oleh

Surat Ancaman ke Pegawai Honorer Pemprov Banten, Beredar

image_pdfimage_print

Kabar6-Beredar surat berisi ancaman yang diduga dikeluarkan Pj Sekda Banten, Virgojanti, tertanggal 02 Agustus 2023, bernomor 800/2622-BKD/2023, perihal pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Berikut petikan surat tersebut;

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 6 tahun 2022, tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN, serta sehubungan dengan rencana aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dari Pegawai Non ASN Pemprov Banten di gedung DPR RI dan kantor Kemenpan RB Jakarta, diinformasikan kepada seluruh kepala perangkat daerah wajib melaksanakan pembinaan kedisiplinan dan pengawasan atas capaian kinerja terhadap pegawai non ASN di masing-masing perangkat daerah,” begitu isi suratnya.

Proses sanksi bakal diberikan setelah adanya evaluasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten, yang kemudian dilaporkan ke Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Evaluasi dan sanksi disesuaikan dengan perjanjian kerja dan pakta integritas yang ditanda tangani pegawai honorer dengan OPD terkait.

**Baca Juga: Beda Geng RT Duel, Satu Remaja di Ciputat Timur Tewas

“Apakah itu mengganggu kerjanya atau seperti apa, karena yang punya evaluasi teknis itu di OPD. Nanti kita lihat laporannya seperti apa oleh OPD-nya. Nanti OPD menyampaikan apa yamg berimplikasi. OPD yang membuat perjanjian kerja, pakta integritas, semua harus dibuktikan secara nyata, aturannya seperti itu,” kata Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, Senin (07/08/2023).

Al Muktabar mengklaim tidak pernah berdiam diri dan selalu memperjuangkan nasib pegawai honorer di Pemprov Banten. Karenanya, dia meminta pegawai honorer terus bersabar hingga ada solusi dari pemerintah pusat.

Al Muktabar hanya meminta honorer Banten bersabar, karena pemerintah daerah memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengangkat honorer menjadi ASN. Di sisi lain, KemenPAN-RB telah meminta setiap daerah menganggarkan untuk menggaji para pegawai honorernya.

“Saya selalu menyampaikan untuk bersabar, karena terakhir kan Pak Menpan mengeluarkan surat edaran bahwa pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan dalam rangka keberlanjutan saudara-saudara kita non ASN. Bagi pemerintah daerah, ada beberapa hal keterbatasan kewenangan dan saya selalu sampaikan itu, karenanya kita harus bersabar tentang itu,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email