1

Inspektorat Belum Periksa Para Pihak Terkait Proyek Saluran Air Jalan Raya Pemda

Kabar6-Inspektorat Kabupaten Tangerang ternyata hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan saluran air di Jalan Raya Bojong- Pemda.

Sehingga, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) ini belum bisa mengambil kesimpulan apapun tentang proyek yang dibiayai PT Ciputra Residence, pengembang kawasan Bizlink CitraRaya ini.

“Kami belum bisa simpulkan, karena tim belum periksa proyek itu. Tim masih sibuk dengan kegiatan lain,” ungkap Inspektur Kabupaten Tangerang Uyung Muliardi, kepada Kabar6.com, Kamis (24/9/2020).

Menurut Uyung, pihaknya mengaku baru melakukan konfirmasi kepada Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto, ihwal proses pembangunan proyek yang memanfaatkan jalan milik pemerintah sepanjang 12 meter dengan ketinggian gorong- gorong 2 meter tersebut.

**Baca juga:Proyek Saluran Air di Jalan Raya Bojong-Pemda Dicibir Publik.

Berdasarkan pengakuannya, kata dia, bahwa proyek yang tuding merugikan warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa ini dikerjakan sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara DBMSDA dengan PT Ciputra Residence.

“Infonya ada MoU antara kedua pihak itu. Dan, proyek itu dibiayai sepenuhnya oleh PT Ciputra Residence. DBMSDA hanya menyediakan alat berat,” ujarnya.(CR/Tim K6)




Penyelidikan Pengadaan Buku Perpupdes di Lebak Tunggu Audit APIP

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menunggu audit aparat pengawas internal pemerintah (APIP) terkait pengadaan buku perpustakaan daerah (Perpupdes).

“(Penyelidikan) bisa dilakukan per tanggal 31 Desember 2019, itu pun kalau sudah ada (Hasil audit) kerugian dari APIP,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin seusai menemui massa Ormas Badak Banten yang berunjuk rasa, Senin (16/12/2019).

Saat ini kata Koharudin, kejari menghentikan pemeriksaan terhadap pengadaan buku yang dilaporkan Badak Banten.

“Karena baru per 31 Desember pertanggung jawaban seluruh kepala desa tentang kegiatan itu dilaporkan ke APIP kemudian disampaikan hasilnya ke gubernur. Itu ketentuannya sudah jelas, jadi kami enggak bisa maju dulu. Kalau nanti ditemukan kerugian negara kami bisa lanjut,” jelas Koharudin.

**Baca juga: Sindir Pemkab Lebak, Aktivis Lebak Selatan Gelar Festival Jalan Butut.

Kasus pengadaan buku Perpupdes di Lebak dilaporkan Badak Banten pada Agustus 2019 lalu. Pengadaan buku bersumber dari dana hibah Pemprov Banten bagi 340 desa di Lebak dengan anggaran Rp10 juta setiap desa untuk membeli 10 judul buku dan satu buah etalase.

Namun, pengadaan buku diduga dikooptasi oleh sekelompok pengusaha penyedia buku atas petunjuk oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak.(Nda)