Kendaraan Dinas Dilarang Pakai Mudik

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Larangan itu dikelurakan agar aset negara tetap terawat.

Namun Pemkab tidak meyediakan lahan parkir untuk mengumpulkan kendaraan dinas tersebut karena alasan keamanan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan ASN untuk kepentingan pribadi. Misalnya, buat mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2019. ASN pengguna mobil dinas, kata pria yang akrab dipanggil Zaki ini, bisa menyimpan kendaraan dinas di rumah masing-masing dan bertanggung jawab terhadap keamanan aset negara itu.

“Kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik. Silahkan dibawa ke rumah masing-masing untuk dijaga, kalau dikumpulkan di parkiran Pemkab tidak cukup dan rawan,” kata Zaki kepada wartawan melalui telepon, Kamis (23/5).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Achmad Surya Wijaya mengatakan, pihaknya akan mengirimkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait larangan kendaraan dinas dilarang dipakai mudik kepada ASN penguna kendaraan dinas.

“SE Bupati sudah dibuat, tinggal diedarkan. Intinya, kendaraan dinas tidak boleh pakai mudik,” kata Achmad.

**Baca Juga:Lebaran 2019, Kabupaten Tangerang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di 3 Ruas Jalan ini.

Achmad menambahkan, tahun lalu Pemkab Tangerang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan pada mudik Lebaran. Keputusan itu mengacu pada keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI Nomor 87 Tahun 2005 dan SE Bupati Tangerang.

“Apapun alasannya mobil dinas tidak boleh untuk mudik,” pungkasnya. (Vee)




Mudik, Arief Tegaskan ASN Kota Tangerang Tak Gunakan Kendaraan Dinas

Kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menegaskan suluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas pada saat perayaan mudik lebaran.

Hal tersebut sesuai imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinan instansi atau lembaga negara.

Agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

“Nggak ada perlu lagi saya imbau, kan kemarin sudah baca ada himbauan dari KPK. Diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas buat mudik,” ucap Arief, Selasa (21/5/2019).

KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.

**Baca juga: BI Banten: Bank Banyak Terima Uang Palsu dari Nasabah.

Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Himbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.

Surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan lembaga, kementerian, kepala daerah, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan swasta, hingga ke berbagai asosiasi, himpunan, atau gabungan perusahaan di Indonesia. (Oke)




THR ASN, Pemkot Tangsel Alokasikan APBD Rp20 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Warman Syanuddin mengatakan, kas daerah telah mengalokasikan untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

“Kita sudah siapkan. Kurang lebih 20 miliar,” ungkapnya kepada kabar6.com di Masjid Al-I’Ithisom, Serua, Kecamatan Ciputat, Selasa (14/5/2019).

**Baca juga: Dirjen Perdagangan: Jangan Jual Bawang Putih Busuk.

Warman menjelaskan, dana sebesar Rp 20 Miliar yang bersumber dari APBD Kota Tangsel ini dialokasikan untuk membayar THT 5.200 ASN. Dana tersebut akan didistribusikan paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, THR bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangsel paling cepat diberikan pada 24 Mei mendatang. Adapun perkiraan Lebaran tahun ini jatuh pada 5 Juni 2019.

“(Besaran THR) sama dengan gaji,” ujar Warman. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang THR dan Presiden Jokowo Widodo telah menandatangani. (yud)




Bukan APBN, 43 Miliar Dana THR ASN Banten Dari APBD

Kabar6.com

Kabar6-Sekitar Rp 43 miliar anggaran APBD murni Provinsi Banten disiapkan untuk keperluan belanja THR ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun ini.

Jumlah itu untuk keperluan THR ASN dilingkungan Pemprov Banten mencapai 9800 orang lebih, tidak termasuk tenaga honorer yang ada dan telah lama bekerja di lingkungan Pemrpov Banten.

Pemberian THR ASN dilingkungan Pemprov Banten itu terpisah dari sumber dana dari pemerintah pusat melalui dana DAU APBN, ASN memperoleh dua sumber pendapatan THR sekaligus jelang perayaan Idul Fitri nanti.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, tahun ini, Pemprov Banten telah menyiapkan anggarannya untuk keperluan THR ASN di lingkungan Pemprov Banten, jumlahnya mencapai Rp 43 milar untuk memenuhi 9800 lebih ASN yang ada.

**Baca juga: Pelebaran Tol Balaraja Barat-Ciujung Rampung Oktober.

Dana tersebut tidak termasuk dana dari pemerintah pusat. Dengan begitu, kata dia, ASN pada saat lebaran nanti akan memperoleh dua dana THR sekaligus, baik yang berasal sumber dana APBD dan APBN.

“Sekitar Rp 43 miliar dananya untuk 9800 ASN. Itu dari APBD saja, belum yang dari pusat,” kata Dwi, kepada Kabar6.com, Selasa (14/5/2019).

Secara perinci Dwi menyebutkan, untuk THR yanf berasal dari APBD dinamakan dengan tukin THR, sedangkan untuk yang berasal dari pusat bernama gaji 13. (Den)




Kota Tangerang Pastikan THR ASN Cair Sebelum Lebaran

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang siap mencairkan gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah itu. Sebanyak enam ribu Pegawai Negeri Sipil akan menerima THR sebelum Lebaran.

Sekretaris Daerah, Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan saat ini uang gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil sudah disiapkan oleh Pemkot Tangerang.

“Uangnya sudah ada dikas daerah melalui dana alokasi khusud, tinggal dibagiin aja, mekanisme kan melalui transfer,” ucap Dadi Budaeri saat dimintai keterangan di Masjid Raya Al A’zhom, Selasa (14/5/2019).

Namun, Dadi mengaku tidak ingat berapa total anggaran yang disiapkan untuk THR pegawai ini.

“Saya nggak hafal. Sebesar gaji aja ditambah tunjangan keluarga,” katanya.

**Baca juga: Mudik Lebaran 2019, Kota Tangerang Siagakan 295 Petugas.

Sampai sejauh ini, Dadi mengatakan tidak ada kendala dengan aturan yang sudah ditetapkan yaitu Peraturan Pemerintah oleh nomor 37 tahun 2019 tentang THR bagi PNS.

“Karena uangnya sudah ada di kas daerah. Kalau Menteri Keuangan bilang bagikan, langsung kami bagikan. Kami menunggu intruksi aja secara tehnis dan kelengkapan administrasi sudah siap.”

Dadi memastikan THR akan dibagikan dua minggu sebelum lebaran. (Oke)




Kabupaten Tangerang Siap Bagikan THR ASN, Tapi…

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait teknis pelaksanaan Tunjangan Hari Raya bagi ribuan ASN yang ada di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Untuk THR ASN ini Kabupaten Tangerang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 40 miliar.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan sampai saat ini PMK belum turun.

“Kami sudah anggarkan. Insya Allah aman. Tapi pencairannya masih menunggu PMK,” kata pria yang akrab dipanggil Hidayat ini kepada wartawan, Senin, (13/5/2019).

**Baca juga: Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 40 Miliar untuk THR ASN.

Kepala Bidang Badan pengelolaan keungan pada BPKAD Kabupaten Tangerang Tatang Safei menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan tanggal THR ASN tersebut bisa dicairkan.

“Kami belum tahu pasti THR ASN bisa dicairkan karena masih menunggu PMK dan PP. Kalau sudah ada, pasti segera dicairkan,” katanya. (Vee)




Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 40 Miliar untuk THR ASN

Kabar6-Pemerintaha Kabupaten Tangerang mengalokasikan anggaran mencapai Rp 40 miliar untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan itu.

“Pemkab Tangerang sudah siapkan THR ASN yang mencapai Rp 40 miliar,” ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat, Senin 13 Mei 2019.

Hidayat menjelaskan, besaran nominal yang akan diterima tiap ASN di Kabupaten Tangerang sebesar satu kali gaji. Menurut dia, tahun ini realisasi gaji ASN dimungkinkan naik.

**Baca juga: Mapolres Tangsel Didemo Tuntut Kapolsek Ciputat Dipecat.

“Sebab jumlah ASN Pemkab Tangerang bertambah dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.

Tahun lalu, kata Hidayat, realisasi gaji ASN senilai Rp 38 miliar. Tahun ini diperkirakan naik menjadi Rp 40 miliar lebih. ”Untuk penganggaran, yang pasti kami anggarkan di atas itu,” ujarnya. (Vee)




Jadwal Kerja Dimajukan, 828 ASN Banten Terlambat Masuk Tanpa Berita

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 828 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, pada hari pertama kerja waktu perubahan terlambat masuk tanpa ada berita (TMTB), Selasa (7/5/2019).

Padahal, sebelumnya Gubernur Banten, Wahidin Halim telah mengeluarkan Surat Edara (SE) Nomor 800/1527-BKD/2019 tentang penetapan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemprov Banten selama bulan suci Ramdhan.

Yang dimulai masuk bekerja pukul 06:00 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dan pada hari Jumatnya mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Operator BKD Banten, Dian Herdiana mengatakan, hingga pukul 10:20 WIB, hari ini, masih saja ada pegawai dilingkungan Pemprov Banten yang belum absen.

Menurutnya, dari 3450 pegawai di kantor SKPD induk, berdasarkan input data mesin faceprint yang terkoneksi langsung dengan BKD Banten, pada hari pertama pemberlakuan jam masuk pukul 06:00 WIb, ada sekitar 828 pegawai di kantor SKPD induk Kawasan Pusat pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), statusnya TMTB.

“Ada sekitar 828 pegawai di kantor SKPD induk di Kp3B, statusnya TMTB,” kata Dian, kepada Kabar6.com, sambil menjukan kurva absensi pegawai di lingkungan Pemprov Banten yang talah melakukan absensi masuk melalui aplikasi faceprint dan terkoneksi langsung dengan server BKD Banten.

Menurutnya, Pegawai Pemprov Banten yang berstatus TMTD tertinggi ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, berjumlah 219 orang, Dinkes 116 orang, Dinas Pertanian 61 orang, Setda 56 orang, DPUPR 54 orang, dan masih banyak lagi pada SKPD lain.

Meski begitu, lanjut Dian, berbagai kemungkinan bisa terjadi, sehingga pegawai di lingkungan Pemprov Banten belum bisa melakukan absen pada hari pertama perubahan jam kerja selama Tamadhan.

**Baca juga: Gubernur Rekomendasikan Pembekuan Izin PO Murni dan Murni Jaya.

“Meski berstatus TMTB, belum tentu tidak masuk, bisa jadi sedang tugas luar kota, tugas lapangan, dan masih banyak alasan lain. Makanya kita lihat saja nanti alasannya kedepan, karena data kehadiran pegawai kan itu diakumulasikan tiap bulannya, tidak langsung hari itu juga,” katanya.

Lanjut Dian, terdapat juga pegawai yang sedang masa cuti berjumlah 46 orang pada hari pertama perubahan jam kerja selama ramadhan di lingkungan Pemprov Banten, 46 orang dinas luar kota, 6 sedang masa pendidikan dan 3 orang diklat kepemimpinan. (Den)




Jam Kerja ASN Di Banten Selama Ramadan Berubah

Kabar6.com

Kabar6-Pemprov Banten mengeluarkan aturan baru jam kerja bagi ASN, selama bupan Ramadan. Sebelumnya, waktu kerja mereka dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB setiap harinya.

Kini, selama Ramadan berubah sejak pukul 06.00 wib sampai pukul 12.30 wib setiap Hari Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat, dimulai pukul 06.00 wib sampai pukul 13.00 wib.

“Jadi nanti habis shalat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan pulang,” kata Wahidin Halim (WH), Gubernur Banten, kepada awak media, Senin (06/05/2019).

Surat edaran jam kerja telah dikeluarkan oleh mantan Walikota Tangerang Dua periode itu, nomor 800/1527-BKD/2019 tentang Penatapan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah.

**Baca juga: Jam Kerja Pemprov Banten Dimajukan, Ini Penjelasan Kepala BKD Banten.

Aturan baru jam kerja akan berlaku mulai besok, Selasa 07 Mei 2019. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1440 Hijriyah, jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

“Kecuali untuk yang pelayanan kepada masyarakat seperti Samsat, Rumah Sakit dan sebagainya, tetap full time,” terangnya. (Dhi)




Perubahan Jam Kerja ASN Banten Dimulai Besok Pukul 06:00 WIB

Kabar6.com

Kabar6-Setelah memperoleh penjelasan dari Kepala BKD Banten, Komarudin, bahwa usulan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Baten selama Ramadhan bisa dimajukan mulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB, akhirnya usulan tersebut bisa terlaksana.

Perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten tersebut mulai berlaku sejak Selasa (7/5/2019) selama bulan Ramadhan dengan rincian jam kerja untuk Senin hingga kamis menjadi pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB dan jumat menjadi 06.00 WIB hingga 13.00 WIB.

**Baca juga: Gubernur Majukan Jam Kerja ASN Banten Selama Puasa.

“Jadi nanti habis shalat shubuh langsung siap-siap berangkat ke kantor. Jangan tidur lagi, datang ke kantor jam 06.00 WIB, tadarrusan, selesai tadarrusan langsung kerja dan jam 12.30 WIB pulang. Ini mulai berlaku besok Selasa,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (6/5/2019). (Den)