Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di seluruh Tanah Air mengumpulkan puluhan ribu Kepala Desa (Kades) secara serentak pada hari ini.
Demikian dikatakan Ketua TP4P Kejagung, Adityawarman, saat memyampaikan sambutan di acara sosialisasi dana desa yang digelar TP4D Kejari Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna (GSG), Kamis (24/8/2017).
Pengumpulan Kades itu, kata dia, bertujuan untuk diberikan pemahaman hukum tentang tata cara penggunaan dana desa sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.
Menurutnya, dana desa desa minimal Rp700 juta per desa yang digelontorkan Pemerintah melalui Instruksi Presiden ini, harus digunakan untuk pembangunan infrastruktur berupa fisik, tentunya di sesuaikan dengan kebutuhan desa itu sendiri.**Baca Juga: Ini Peringatan Zaki ke Kades Soal Dana Desa
“Hari ini Kejagung mengumpulkan seluruh Kades se- Indonesia, untuk memberikan bekal tentang pemahaman hukum, agar pengelolaan anggaran desa dapat dilaksanakan dengan baik,” ungkap Adityawarman, kepada Kabar6.com.
Dijelaskannya, para Kades diharapkan menggunakan dana desa yang dimaksud, sesuai dengan peruntukannya, supaya masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan secara maksimal.
Oleh karenanya, dia mengimbau para Kades penerima bantuan tersebut, untuk tidak melakukan penyelewengan yang berakibat pada kerugian keuangan Negara.
“Kalau masih bandel, terpaksa akan kami tindak dan diproses hukum. Tapi, kami akan tetap mengedepankan langkah pencegahan ketimbang penindakan. Itu, dilakukan guna meminimalisir kerugian Negara,” katanya.
Terpisah, Kades Cisoka Rudi Satura menuturkan, pihaknya mengaku sangat terbantu dengan digelarnya acara sosialisasi dana desa yang dilakukan TP4D Kejari Kabupaten Tangerang.
Kegiatan itu, membuka wawasan dan pengetahuannya tentang bagaimana menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang ada.
“Alhamdulillah banget, saya jadi tahu aturan penggunaan dana desa. Jadi, kami sudah tidak ragu lagi dalam melaksanakan kegiatan,” tuturnya.(Tim K6)