oleh

Soal Ramayana, DPRD akan Panggil Kepala BPMPTSP

image_pdfimage_print

Pembangunan gedung Ramayana sudah 80 persen.(foto:K6)

Kabar6 – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya mempertanyakan proyek pembangunan Ramayana di samping Polsek Cikupa – Tangerang bisa berjalan meski tanpa IMB.

“Saya akan memanggil Kepala BPMPTSP Nono Sudarno untuk meminta penjelasan atas hal ini,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya kepada Kabar6, Tangerang, Rabu (3/5/2017).

Menurut politisi dari partai berlambang bintang mersi ini, tidak elok membangun suatu proyek jika tanpa izin yang lengkap. Ia menambahkan bila ada yang ‘membekingi’ jelas sudah melanggar aturan dan hukum.

“Siapa saja yang pakai beking tentu saja salah. Ini negara hukum dan di mata hukum semua sama jika salah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Proyek pembangunan gedung pusat perbelanjaan Ramayana di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsad mengatakan, pihaknya mengaku selama ini belum mendapatkan informasi apapun tentang proyek pembangunan mall tersebut.

“Sampai sekarang saya belum dapat laporan soal adanya pembangunan mall itu. Justru saya baru tahu informasi ini dari Anda,” ungkap Sekda Iskandar, kepada Kabar6.com, Selasa (2/5/2017).

Setelah mengetahui informasi itu, Sekda Iskandar, langsung menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, guna mempertanyakan proyek pembangunan gedung mall Ramayana tersebut.

“Kata Pak Nono, memang benar ada berkas permohonan IMB atas nama proyek itu, tapi masih dalam proses,” katanya.

Atas kondisi itu, kata Sekda Iskandar, dirinya mengistruksikan ke jajarannya agar menghentikan kegiatan pembangunan gedung Ramayana, sebelum seluruh perizinannya rampung.(tim K6)

 

Print Friendly, PDF & Email