1

Pemkab Lebak Siapkan Bonus Rp15 Juta untuk Atlet Peraih Emas di Porprov 2022

Kabar6.com

Kabar6-Pekan Olaharaga Provinsi (Porprov) Banten tahun 2022 akan berlangsung pada bulan November di Kota Tangerang.

Kabupaten Lebak yang pada Porprov sebelumnya hanya berada di urutan ke 7, tahun ini punya target masuk dalam 3 besar.

“Maksimal kontingen Lebak masuk 3 besar,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, saat memberikan arahan jelang Porprov, di Aula Multatuli Gedung Setda Lebak, Rabu (3/8/2022).

Untuk memberi semangat kepada para atlet, Iti mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan bonus dua kali lipat dari bonus yang diberikan pada ajang yang sama di tahun sebelumnya.

**Baca juga:PUPR Lebak Panggil Kontraktor terkait Dua Pekerja Tertimpa Rangka Besi Proyek Jembatan Selaraja

“Di Porprov Banten sebelumnya, pemkab hanya mampu memberikan bonus Rp7,5 juta bagi peraih emas. Namun di Porprov tahun ini, Pemkab Lebak akan memberikan bonus Rp15 juta untuk atlet yang mampu meraih emas,” tutur Iti.

Sekda Kabupaten Lebak sekaligus Ketua Kontingen Lebak, Budi Santoso, menyebut, Lebak akan mampu bersaing untuk memperbaiki peringkat di ajang tersebut.

“Dengan persiapan yang matang dan terus dikontrol, kami yakin Lebak bisa memperbaiki peringkat,” ucap Budi.(Nda)




Pasien Covid-19 Meninggal di Lebak Dapat Santunan Rp15 Juta

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan santunan kepada keluarga pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19. Besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris sebesar Rp15 juta.

“Sesuai dengan surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), santunan diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan Covid-19 sebesar Rp15 juta,” kata Kabid Linjamsos Dinas Sosial Lebak, Endin Toharudin kepada Kabar6.com, Selasa (22/9/2020).

Agar mendapat santunan tersebut, pemerintah desa mengajukan dengan melampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan positif Covid-19 dari Dinas Kesehatan, surat keterangan ahli waris, KTP dan kartu keluarga (KK). Santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris.

“Setelah persyaratan lengkap kemudian diproses, sekitar 2 minggu realisasinya,” ucap Endin.

**Baca juga: Pencarian Nelayan Hilang di Lebak Hari Keempat Belum Ditemukan.

Dari 5 pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia, baru 1 keluarga yang sudah mendapat santunan dan 1 lainnya masih dalam proses Kemensos.

“Baru 1 yang sudah dapat yakni keluarga pasien Cibeber dan 1 yang masih dalam proses yaitu pasien dari Rangkasbitung. Baru itu yang laporan ke Dinsos,” katanya.(Nda)