1

Sengketa Situ Cihuni, Aset Negara Diselamatkan

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil menyelamatkan aset negara yang sangat berharga, yaitu Situ Cihuni, hingga proses Peninjauan Kembali (PK) selesai.

Situ Cihuni  berlokasi di  Pagedangan, Kabupaten Tangerang.  Situ Cihuni merupakan kawasan lindung yang akan direvitalisasi oleh pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air.

Rencananya, program pemulihan dan revitalisasi ini akan berlangsung mulai tahun 2023 hingga 2026.

“Upaya pemulihan Situ Cihuni ini dilakukan setelah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang memastikan Situ Cihuni sebagai kawasan lindung yang sah secara hukum, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (16/7/2023).

Putusan tersebut terkait sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas yang telah berlangsung sejak 2016. pemerintah akhirnya memenangkan gugatan tersebut melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada Desember 2022.

Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung, Hermanto, menyatakan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara yang harus dilindungi dengan baik.

Sebagai bentuk perlindungan atas hak-hak negara, kekayaan, dan aset negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan aktif dalam menyajikan bukti-bukti yang mendalilkan bahwa Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara.

**Baca Juga: Fahri Hamzah Ungkap Jokowi dan Prabowo Miliki Ikatan Batin yang Kuat

Hermanto menekankan bahwa Situ Cihuni memiliki fungsi yang jelas sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keberadaan Situ Cihuni sebagai situ alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane serta bagian dari sistem drainase telah diakui dan dilindungi dalam berbagai peraturan. Bahkan, eksistensi Situ Cihuni juga tercatat dalam Peta Tangerang tahun 1942.

Dengan telah diputuskan bahwa Situ Cihuni merupakan aset negara yang berharga dan kawasan lindung yang sah secara hukum, maka pemerintah melalui Kementerian PUPR berkomitmen untuk melakukan program pemulihan dan revitalisasi Situ Cihuni.

Program ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi Situ Cihuni sebagai tampungan air, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Program pemulihan dan revitalisasi Situ Cihuni ini menjadi tonggak penting dalam upaya konservasi dan perlindungan lingkungan, serta sebagai contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam melestarikan aset-aset negara yang berharga.

Dengan demikian, harapan akan masa depan yang lebih baik bagi Situ Cihuni sebagai kawasan lindung dan sumber daya air dapat menjadi kenyataan.(Red)




Pulihkan Aset Negara, Pusat Pemulihan Aset Gelar Bimbingan Teknis

Kabar6-Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal membuka bimbingan teknis (bimtek) dengan tema “Penelusuran Aset untuk Mencapai Pemulihan Aset yang Optimal”. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (20/6/2023).

Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan bahwa bimtek ini dapat memberikan literasi terkait pemulihan dan penulusuran aset, dimana tidak hanya bidang tindak pidana khusus, intelijen, dan bidang pengelolaan barang bukti saja, melainkan juga melibatkan bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun para peserta dibekali dengan materi terkait teknik dan strategi pemulihan aset, serta tugas wewenangnya.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan mengatakan, optimalisasi pidana denda dan sita eksekusi di satuan kerja menjadi program prioritas. Oleh karenanya, bimtek ini diharapkan menjadi masukan dan arahan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terkait hal yang harus dilakukan kedepannya.

**Baca Juga: Dirjen Imigrasi Minta ke DPR Soal Kesejahteraan Para Pegawai

“Kami berterima kasih kepada Kepala Pusat Pemulihan Aset yang telah menyelenggarakan bimtek secara tatap muka di Jambi. Saya berharap ini menjadi peningkatan kualitas SDM bagi Jaksa, dalam menjalankan tusi masing-masing,” ujar Kajati Jambi.

Bimtek dihadiri oleh para Asisten Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Bidang dan Kepala Subbidang pada Pusat Pemulihan Aset, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi Intelijen, para Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, para Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. (Red)




Kajati Banten “Ogah” Ditanya Kasus Korupsi Walikota Serang

kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten, terkesan buang badan terkait perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara yang melibatkan Walikota Serang H. Syafrudin.

Tim Kabar6.com, pada Kamis (13/2/2020), melalui Whats App meminta tanggapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Prabowo Aji, ihwal status hukum kasus Walikota Serang dalam perkara korupsi yang bergulir sejak tahun 2017 silam.

Kajati Banten Rudi Prabowo Aji, kemudian membalas pesan singkat itu agar Tim Kabar6.com, menanyakan langsung kepada jajarannya di Kejaksaan Negeri Serang.

“Siap. Langsung tanyakan ke Kejari Serang saja karena Kejari Serang yang melakukan penyidikan.tks y,” tulis Kajati Banten.

Tak lama berselang, Tim Kabar6.com kemudian meminta nomor ponsel Kajari Serang, guna mengonfirmasi lebih lanjut sejauhmana progres penanganan perkara tersebut.

Namun, pihaknya meminta maaf karena dirinya juga tak memiliki nomor ponsel bawahannya.**Baca juga: Begini Keterlibatan Walikota Serang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara Versi LSM BIAK.

“Waduh Mohon maaf sekali saya juga gak punya. Coba nanti saya carikan,” katanya.(Tim K6)




Dugaan Korupsi Aset Negara, LSM BIAK Pertanyakan Status Hukum Walikota Serang

kabar6.com

Kabar6-Para pegiat antikorupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) mempertanyakan progres penanganan perkara dugaan korupsi aset negara yang melibatkan Walikota Serang, H. Syafrudin.

Kasus penjualan tanah bengkok seluas 8200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten ini diketahui menyeret tiga nama, antara lain Walikota Serang, H. Syafrudin yang kala itu menjabat sebagai Camat Serang, Mohammad Faizal Hafiz (Lurah Serang) dan Tb. Syarif Mulia Alias Satria Agung.

Dua dari tiga nama yang terlibat korupsi, yakni Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia Alias Satria Agung sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang serta telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Saat ini keduanya telah mendekam di Ruang Tahanan Serang. Sedangkan, H. Syafrudin, hingga kini masih dibiarkan bebas menghirup udara segar.

“Untuk itu, hari ini kami kirim surat permohonan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, guna mempertanyakan sejauh mana progres penanganan perkara yang diduga kuat melibatkan H. Syafrudin (Walikota Serang) ini,” ungkap Ketua LSM Biak, Abdul Rafid, kepada Kabar6.com, Kamis (13/2/2020).

Menurutnya, Kejari Serang harus segera menangkap H. Syafrudin, karena dia disinyalir sebagai otak intelektual dari kasus pengalihan aset negara yang merugikan negara hingga mencapai Rp2,3 miliar.

Pasalnya, dalam putusan Majelis Hakim PN Serang menyatakan bahwa para pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan H. Syafrudin.**Baca juga: Banjir Rendam Belasan Rumah dan Sekolah di Cimarga Lebak.

“Jadi, Kejari Serang harus melanjutkan perkara ini dan seret H. Syafrudin ke meja hijau,” tegasnya.(Tim K6)




Kepala SDN 1 Pakuhaji Bantah Ada Aset Sekolah yang Dijual

kabar6.com

Kabar6-Sejumlah aktivis Tangerang Utara meminta Kepala Sekolah SDN 1 Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terbuka dan segera menjelaskan terkait adanya dugaan penjualan barang milik sekolah tersebut.

Haris, salah seorang aktivis Tangerang Utara mengatakan, pihak sekolah harus bisa menjelaskan barang bekas rehab sekolah tersebut dikemanakan.

“Jika sarana bekas sekolah seperti genteng dan kayu di SDN 1 Pakuhaji itu dijual, maka harus membuat surat pemanfaatan aset dari Pemkab Tangerang melalui Dindik. Apakah itu sudah ditempuh,” ujar Haris kepada media, Jum’at (27/7/2018).

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 1 Pakuhaji, Turjaman dengan tegas membantah dugaan penjualan sarana Sekolah.

“Itu tidak benar, Genteng dan kayu bekas itu masih ada disekitar Sekolah,” ucap Turjaman.**Baca juga: Warga Pantura Keluhkan Penjualan Barang Aset SDN 1 Pakuhaji.

Sambil menunggu, lanjut Turjaman, pihaknya juga sudah mengajukan surat penghapusan Aset ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Pendidikan.**Baca juga: Kapolresta Tangerang Resmikan Kampung Bhineka di Selapajang.

“Mudah-mudahan proses surat pengajuan penghapusan aset itu cepat selesai,” harapnya. (Bam)

Baca juga: Europixpro Door, Produk Anak Negeri Berkualitas Dunia.