oleh

Diduga Cabuli Gadis, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Terancam 9 Tahun Penjara 

image_pdfimage_print

Kabar6- Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y terancam sembilan tahun penjara setelah diduga melakukan perbuatan keji dengan mencabuli seorang gadis berinisial MI (18).

Tindakan asusila yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut saat korban mengantarkan pesanan kue ke rumah pelaku. Dari situ pelaku melakukan perbuatan tak senonoh dengan meremas bagian payudara korban.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi mengatakan, Polres Pandeglang sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya pelaku dapat ditetapkan tersangka.

“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” tutur Kompol Andi, Rabu (23/11/2022).

Menurut Andi pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara.

Andi menjelaskan kronologis awal kejadian, awalnya pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, korban mengantarkan kue.

“Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah,” kata Andi.

Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban. Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

**Baca juga: Rumahnya Ambruk, Warga Bupati Pandeglang Tinggal di Bekas Kandang Kambing 

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,”ujarnya.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutup Andi.(aep)

Print Friendly, PDF & Email