1

Bawaslu RI Rekomendasi Nyoblos Susulan di TPS Terendam Banjir

Kabar6-Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi terhadap tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak banjir. Tercatat di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga siang ini ada 16 TPS yang terendam banjir.

“Biasanya akan ada pemungutan susulan,” katanya usai nyoblos di TPS 126, Jombang, Kecamatan Ciputat, Rabu (14/2/2024).

Menurutnya, banjir merupakan fenomena alam yang sulit diprediksi. Meski demikian Bawaslu sudah melakukan pemetaan dari indeks kerawanan pemilu.

**Baca Juga:Penyoblosan Pemilu, 16 TPS di Pondok Aren Terendam Banjir

Bagja bilang pemungutan suara ulang tidak dapat dilaksanakan pada hari yang sama. “(Pemungutan suara susulan) di hari yg berbeda,” terangnya.

Ia telah mendapat informasi rekomendasi dari Bawaslu Kota Tangsel ada beberapa TPS yang terpaksa harus dilakukan pemungutan suara susulan.

Pemungutan suara di sekitar TPS perumahan Puri Bintaro Indah, lanjut Bagja, memang sempat mundur lantaran banjir. Beranjak siang genangan surut.

“Alhamdulillah sudah surut, mulai pada berdatangan,” tambahnya.(yud)

 

 




Jelang Pemilu 2024, Bawaslu dan Kejaksaan RI Laksanakan Rapat

Kabar6-Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (03/03/2023), dilaksanakan Rapat Finalisasi Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Kejaksaan RI tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Adapun maksud dan tujuan dari rapat ini adalah untuk memastikan nota kesepahaman yang ditandatangani dapat memperjelas landasan hukum sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan RI, guna keberlangsungan pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan secara jujur dan adil.

**Baca Juga: Kapolres Metro Minta Personil Siaga Posko Banjir Sungguh-Sungguh Bantu Warga

Rapat finalisasi antara Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kejaksaan RI tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.

Rapat berlangsung dengan penuh semangat dan mencapai satu kesepahaman bersama.  (Red)




Pilkada Tangsel 2020, Bawaslu RI: Positif Corona Bisa Nyoblos

Kabar6.com

Kabar6-Koordinator Komisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Frietz Edward Siregar mengatakan, pada Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 memiliki trik agar orang positif Covid-19 tak kehilangan hak politik.

“Mereka masih bisa memilih dan bisa salurkan suaranya,” katanya di kantor Bawaslu Kota Tangsel, kemarin.

Frietz menjelaskan, saat ingin masuk ke TPS harus menjaga protokol kesehatan. Setiap pemilih yang datang akan di cek suhu tubuhnya.

Jika di bawah 37 derajat maka pemilih tersebut bisa mencoblos di TPS. Namun jika diatas 37 derajat maka pemilih tidak akan bisa mencoblos dan diarahkan ke bilik khusus yang didalamnya terdapat petugas-petugas yang mengenakan hazmat.

“Dan juga jangan dilupakan bahwa mungkin ada di sebuah daerah yang ada ODP, PDP, ORG maupun orang yang bener-bener positif covid, itu kan harus memakai kotak suara keliling, ataupun diarahkan kepada kotak suara khusus dimana petugas akan menggunakan baju hazmat maka petugas akan keliling ke tempat-tempat yang dimana yang ada terkena positif,” ujarnya.

Frietz menerangkan, meskipun seorang yang terkena ODP PDP maupun positif sekalipun ataupun yang melakukan isolasi mandi. Warga itu tidak akan kehilangan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

“Jadi selama ini yang kami selalu lakukan sama dengan Bawaslu dan KPU tapi kan ini juga tugas bersama kita, tugsd kawan-kawan di media, tugas-tugas di Pemda, tugas juga kominfo dan mendagri, dan terus kita semua sehingga ini adalah sgenda nasional kita, agenda atau perintah dari Undang-undang Dasar untuk melaksanakan Pilkada,” terangnya.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Muhamad Utus Cabut APK Ditancap Paku.

Lanjutnya, meskipun pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan melalui pengawasan partisipatif, kemudian melakukan sosialisasi menggunakan media sosial, dan daring.

“Nanti tetap saja muncul kawan-kawan sekalian, nanti kan semakin dekat dengan hari pemungutan suara, KPU juga akan melakukan berbagai kegiatan dalam rangka untuk meyakinkan pemilih,” terangnya.

“Ini kan karena kita masih mempersiapkan semuanya dalam proses, dan meyakinkanpemilih juga salah satu yang paling penting dalam proses persiapan untuk Pilkada 2020,” tutup Frietz.(eka)




Bawaslu RI Sebut Pilkada Tangsel Zona Merah, Begini Indikatornya

Kabar6.com

Kabar6-Kordinator Komisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, kerawanan Pilkada serentak 2020 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) termasuk dalam zona merah. Indikatornya mengacu pada kondisi sosial politik daerah setempat.

Menurutnya, konteks sosial politik itu adalah berkaitan dengan hubungan antara partai politik peserta pemilu. Kemudian juga para pemimpin daerah serta sorotan netralitas aparatur sipil negara.

“Kalau kita lihat banyak bermunculan beberapa ASN yang sudah menyatakan dirinya akan menjadi calon walikota,” kata Frietz di kantor Bawaslu Kota Tangsel, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Selasa (30/6/2020).

Ia menerangkan, yang diinginkan oleh undang-undang dan tentu yang juga diinginkan oleh semua pihak bahwa netralitas ASN hukumnya wajib.

Frietz bilang, pada saat ada seorang ASN, apalagi pejabat tinggi daerah menjadi bakal calon ataupun pasangan calon, maka Bawaslu harus bisa melihat bagaimana potensi pelanggaran netralitas ASN. Hal itu sangat mungkin terjadi.

“Sehingga kegiatan-kegiatan yang berkaitan untuk mencegah, sehingga netralitas itu tetap dipatuhi itu harus dilakukan, termasuk juga apabila muncul dugaan-dugaan pelanggatan itu harus segera dilanjutkan proses penindakannya,” ungkapnya.

Bawaslu menegaskan bahwa regulasi dalam surat Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diterbitkan pada Januari 2020 sudah berkekuatan hukum mengikat.

**Baca juga: KPU Tangsel Merasa Terbebani Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona.

“Dimana dalam surat itu mengatakan bagaimana seorang ASN itu harus bersikap dalam proses pemilihan, kalau kita mengacu pada Undang-undang 5 tahun 2014, PP 42 dan PP 10 itu jelas seorang ASN itu gak boleh mencondongkan diri, gak boleh melakukan proses pemihakan, itu kan bagian daripada netralitas yang diinginkan oleh seorang ASN,” paparnya.

“Sehingga itu lah salah satu dasar kenapa netralitas ASN itu menjadi dasar atau indikator untuk menyatakan bahwa sebuah daerah itu rawan atau tidak,” tutupnya.(eka)




Masuk Indeks Kerawanan Pemilu, Bawaslu Pandeglang Lalukan ini

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memasukkan Pilkada Pandeglang menjadi salah satu daerah sebagai Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP. Kabupaten Pandeglang berada diurutan ke 27 Kabupaten secara nasional dengan berada di level 5.

“Untuk Pandeglang IKP saat ini berada pada level lima atau tinggi tentunya kami dari Bawaslu harus punya strategi khusus untuk bagimana menurunkan status IKP,” kata Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang Karsono, Rabu (26/2/2020).

Bawaslu mengaku akan menyiapkan beberapa strategi pengawasan dengan segala pontensi kerawanannya. Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk sama-sama menjaga keamanan dalam penyelenggaraan Pilkada Pandeglang.

Selain itu Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan membuka posko pengaduan soal netralitas ASN termasuk membentuk Saber anti money politik dan mendorong Pemkab Pandeglang untuk membuat surat edaran tentang netralitas ASN.

“Kemudian terkait money politik, kita akan membuat Saber anti politik,” katanya.

**Baca juga: Dongkrak Partisipasi Pemilih, Pilkada Pandeglang Harus Dibuat Eksotis.

Adapun terkait IKP, Ada empat dimensi yang menjadi penilaian Bawaslu untuk mengukur kerawanan pemilu di setiap daerah. Pertama, konteks sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, relasi ditingkat lokal.

Kedua Pemilu yang bebas dan jujur dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu dan pengawasan pemilu. Ketiga, Kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan kampanye calon. Terakhir partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik partisipasi publik.(Aep)




Di Tangsel, Bawaslu RI Temukan Masalah Pemilu 2019

kabar6.com

Kabar6-Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin menemukan persoalan teknis yang menjadi persoalan dalam pemilu serentak 2019 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Persoalan tersebut ia saksikan langsung di wilayah tempat tinggalnya.

“Menurut saya pemilu ini adalah memastikan hal-hal teknis terpenuhi maupun kecil dan besar. Kalau yang kecil kita perhatikan ini menjaga kita,” katanya di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Rabu (11/4/2019).

Dijelaskan, saat memantau pencoblosan di TPS 32, Cipayung, Kecamatan Ciputat, ia melihat langsung adanya pemilih disabilitas belum mendapat keterangan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Di lokasi tersebut, Affifuddin menggunakan hak pilih. Ada beberapa hal teknis soal pendataan pemilih di sana ada yang disabiltas, dari tahun ke tahun selalu saja tidak ada keterangan disabilitas di DPT-nya

“Padahal di aturan pemilu ada,” terangnya ditemui di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel bersama Walikota Airin Rachmi Diany.

Afifuddin juga memberikan contoh lain. Kesalahan kecil yang ditemukan yakni proses sumpah petugas yang terlewat ketika akan melakukan pembukaan logistik pukul 07.00 WIB pagi tadi.**Baca juga: Pesimisnya Ketua TKD Jokowi-Ma’ruf Di Banten.

“Kami rekomendasikan untuk dipending dahulu, sumpah petugas dulu kemudian dilanjutkan penghitungan surat suara logistik, setelah itu dilakukan pencoblosan,” tambahnya.(yud)




Bawaslu Ajak OKP di Tangerang Ikut Pengawasan Pilkada 2018

Kabar6-Untuk meminimalisir konflik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengajak seluruh Stakeholder yang berada di Kota Tangerang agar bersinergi dengan penyelenggara Pemilu dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) 2018 nanti.

Tenaga Ahli Bawaslu RI, Maskurudin Hapip mengatakan, proses kepemiluan di negara selain Indonesia sering terjadi konflik karena tidak ada organisasi kepemudaan. Selain itu, dirinya juga melihat tantangan Pemilu ke depan semakin berat dan semakin rumit.

“Makanya kami mengajak bapak dan ibu sekalian untuk duduk bersama dan mempersamakan persepsi. Sesuai tagline kami bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu, jadi antara Bawaslu dan rakyat bagaikan tali-temali yang tidak terpisahkan,” ungkapnya dalam Rapar Koordinasi (Rakor) dengan 20 Organisasi Kepemudaan (OKP) di Hotel Grand Serpong, Sabtu, (16/12)..

Rakor Stakeholder ini menurutnya sebagai wadah kolaborasi para pihak dalam pencegahan dan pengawasan partisipatif.

“Kami mengajak Stakeholder sebanyak-banyaknya agar bersama-sama melakukan pengawasan dalam Pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim menyatakan, pada prinsipnya Panwaslu dan Bawaslu tidak akan bisa bekerja secara maksimal tanpa bantuan dari teman-teman.**Baca Juga: KPU Kota Tangerang Mulai Pasang APS Pilkada di Ruang Publik.

“Kalau hanya kita yang melakukan pengawasan maka itu belum cukup, kalau kita bersama-sama maka kita bisa meminimalisir kecurangan-kecurangan yang nanti akan terjadi,” tutupnya.(az/tmn)