oleh

SLF PT Suja, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang: Belum Ada

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Yudi menegaskan bahwa, terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT. Sinar Utama Jaya Abadi yang berlokasi di kawasan industri karet II jalan raya Moh Toha KM 7 No 21 Keret Sepatan Kabupaten Tangerang, sampai saat ini belum diajukan.

“Untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PT. Sinar Utama Jaya Abadi sampai saat ini belum ada pengajuannya,” ungkap Yudi Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com melalui WhatsApp pada Kamis (18/2/2021).

Diketahui Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.

Sementara Ketua LSM Biak Abdul Rafid SH mengatakan, mengacu kepada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pada tahun 2016, artinya selama kurang waktu diterbitkannya IMB itu kenapa pihak Perusahaan itu tidak menyelesaikan beberapa item perizinan itu.

“Kenapa pihak PT Suja ini tidak mengurusnya, artinya ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan seperti Rekom Peil Banjir, Rekom Andalalin dari Dishub Kabupaten Tangerang, izin lingkungan, dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) gedung,” ujar Opick, Jumat (19/2/2021).

Yang menjadi pertanyaan, lanjut Opick, bisa ada indikasi oknum yang bermain disini dengan pihak perusahaan itu.

“Saya harap pihak Pemkab Tangerang harus segera bertindak tegas dalam hal ini, karena bagaimanapun juga SLF ini sangat penting dan harus dilakukan guna memastikan fisik bangunan dan jangan sampai terjadi hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” tutur Opick.

Sebagai lembaga sosial kontrol, Opick meminta kepada Pimpinan Daerah dalam hal ini Bupati melalui Dinas terkait untuk bertindak tegas, jangan hanya memikirkan IMB hanya untuk menambah PAD tetapi dampak selanjutnya yang harus dipikirkan juga

Sebelumnya dikabarkan, Kepala Bidang (Kabid) Lalin Dishub Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, bahwa permohonan atau pengajuan PT. Sinar Utama Jaya Abadi ihwal Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) sampai saat ini belum ada permohonan.

“Sampai sejauh ini belum ada berkas permohonan Andalalin yang diajukan oleh perusahaan tersebut,” ungkap Sukri Kabid Lalin Dishub Kabupaten kepada kabar6.com, Kamis (18/2/2021).

**Baca juga: Gandeng PMI, Polresta Tangerang Gelar Donor Plasma Konvalesen

Dijelaskannya, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas.

“Nanti kan ada tim Konsultan yang menyusun dokumen Andalalin sebagai bahan evaluasi kelengkapan dan keabsahan baik aspek-aspek kajian maupun data hasil penyusunan kajian serta pemeriksaan perbaikan setelah peninjauan lokasi,” terang Sukri.(Han)

Print Friendly, PDF & Email