oleh

Siapkan Sanksi, Disnakertrans Awasi Penerapan UMK di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengaku terus melakukan monitoring dan pengawasan dalam penerapan UMK di Provinsi Banten.

Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengatakan, akan memberikan sanksi kepada pihak perusahaan jika tidak memberikan upah kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin pastikan semua karyawan di Banten bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Jika pun pihak karyawan merasa tidak mendapatkan haknya, bisa langsung laporkan kepada kami,” kata Sapto kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.

Septo menuturkan, saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Provinsi Banten sudahlah tinggi yakni dikirasan Rp2-4 juta rupiah.

Menurutnya, UMP dan UMK itu sudahlah sangat realistis melihat kualitas dan produktifitas dari para tenaga kerja di Banten.

**Baca Juga: Kontraktor Proyek Turab Roboh di Tangsel Pamerkan Pekerja Pakai Helm

“Jika tingkat kesalahan rendah, tentunya itu akan menjadi nilai plus karena cost perusahaan akan semakin sedikit. Beda jika di daerah lain UM- nya kecil, namun cost-nya besar itu akan sama saja membebani biaya produksi,” ungkapnya.

Menurutnya, kualitas dan produktifitas tenaga kerja di Banten sangatlah unggul. Keunggulan para tenaga kerja asli Banten berada pada kualitas dan tingkat produktifitasnya.

“Tingkat produktiftas tenaga kerja di Banten ini sangatlah tinggi, tim QC di perusahaan itu untuk mencari kesalahan diangka 4 persenan itu sudah susah, sedangkan di daerah lain di luar Banten bisa sampai puluhan persen,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email