oleh

SIM Barcode Berlaku di Ibu Kota Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tanda barcode sudah beredar di wilayah hukum Polresta Serang Kota (Serkot). Bahkan sudah berlangsung sejak 2022 lalu.

Bagi anda yang belum mengetahuinya, bisa memeriksa SIM kamu terbitan November 2022 hingga saat ini. Maka, di pojok kanan bawah akan ad tanda barcode.

“Pemberlakukan SIM barcode sudah dari tahun 2022, bukan November,” ujar Kompol Tri Wilarno, Kasatlantas Polresta Serkot, Kamis, (23/11/2023).

**Baca Juga: 31 Tersangka Penadah, Pencuri dan Penganiaya Dibebaskan Jaksa lewat RJ

Tapi jangan khawatir, SIM lama kamu tetap berlaku, selama belum habis masa berlakunya. Jadi, kamu jangan lupa melihat masa aktif SIM kamu ya.

Lalu, bagaimana cara mendapatkannya Seluruh SIM secara bertahap akan menggunakan tanda barcode, baik pengguna baru ataupun perpanjangan SIM.

“Caranya sama saja semuanya, mau perpanjang SIM atau membuat SIM baru,” terangnya.

Lalu fungsi tanda barcode di SIM kamu untuk apa? Tentunya memiliki berbagai fungsi, salah satunya menghindari pemalsuan kartu Surat Izin Mengemudi.

“Agar bisa terdeteksi di aplikasi bahwa SIM itu legal,” jelasnya.(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email