1

Dimyati Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Penggunaan Fasilitas Negara

kabar6.com

Kabar6-Caleg DPR RI Dapil Pandeglang-Lebak Ahmad Dimyati Natakusumah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terkait dugaan penggunaan fasilitas negara, Senin (3/12/2018).

“Kita undang pak Dimyati terkait dugaan dugaan tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi kepada wartawan.

Sebelumnya, Dimyati saat menghadiri deklarasi Barisan Relawan Muda Dimyati Bara Muda Dimyati) di Aula Cafe Bakso Ngeces, Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (24/11/18) dengan menggunakan kendaraan dinas (Randis) plat merah inova warna hitam bernomor polisi A 45 J dengan pengawala dari satuan Polisi Pamong Praja.

Selain Dimyati, Bawaslu juga sebelumnya telah memanggil Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan pihak penyelenggara sekaligus ketua Barisan Relawan Muda Dimyati Bara Muda Dimyati) Dede Taufik.

Pemanggilan pihak Aset tersebut, kata Ade untuk mengetahui kepemilikan kendaraan dinas plat merah inova warna hitam bernomor polisi A 45 J.

Kemudian, hari ini tidak hanya suami dari Bupati Pandeglang Irna Narulita yang juga dipanggil. Kepala Dinas Komunikasi, Sandi dan Informatika (Diskomsantik) Yahya Gunawan bakal di panggil yang diduga Kendaraan dinasnya yang dipakai Dimyati saat acara tersebut

“Kita juga akan meminta klarifikasi kepala Dinas yang diduga mobilnya di pakai saat kegiatan tersebut,” terang Ade.**Baca juga: Tak Ada Temuan BPK, Dinas PU Lebak Dinilai Tunjukkan Komitmen Bangun Infrastruktur Berkualitas.

Dari hasil pemeriksaan Bawaslu Pandeglang belum menentukan jenis pelanggaran Dimyati yang melibatkan ASN di Pandeglang ini, sebab kata dia, pemeriksaan belum selesai dilakukan.(Aep)




Bawaslu Pandeglang Tertibkan One Way Caleg di Angkutan Umum

kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menertibkan bahan kampanye berupa One Way milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terpasang diangkat umum.

Penertiban tersebut dilakukan ditiga lokasi, yakni Terminal Anten, Mengger dan Tarogong.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, berdasarkan surat keputusan KPU Pandeglang caleg dilarang menempel bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat umum, salah satunya diangkutan Umum seperti angkot.

Selain itu, ketentuan lain juga tertuang dalam Peraturan Bawaslu nomor 28 tentang mekanisme penertiban APK yang diluar ketentuan.

“Kami dari Bawaslu melakukan penertiban adanya angkutan umum yang ditempel alat peraga kampanye atau bahan yang dikategorikan sebagai bahan kampanye,” ungkapnya Ade, Rabu (28/11/2018).

Ade menerangkan, tahapan kampanye yang masih panjang, dimungkinkanya Bawaslu inten melakukan penertiban di lapangan. APK milik Caleg yang terpasang dijalur protokol dari Pertigaan Karang Tanjung-Pertigaan POM Kadulisung juga bakal ditertibkan oleh Bawaslu

Sementara itu, salah seorang pengemudi angkutan umum Isa mengaku bahwa yang menempelkan alat peraga kampanye itu bukan dirinya, namun ia mengakui mendapat kompensasi dari penempelan itu.**Baca juga: TKA Cina di Smartfren BSD Kabur Tinggalkan Piring Nasi.

“Sama timnya dia (Caleg) kali, ijin. Ya ada lah, ya paling kalau dia nanyain saya suruh langsung ke Bawaslu aja,” ucapnya.(Aep)




Bawaslu RI Bakal Pidanakan Medsos Penyebar Hoax

Kabar6-Guna menghindari kegaduhan selama Pilkada serentak 2018, Bawaslu RI akan bertindak tegas terhadap akun Media Sosial (Medsos) penyebar informasi hoax yang bisa mengadu domba masyarakat.

“Sehingga apabila ada akun menyebarkan kebencian ataupun akun menyebar politik identitas akan kita laporkan ke polisi,” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, saat ditemui di Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa (28/11/2017).

Bawaslu RI belajar dari pilkada serentak 2017 yang di warnai oleh isu tidak benar yang disebar oleh akun tak bertanggungjawab. Hal ini guna menghindari kegaduhan dan keributan selama helatan pilkada serentak 2018.

“Nanti siapapun pelaku penyebaran ujaran kebencian itu dapat kita laporkan ke polisi,” terangnya.

Pengawasan akun Medsos akan dikhususkan sejak masa kampanye hingga pelantikan kepala daerah terpilih yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Polri.

“Kan selama ini KPU dan Bawaslu hanya fokus pada akun-akun resmi pasangan calon, sedangkan yang suka bikin hoax, itu kan akun tidak resmi,” jelasnya.

Bawaslu RI meyakini kemampuan unit Cyber Crime Polri mampu menangani kasus tindak pidana melalui akun medsos penyebar hoax dalam pilkada serentak 2018 mendatang.**Baca Juga: Bawaslu: Ini Lima Daerah Rawan Konflik Pilkada 2018.

“Polisi dengan cyber crime-nya punya kemampuan untuk segera menindak segala pihak yang melakukan ujaran kebencian,” ujarnya.(dhi)




Bawaslu: Ini Lima Daerah Rawan Konflik Pilkada 2018

Kabar6-Pihak kepolisian memprediksi lima daerah rawan konflik dalam pilkada serentak 2018, yakni Sumatera Utara (Sumut), Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Papua.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menempatkan Papua sebagai urutan pertama, kemudian disusul oleh Maluku, Kalimantan Barat, Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa Timur (Jatim).

“Memang beda survei, kita tidak bisa samakan dengan kepolisian, indeks yang kita gunakan memang berbeda dengn kepolisian,” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat ditemui di kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Selasa (28/11/2017).

Sedangkan untuk saling ‘baku hantam’ antar lawan politik, isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) masih berembus kencang untuk menjungkalkan lawannya. Kemduian tindak kecurangan lainnya yakni politik uang, pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga politik identitas atau kedaerahan.

“Itu lah mengapa makanya kita membuat indeks kerawanan ini untuk memberikan warning kepada penyelenggara negara,” terangnya.**Baca Juga: Bawaslu: Kabupaten Lebak Rawan Konflik Pilkada Serentak 2018.

Karenanya, Fritz meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polisi, Pemerintah Daerah (Pemda) untuk sama-sama mencegah segala macam potensi kecurangan Pilkada guna meminimalisir kerawanan pemilu.

“Baik KPU, pemerintah daerah, kepolisian, untuk tahu harus apa yang menjadi fokus pencegahan dan pengawasan,” tandasnya.(dhi)




Bawaslu: Kabupaten Lebak Rawan Konflik Pilkada Serentak 2018

Kabar6-Kabupaten Lebak yang berada di wilayah Banten Selatan dan masuk ke dalam kategori daerah tertinggal menjadi lokasi paling rawan konflik selama perhelatan pilkada serentak 2018 mendatang.

“Banten ini dari empat kabupaten kota yang di survei masuk dalam kategori sedang, urutan pertama (rawan) itu (Kabupaten) Lebak,” kata Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih saat ditemui di kantornya, Selasa (28/11/2017).

Didih menjelaskan penyebab Kabupaten Lebak menjadi daerah rawan konflik Pilkada serentak berdasarkan penilaian Pilkada periode sebelumnya, seperti ada tidaknya tindak pidana di daerah tersebut.**Baca Juga: Punya 5 Kursi di Kabupaten Tangerang, Gerindra Bakal Konsolidasi ke Parpol Lain.

“Calonnya berapa dan seterusnya. Calon dua atau tiga tingkat kerawanannya berbeda,” jelasnya.

Banten mengalami penurunan tingkat kerawanan. Dimana, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2017, Banten menempati urutan ke tiga nasional dalam prosesi pilkada serentak.(dhi)