1

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Rp 10,2 Miliar APBD Banten “Terparkir”

Kabar6.com

Kabar6-Meski baru berjalan beberapa bulan, alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2020 diprediksi akan mengendap alias terparkir di rekening kas daerah Provinsi Banten, sambil menunggu ada perubahan dan pembahasan selanjutnya.

Nilai yang akan terparkir diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar di rekening kasda Banten, akibat iuran BPJS Kesehatan batal dinaikan.

Hal itu menyusul dikeluarkannya putusan dari Mahkaman Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, agar tarifnya kembali normal, sebelum adanya wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai digulirkan.

Khususnya untuk pasien kelas III, dari sebelumnya direncanakan untuk dimaikan menjadi Rp 42 ribu, kini tetap berada pada angka Rp 25 ribu untuk setiap pasiennya.

Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar mengatakan, sebelumnya Pemprov Banten telah mengalokasikan anggarannya untuk keperluan premi asuransi kesehatan masyarakat Banten yang kurang mampu, agar bisa dibiayai Pemprov, dengan perunrukannya mencapai 600 ribu orang lebih.

Dengan dibatalkannya iuran BPJS Kesehatan tersebut, sambung Nizar, bisa dipastikan alokasi anggaran iuran BPJS akan terparkir direkening kasda Banten, sambil menunggu upaya selanjutnya, dan dipindah alokasikan untuk keperluan yang lainnya

“Secara pastinya saya lupa. Namun yang pasti Rp 42 ribu dikurangi Rp25 ribu dikalikan 600 ribu orang,” terang Nizar, kepada wartan, Kamis (12/3/2020).

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dimana, untuk iuran BPJS Kesehatan kelas III tetap pada angka Rp 25 ribu, batal naik menjadi Rp 42 ribu.

**Baca juga: Gubernur Banten: 4 Warga Banten Positif Corona.

Saat disinggung dengan dikeluarkannya putusan dari MA tersebut, apakah bukti kurang pro nya pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu, menurut Nizar, hal tersebut merupakan hal yang lumrah.

Menururnya, satu sisi pemerintah dihadapkan dengan persoalan devisit anggaran yang harus dialami pihak BPJS Kesehatan. Namun, pada sisi lain, banyak masyarakat di Indonesia yang teriak, dan berharap agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal diberlakukan, dan saat ini terbukti, MA mengabulkan permohonan pembatalannya.

“Makanya, dengan dikeluarnya putusan dari MA ini, diharapkan ini adalah keputusan yang benar-benar tepat,” tandasnya.(Den)




Iuran BPJS Batal Naik, DPRD Lebak Minta Pelayanan Tetap Ditingkatkan

Kabar6.com

Kabar6-Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski menyambut baik pembatalan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020, DPRD Kabupaten Lebak meminta BPJS tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya apresiasi pembatalan kenaikan iuran BPJS. Tetapi kami harap BPJS pro aktif dan koperatif dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Acep Dimyati, Kamis (12/3/2020).

BPJS juga diminta tidak mempersulit persoalan administrasi peserta sepanjang memang tidak melanggar ketentuan.

“Kalau hanya kesalahannya sepele tidak usah terlalu prosedural lah. Permudah proses apapun itu, misalnya ada keterlambatan bayar. Karena sudah dibayar, kadang ada denda, denda sudah dipenuhi kadang-kadang belum bisa aktif dan lain-lain,” tutur Acep.

“Ini yang saya harap BPJS bisa mempermudah seluruh proses agar layanan kesehatan masyarakat tidak terhambat,” tambah politisi PKB ini.

**Baca juga: Pasien Diisolasi RSUD Adjidarmo Warga Lebak yang Bekerja di Jakarta.

Komisi III juga berharap, pembatalan kenaikan iuran BPJS secara otomatis mengaktifkan kembali BPJS PBI warga Lebak yang jumlahnya sekitar 40 ribu.

“Teknis dan mekanisme diserahkan ke pemerintah daerah, apakah itu secara otomatis atau harus ada tahapan yang ditempuh,” katanya.(Nda)