oleh

Supir Pribadi Diperiksa Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode Tahun 2020 hingga 2022.

Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa:LD-General Banking Manager PT Bank Mandiri Cabang Pondok Indah Mall 1. Selanjutnya H-Supir Pribadi saksi NPWA. ES-Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis. DMS-Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia. Kemudian DPS-Karyawan PT Bank Mandiri.

**Baca Juga: Jaksa Agung: Pembangunan BTS 4G Kementerian Kominfo Dilanjutkan

Informasi ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Pemeriksaan kelima orang saksi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang terkait dengan dugaan TPK atas nama Tersangka YUS dan TPPU atas nama Tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode Tahun 2020 hingga 2022.(Red)

Print Friendly, PDF & Email