1

Coba Kabur, Dua Bandit Bersenpi Didor Polres Serang

kabar6.com

Kabar6-Dua bandit jalanan spesialis pencurian motor di areal parkir berhasil diringkus Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Serang.

Kawanan bandit asal Jabung, Lampung Timur bersenjata api rakitan itu, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kedua tersangka tersebut antara Fahmi (27) warga Nagara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Supriadi alias Dalom (26) warga Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti, 1 unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, 8 buah Mata kunci T berikut gagang kunci Y, 1 kunci magnet serta sepasang plat nopol.

“Keduanya berhasil ditangkap Tim Resmob dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP Maryadi di sekitar Desa Tambak pada akhir pekan kemarin. Selain barang bukti tersebut turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan beserta peluru aktif yang ditemukan dalam jok motor Honda Beat dari tersangka Fahmi,” ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Senin (10/2/2020).

Dikatakannya, penangkapan kedua pelaku curanmor dilahan parkirakan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

Tersangka Dalom yang menjadi target penangkapan diketahui sedang berada di terminal angkutan kota PT Nikomas Gemilang. Setelah mendapatkan informasi, tim resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Dalom.

“Dalam pemeriksaan, tersangka Dalom mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 12 kali, 5 TKP diantaranya berada di wilayah hukum Polres Serang, sedangkan 7 TKP lainnya di wilayah hukum Polres Serang Kota. Dalam setiap aksinya, tersangka tidak bermain sendiri melainkan ditemani tersangka Fahmi,” terang Kapolres.

Berbekal dari “nyanyian” ini, Tim Resmob yang dipimpin AKP Maryadi langsung bergerak mengejar tersangka Fahmi dan berhasil menangkapnya di tempat persembunyian di Kampung Kedingding, Desa Tambak.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti termasuk senjata api rakitan di bawah jok motor.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui menjual seluruh motor curian kepada penadah di wilayah Pandeglang. Atas pengakauan itu, kedua tersangka kemudian dibawa untuk menunjukan tempat persembunyian penadah,” katanya.

Ketika diminta menunjukan tempat persembunyian penadah, kedua tersangka mencoba melakukan perlawan untuk melarikan diri.

Tak mau buruannya lepas, tim resmob berusaha mengejar sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur setelah kedua tersanga mencoba melawan. Kedua tersangka berhasil diamankan setelah bagian kaki kirinya terkena tembakan,” ucapnya.

Aksi terakhir yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Sabtu (13/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Dari parkiran mini market di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kedua tersangka berhasil mendapatkan motor Honda beat A 6519 HV milik korban Sri Irhad Raenaldi, warga setempat.**Baca juga: Ganja Dalam Ban Mobil, Kapolsek Ciputat: Ini Modus Baru!.

“Motor hasil curian tersebut juga dijual ke penadah di Pandeglang. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk menangkap penadah dan menemukan motor-motor milik korban,” tandasnya.(Den)




3 Perampok RPH Cibodas Ditembak Polisi, 2 Tewas

kabar6.com

Kabar6-Tiga dari 7 komplotan perampok Rumah Potong Hewan (RPH) Cibodas, terpaksa ditembak petugas. Dua dari tiga pelaku yang ditembak, akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kapolres Metropolitan Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, tiga pelaku yang ditembak masing-masing berinisial Z (38), S (38) dan F (37).

“Pelaku Z (38), S (38), disergap di kawasan Palm Semi, Karawaci. Keduanya, ditembak petugas dan tewas, karena berupaya melawan dan kabur saat disergap. Sedangkan pelaku F ditembak dibagian betis,” ujar Kapolrestro saat konferensi pers di Mapolrestro Tangerang, Jumat (10/8/2018).

Sementara, 4 pelaku lainnya yang kini diamankan di Mapolrestro Tangerang, masing-masing AG, M, R dan LS.**Baca juga: Begini Kronologis Perampokan RPH Cibodas Versi Polisi.

“Keemp-at pelaku disergap di sebuah rumah kontrakan dikawasan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang,” ujar Kapolrestro.**Baca juga: 7 Perampok RPH Cibodas Ditangkap

Akibat tidak kriminal yang mereka lakukan, para tersangka di jerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Res)




Polisi Tangkap Residivis Gembos Ban

kabar6.com

Kabar6–Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus pelaku spesialis gembos ban yang biasa menyasar korbannya usai menarik uang di sebuah bank.

Chandra (53), kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan aksi kejahatan dengan modus gembos ban.

Pelaku ditangkap usai korbannya yang juga seorang warga negara asing melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Dari kesaksiannya, pelaku telah melancarkan lebih dari lima kali aksi kejahatan, yakni di daerah Alam Sutera, Serpong, Pamulang dan kawasan lainnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ban milik korban yang telah digembosi, telepon genggam, satu unit sepeda motor dan lainnya.

Kapolsek Serpong, Komisaris Polisi (Kompol) Deddy Kurniawan mengatakan, jika pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pelaku terlebih dahulu memasang potongan sandal yang telah dipasang paku pada bagian ban mobil korban,” kata Kapolsek Serpong, Deddy Kurniawan, Jumat (13/7/2018).

Dan, pada saat ban mobil korbannya gembos ditengah jalan, barulah para pelaku memepet mobil korban untuk selanjutnya menggasak semua uang yang baru saja diambil dari bank serta barang berharga lainnya yang berada didalam mobil korban.

Sementara itu, pihak kepolisian kini masih memburu para pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui.** Baca juga: Ini Alasan Pelaku Nekat Oplos Tabung Gas Elpiji di Perumahan Bumi Indah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Chandra dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rani)




Tertembak, Satu Lagi Perampok Minimarket Pondok Cabe Kritis

Kabar6-Satu dari tiga pelaku pembobol minimarket Alfamart di Jalan Pondok Cabe IV, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang tertembak petugas, kini dalam kondisi kritis, Rabu (15/11/2017).

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, dari empat pelaku yang berhasil diringkus, 1 diantaranya tewas dengan luka di bagian dada.

“Dan satunya lagi kritis, sekarang dirawat di rumah sakit Polri Kramat Jati,” ujar Kapolres.

Sementara, dua pelaku lainya juga terkena tembakan pada bagian kaki. Kini sudah diamankan petugas guna dimintai keterangan.

Sayangnya, ketika ditanya mengenai identitas keempat pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini petugas masih memintai keterangan para pelaku.

“Sebentar yah, masih kami dalami terlebih dahulu,” jelasnya.

Diketahui, komplotan pelaku yang menyasar minimarket tersebut, sedianya sempat berupaya melawan petugas dengan senjata tajam.**Baca juga: Polres Tangsel Tembak 4 Perampok Minimarket, 1 Tewas.

Kejadian berawal saat Tim Vipers Polres Tangsel sedang melakukan patrol represif. Kemudian petugas melihat hal yang mencrigakan dari gerak-gerik komplotan tersebut. Saat akan didekati, komplotan tersebut melakukan penyerangan terhadap petugas.(sly)