oleh

Soal Kota Ayodhya, Kejaksaan Salahkan Pemkot Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses hukum kasus dugaan pelanggaran dalam proses perizinan Apartemen Kota Ayodhya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, masih terus menggelinding.

Bahkan, lembaga Adiyaksa di Kota Akhlakul Karimah tersebut, mengaku telah menemukan banyak kesalahan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Kami melihat kesalahan ada di pihak Pemkot Tangerang,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang, Eman Sulaiman, kepada Kabar6.com, Senin (5/10/2015). **Baca juga: Soal Ayodhya, Alam Sutra Klaim Ikuti Aturan.

Namun, Eman juga melarang wartawan media ini untuk menulis pernyataan yang dilontarkannya. “Jangan ditulis Bang,” ucapnya singkat. **Baca juga: Begini Proses Penerbitan Amdal & IMB Kota Ayodhya.

Diketahui, penanganan kasus hunian mewah yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, telah berlangsung sejak Juni 2015 silam. **Baca juga: Dua LSM Laporkan Proyek Ayodhya ke Kejari Tangerang.

Namun, hingga kini proses penanganan perkara yang melilit anak perusahaan Alam Sutera ini masih terkesan jalan ditempat. **Baca juga: Kejari Tangerang Tidak Temukan Pelanggaran di Proyek Ayodhya.

Pasalnya, hingga kini Kejari Tangerang, belum juga menetapkan status hukum atas penanganan kasus itu.(ges/din)

Print Friendly, PDF & Email