1

Disorot karena Kualitas, Berapa Anggaran Pengadaan Seragam Paskibraka Lebak?

Kabar6.com

Kabar6-Seragam untuk pasukan pengibar bendera (Paskibraka) tingkat Kabupaten Lebak disorot karena kualitasnya dianggap tidak pantas dipakai saat upacara Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2022 nanti.

“Dikasih gratis aja kayaknya enggak mau pakai deh apalagi beli, kalau dibandingin sama PDU kami dulu jauh lah, keren. Tapi doakan supaya Paskibra sukses dan lancar,” kata salah seorang purna paskibraka Indonesia (PPI) saat melihat foto salah satu seragam yang akan digunakan Paskibraka Lebak.

Terkait ini, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lebak, mengaku, seragam dalam proses penggantian oleh pihak penyedia. Seragam pengganti diterima hari ini.

Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Lebak, Agus Suherli, mengaku, tidak mengetahui berapa anggaran dari APBD Lebak untuk pengadaan seragam tersebut.

“Saya tidak pegang kontraknya, PPK-nya Pak Asep Komar (Kepala Dispora Lebak). Saya pelaksana teknis membantu beliau,” kata Agus kepada Kabar6.com, Sabtu (13/8/2022).

Melihat laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lebak, pengadaan seragam paskibraka dilakukan dengan metode pengadaan langsung (PL) dengan nilai hasil negoisasi sebesar Rp193.788.000 dari nilai pagu Rp203.295.000.

Anggaran tersebut untuk pengadaan pakaian anggota Paskibraka yang jumlahnya 54 orang dan pasukan 45 terdiri dari TNI-Polri. Pakaian meliputi PDU, pakaian olahraga dan pakaian Pakaian Paskibraka.

**Baca juga: Dandim Lebak Bekali Paskibraka Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Bela Negara.

Informasi dari laman LPSE Lebak ini lalu dikonfirmasi lagi ke Agus.

“Dari web nya ULP? Jika itu dari web ULP, iya,” katanya.

Asep Komar yang dikonfirmasi pada Jumat (12/8/2022), juga mengatakan, pihaknya sudah meminta pihak penyedia yakni CV RW untuk mengganti seragam tersebut.

“Ya, udah langsung diganti jahit kembali kain ganti, kita yang komplain ke pengusahanya,” katanya.(Nda)




Dinsos Lebak Minimalisir Penyelewengan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengubah sistem pencairan dana bantuan untuk penyandang disabilitas dari program Lebak Sejahtera tahun anggaran 2021.

Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Lebak Endin Toharudin, mengatakan, pihaknya akan melakukan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan perbankan terkait penyaluran dana bantuan penyandang disabilitas.

“Sedang dibuat MoU dengan Bank BJB Cabang Rangkasbitung agar penyalurannya langsung ke rekening penerima atau ahli waris keluarga. Jadi dibuka rekening secara kolektif nanti melalui BJB,” kata Endin kepada Kabar6.com, di Gedung Setda Lebak, Senin (11/1/2021).

Endin menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya, penyaluran memang dilakukan melalui tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) masing-masing wilayah. TKSK yang kemudian menyerahkan dana tersebut kepada penerima. Baca Juga: Agar Lebih Awet, Begini Cara Tepat Simpan Roti

“Ya salah satunya untuk meminimalisir terjadi penyelewengan, jadi dana langsung diterima penerima bantuan. Tahun ini ada 3.533 penerima dengan dana bantuan Rp50 ribu per bulan per orang,” terang Endin.

Jumlah penyandang disabilitas penerima bantuan yang bersumber dari APBD Lebak, pada tahun ini mengalami peningkatan.

“Ada peningkatan dari tahun sebelumnya dari hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan TKSK berdasarkan usulan desa,” ucapnya.

Disinggung soal bantuan pada tahun sebelumnya tengah diselidiki polisi, Endin menyerahkan proses sepenuhnya kepada Polres Lebak. Pihaknya memang mendapat tembusan terkait pemanggilan sejumlah TKSK.

“Kami memang mendapat surat tembusannya terkait permintaan klarifikasi kepada TKSK, tetapi belum ada untuk kami. Soal sekarang itu sedang diselidiki, kami serahkan prosesnya kepada polisi,” tandas Endin.(Nda)




Tahun Ini, 1.329 Rumah Tak Layak Huni di Lebak Diperbaiki

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 1.329 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak tahun ini bakal diperbaiki melalui bantuan stimulan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Lebak Wawan Hermawan, mengatakan, perbaikan 1.329 unit rumah tersebut bersumber dari APBD murni dan dana alokasi khusus (DAK).

“Untuk yang 1.000 unit dari APBD Lebak mendapat bantuan Rp15 juta per rumah. Sementara 329 unit dari DAK mendapat Rp17,5 juta per rumah,” kata Wawan kepada Kabar6.com, Sabtu (1/2/2020).

Tidak seluruh rumah yang diajukan mendapat bantuan. Penerima dipilih berdasarkan hasil keputusan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dengan memperhatikan usulan dari Musrenbang kecamatan dan aspirasi DPRD serta usulan prioritas yang menunjang visi dan misi bupati.

“Sudah pasti jumlah usulan itu banyak sekali. Tetapi, tidak mungkin semua usulan bisa dipenuhi,” ujarnya.

**Baca juga: Aksi Spontan Bupati Lebak Tangani Bencana Tuai Pujian.

Namun dikatakan Wawan, proses pengerjaan perbaikan rumah warga tak mampu itu baru akan dilakukan sekitar bulan Juli.

“Prosesnya masih panjang, karena terlebih dahulu harus dilakukan sosialisasi dan verifikasi ulang,” imbuhnya.(Nda)