oleh

Jam Kerja Pemprov Banten Dimajukan, Ini Penjelasan Kepala BKD Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 394 tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 Hijriyah.

Jumlah jam kerja efektif pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.

Sementara, ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-maisng dengan menyesuaikan situaai dan kondisi setempat.

“Jadi, Pemda dipersilahkan mengatur jumlah jam kerja dalam seminggu, seandainya masuk jam 06.00 WIB pagi bisa pulang jam 12.30 WIB dengan ausmsi tanpa ada istirahat. Itu sudah memenuhi ketentuan edaran MenPAN-RB,” terang Komarudin.

Justru, lanjut Komarudin, jam kerja yang ditetapkan Pemprov nantinya melebihi dari batas minimal yang ditetapkan Menpan.

**Baca juga: Jam Kerja Dimajukan, Gubernur Persilahkan ASN Sahur Bersama & Istirahat Di Kantor.

Selain itu, jam kerja baru ini tidak menambahkan jam istirahat karena ketika masuk jam istirahat ASN sudah memasuki jam pulang.

“Makanya nanti kita letakkan juga mesin Fingerprint di masjid, jadi ketika ASN sudah selesai shalat langsung bisa pulang, tanpa perlu ke kantor lagi,”ujarnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email