Siswa SMAN 1 Tanah Abang Gelar Study Lapangan ke Kejari PALI, Belajar Teknis Kerja Jaksa

Kabar6 – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), yang mengikuti eskul 4 Pilar Kebangsaan melakukan Study Lapangan ke Kejaksaan Negeri PALI, Rabu (16/10/2024).

Study Lapangan tersebut guna memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada siswa yang mengikuti kegiatan eskul 4 Pilar Kebangsaan atas kerja-kerja teknis Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Jaksa.

Pelatih sekaligus Pembina Ekskul 4 Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Tanah Abang, Hendra Irawan Sarel, S. Pd, SH menyampaikan, 4 pilar yang di maksud adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam materi UUD 1945 maupun NKRI, kita mengenal sistem tata negara dan sistem hukum Indonesia.

**Baca Juga: Jaksa Agung Didaulat Memberikan Penghargaan CGC Awards 2024 CNBC Indonesia

Sejak tahun 2015 lalu hingga saat ini, Hendra mengaku telah menjadi pelatih sekaligus Pembina Ekskul 4 Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Tanah Abang. Dalam kegiatan eskul beberapa waktu lalu, anak-anak hanya di sajikan teoritis tentang sistem hukum.

“Hari ini kami mengajak anak-anak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, kami kemas dengan nama kegiatan Study Lapangan dengan tujuan agar anak-anak lebih tahu secara teknis kerja kerja APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya Kejari (Jaksa). Dengan begitu anak anak bisa termotivasi dan terinspirasi,” ujar Hendra saat dikonfirmasi kabar6, Rabu (16/10/2024) malam.

Hendra berharap Study Lapangan secara langsung ke Kejaksaan PALI dapat menambah pengetahuan para siswa tentang lembaga yudikatif tersebut.

Selain itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan PALI yang telah menerima para siswa SMA Negeri 1 Tanah Abang. Kedatangan siswa eskul 4 Pilar Kebangsaan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando dan Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), Patar Daniel Pangabean dan Staf yang lain.

“Kami berharap dengan kegiatan ini wawasan dan pengetahuan anak tentang kekuasaan yudikatif khususnya Jaksa dapat diserap secara langsung. Tentu kami sangat berterimakasih kepada pihak Kejari PALI karena telah menerima kami dengan baik dan menjelaskan secara detail apa yang menjadi tupoksi dan struktur Organisasi Kejari PALI,” katanya.

Hendra mengatakan dalam Study Lapangan tersebut, siswa yang dibimbingnya itupun merasa begitu antusias atas materi yang disampaikan oleh jajaran Kejaksaan PALI. Menurutnya, kegiatan ini sangat di support oleh sekolah, kepala sekolah secara langsung hadir membersamai dalam kegiatan Study Lapangan tersebut.

“Selain itu, kegiatan ini juga berkaitan dengan materi Pendidikan Pancasila atau dulu dikenal PPKN dalam kurikulum merdeka. Sebagai guru pembelajaran Pendidikan Pancasila sangat perlu diberikan di luar kelas study lapangan seperti hari ini. Karena kami yakin akan berdampak baik pada pengetahuan dan wawasan peserta didik,” ungkapnya.

Usai melakukan Study Lapangan ke Kejaksaan, para siswa SMA Negeri 1 Tanah Abang itupun juga melakukan kunjungan ke Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten PALI.

**Baca Juga: Wabup PALI Respon Rumah Warga Transmigrasi Tempirai Selatan yang Rusak, Korban Harap Segera Diperbaiki

Ia mengatakan Gedung Dekranasda merupakan aset daerah Kabupaten yang berjuluk Bumi Serepat Serasan tentunya harus bangga. Para siswa tersebut pun didorong agar mendekatkan diri dengan budaya.

“Sebagai aset daerah kita harus bangga karena kabupaten Kita telah memiliki gedung Dekranasda sekaligus Rumah adat. Anak didik perlu di didekatkan dengan budaya leluhur mereka sendiri. Jadi kunjungan ke Dekranasda sebagai edukasi budaya. Karena mereka harus tau kebudayaan yang ada di Tanah sendiri Bumi Serepat Serasan,” tandasnya. (Oke)




17 Perusahaan di Tangerang Tak Punya SIPPA, DPRD Banten Dorong Pemprov Libatkan APH

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendorong pemerintah provinsi Banten untuk melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan 17 perusahaan yang tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Ke 17 perusahaan tersebut tidak memiliki SIPPA, diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Akibatnya, Pemprov Banten kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran belum menjadi wajib pajak atas pemanfaatan air permukaan.

Anggota DPRD Banten Gembong R. Sumedi mengatakan, APH perlu dilibatkan untuk menertibkan 17 perusahaan tersebut nakal yang enggan menempuh proses perizinan. **Baca Juga: Tak Punya SIPPA, Potensi Pajak Air Permukaan dari 16 Perusahaan di Banten Capai Rp 2 Miliar

“Kalau bisa libatkan APH (Aparat Penegak Hukum, red). Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (membuat SIPA),” kata Gembong kepada wartawan di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (11/6/2024).

Menurut Gembong perusahaan harus segera mengurus SIPPA selama mereka memanfaatkan air permukaan. Tak hanya itu mereka juga segera membayar pajaknya yangmenjadi sumber pandapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.

“Harus segera diurus (SIPPA). Dan kalau nggak punya SIPPA (perusahaan itu) nggak berhak mengambil air permukaan. Karena bagaimana pemerintah mau pungut pajak kalau nggak ada SIPPA,” kata Gembong.

Politisi PKS itu mengakui sudah lama ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR dan provinsi dalam menerbitkan perizinan pemanfaatan air permukaan.

Harus kata Gembong koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi bisa berjalan baik. “Dan Kementerian juga jangan mempersulit dan ini harus jadi perhatian bersama dari kementerian harus suport,”tutupnya.(Aep)




HMI MPO Desak APH Usut Tuntas Dugaan Cabul Oknum Anggota DPRD Pandeglang 

Kabar6.com

Kabar6- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Pandeglang mendesak aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan oleh oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.

“Kami berharap pihak APH bisa lebih tegas dalam menangani kasus ini, jangan sampai kasus ini hanya selesai pada mediasi antara korban dengan pelaku,” kata Ketua HMI MPO Pandeglang Muhamad Fajar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).

Fajar juga meminta kepolisian menelusuri kasus kekerasan seksual yang sudah dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pandeglang agar tak ada lagi korban berikutnya.

“Harus ada hukuman yang sesuai dengan peraturan yang sudah ada tentang kasus kekerasan seksual agar tidak adanya korban-korban selanjutnya,” tegasnya.

Fajar pun sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh oknum DPRD sama saja sudah mencoreng nama baik Pandeglang yang terkenal sebagai kota seribu kiyai sejuta santri.

“Sayang sekali dengan adanya kasus seperti ini apalagi yang melakukan merupakan tokoh publik karena beliau menjadi anggota dprd Pandeglang tentu bisa mencoreng nama baik Pandeglang,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kronologis awal kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Y, bermula pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, korban mengantarkan kue.

**Baca juga:Diduga Cabuli Gadis, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Terancam 9 Tahun Penjara 

“Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah,” kata kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,”ujarnya.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutup Andi.(Aep)




Verifikasi Rumah Terdampak Bencana, Pemkab Lebak Libatkan APH

Kabar6.com

Kabar6-Verifikasi terhadap rumah-rumah di enam kecamatan yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor masih dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, Kaprawi, mengatakan, verifikasi akhir melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“Karena laporannya harus bagus harus jelas. Nanti setelah dikunci datanya baru diserahkan ke Pemerintah Pusat,” kata Kaprawi, di Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Rabu (12/2/2020).

Kaprawi memastikan, verifikasi harus selesai di bulan ini dikarenakan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp2 miliar sudah menunggu.

“Sudah disimboliskan ke pemerintah daerah, tetapi kami tidak terima uangnya karena dananya langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Jadi, mereka harus buat rekening,” jelas Kaprawi.

Dana tunggu hunian Rp500 ribu akan diberikan untuk 6 bulan ke depan. Kaprawi menyebut, dana tersebut dihitung bukan berdasarkan kepala keluarga melainkan rumah

Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lebak Ajis Suhendi mengatakan, berdasarkan verifikasi lapangan terhadap 1.529 unit rumah terdampak bencana, sebanyak 916 unit rumah yang direlokasi.

**Baca juga: Meningkat, Pelecehan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 58 Kasus.

“Berdasarkan pertimbangan permasalahan lahan seperti sempadan sungai, TNGHS, Waduk Karian dan lain-lain,” kata Ajis.

Kemudian, terdapat 14 unit rumah yang kondisinya rusak berat, 10 unit rusak sedang dan 57 unit rumah rusak ringan. Untuk dana tunggu hunian (DTH) direncanakan diberikan kepada 1.529 kepala keluarga (KK).(Nda)