oleh

Soal Bangunan Pemerintah non-IMB, TRUTH Surati DPMPTSP Kota Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) surati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan untuk membuka data terkait bangunan milik pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho menerangkan, penyuratan ini atas dasar banyaknya pertanyaan dan berita di masyarakat soal apakah bangunan milik pemerintah memiliki IMB?.

“Harapan saya mengajukan surat permohonan ini, agar DPMPTSP Kota Tangsel dapat membuka data dimana aja yang sudah memiliki IMB, dan yang tidak memiliki IMB,” ujarnya kepada Kabar6.com di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel, Cilenggang, Serpong, Senin (14/6/2021).

Menurut Jupri, IMB itu jangan hanya berlaku di masyarakat, bahkan sampai dikejar untuk memiliki izin itu. Sementara pemerintah sendiri tidak memberikan contoh patuh terhadap aturannya sendiri.

“Jangan sampai, cuma masyarakat yang dikejar untuk memiliki IMB, sementara pemerintah tidak memberikan contoh patuh terhadap aturannya sendiri,” paparnya.

Jupri mengungkapkan, dasar permohonan keterbukaan informasi publik tersebut, sebagai bahan keterangan yang digunakan, sampai sejauh mana kepatuhan dinas terkait, soal penertiban bangunan gedung yang tidak memiliki IMB.

“Ketika pemerintah membuat aturan, bagaimana pemerintah melakukan terhadap aturan itu. Pelaksanaan aturan tersebut, seperti apa. Jadi harapan kita, pemerintah juga harus mencontohkan melakukan IMB,” ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan saat ini, Jupri menegaskan, apakah Satpol PP Kota Tangsel akan berani membongkar atau menyetop pembangunan gedung milik pemerintah yang tidak memiliki IMB.

“Apakah ada yang dibongkar atau ada yang distop Satpol PP ngga? Nah, berani tidak sih sebenernya Satpol PP, untuk menyetop pembangunan atau gedung milik pemerintah di Tangsel, yang belum memiliki IMB,” terang Jupri.

Selain permohonan buka data soal gedung milik pemerintah non-IMB, Jupri juga meminta permohonan data soal Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2019 dan 2020, dan akan mempertanyakan program mana saja yang sudah dilaksanakan.

“Barang dan jasa apa saja yang sudah dilaksanakan, termasuk laporan berikut pertanggungjawaban barang jasa yang sudah dilakukan di 2019-2020,” tutupnya.

**Baca juga: Kawat Bronjong di Griya Satwika Telkom Ciputat Timur Rawan Longsor Susulan

Diberitakan sebelumnya, Ketua Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa (PMPB) akan gugat Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 tetang bangunan gedung dan Satpol PP Kota Tangsel.

“Perda Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 dan Satpol PP Kota Tangsel akan kita gugat. Kenapa? Karena tidak dijalankan dan tidak menjalankan amanat Undang-undang dengan baik,” kata Ketua PMPB, Gordon Sitinjak, Rabu (9/6/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email