1

Sengketa Agraria, Belum Inkrah 12 Warga Cikupa Tangerang Jadi Tersangka Dianggap Aneh

Kabar6-Polresta Tangerang menetapkan 12 warga RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Penerapan tersebut dianggap aneh karena sengketa agraria ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Anehnya dengan pemeriksaan maraton dan dalam waktu cepat kemudian status warga telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata kuasa hukum waris, Al-Fath Prabowo lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Selasa (19/9/2023).

Ia jelaskan, rencana pemerintah desa Cikupa membangun pusat perniagaan sejak awal mendapat protes dari warga. Sebab lahan itu telah dihuni secara turun temurun selama 60 tahun.

Meski ditolak warga, lanjut Alfath, pemerintah Desa Cikupa tetap bersikeras membangun pusat perniagaan. Rencana ditindaklanjuti dengan perjanjian bangun guna serah antara Pemerintah Desa Cikupa dengan PT Langkah Terus Jaya pada 2021 silam.

Warga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikupa. Aparatur desa bertindak selayaknya petugas pengadilan yang sedang melakukan eksekusi.

“Warga telah mencoba dua kali bersurat kepada bupati Tangerang untuk mendapat perlindungan hukum sekaligus dapat mefasiltasi polemik tersebut. Namun hingga saat ini surat warga tidak pernah mendapat respon dari bupati,” jelas Alfath.

**Baca Juga: Sengketa Lahan Pusat Niaga, 12 Warga Cikupa Jadi Tersangka

Oleh karena Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, ia berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Keputusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hal ini agar ada kepastian hukum siapa pemilik yang sah atas lahan yang sedang disengketakan antara warga dengan pihak kepala desa Cikupa,” tegas Alfath.
Warga yang menggugat kepala Desa Cikupa justru dilaporkan balik ke Polresta Tangerang dengan Pasal 385 dan Pasal 167 KUHP memasuki pekarangan tanpa izin.

Atas penetapan tersangka, tim kuasa hukum melaporkan ke Menkopolhuk HAM, Komnas HAM, Kompolnas RI, dan Kapolri.

“Karena patut diduga Polres Kota Tangerang (Tigaraksa) tidak bersikap netral dan professional karena warga sudah memberitahukan jika perkara tersebut sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang,” tambah Alfath.(yud)




Gugat Balik Sengketa Agraria, Kades Cikupa Polisikan 13 Warga Ahli Waris

Kabar6-Kasus sengketa tanah desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, semakin memanas. Aksi saling gugat pun balik terjadi. Pihak ahli waris warga yang terancam digusur kini justru dilaporkan balik ke Mapolresta Tangerang.

Padahal sebelumnya kelompok warga melaporkan Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun pada 26 Mei 2023 lalu warga dilaporkan balik berbekal surat Laporan Polisi Nomor: LI/93/V/2023/Res.1.2/2023/Reskrim.

“Ya benar, kita laporkan 13 warga ke polisi karena masih bertahan di tanah desa,” ungkap Ali kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, laporan ke polisi ditempuh karena ke-13 warga keukeuh bertahan. Warga tetap masih menduduki tanah aset desa yang rencananya oleh PT Langkah Terus Jaya selaku pihak ketiga ingin dibangun Ruko Niaga Mega Ria Cikupa.

Sementara itu terpisah, kuasa hukum warga RT 01/01 Desa Cikupa, Abdul Azis menyatakan, sengketa tanah yang sedang berproses di PN Tangerang sudah masuk tahapan mediasi. Gugatan ditempuh lantaran sengketa agraria ini tak kunjung ada titik temu.

**Baca Juga: Spanduk Bacaleg Menjamur di Kabupaten Tangerang, Pengamat Dorong Satpol PP Bertindak Tegas 

“Pada hari ini kita melakukan pendampingan terhadap warga yang dilaporkan oleh kepala desa Cikupa,” tegasnya di Tigaraksa.

Ia menerangkan, usai kepala desa Cikupa menyurati warganya untuk segera mengosongkan bangunanyang diklaim sebagai aset desa justru muncul berbagai intimidasi.

“Bentuk intimidasi yang dilakukan oleh kepala desa Cikupa itu seperti menyurati, membuat warga yang menduduki puluhan tahun nantinya akan dijadikan ruko seluas 11.165 meter persegi untuk segara mengosongkan. Seharusnya tidak seperti itu layaknya penegak hukum,” sesal Azis.

Warga sengaja gugat ke PN Tangerang agar ada keputusan berkekuatan hukum tetap terkait siapa pemilik tanah sebenarnya serta yang paling berhak atas lahan tersebut.

“Kita sebagai kuasa hukum kaget. Anehnya kok warga justru dilaporkan oleh kepala desa Cikupa ke Polresta Tangerang,” tegasnya.(Rez)