dengan pihak pengembang itu tak memengaruhi pekerjaan proyek.

“Kalau masalah itu bukan urusan kami, itu urusan perusahaan dengan warga. Kami selaku kontraktor tetap kerja sesuai target yang diberikan supaya cepat diserahkan ke owner atau pemilik pekerjaan dan dibayar,” katanya.

Diketahui sebelumnya, kalangan warga penghuni perumahan Bumi Puspitek Asri (BPA) Kecamatan Pagedangan mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu (26/6/2019) lalu.**Baca juga: Tidak Kantongi Ijin IMB, Proyek GIPTI Disoal Warga Perumahan BPA.

Mereka memprotes proyek GIPTI yang diduga tidak berizin dan berdiri di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) kawasan perumahan tersebut.(Tim K6)